• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Tidak Daftar Merek Dagang? Ini Akibatnya!
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Tidak Daftar Merek Dagang? Ini Akibatnya!

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Juni 10, 2025
6 Menit Baca
Tidak Daftar Merek Dagang? Ini Akibatnya!
Bagikan

Mendaftarkan merek dagang adalah langkah penting bagi setiap pemilik bisnis untuk melindungi identitas dan nilai perusahaan mereka. Namun, masih banyak bisnis yang mengabaikan hal ini, yang bisa menimbulkan berbagai akibat negatif. 

Tak hanya dapat menimbulkan konflik plagiarisme di kemudian hari, merek dagang yang tidak terdaftar juga bisa menimbulkan dampak ekstrem seperti penutupan usaha. Tentunya, untuk menghindari hal tersebut, sebagai pelaku bisnis sangat penting bagi Anda untuk mengetahui akibat tidak terdaftarnya merek dagang dalam bisnis berikut ini.

Daftar Isi
1. Potensi Klaim atau Gugatan Hukum2. Sulit untuk Melakukan Branding3. Kehilangan Hak Eksklusif4. Tidak Bisa Mengambil Tindakan HukumLindungi Merek Dagang Anda dengan Konsultasi Melalui Hukumku

1. Potensi Klaim atau Gugatan Hukum

Salah satu risiko terbesar dari tidak mendaftarkan merek dagang adalah potensi terjadinya sengketa hukum. Ketika merek Anda tidak terdaftar, siapa pun dapat mengklaim hak atas merek tersebut, bahkan mendaftarkannya lebih dulu atas nama mereka. Ini bisa menyebabkan Anda terjebak dalam konflik hukum yang merugikan, baik dari segi biaya maupun waktu.

Contoh nyata adalah kasus yang dialami oleh sebuah perusahaan lokal yang telah lama menggunakan merek tertentu namun belum sempat mendaftarkannya. Pihak lain yang menyadari potensi bisnis dari merek tersebut segera mendaftarkan merek atas nama mereka, mengakibatkan perusahaan asli harus berjuang di pengadilan untuk mempertahankan hak atas merek yang telah mereka gunakan selama bertahun-tahun. 

Hal ini terjadi karena menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, hanya pemegang merek yang terdaftar yang memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut. Jadi, jika merek Anda belum terdaftar, Anda tidak memiliki hak hukum yang kuat atas merek tersebut.

2. Sulit untuk Melakukan Branding

Branding adalah elemen penting dalam membangun kepercayaan konsumen dan memperkenalkan produk atau layanan bisnis Anda di pasar. Namun, jika merek dagang tidak terdaftar, upaya branding Anda bisa terganggu karena tidak ada perlindungan hukum terhadap nama atau logo yang Anda gunakan.

Baca Juga

prosedur tambang di indonesia
Bagaimana Prosedur Legal Ekspor Tambang di Indonesia?
Begini Cara Mengurus Izin Usaha Rumahan Agar Bisnismu Aman
Begini Cara Mengurus Izin Usaha Rumahan Agar Bisnismu Aman
Daftar Pangan Olahan yang Wajib Memiliki Izin BPOM
Daftar Pangan Olahan yang Wajib Memiliki Izin BPOM

Bayangkan situasi di mana bisnis lain menggunakan nama atau logo yang mirip dengan merek Anda. Tanpa pendaftaran merek, Anda tidak bisa menghentikan tindakan tersebut, dan ini bisa membuat konsumen bingung serta merusak persepsi mereka terhadap produk atau layanan Anda. Branding yang kuat membutuhkan perlindungan hukum yang memastikan bahwa hanya Anda yang bisa menggunakan merek tersebut, serta mencegah terjadinya pemalsuan atau penggunaan tidak sah.

Pendaftaran merek dagang adalah langkah pertama dalam membangun identitas yang jelas dan konsisten di pasar. Dengan merek yang terdaftar, Anda bisa memperkuat pengenalan merek (brand recognition) dan memastikan bahwa strategi branding Anda tidak terganggu oleh pihak lain yang menggunakan nama atau logo yang sama.

3. Kehilangan Hak Eksklusif

Tidak mendaftarkan merek dagang berarti Anda kehilangan hak eksklusif untuk menggunakan nama, logo, atau identitas bisnis Anda. Padahal, hak eksklusif inilah yang membuat Anda memiliki kontrol penuh terhadap penggunaan merek di pasar, dan mencegah pihak lain dari mengambil alih atau meniru merek Anda.

Dengan mendaftarkan merek, Anda mendapatkan hak eksklusif atas merek tersebut di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ini berarti, jika ada pihak lain yang mencoba menggunakan merek yang mirip atau sama tanpa izin, Anda memiliki hak hukum untuk menuntut mereka dan melindungi merek Anda.

Sebaliknya, jika merek Anda tidak terdaftar, Anda tidak memiliki hak ini. Ada banyak kasus di mana bisnis kehilangan hak eksklusif atas merek yang telah mereka bangun karena tidak mendaftarkannya sejak awal. Dampaknya bisa sangat merugikan, baik dari sisi finansial maupun reputasi bisnis. Kehilangan hak eksklusif bisa berarti kehilangan kepercayaan konsumen, penurunan penjualan, hingga hilangnya peluang bisnis.

4. Tidak Bisa Mengambil Tindakan Hukum

Salah satu manfaat utama dari mendaftarkan merek dagang adalah hak untuk mengambil tindakan hukum terhadap pihak lain yang melanggar atau meniru merek Anda. Jika merek Anda tidak terdaftar, Anda tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk melindungi merek tersebut dari pelanggaran.

Misalnya, ketika ada pihak lain yang menggunakan merek Anda tanpa izin, Anda tidak bisa langsung menuntut mereka karena merek Anda belum terdaftar secara resmi. Bahkan jika Anda telah menggunakan merek tersebut selama bertahun-tahun, hal ini tidak cukup untuk melindungi Anda secara hukum. Menurut undang-undang, hanya merek yang terdaftar yang diakui dan dilindungi oleh hukum.

Tanpa pendaftaran merek, bisnis Anda rentan terhadap penjiplakan dan pelanggaran. Di pasar yang kompetitif, banyak pihak yang tidak ragu untuk meniru merek yang sudah dikenal demi keuntungan pribadi. Namun, dengan memiliki merek dagang yang terdaftar, Anda dapat dengan mudah mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang melanggar, termasuk mengajukan gugatan atau meminta penghentian penggunaan merek tersebut.

Lindungi Merek Dagang Anda dengan Konsultasi Melalui Hukumku

Mendaftarkan merek dagang adalah langkah penting yang tidak boleh diabaikan jika Anda ingin melindungi identitas dan nilai bisnis Anda. Tanpa pendaftaran merek, Anda berisiko menghadapi berbagai masalah, mulai dari klaim hukum, hilangnya hak eksklusif, hingga ketidakmampuan untuk mengambil tindakan hukum terhadap pelanggaran.

Hukumku hadir untuk membantu Anda dalam proses pendaftaran merek dagang, memastikan bahwa merek Anda terlindungi secara hukum. Dengan tim profesional yang berpengalaman, kami siap membantu Anda memahami dan menyelesaikan seluruh prosedur yang dibutuhkan, mulai dari pengecekan merek hingga pendaftaran resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Jangan biarkan merek dagang Anda tidak terlindungi. Daftarkan merek Anda sekarang juga dan pastikan bisnis Anda aman dari risiko hukum dan pelanggaran. Hubungi Hukumku untuk konsultasi lebih lanjut tentang perlindungan merek dagang, dan dapatkan panduan profesional dalam setiap langkahnya.

TAGGED:Perizinan
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
alat bukti
Alat Bukti dalam Perkara Perdata: Jenis, Kekuatan, dan Strategi Penggunaan
Desember 19, 2025
asas proporsionalitas di indonesia
Asas Proporsionalitas dalam Pembatasan Hak Warga Negara
Desember 18, 2025
Hukumku dan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Tandatangani MoU untuk Modernisasi Dunia Hukum dan Teknologi bagi Emiten Indonesia
Desember 17, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

5 Keuntungan Perpajakan yang Anda Dapatkan Setelah Membentuk PT
General

5 Keuntungan Perpajakan yang Anda Dapatkan Setelah Membentuk PT

5 Menit Baca
7 Keuntungan untuk Pengusaha Apabila Membuat PT sebagai Bentuk Usahanya
General

7 Keuntungan untuk Pengusaha Apabila Membuat PT sebagai Bentuk Usahanya

7 Menit Baca
perizininan perusahaan berbasis risiko
General

Memahami Perizinan Perusahaan Berbasis Risiko & Bagaimana Mempersiapkannya

6 Menit Baca
General

Mengelola Tantangan dalam Sertifikasi Halal Produk Impor

5 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?