• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Teror Tanpa Henti dari Pinjol Ilegal – Bagaimana Mengatasinya?
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Teror Tanpa Henti dari Pinjol Ilegal – Bagaimana Mengatasinya?

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Agustus 12, 2025
5 Menit Baca
cara mengatasi teror pinjol ilegal
Bagikan

Pinjaman online (Pinjol) telah menjadi salah satu alternatif utama bagi banyak individu yang membutuhkan dana cepat tanpa harus melalui proses yang rumit seperti yang sering terjadi dalam perbankan tradisional. Namun, di balik kenyamanan dan kemudahan yang ditawarkan oleh industri pinjaman online, muncul pula ancaman serius dari praktek ilegal berupa teror pinjol. 

Teror yang disebabkan oleh Pinjol ilegal ini telah menyebabkan banyak konsumen jatuh ke dalam perangkap utang yang mengancam keuangan dan kesejahteraan mereka. Dalam artikel ini, kita akan mengeksplorasi berbagai bentuk teror yang dilakukan oleh Pinjol ilegal, apakah teror Pinjol bisa dilaporkan, dan cara menghadapi teror pinjaman online.

Daftar Isi
Bentuk Teror yang Dilakukan oleh Pinjol IlegalApakah Teror Pinjol Bisa Dilaporkan?Cara Menghadapi Teror Pinjaman OnlineLindungi Diri Dari Teror Pinjol Ilegal dengan Hukumku

Bentuk Teror yang Dilakukan oleh Pinjol Ilegal

Belakangan ini, teror pinjol semakin merajalela di Indonesia. Dikutip dari data Otoritas Jasa Keuangan, sejak awal 2023 jumlah pengaduan pinjol ilegal di Indonesia mencapai angka 3.903 kasus. Bentuk teror pinjol yang dilakukan pun bermacam-macam. Berikut bentuk-bentuk teror pinjol yang umum dilakukan pinjol ilegal. 

1. Bunga dan Biaya yang Tidak Wajar

Pinjol ilegal seringkali menerapkan bunga dan biaya yang jauh melampaui batas yang wajar dan legal. Mereka memanfaatkan kebutuhan mendesak dari konsumen untuk mengenakan bunga dan biaya yang sangat tinggi, bahkan melebihi ketentuan yang telah ditetapkan oleh otoritas keuangan.

2. Ancaman dan Intimidasi

Untuk memaksa pembayaran dari konsumen, Pinjol ilegal seringkali menggunakan taktik intimidasi dan ancaman. Mereka mungkin mengirim pesan teks atau telepon yang mengancam untuk mempermalukan atau bahkan mengancam kekerasan fisik jika pembayaran tidak dilakukan tepat waktu.

3. Penyalahgunaan Informasi Pribadi

Pinjol ilegal seringkali tidak memiliki sistem keamanan yang memadai untuk melindungi informasi pribadi konsumen. Informasi pribadi seperti nomor identitas, alamat, dan nomor telepon bisa dieksploitasi oleh Pinjol ilegal untuk tujuan yang tidak sah, seperti penipuan identitas atau penagihan yang tidak sah.

Baca Juga

asas hukum pidana
Ini 9 Macam Asas Hukum Acara Pidana
Mengungkap Ragam Modus Pencucian Uang di Indonesia
asas legalitas
Mengenal Asas Legalitas sebagai Fondasi Keadilan Pidana

4. Peretasan dan Penipuan

Beberapa Pinjol ilegal bahkan terlibat dalam praktik peretasan dan penipuan. Mereka dapat menggunakan data pribadi yang mereka kumpulkan untuk mengakses akun bank atau kartu kredit konsumen, atau bahkan menjual informasi tersebut kepada pihak ketiga.

Apakah Teror Pinjol Bisa Dilaporkan?

Meskipun Pinjol ilegal seringkali beroperasi di luar batas hukum, konsumen tidak sepenuhnya tanpa perlindungan hukum. Berdasarkan UU P2SK oleh Komisi XI DPR RI di awal tahun 2023, dikatakan bahwa pelaku pinjol ilegal dapat dihukum pidana maksimal 10 tahun dan bisa didenda 1 triliun rupiah.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), khususnya pada Pasal 62 ayat (1) POJK itu mewajibkan perusahaan pinjol untuk memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika Anda mendapatkan ancaman teror pinjol ilegal, Anda bisa melaporkan tindakan tersebut kepada berbagai pihak yang berwenang, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kepolisian, dan organisasi konsumen seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Cara Menghadapi Teror Pinjaman Online

Mendapatkan teror pinjol ilegal tentunya merupakan pengalaman yang tidak mengenakan. Walaupun demikian, ancaman teror pinjol terus ada di sekitar kita, terlebih dengan masifnya penyebaran informasi secara ilegal. Lalu, bagaimana cara menghadapi teror pinjaman online? 

Ada beberapa cara menghadapi teror pinjaman online yang bisa Anda lakukan. Pertama, pastikan Anda tidak panik agar pikiran Anda bisa lebih logis dalam memandang situasi. Lalu, kumpulkan bukti teror pinjol agar memudahkan laporan Anda. Ketiga, laporkan teror pinjol kepada otoritas yang berwenang. 

Selain itu, jika diperlukan, konsultasikan dengan seorang ahli hukum atau pengacara yang berpengalaman dalam kasus-kasus terkait pinjaman online. Mereka dapat memberikan nasihat dan bantuan hukum yang diperlukan.

Lindungi Diri Dari Teror Pinjol Ilegal dengan Hukumku

Dalam menghadapi teror tanpa henti dari Pinjol ilegal, penting bagi konsumen untuk tetap waspada dan proaktif dalam melindungi hak dan keamanan mereka. Dengan melaporkan praktik ilegal tersebut kepada pihak yang berwenang dan mengambil langkah-langkah yang tepat, kita dapat bersama-sama memerangi praktik ilegal dalam industri pinjaman online dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.

Berkonsultasi dengan ahli hukum untuk membantu Anda menghadapi teror pinjol bisa menjadi langkah yang tepat. Hukumku selalu siap membantu Anda menghadapi perkara teror pinjol. Sebagai platform online yang terhubung dengan berbagai advokat profesional dan terpercaya, Hukumku bisa Anda gunakan sebagai media konsultasi masalah hukum secara real time kapan saja dan dimana saja. 

TAGGED:Hukum PidanaUU ITE
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
ai hukum
Bagaimana AI Mengubah Cara Kerja Profesi Hukum?
November 18, 2025
record of processing activities
Ketentuan Record of Processing Activities dalam UU PDP
November 18, 2025
PP-28-2025
PP 28/2025 Resmi Berlaku, Apa Dampaknya bagi Perizinan Usaha di Indonesia?
November 17, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

tahapan dalam proses penyidikan
General

Pengacara Harus Tau! Ini Sederet Tahapan dalam Proses Penyidikan

4 Menit Baca
General

Terdapat Kejanggalan dalam Penyidikan? Begini Langkah Hukumnya

4 Menit Baca
karyawan bocorkan data perusahaan
General

Karyawan Bocorkan Data Perusahaan? Begini Langkah Hukumnya

2 Menit Baca
apa itu putusan petita
General

Sering Terjadi di Sidang! Kenali Apa Itu Putusan Ultra Petita

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?