• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • PKPU
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
Membaca Mengenal PPJB dan Syarat-syarat dalam Pembuatannya
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • PKPU
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Mengenal PPJB dan Syarat-syarat dalam Pembuatannya

hukumku
By
Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 22, 2025
7 Menit Baca
Mengenal PPJB dan Syarat-syarat dalam Pembuatannya
Bagikan

Dalam proses jual beli properti, ada satu dokumen yang sangat penting namun seringkali terabaikan, yaitu Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). PPJB ini bukan hanya sekadar surat biasa, melainkan merupakan bukti sah dari kesepakatan antara penjual dan pembeli sebelum transaksi jual beli dilaksanakan sepenuhnya.

Perjanjian ini mengikat kedua belah pihak untuk melaksanakan transaksi sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi kedua pihak.

Daftar Isi
  • Mengenal PPJB
  • Syarat-Syarat dalam Pembuatan PPJB
  • Penutup

Tanpa PPJB, Anda mungkin menghadapi risiko hukum yang bisa merugikan. Oleh karena itu, mengetahui syarat pembuatan PPJB penting bagi Anda yang ingin melakukan perjanjian jual beli.

Dalam artikel ini, kita akan mengupas tuntas tentang apa itu PPJB, pentingnya perjanjian ini, dan mengapa Anda harus memastikan segala sesuatunya tercatat dengan jelas sebelum transaksi properti dilaksanakan.

Mengenal PPJB

PPJB atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli adalah suatu perjanjian yang mengikat antara penjual dan pembeli dalam transaksi jual beli properti, baik itu rumah, tanah, atau bangunan, sebelum dilakukannya pembayaran penuh dan serah terima hak atas properti tersebut. PPJB ini umumnya dibuat ketika pembeli belum dapat membayar seluruh harga properti secara langsung atau jika proses legalisasi sertifikat masih berlangsung.

PPJB memiliki fungsi yang sangat penting karena meskipun transaksi jual beli sudah disepakati, namun kepemilikan properti baru akan sepenuhnya berpindah setelah pembayaran penuh dan proses administratif selesai. Dengan adanya PPJB, kedua belah pihak—penjual dan pembeli—memiliki jaminan hukum bahwa kesepakatan tersebut sah dan mengikat, serta mencakup hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Baca Juga

My Indonesian Contractor Stopped Construction: Can I Sue Them?
Can a New Land Owner Cancel Your Leasehold Agreement in Indonesia?
Can a New Land Owner Cancel Your Leasehold Agreement in Indonesia?
inbreng tanah
Inbreng Tanah dan Bangunan ke PT: Proses, Pajak, dan Dasar Hukumnya

Beberapa hal yang biasanya tercantum dalam PPJB antara lain:

  • Identitas lengkap penjual dan pembeli.
  • Deskripsi mengenai objek jual beli (misalnya, luas tanah, alamat, status sertifikat, dan lain-lain).
  • Harga jual dan cara pembayaran (misalnya, pembayaran secara angsuran atau lunas).
  • Waktu pelunasan dan serah terima properti.
  • Sanksi atau ketentuan jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban.

PPJB ini berfungsi untuk menghindari terjadinya sengketa atau kerugian bagi kedua belah pihak dalam transaksi properti.

Syarat-Syarat dalam Pembuatan PPJB

Untuk membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang sah dan mengikat secara hukum, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli). Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi dalam pembuatan PPJB:

1. Identitas Pihak yang Terlibat

Penjual dan pembeli harus memiliki identitas yang jelas dan sah, yaitu:

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau identitas resmi lainnya yang masih berlaku.
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bagi pihak pembeli, terutama jika transaksi memiliki nilai yang besar.
  • Identitas lain yang relevan, misalnya surat kuasa jika ada pihak yang mewakili.

2. Deskripsi Properti

PPJB harus mencantumkan dengan jelas dan rinci tentang properti yang akan diperjualbelikan, meliputi:

  • Alamat lengkap properti (misalnya, alamat rumah atau tanah).
  • Luas tanah dan bangunan (dalam satuan meter persegi).
  • Nomor sertifikat dan status hukum tanah (apakah sertifikat Hak Milik, Hak Guna Bangunan, dll.).
  • Batas-batas tanah (agar jelas lokasi properti yang dimaksud).

3. Harga dan Cara Pembayaran

Harga properti dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah jumlah uang yang telah disepakati antara penjual dan pembeli sebagai nilai transaksi untuk properti yang dibeli, seperti tanah, rumah, atau bangunan. Harga ini harus tercantum dengan jelas dalam perjanjian agar tidak menimbulkan keraguan atau sengketa di kemudian hari.

Sedangkan cara pembayaran merujuk pada metode yang disepakati dalam transaksi jual beli. Pembayaran bisa dilakukan secara tunai, di mana pembeli membayar seluruh harga properti sekaligus pada saat perjanjian ditandatangani, atau secara angsuran, di mana pembeli membayar harga properti dalam beberapa tahap sesuai jadwal yang telah disepakati.

Jika pembayaran dilakukan secara cicilan, biasanya terdapat ketentuan mengenai jumlah uang muka (down payment) yang harus dibayar terlebih dahulu, serta jadwal pembayaran angsuran yang jelas. Semua detail tentang cara pembayaran ini harus dicantumkan dalam PPJB untuk menghindari kebingunguan atau sengketa di masa depan.

4. Jangka Waktu Pelaksanaan

Syarat selanjutnya dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah mengenai jangka waktu pelaksanaan, yang mencakup dua hal penting, yaitu waktu pelunasan dan serah terima properti. Dalam PPJB, kedua belah pihak harus sepakat tentang tanggal atau jangka waktu tertentu untuk menyelesaikan pembayaran penuh atas harga properti.

Selain itu, PPJB juga harus mencantumkan kapan properti tersebut akan diserahterimakan kepada pembeli setelah pembayaran selesai. Hal ini bertujuan untuk menghindari kebingunguan dan memastikan bahwa setiap pihak tahu kapan kewajiban mereka harus dipenuhi, serta kapan pembeli dapat mulai memiliki dan menguasai properti yang dibeli.

5. Pihak yang Berwenang (Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah)

Jika diperlukan, PPJB sebaiknya dibuat di hadapan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk memastikan keabsahannya dan memudahkan pengurusan dokumen hukum terkait. PPJB yang dibuat di hadapan notaris atau PPAT akan lebih sah dan memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.

6. Sanksi dan Ketentuan

Sanksi jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sesuai yang tercantum dalam PPJB (misalnya, keterlambatan pembayaran atau pelanggaran kesepakatan lainnya). Ketentuan lain yang relevan, seperti hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam transaksi.

7. Pernyataan Tidak Ada Sengketa

Kedua pihak harus menyatakan bahwa properti yang dijual tidak sedang dalam sengketa atau masalah hukum lainnya, serta bebas dari beban atau klaim pihak ketiga.

8. Tanda Tangan Pihak-Pihak yang Terlibat

Setelah seluruh syarat dan isi perjanjian disepakati, penjual dan pembeli harus menandatangani PPJB di hadapan saksi atau notaris, jika diperlukan. Tanda tangan ini menandakan bahwa kedua belah pihak telah setuju dengan segala ketentuan yang tercantum dalam perjanjian.

9. Saksi (Jika Diperlukan)

Dalam beberapa kasus, pihak yang terlibat dalam PPJB juga dapat meminta adanya saksi yang menyaksikan penandatanganan perjanjian, meskipun hal ini tidak selalu diwajibkan.

Penutup

Proses pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) memang membutuhkan perhatian khusus agar semua ketentuan dan kesepakatan antara penjual dan pembeli tercatat dengan jelas dan sah. Agar transaksi properti Anda berjalan lancar dan aman, penting untuk memastikan semua aspek hukum dipenuhi dengan tepat. Jika Anda merasa kesulitan atau membutuhkan bantuan dalam menyusun PPJB atau proses hukum lainnya, Hukumku siap membantu. 

Tim ahli kami akan memastikan setiap dokumen Anda dibuat dengan benar dan sesuai hukum, memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi transaksi properti Anda. Jangan ragu untuk menghubungi Hukumku dan biarkan kami yang mengurus segala urusan hukum Anda dengan profesional!

TAGGED:Hukum AgrariaHukum Perdata
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
lawyer modern riset hukum dengan ai legal hero. Ai hukum indonesia
Menangani Perkara PKPU di Era Legal-Tech: Mampukah AI Membantu Lawyer?
September 16, 2026
Indonesian Company Refuses to Pay Invoice: Legal Options for Foreign Suppliers
September 15, 2026
My Indonesian Contractor Stopped Construction: Can I Sue Them?
September 15, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

5 Legal Risks Foreigners Face When Buying Leasehold Property in Bali, Indonesia
General

5 Legal Risks Foreigners Face When Buying Leasehold Property in Bali

14 Menit Baca
kkpr kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
General

KKPR: Panduan Hukum Sebelum Membeli Tanah dan Memulai Proyek

14 Menit Baca
Perpres nomor 4 tahun 2026 tentang lsd
General

Perpres 4 Tahun 2026 tentang LSD: Apa yang Berubah dan Dampaknya bagi Perusahaan?

11 Menit Baca
hukum merekam orang di tempat umum tanpa izin
General

Bolehkah Merekam Orang di Tempat Umum? Ini Aturan Hukumnya

9 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62-899-908-5947
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Perlindungan Data Pribadi

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?