Sejatinya, kontrak jaminan tidak bisa dibuat sembarangan. Setiap perjanjian jaminan baik hak tanggungan, fidusia, maupun hipotek wajib berlandaskan pada asas-asas hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pihak. Kesalahan dalam memahami asas-asas ini dapat berdampak pada batalnya perjanjian atau lemahnya posisi hukum kreditur.
Artikel ini akan membahas lima asas utama dalam hukum jaminan di Indonesia yang menjadi fondasi setiap perikatan kebendaan.
Asas Utama dalam Hukum Jaminan
Asas Publiciteit (Publisitas)
Asas publiciteit menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam pengikatan jaminan kebendaan. Setiap hak jaminan baru akan memiliki kekuatan hukum terhadap pihak ketiga setelah diumumkan atau didaftarkan secara resmi. Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian hukum serta mencegah sengketa kepemilikan atau pengikatan ganda terhadap objek jaminan.
Dalam konteks hukum positif, asas ini ditegaskan dalam:
- Pasal 13 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT), yang menyatakan bahwa hak tanggungan lahir pada saat didaftarkan di Kantor Pertanahan.
- Pasal 14 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang menyebutkan bahwa hak fidusia lahir pada tanggal dicatat dalam Buku Daftar Fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia.
Asas Specialiteit (Spesialitas)
Asas specialiteit menuntut agar objek jaminan ditentukan secara spesifik dan rinci dalam perjanjian. Hal ini meliputi uraian tentang jenis, nilai, lokasi, dan identitas benda yang dijaminkan, serta besarnya utang yang dijamin. Tujuannya adalah untuk mencegah ketidakpastian dan memastikan bahwa perikatan jaminan tidak berlaku terhadap benda di luar yang disebutkan secara tegas.
Penerapan asas ini tercermin dalam:
- Pasal 11 ayat (1) UU Hak Tanggungan, yang menyatakan bahwa akta pemberian hak tanggungan harus memuat secara jelas identitas utang yang dijamin, nilai jaminan, serta objek jaminan.
- Pasal 6 UU Fidusia, yang juga mewajibkan pencantuman identitas benda secara terperinci dalam akta jaminan fidusia.
Asas Tidak Dapat Dibagi-Bagi (Indivisibility Principle)
Asas ini menegaskan bahwa hak jaminan tetap melekat secara utuh pada seluruh objek jaminan hingga seluruh utang dilunasi. Dengan kata lain, meskipun debitur telah membayar sebagian dari utangnya, kreditur tidak wajib melepaskan sebagian dari benda jaminan.
Dasar hukum asas ini dapat ditemukan dalam:
- Pasal 2 UU Hak Tanggungan, yang menyatakan bahwa hak tanggungan tetap mengikuti objeknya dalam tangan siapa pun benda tersebut berada.
- Pasal 1163 KUH Perdata, yang mengatur prinsip serupa dalam konteks hipotek.
- Asas Inbezitstelling (Penyerahan Penguasaan)
Asas inbezitstelling berasal dari hukum gadai klasik dalam Pasal 1152 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa gadai terjadi pada saat benda diserahkan kepada kreditur. Artinya, penguasaan benda oleh kreditur adalah syarat sahnya pembentukan hak jaminan.
Namun, dalam perkembangan hukum modern, asas ini mengalami adaptasi. Pada lembaga fidusia, misalnya, penguasaan benda tetap berada di tangan debitur, tetapi secara hukum dianggap telah berpindah kepada kreditur. Ini dikenal sebagai penguasaan yuridis, bukan fisik.
Asas Horizontal (Horizontaliteitsbeginsel)
Asas horizontal menegaskan pemisahan antara hak atas tanah dan benda-benda yang berada di atasnya, seperti bangunan, tanaman, atau hasil tambang. Artinya, seseorang dapat memiliki tanah, sementara pihak lain memiliki bangunan di atasnya.
Dasar hukum asas ini tercantum dalam:
- Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA).
- Penjelasan Umum II angka 5 UUPA, yang menegaskan bahwa hak atas tanah tidak otomatis meliputi benda di atasnya.
Baca Juga: Memahami Jaminan Hipotik dalam Hukum Perdata
Kesimpulan
Dalam praktik hukum modern, kemampuan memahami asas hukum jaminan harus berjalan beriringan dengan kemampuan menemukan dasar hukum yang tepat. Di tengah tumpukan regulasi dan dinamika putusan pengadilan, advokat membutuhkan alat riset yang cepat, akurat, dan komprehensif.
Gunakan Legal Hero, platform riset hukum digital untuk advokat profesional. Temukan putusan serupa, analisis hukum mendalam, serta preseden yang relevan dalam hitungan detik agar Anda selalu selangkah lebih maju dalam setiap perkara.
