• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • PKPU
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
Membaca Mengenal Hukuman Penjara Seumur Hidup dan Jenis Kejahatannya
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • PKPU
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Mengenal Hukuman Penjara Seumur Hidup dan Jenis Kejahatannya

By
Donny Hartama Saragih, S.H. - Legal Content Writter
Terakhir Diperbarui Agustus 14, 2026
12 Menit Baca
hukuman pidana penjara seumur hidup sesuai uu no 1 tahun 2026
Bagikan

Pidana penjara seumur hidup merupakan salah satu pidana perampasan kemerdekaan yang paling berat dalam hukum pidana Indonesia. Namun, pidana seumur hidup tidak berarti jumlah tahun yang sama dengan usia terpidana. Seorang yang dijatuhi pidana seumur hidup juga tidak otomatis menjalani pidana selama 20 tahun.

Sejak KUHP Nasional berlaku dan Pasal 69 diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, hukum Indonesia justru mengenal mekanisme khusus yang memungkinkan pidana penjara seumur hidup diubah menjadi pidana penjara 20 tahun setelah narapidana menjalani paling sedikit 10 tahun. Perubahan tersebut tidak otomatis. Presiden harus menetapkannya melalui Keputusan Presiden setelah memperoleh pertimbangan Mahkamah Agung. 

Daftar Isi
  • Apa Itu Pidana Penjara Seumur Hidup?
  • Ketentuan Pasal 69 KUHP
  • Apa yang Diubah dalam UU No.1 Tahun 2026?
  • Apakah Pidana Seumur Hidup Merupakan yang Paling Berat?
  • Jenis Kejahatan yang Mendapatkan Hukuman Seumur Hidup
  • Aturan Remisi untuk Narapidana
  • Posisi Pasal 70 KUHP dalam Mengatur Penjara Seumur Hidup
  • Contoh Kasus Hukuman Penjara Seumur Hidup di Indonesia
  • Konsultasikan Masalah Hukum Anda dengan Hukumku

Apa Itu Pidana Penjara Seumur Hidup?

Sesuai dengan namanya, hukuman penjara seumur hidup merupakan hukuman pidana yang dijatuhkan dengan jangka waktu penjara selama seumur hidup.

Hukuman seumur hidup ini dijatuhkan kepada pelaku kejahatan yang dianggap sangat serius dan merugikan banyak pihak. Tentunya, tujuan utama dari hukuman penjara seumur hidup adalah untuk melindungi masyarakat dari pelaku kejahatan yang berbahaya dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan agar tidak mengulangi perbuatannya. 

Dalam sistem peradilan pidana, hukuman penjara seumur hidup diterapkan melalui proses pengadilan yang adil, di mana terdakwa diberikan kesempatan untuk membela diri sebelum dijatuhi hukuman.

Pasal 68 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP membagi pidana penjara menjadi dua bentuk, yaitu pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara untuk waktu tertentu. Artinya, hukum sejak awal membedakan “seumur hidup” dari pidana yang ditentukan dengan angka tahun tertentu. 

Baca Juga

13 tindak pidana ruu perampasan aset
13 Tindak Pidana yang Masuk dalam Ruang Lingkup RUU Perampasan Aset
deepfake dapat dipidana
Penggunaan Deepfake Bisa Dipidana? Ini Aturan Hukum yang Berlaku di Indonesia
proses penyusunan naskah akademik undang-undang. Denda pidana kuhp baru
Memahami Pidana Denda dalam KUHP Baru

Pidana penjara waktu tertentu pada umumnya dapat dijatuhkan paling lama 15 tahun. Namun, Pasal 68 ayat (3) memperbolehkan pidana penjara sampai 20 tahun apabila terdapat pilihan antara pidana mati dan pidana penjara seumur hidup atau terdapat pemberatan atas tindak pidana yang dijatuhi pidana penjara 15 tahun. Pasal 68 ayat (4) kemudian menegaskan bahwa pidana penjara waktu tertentu tidak boleh melebihi 20 tahun. 

Karena itu, tidak tepat mengatakan bahwa maksimum seluruh pidana penjara adalah 15 tahun. Angka 15 tahun merupakan maksimum umum pidana penjara waktu tertentu, sedangkan 20 tahun dapat digunakan dalam kondisi yang secara khusus diatur Pasal 68. Pidana penjara seumur hidup sendiri merupakan bentuk pidana yang berbeda. 

Pidana seumur hidup juga bukan pidana dengan jangka waktu sebesar usia seseorang. Jika seorang terdakwa berumur 40 tahun dan dijatuhi pidana seumur hidup, hukum tidak mengubah putusan tersebut menjadi pidana 40 tahun. Selama belum ada perubahan pidana berdasarkan mekanisme hukum yang sah, statusnya tetap pidana penjara seumur hidup. 

Ketentuan Pasal 69 KUHP

KUHP Nasional sekarang menyediakan mekanisme khusus yang memungkinkan pidana penjara seumur hidup diubah menjadi pidana penjara selama 20 tahun. 

Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 69. Versi awal UU Nomor 1 Tahun 2023 mensyaratkan narapidana telah menjalani pidana paling sedikit 15 tahun. Akan tetapi, UU Nomor 1 Tahun 2026 mengubah ambang tersebut menjadi 10 tahun. 

Bunyi Pasal 69 ayat (1) saat ini menyatakan:

“Jika narapidana yang menjalani pidana penjara seumur hidup telah menjalani pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun, pidana penjara seumur hidup dapat diubah menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.” 

Ada beberapa hal penting dari ketentuan tersebut.

  • Narapidana harus telah menjalani pidana paling sedikit 10 tahun
  • Perubahan tidak otomatis. Perubahan dilakukan melalui Keputusan Presiden
  • Presiden harus memperoleh pertimbangan Mahkamah Agung
  • Pidana pengganti adalah pidana penjara 20 tahun
  • Tata caranya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.

Dengan demikian, setelah menjalani 10 tahun, seorang narapidana seumur hidup belum otomatis menjadi narapidana 20 tahun dan belum otomatis bebas. Ia baru memenuhi ambang waktu yang ditentukan Pasal 69 untuk kemungkinan perubahan pidana.

Apa yang Diubah dalam UU No.1 Tahun 2026?

Perubahan tidak berhenti pada angka 15 tahun menjadi 10 tahun.

Penjelasan asli UU Nomor 1 Tahun 2023 menyatakan bahwa pidana 20 tahun setelah konversi dihitung sebagai masa menjalani pidana setelah perubahan. Sementara dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, kemudian mengubah pendekatan tersebut. Penjelasan terhadap Pasal 69 menegaskan bahwa 10 tahun yang telah dijalani dihitung sebagai masa menjalani pidana penjara 20 tahun. 

Contohnya, seorang narapidana telah menjalani pidana seumur hidup selama 10 tahun. Kemudian, setelah proses yang dipersyaratkan, Presiden menetapkan perubahan pidana menjadi pidana penjara 20 tahun.

Berdasarkan Penjelasan UU Nomor 1 Tahun 2026, 10 tahun yang sudah dijalani tidak hilang dan tidak diikuti dengan pidana baru 20 tahun dari awal. Sepuluh tahun tersebut diperhitungkan sebagai bagian dari pidana 20 tahun. Jika perubahan dilakukan tepat setelah tahun kesepuluh, secara nominal masih terdapat 10 tahun dari pidana 20 tahun tersebut. 

Namun, contoh ini tidak berarti semua narapidana seumur hidup pasti keluar setelah 20 tahun. Keputusan perubahan tetap bersifat tidak otomatis. Tanpa Keputusan Presiden berdasarkan Pasal 69, pidananya tetap seumur hidup. 

Selain itu, dalam Pasal 69 hanya menyebut masa minimum 10 tahun. Dalam kondisi keputusan baru terbit setelah seseorang menjalani lebih dari 10 tahun, pengaturan undang-undang belum menjelaskan secara rinci dalam kalimat yang sama bagaimana seluruh masa tambahan tersebut dihitung. Hal teknis tersebut penting untuk diperjelas melalui aturan pelaksana. 

Apakah Pidana Seumur Hidup Merupakan yang Paling Berat?

Pidana penjara seumur hidup merupakan pidana yang sangat berat, tetapi sebaiknya tidak disebut secara absolut sebagai “hukuman paling berat” dalam sistem KUHP Nasional. KUHP tetap mengenal pidana mati. Pemerintah menjelaskan bahwa dalam KUHP Nasional pidana mati ditempatkan sebagai pidana yang bersifat khusus dan diancamkan secara alternatif. Sumber dalam lingkungan Mahkamah Agung juga menjelaskan posisi pidana seumur hidup sebagai pidana sangat berat di bawah pidana mati. 

Karena itu, formulasi yang lebih tepat adalah bahwa pidana penjara seumur hidup merupakan salah satu pidana perampasan kemerdekaan yang paling berat, bukan satu-satunya pidana paling berat dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Jenis Kejahatan yang Mendapatkan Hukuman Seumur Hidup

Lantas, apa saja jenis kejahatan yang bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup? Tentunya, sebagai hukuman pidana yang paling berat, kejahatan yang diberikan sanksi penjara seumur hidup merupakan kejahatan kelas berat. Berikut adalah beberapa jenis kejahatan yang biasanya dihukum dengan penjara seumur hidup:

1. Pembunuhan Berencana

Kejahatan ini dianggap sangat serius karena melibatkan perencanaan matang sebelum melakukan tindakan pembunuhan.

2. Terorisme

Kejahatan yang bertujuan untuk menimbulkan ketakutan atau ancaman serius terhadap keamanan nasional.

3. Perdagangan Narkoba dalam Jumlah Besar

Terlibat dalam produksi, distribusi, atau penjualan narkoba dalam jumlah besar yang dapat membahayakan masyarakat luas.

4. Kejahatan Seksual Berat

Tindakan kejahatan seksual yang melibatkan kekerasan atau korban anak-anak.

5. Kejahatan Perang dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan

Pelanggaran serius terhadap hukum internasional yang mengancam kedamaian dan keamanan global.

Aturan Remisi untuk Narapidana

Selama seseorang masih berstatus menjalani pidana penjara seumur hidup, Pasal 10 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengecualikannya dari hak-hak yang tercantum pada Pasal 10 ayat (1). Kelompok hak tersebut mencakup antara lain remisi, asimilasi, cuti, dan pembebasan bersyarat. Ditjen Pemasyarakatan juga menjelaskan pengecualian tersebut dalam sosialisasi UU Pemasyarakatan. 

Hal ini harus dibedakan dari Pasal 69 KUHP. Perubahan dari pidana seumur hidup menjadi pidana 20 tahun bukan remisi. Pasal 69 merupakan mekanisme perubahan pidana yang dilakukan dengan Keputusan Presiden setelah pertimbangan Mahkamah Agung. 

Jika perubahan berdasarkan Pasal 69 benar-benar terjadi, status pidana yang dijalani tidak lagi sama dengan pidana seumur hidup karena telah diubah menjadi pidana penjara waktu tertentu selama 20 tahun.

Baca Juga: Bagaimana Prosedur Pemberian Remisi di Indonesia?

Posisi Pasal 70 KUHP dalam Mengatur Penjara Seumur Hidup

Pasal 70 KUHP memuat kebijakan bahwa pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan dalam sejumlah keadaan, misalnya ketika terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban tidak terlalu besar, terdakwa telah membayar ganti rugi, atau terdapat sejumlah kondisi individual lainnya. 

Namun, ketentuan tersebut mempunyai pengecualian. Pasal 70 ayat (2) menyatakan kebijakan tersebut tidak berlaku, antara lain, terhadap tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih, tindak pidana yang mempunyai minimum khusus, tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat, serta tindak pidana yang merugikan keuangan atau perekonomian negara. 

Karena itu, Pasal 70 tidak boleh dipahami sebagai mekanisme untuk menghapus pidana seumur hidup. Pasal ini mengatur pertimbangan hakim ketika memilih penggunaan pidana penjara, sedangkan perubahan pidana seumur hidup yang sudah dijalani secara khusus diatur dalam Pasal 69. 

Pidana penjara seumur hidup tetap merupakan jenis pidana penjara tersendiri dan tidak sama dengan pidana 20 tahun. Pidana tersebut juga tidak dihitung berdasarkan usia terpidana.

Namun, setelah perubahan Pasal 69 melalui UU Nomor 1 Tahun 2026, narapidana yang telah menjalani pidana seumur hidup sekurang-kurangnya 10 tahun dapat dipertimbangkan untuk memperoleh perubahan pidana menjadi pidana penjara 20 tahun melalui Keputusan Presiden setelah pertimbangan Mahkamah Agung. Perubahan itu tidak otomatis. 

Hal yang paling penting, 10 tahun yang telah dijalani secara eksplisit dihitung sebagai bagian dari pidana penjara 20 tahun setelah perubahan. Inilah perubahan substantif yang membuat penjelasan lama mengenai pidana penjara seumur hidup harus diperbarui secara menyeluruh.

Contoh Kasus Hukuman Penjara Seumur Hidup di Indonesia

Penjara seumur hidup merupakan hukuman paling berat yang dijatuhi dalam pengadilan. Di Indonesia, hukuman penjara seumur hidup telah beberapa kali diberikan dalam kasus-kasus besar di Indonesia. Berikut adalah beberapa contoh kasus nyata di Indonesia di mana pelaku kejahatan dihukum dengan penjara seumur hidup:

  • Kasus Amrozi dan Pelaku Bom Bali: Amrozi dan beberapa pelaku lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas keterlibatan mereka dalam pengeboman Bali yang menewaskan banyak orang pada tahun 2002.
  • Kasus Freddy Budiman: Freddy Budiman, seorang bandar narkoba terkenal, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas keterlibatannya dalam jaringan perdagangan narkoba internasional.
  • Kasus Jessica Kumala Wongso: Jessica Kumala Wongso dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan cara meracuni kopi yang diminum korban pada tahun 2016.

Konsultasikan Masalah Hukum Anda dengan Hukumku

Jika Anda atau keluarga Anda menghadapi masalah hukum dan membutuhkan konsultasi, Hukumku siap membantu. Tim ahli hukum kami memiliki pengalaman dalam berbagai bidang hukum dan siap memberikan solusi terbaik untuk masalah Anda. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan dapatkan bantuan hukum yang Anda butuhkan. Konsultasi sekarang!

Demikianlah artikel ini memberikan pemahaman mengenai hukuman penjara seumur hidup, jenis kejahatan yang mendapat hukuman ini, serta kemungkinan untuk mendapatkan remisi. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

TAGGED:Hukum Pidana
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByDonny Hartama Saragih, S.H.
Legal Content Writter
Follow:
Lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan minat yang kuat pada bidang hukum korporasi, kontrak komersial, dan riset hukum. Memiliki pengalaman dalam mengelola data regulasi untuk platform teknologi hukum serta menyusun legal brief untuk advokasi kebijakan publik dan lingkungan.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
Foreign Investor Entering Indonesia: PT PMA or Joint Venture?
September 25, 2026
penagihan utang piutang perusahaan, jasa debt collection
What Happens to a Leasehold Agreement in Indonesia When the Land Owner Sells the Property?
September 25, 2026
Are Verbal Agreements Enforceable Under Indonesian Law?
September 25, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

hukum merekam orang di tempat umum tanpa izin
General

Bolehkah Merekam Orang di Tempat Umum? Ini Aturan Hukumnya

9 Menit Baca
Rahasia Dagang Dibocorkan Karyawan? Ini Sanksi dan Langkah Hukum Perusahaan
General

Rahasia Dagang Dibocorkan Karyawan? Ini Sanksi dan Langkah Hukumnya

12 Menit Baca
jerat hukum bagi orang yang menerima uang hasil kejahatan seperti ani ani yang menerika transferan uang kotor
General

Ikut Menikmati Hasil Uang Kejahatan, Bisakah “Ani-ani” Dijerat Hukum?

7 Menit Baca
Mundur dari kontrak sepihak
General

Apakah WhatsApp dan Email Bisa Menjadi Bukti Sengketa Kontrak?

7 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62-899-908-5947
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Perlindungan Data Pribadi

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?