• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Peraturan Perusahaan: Definisi, Contoh, dan Dasar Hukumnya
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Peraturan Perusahaan: Definisi, Contoh, dan Dasar Hukumnya

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 14, 2025
4 Menit Baca
Peraturan Perusahaan: Definisi, Contoh, dan Dasar Hukumnya
Bagikan

Apa Itu Peraturan Perusahaan?

Peraturan perusahaan adalah pedoman tertulis yang mengatur hak, kewajiban, dan tata tertib yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan dalam suatu perusahaan. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, memastikan kepatuhan terhadap hukum, serta meningkatkan efisiensi operasional.

Di Indonesia, peraturan perusahaan wajib dimiliki oleh entitas bisnis yang mempekerjakan minimal 10 orang karyawan, sebagaimana diatur dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Daftar Isi
Apa Itu Peraturan Perusahaan?Dasar Hukum Peraturan PerusahaanIsi Wajib dalam Peraturan PerusahaanContoh Peraturan PerusahaanManfaat Adanya Peraturan PerusahaanKesimpulan

Tim Hukumku akan membahas apa itu peraturan perusahaan, contoh, dan dasar hukumnya. Simak selengkapnya!

Dasar Hukum Peraturan Perusahaan

Peraturan perusahaan harus disusun berdasarkan regulasi yang berlaku agar memiliki kekuatan hukum yang sah. Berikut ini beberapa dasar hukum yang mengatur peraturan perusahaan di Indonesia:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan – Mengatur tentang hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 – Bagian dari Omnibus Law yang mengatur perjanjian kerja, hubungan kerja, serta pemutusan hubungan kerja.
  3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 – Menjelaskan tata cara penyusunan, pengesahan, dan perubahan peraturan perusahaan.
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja – Mengubah beberapa ketentuan dalam peraturan ketenagakerjaan untuk menciptakan iklim kerja yang lebih fleksibel.

Isi Wajib dalam Peraturan Perusahaan

Pembuatan peraturan perusahaan harus mencakup berbagai aspek penting yang mengatur hubungan kerja antara pengusaha dan karyawan. Berikut beberapa ketentuan utama yang wajib ada:

1. Hak dan Kewajiban Karyawan

  • Hak atas upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Hak atas cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti lainnya.
  • Hak atas perlindungan sosial tenaga kerja.
  • Kewajiban mematuhi aturan dan tata tertib perusahaan.
  • Kewajiban menjaga rahasia perusahaan dan aset perusahaan.

2. Hak dan Kewajiban Perusahaan

  • Memberikan upah sesuai perjanjian kerja.
  • Menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
  • Memastikan karyawan mendapatkan hak-hak ketenagakerjaan.
  • Berhak memberikan sanksi kepada karyawan yang melanggar peraturan perusahaan.

3. Tata Tertib dan Disiplin Karyawan

  • Jam kerja dan kebijakan keterlambatan.
  • Larangan melakukan tindakan yang merugikan perusahaan.
  • Kode etik dalam bekerja dan berinteraksi dengan sesama karyawan.

4. Sistem Penghargaan dan Sanksi

  • Bonus dan tunjangan bagi karyawan berprestasi.
  • Teguran lisan dan tertulis bagi pelanggaran ringan.
  • Skorsing atau pemutusan hubungan kerja bagi pelanggaran berat.

Baca Juga: Apa Saja Hak Karyawan Kontrak di Indonesia?

Baca Juga

integrasi prinsip esg
Integrasi Prinsip ESG dalam Keputusan Investasi dan Tata Kelola Perusahaan
tugas likuidator
Ini 9 Tugas Penting Likuidator Perseroan Terbatas
batasan business judgment rule
Menakar Batasan Business Judgment Rule dalam Melindungi Direksi Perusahaan

Contoh Peraturan Perusahaan

Contoh Peraturan Jam Kerja

“Setiap karyawan wajib hadir di tempat kerja sesuai jam operasional perusahaan, yaitu pukul 08.00 – 17.00 WIB. Keterlambatan lebih dari 15 menit tanpa alasan yang sah dapat dikenakan pemotongan insentif.”

Contoh Peraturan Cuti

“Karyawan yang telah bekerja selama satu tahun berhak mendapatkan cuti tahunan sebanyak 12 hari. Pengajuan cuti harus dilakukan minimal 7 hari sebelumnya.”

Contoh Peraturan Disiplin

“Dilarang menggunakan perangkat elektronik pribadi untuk keperluan pribadi selama jam kerja. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi teguran.”

Baca Juga: Cara Membuat Peraturan Perusahaan yang Efektif

Manfaat Adanya Peraturan Perusahaan

Menjaga Ketertiban dan Kedisiplinan

Peraturan perusahaan membantu memastikan bahwa karyawan bekerja sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, sehingga lingkungan kerja lebih terorganisir.

Mengurangi Risiko Perselisihan

Dengan adanya peraturan tertulis, perusahaan dan karyawan memiliki pedoman yang jelas dalam menyelesaikan perselisihan yang mungkin terjadi.

Meningkatkan Produktivitas Karyawan

Aturan yang jelas membantu menciptakan budaya kerja yang profesional dan meningkatkan produktivitas secara keseluruhan.

Memberikan Perlindungan Hukum

Jika terjadi sengketa antara perusahaan dan karyawan, peraturan perusahaan dapat menjadi dasar hukum dalam menyelesaikan konflik.

Kesimpulan

Peraturan perusahaan adalah dokumen penting yang mengatur hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan. Perusahaan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih tertib, produktif, dan bebas dari konflik ketenagakerjaan.

Adapun, Hukumku adalah aplikasi konsultasi hukum online yang didukung oleh ratusan advokat profesional di bidangnya. Anda dapat menggunakan Hukumku untuk menemukan solusi hukum, saran, hingga pendampingan. Download dan gunakan sekarang!

TAGGED:Hukum Perusahaan
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
integrasi prinsip esg
Integrasi Prinsip ESG dalam Keputusan Investasi dan Tata Kelola Perusahaan
November 6, 2025
Asas lex favor reo
Asas Lex Favor Reo: Ketika Hukum Harus Menguntungkan Terdakwa
November 5, 2025
Putusan-MK-No.-83-PUU-XXII-2024
Memahami Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 dan Dampaknya terhadap Sektor Asuransi
November 5, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

cabotage
General

Mengenal Prinsip Cabotage dalam Hukum Perkapalan di Indonesia: Perlindungan atau Hambatan?

4 Menit Baca
General

Memahami Bentuk Perlindungan Hukum untuk Investor di Pasar Global

6 Menit Baca
perlindungan investor
General

Hak dan Perlindungan Hukum bagi Investor Publik saat Perusahaan Go Private

5 Menit Baca
tindak pidana korporasi
General

Memahami Tindak Pidana Korporasi: Bagaimana Perusahaan Dapat Dipidana?

5 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?