• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Surat Paklaring: Pengertian, Fungsi, Format, dan Syarat Mendapatkannya
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Surat Paklaring: Pengertian, Fungsi, Format, dan Syarat Mendapatkannya

hukumku
By
Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Februari 26, 2026
6 Menit Baca
Surat Paklaring: Pengertian, Fungsi, Format, dan Syarat Mendapatkannya
Bagikan

Apa Itu Surat Paklaring?

Surat paklaring adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan atau instansi untuk menyatakan bahwa seorang karyawan pernah bekerja di tempat tersebut. Dokumen ini biasanya mencakup informasi penting seperti nama karyawan, posisi yang dijabat, masa kerja, dan keterangan lain yang relevan tentang kinerja atau perilaku selama bekerja.

Dalam KUH Perdata Pasal 1602z menyebutkan sudah menjadi kewajiban majikan (atasan/pemimpin) untuk memberikan sebuah surat yang menjelaskan hubungan pekerjaan dan deskripsi pekerjaan si buruh (karyawan) selama bekerja di tempat tersebut.

Daftar Isi
  • Apa Itu Surat Paklaring?
  • Apa Fungsi Surat Paklaring?
  • Bagaimana Cara Mendapatkan Surat Paklaring?
  • Perbedaan Surat Paklaring dengan Surat Pengalaman Kerja
  • Contoh dan Format Penulisan Surat Paklaring

Paklaring diberikan setelah berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan kerja. Berbeda dengan surat pernyataan kerja, paklaring merupakan dokumen yang menyatakan bahwa si karyawan pernah bekerja di perusahaan/instansi, sementara surat keterangan kerja menginformasikan bahwa karyawan masih bekerja di perusahaan/instansi tersebut.

Tim Penulis Hukumku akan membahas apa itu paklaring, fungsi, syarat untuk mendapatkan surat paklaring, dan formatnya.

Apa Fungsi Surat Paklaring?

Penerbitan paklaring memiliki fungsi sebagai tanda bukti sah bahwa karyawan telah benar bekerja di suatu tempat dengan jangka waktu tertentu dan merupakan dokumen resmi sebagai penunjuk data diri karyawan. Berikut adalah beberapa fungsi atau kegunaan surat paklaring:

  • Bukti pengalaman kerja
  • Refrensi
  • Pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan
  • Pengajuan beasiswa
  • Pengajuan pinjaman atau kartu kredit

Dengan demikian, penggunaan surat paklaring bukan hanya sebatas refrensi untuk melamar pekerjaan baru, tapi juga bisa digunakan sebagai syarat administratif.

Baca Juga

Pertanggungjawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Ditinjau Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia Saat Ini
tahapan perjanjian internasional
The Difference Between Owning a Foreign Owned Limited Company PT PMA and Working for a Company as a Foreigner in Indonesia
Surat Peraturan Perusahaan
Perbedaan Peraturan Perusahaan dan PKB: Fungsi, dan Dasar Hukumnya

Bagaimana Cara Mendapatkan Surat Paklaring?

Seperti yang sudah disinggung, dalam Pasal 1602z Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), perusahaan/majikan memiliki kewajiban untuk mengeluarkan surat paklaring untuk pekerjanya. Jika pihak perusahaan/instansi menolak untuk mengeluarkan dan memberikan informasi tidak benar tentang karyawan, maka perusahaan/instansi tersebut bertanggung jawab atas segala kerugian yang muncul.

Baca Juga: Ingin Tanda Tangan Kontrak Kerja? Perhatikan Hal Ini Terlebih Dahulu

Merujuk pada dasar hukum tersebut, maka dapat dikatakan bahwa perusahaan wajib mengeluarkan surat pakraling kepada karyawan yang sudah berakhir masa kerjanya. Tak hanya itu, perusahaan/instansi juga harus memberikan surat pakraling untuk pekerja yang dipecat.

Jika seorang pekerja tidak mendapatkan surat paklaring karena memiliki masalah dengan perusahaan, ia bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui platform Hukumku.

Adapun, Hukumku menyediakan layanan bantuan hukum lengkap dengan dukungan dari ratusan mitra advokat profesional di berbagai bidang. Anda bisa mendapatkan saran langsung dari ahli hukum dengan biaya yang terjangkau, hanya Rp50 ribu untuk sesi konsultasi selama 30 menit melalui smartphone.

Lantas, apa saja syarat untuk memperoleh surat paklaring? Berikut adalah beberapa poinnya:

  • Memutus hubungan kerja secara baik
  • Telah memenuhi semua kewajiban di tempat kerja
  • Telah memenuhi masa kerja minimal satu tahun

Baca Juga: Bagaimana Jika Kontrak Kerja Dibatalkan Setelah Penandatanganan?

Agar surat paklaring dapat diterbitkan, karyawan perlu terlebih dahulu mengajukan permohonan secara resmi kepada perusahaan, disertai dengan penjelasan yang jelas mengenai tujuan penggunaan surat tersebut. Setelah permohonan diterima, perusahaan akan melakukan proses verifikasi data. Jika semua informasi sudah sesuai dan lengkap, maka surat paklaring akan diterbitkan dan diserahkan kepada karyawan.

Perbedaan Surat Paklaring dengan Surat Pengalaman Kerja

Paklaring dan surat pengalaman kerja merupakan dokumen ketenagakerjaan yang diperlukan dalam berbagai urusan administratif. Perbedaan surat paklaring dengan surat pengalaman kerja terletak pada cakupan informasinya.

Kedua surat tersebut memiliki isi yang hampir sama, tetapi pada surat paklaring mencantumkan alasan berhenti kerja, sementara surat pengalaman kerja menekankan pada informasi terkait kinerja. Dalam praktiknya, penerbitan surat tersebut mencakup masa kerja minimal penyelesaian kewajiban pekerjaan, serta pengunduran diri sesuai prosedur perusahaan.

Contoh dan Format Penulisan Surat Paklaring

Surat paklaring pada umumnya memiliki struktur sebagaimana surat pada umumnya. Namun perlu dicatat, bahwa surat paklaring tidak bisa dibuat sendiri.

Dalam sebuah perusahaan, yang berhak untuk mengurus surat tersebut adalah mereka yang memiliki wewenang administrasi seperti direktur, HRD, manajer, atau Bagian Administrasi dan Kepegawaian apabila yang menerbitkan adalah instansi pemerintahan.

Berikut adalah format penulisannya:

  • Kop Surat
  • Perihal
  • Identitas Karyawan
  • Masa Kerja
  • Keterangan tentang Kinerja
  • Alasan berhenti kerja
  • Pengesahan
  • Tanda Tangan dan Stempel

Sebagai tambahan informasi, berikut adalah contoh surat paklaring untuk Alfamart. Namun perlu dicatat, data seperti nama, alamat, nomor KTP, dan nomor surat merupakan karangan yang bertujuan untuk memberikan informasi.

PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk

Jl. MH. Thamrin No. 9, Cikokol, Tangerang, Banten 15117

Telp: (021) 55755966 | Website: www.alfamart.co.id

SURAT PAKLARING

Nomor: 045/HRD/PKL/IV/2025

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Andi Wijaya

Jabatan: Human Resources Supervisor

Alamat Kantor: Alfamart Cabang Cikokol, Tangerang

Dengan ini menerangkan bahwa:

Nama: Budi Santoso

Tempat, Tanggal Lahir: Bekasi, 10 Oktober 1996

Nomor KTP: 3201101010960001

Alamat: Jl. Cendana Raya No. 12, Tambun Selatan, Bekasi

Jabatan Terakhir: Crew Store

Unit Kerja: Alfamart Cabang Harapan Indah

Masa Kerja: 10 Januari 2020 – 31 Maret 2025

Selama bekerja di perusahaan kami, Saudara Budi Santoso menunjukkan sikap kerja yang baik, disiplin, dan mampu bekerja sama dengan tim. Surat ini dibuat sebagai bukti bahwa yang bersangkutan pernah bekerja di PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, dan telah mengundurkan diri secara baik-baik.

Surat ini dapat digunakan sebagaimana mestinya, termasuk untuk keperluan melamar pekerjaan, pengajuan BPJS Ketenagakerjaan, atau kebutuhan administrasi lainnya.

Demikian surat ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Tangerang, 5 April 2025

Hormat kami,

PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk

Cabang Cikokol, Tangerang

ttd & stempel perusahaan

Andi Wijaya

HR Supervisor

TAGGED:Hukum Perusahaan
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
Pertanggungjawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Ditinjau Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia Saat Ini
Maret 12, 2026
tahapan perjanjian internasional
The Difference Between Owning a Foreign Owned Limited Company PT PMA and Working for a Company as a Foreigner in Indonesia
Maret 10, 2026
A Legal Guide for Russian Nationals Doing Business in Indonesia
A Legal Guide for Russian Nationals Doing Business in Indonesia
Maret 6, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

prosedur perundingan bipartit
General

Prosedur Perundingan Bipartit: Tahapan & Penulisan Risalah

5 Menit Baca
Legal Challenges for Foreign Businesses and Investors in Indonesia
General

Legal Challenges for Foreign Businesses and Investors in Indonesia

8 Menit Baca
kreditur tidak mendaftar debitur pkpu
General

Perbedaan PKPU Sementara dan Tetap: Durasi, Prosedur, dan Risiko Pailit

6 Menit Baca
pkpu kepailitan
General

Antara Kepailitan dan PKPU, Mana yang Lebih Baik untuk Bisnis Anda?

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?