Dalam peraturan perundang-undangan KUHAP Pasal 1 angka 11 menjelaskan putusan pengaPasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjelaskan bahwa Putusan Pengadilan adalah pernyataan Hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa putusan pemidanaan, putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, putusan pemaafan hakim, atau putusan berupa tindakan.
Merujuk pada Pasal 244 KUHAP, penggolongan putusan pengadilan terdiri dari:
- Putusan pemidanaan atau tindakan, apabila hasil pemeriksaan di sidang pengadilan menunjukkan bahwa tindak pidana yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan (Pasal 244 ayat (1));
- Putusan bebas, apabila tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan (Pasal 244 ayat (2));
- Putusan lepas dari segala tuntutan hukum, apabila perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi terdapat dasar peniadaan pidana (Pasal 244 ayat (3)).
- Putusan Pemaafan Hakim: Berdasarkan Pasal 246 KUHAP Hakim dapat menjatuhkan putusan yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah, namun tidak menjatuhkan pidana dengan mempertimbangkan: a) ringannya perbuatan; b) keadaan pribadi pelaku; dan/atau c) keadaan pada saat dan setelah terjadinya tindak pidana (Pasal 246 ayat (1)). Terhadap putusan pemaafan Hakim ini, para pihak tetap dapat mengajukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan KUHAP (Pasal 246 ayat (3)).
Terhadap putusan hakim yang mengandung pemidanaan, segera setelah putusan diucapkan oleh Hakim ketua sidang wajib memberitahukan kepada Terdakwa mengenai hak-haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 249 ayat (3) KUHAP yaitu:
- Hak segera menerima atau segera menolak putusan;
- Hak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang ini;
- Hak untuk mengajukan grasi dalam hal Terdakwa menerima putusan;
- Hak meminta diperiksa perkaranya di tingkat banding dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang ini jika Terdakwa menolak putusan.
Dengan adanya hak tersebut, Terdakwa yang merasa tidak puas terhadap putusan pemidanaan dapat mengajukan upaya hukum.
Upaya Hukum Ketika Putusan Pengadilan Perkara Pidana
Menurut Pasal 1 angka 20 KUHAP menyebutkan bahwa Upaya Hukum adalah hak Terdakwa atau Penuntut Umum untuk tidak menerima Putusan Pengadilan yang berupa perlawanan, banding dan kasasi atau hak Terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP.
Jenis upaya hukum terbagi menjadi dua, yaitu:
1. Upaya hukum biasa, yang terdiri atas banding dan kasasi;
2. Upaya hukum luar biasa, yang terdiri atas pemeriksaan tingkat kasasi demi kepentingan hukum dan peninjauan kembali.
Upaya Hukum Biasa
Upaya hukum biasa diatur dalam Bab XVI KUHAP khusunya yang diatur dalam Pasal 285 sampai dengan Pasal 313, yang terdiri atas dua macam upaya hukum yaitu:
Banding
Upaya hukum banding diatur dalam Bagian Kesatu BAB XVI KUHAP dalam Pasal 285 sampai dengan Pasal 298. Berdasarkan Pasal 285 ayat (1) KUHAP, permohonan banding dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh Terdakwa atau Advokatnya atau oleh Penuntut Umum. Permohonan tersebut diterima oleh panitera pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada Terdakwa yang tidak hadir dalam sidang (Pasal 285 ayat (2)).
Secara sederhana, dapat diartikan bahwa banding merupakan hak Terdakwa atau Penuntut Umum untuk menolak putusan pengadilan tingkat pertama dengan tujuan meminta pemeriksaan ulang oleh pengadilan yang lebih tinggi yaitu Pengadilan Tinggi sekaligus menguji ketepatan penerapan hukum dari putusan pengadilan tingkat pertama tersebut. Apabila jangka waktu pengajuan telah lewat tanpa diajukan permohonan banding, Terdakwa atau Penuntut Umum dianggap telah menerima putusan (Pasal 286 ayat (1)).
Kasasi
Upaya hukum kasasi diatur dalam Bagian Kedua BAB XVI KUHAP dalam Pasal 299 sampai dengan Pasal 313. Pasal 299 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung, Terdakwa atau Penuntut Umum dapat mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung.
Namun demikian, pengajuan pemeriksaan kasasi tidak dapat diajukan terhadap (Pasal 299 ayat (2)): putusan bebas, putusan berupa pemaafan Hakim, putusan berupa Tindakan, putusan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V; dan putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.
Permohonan kasasi disampaikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak Putusan Pengadilan yang dimintakan kasasi dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum dan hanya dapat diajukan 1 (satu) kali (Pasal 302 ayat (5)).
Pemeriksaan pada tingkat kasasi sebagaimana maksud dalam pasal 308 ayat 1 kUHAP dilakukan guna menentukan apakah:
- Suatu ketentuan peraturan perundang-undangan tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya,
- Cara mengadili tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Mahkamah Agung tidak lagi melakukan penilaian atas terbukti atau tidaknya perbuatan yang didakwakan, melainkan hanya memutus mengenai penerapan hukum, bukan mengenai fakta atau pembuktian.
Upaya Hukum Luar Biasa
Upaya hukum luar biasa diatur dalam BAB XVII KUHAP dalam Pasal 314 sampai dengan Pasal 325 KUHAP yang terdiri atas dua upaya sebagai berikut.
Pemeriksaan Tingkat Kasasi Demi Kepentingan Hukum
Upaya hukum luar biasa ini diatur dalam Bagian Kesatu BAB XVII KUHAP, Pasal 314 sampai dengan Pasal 317, dan bertujuan mencapai kesatuan penerapan hukum oleh pengadilan.
Berdasarkan Pasal 314 ayat (1) KUHAP, Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain Mahkamah Agung dapat diajukan 1 (satu) kali permohonan kasasi demi kepentingan hukum oleh Jaksa Agung. Putusan atas kasasi demi kepentingan hukum ini tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan (Pasal 314 ayat (2)). Permohonan disampaikan secara tertulis oleh Jaksa Agung kepada Mahkamah Agung melalui panitera pengadilan yang telah memutus perkara pada tingkat pertama, disertai risalah yang memuat alasan permohonan tersebut (Pasal 315 ayat (1)).
Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap
Upaya hukum peninjauan kembali diatur dalam Bagian Kedua BAB XVII KUHAP, Pasal 318 sampai dengan Pasal 324. Ketentuan Pasal 318 ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa terhadap Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Terpidana dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.
Permintaan tersebut hanya dapat diajukan oleh Terpidana atau ahli warisnya (Pasal 318 ayat (2)). Dalam hal Terpidana telah meninggal dunia, permintaan dapat diajukan oleh istri atau suami yang ditinggalkan, orang tua, anak, atau saudara kandung. Pasal 318 ayat (5) KUHAP menjelaskan secara komperhensif bahwa permohonan peninjauan kembali dilakukan atas dasar:
- Terdapat keadaan baru atau bukti baru yang menimbulkan dugaan kuat bahwa, apabila diketahui pada saat sidang masih berlangsung, hasilnya dapat berupa putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, tuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima, atau diterapkannya ketentuan pidana yang lebih ringan;
- Salah seorang atau lebih Hakim yang menjatuhkan pemidanaan terbukti bersalah, berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, karena menerima hadiah atau janji dari seseorang dalam perkara tersebut dengan maksud memengaruhi putusan; dan/atau
- Putusan tersebut dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata.
Dalam hal Mahkamah Agung membenarkan alasan pemohon, Mahkamah Agung membatalkan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali dan menjatuhkan putusan yang dapat berupa (Pasal 322 ayat (2) huruf b):
- Putusan bebas;
- Putusan lepas dari segala tuntutan hukum;
- Putusan yang menyatakan tuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima; atau
- Putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.
Patut dicermati, keempat kemungkinan putusan di atas seluruhnya bersifat meringankan bagi Terpidana. Dengan kata lain, hasil peninjauan kembali tidak dapat memperberat pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula.
Selain itu, dalam hal Terpidana telah menjalani putusan yang kemudian dibatalkan melalui peninjauan kembali, pemohon peninjauan kembali atau ahli warisnya wajib diberikan Ganti Rugi dan Rehabilitasi.