• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Persyaratan dan Biaya
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Persyaratan dan Biaya

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 16, 2025
5 Menit Baca
Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Persyaratan dan Biaya
Bagikan

Mengurus balik nama sertifikat tanah warisan bisa menjadi proses yang rumit dan memakan waktu jika tidak tahu langkah-langkah yang tepat. Balik nama sertifikat tanah merupakan langkah yang perlu dijalani bagi Anda yang mendapatkan warisan berupa tanah. 

Namun, bagaimana cara mengurus balik nama tersebut? Artikel ini akan membahas secara detail tentang cara balik nama sertifikat tanah warisan, termasuk persyaratan yang diperlukan, prosedur yang harus diikuti, dan biaya yang harus dipersiapkan. 

Daftar Isi
Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah WarisanProsedur Balik Nama Sertifikat Tanah WarisanBiaya Balik Nama Sertifikat Tanah WarisanKonsultasikan Perihal Sertifikat Tanah Warisan Anda dengan Hukumku

Dengan memahami seluruh proses ini, Anda dapat mengurus balik nama sertifikat tanah warisan dengan lebih mudah dan efisien.

Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Untuk mengurus balik nama sertifikat tanah warisan, ada beberapa dokumen yang harus Anda siapkan. Pasal 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyatakan hal berikut. 

“Untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan mengenai bidang tanah hak yang sudah didaftar dan hak milik atas satuan rumah susun sebagai yang diwajibkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, wajib diserahkan oleh yang menerima hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan sebagai warisan kepada Kantor Pertanahan, sertipikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.”

Kemudian, dalam website Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat juga disebutkan beberapa syarat balik nama sertifikat tanah warisan sebagai berikut: 

Baca Juga

regulasi girik
Perubahan Regulasi Girik: Dampak Hukum dan Strategi Penanganan Kasus bagi Advokat
pindah warga negara bagaimana status hak tanah milik
Pindah Warga Negara, Bagaimana Status Tanah Hak Milik?
Kewajiban Hukum yang Harus Diperhatikan Setelah Perceraian
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon. 
  2. Fotokopi KTP dan KK pemohon yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan kuasa apabila dikuasakan.
  3. Surat Kuasa Permohonan bermaterai (apabila dikuasakan). 
  4. Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Tahun berjalan / SK NJOP.
  5. Akta Kematian.
  6. Fotokopi Surat Keterangan Waris Legalisir / Akta Waris. 
  7. Pajak BPHTB yang sudah divalidasi. 
  8. Sertifikat asli. 

Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Setelah semua dokumen lengkap, seperti apa prosedur balik nama sertifikat tanah warisan? Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengurus balik nama sertifikat tanah warisan:

  1. Melengkapi Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Memastikan seluruh syarat balik nama sertifikat tanah warisan telah lengkap. 
  2. Mengunjungi Kantor Pertanahan: Datang ke kantor pertanahan (BPN) setempat dengan membawa semua dokumen yang telah disiapkan.
  3. Mengisi Formulir: Isi formulir permohonan balik nama yang disediakan oleh BPN.
  4. Verifikasi Dokumen: Serahkan semua dokumen untuk diperiksa dan diverifikasi oleh petugas BPN.
  5. Pembayaran Biaya: Lakukan pembayaran biaya administrasi yang diperlukan.
  6. Proses Pemeriksaan: Setelah pembayaran, BPN akan melakukan pemeriksaan lapangan jika diperlukan.
  7. Penerbitan Sertifikat Baru: Jika semua prosedur sudah sesuai, BPN akan menerbitkan sertifikat tanah dengan nama ahli waris yang baru.

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Seperti yang sebelumnya sudah dijelaskan, terdapat besaran biaya yang harus dikeluarkan pemohon dalam proses balik nama sertifikat tanah warisan. Dalam website Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional, disebutkan bahwa biaya balik nama sertifikat tanah warisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan dengan rumus: 

(nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)) / 1000 + biaya pendaftaran

Jadi, jika nilai harga tanah yang ingin dibalik nama adalah Rp5.000.000 per m2 dengan luas tanah 100m2, maka besaran biaya balik nama sertifikat tanah warisan yang harus dibayarkan adalah Rp550.000. 

Selain biaya balik nama sertifikat tanah tersebut, Anda juga mungkin perlu mempertimbangkan biaya lain-lainnya, seperti: 

  • Biaya Notaris: Jika menggunakan jasa notaris, biayanya bervariasi tergantung pada notaris dan kompleksitas kasus, bisa mencapai jutaan rupiah.
  • Pajak Penghasilan (PPh): Ahli waris mungkin perlu membayar Pajak Penghasilan sebesar 2,5% dari nilai jual tanah jika pewaris tidak memiliki NPWP.
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Bea ini dikenakan sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP).
  • SPPT PBB Terbaru: Membayar SPPT PBB yang tertunggak jika ada.

Baca Juga: Pembagian Harta Warisan: Aturan dan Proses Menurut Hukum Indonesia

Konsultasikan Perihal Sertifikat Tanah Warisan Anda dengan Hukumku

Mengurus balik nama sertifikat tanah warisan memang memerlukan banyak persiapan dan pemahaman tentang prosedur hukum. Jika Anda merasa kesulitan atau membutuhkan bantuan profesional, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum.

Hukumku adalah platform yang menyediakan jasa konsultasi dengan pengacara online. Dengan menggunakan Hukumku, Anda dapat dengan mudah berkonsultasi mengenai masalah balik nama harta dan juga masalah hukum lainnya kapan saja dan dimana saja. 

Ayo download Hukumku! 

TAGGED:Hukum AgrariaHukum KeluargaWaris
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
Penawaran Aset Digital di Indonesia: Ketentuan Baru dalam Draft OJK 2025
November 28, 2025
equality before the law
Memahami Makna Equality Before the Law dan Penerapannya
November 28, 2025
penalaran dalam hukum
Jenis-Jenis Penalaran Hukum: Deduktif, Induktif, dan Analogis
November 26, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

harta gono gini
General

Bagaimana Hukum Mengatur Harta Gono Gini Beda Kewarganegaraan?

4 Menit Baca
hukum menjual tanah wakaf
General

Bagaimana Hukum Menjual Tanah Wakaf? Ini Penjelasannya

4 Menit Baca
penggabungan hak atas tanah
General

Penggabungan Hak Atas Tanah: Penjelasan dan Implikasinya bagi Pengembang Properti

4 Menit Baca
harta bersama suami istri tabungan bersama
General

Tabungan Suami Istri Termasuk Harta Gono-Gini? Simak Penjelasannya

2 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?