• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Studi Kasus: Cara Perusahaan Keluar dari Risiko Sengketa Perselisihan Hubungan Ketenagakerjaan
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
Studi Kasus

Studi Kasus: Cara Perusahaan Keluar dari Risiko Sengketa Perselisihan Hubungan Ketenagakerjaan

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Juli 29, 2025
4 Menit Baca
Cara Perusahaan Keluar dari Risiko Perselisihan Hubungan Ketenagakerjaan
Bagikan
Ringkasan
  • PT XYZ menghadapi konflik serius akibat seorang karyawan mengambil proyek perusahaan secara sepihak, menyebabkan kerugian besar.
  • Pemecatan terhadap karyawan tanpa mengikuti prosedur hukum akan memicu risiko dikemudian hari.
  • Melalui mitra advokat Hukumku, perusahaan tersebut berhasil keluar dari risiko hukum dan mencapai kesepakatan damai dengan mantan pegawainya.
Daftar Isi
Tantangan yang DihadapiSolusi dari Mitra Advokat HukumkuHasil AkhirKesimpulan

PT XYZ adalah perusahaan agensi yang dikenal sebagai one-stop shop untuk mengaktifkan merek di platform sosial media. Perusahaan yang berbasis di Jakarta Utara ini, mengkombinasikan strategi konten kreatif dengan wawasan bisnis efektif demi mendorong hasil konversi yang optimal. Di tengah kesuksesan perusahaan tersebut, sebuah masalah hukum pun muncul.

Beberapa karyawan diketahui menyelewengkan tanggung jawab pekerjaan, di mana mereka secara sadar dan sengaja menguntungkan kepentingan pribadi yang mengakibatkan perusahaan merugi hingga ratusan juta.

Perusahaan tersebut mengambil langkah tegas dengan memecat karyawan secara sepihak tanpa surat peringatan terlebih dahulu. Hal ini tentunya bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Pasal 52: (1) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.

Apabila perusahaan tidak melakukan prosedur yang disebutkan diatas, dampaknya adalah:

  • PHK bisa dibatalkan
  • Perusahaan diwajibkan untuk membayar kompensasi terhadap karyawan atau mempekerjakan kembali karyawan.

Tantangan yang Dihadapi

  • Risiko Hukum: Pemecatan karyawan secara sepihak tanpa dokumen hukum yang tepat seperti Surat Peringatan (SP1, SP2, SP3) membawa risiko hukum bagi perusahaan, berpotensi menyebabkan sanksi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
  • Kurangnya Pemahaman Hukum: PT XYZ memiliki pemahaman yang terbatas terkait aturan hubungan industrial dan ketenagakerjaan, terutama mengenai pentingnya perjanjian kontrak kerja dan proses pemberian Surat Peringatan sebelum pemutusan hubungan kerja.

Solusi dari Mitra Advokat Hukumku

Mitra advokat berpengalaman Hukumku, Dr.(c).Jeremia Hutagalung, S.H., C.Med, dipercaya untuk menangani permasalahan hukum yang kompleks ini. Sebagai advokat profesional, mitra advokat Hukumku melakukan pendekatan secara persuasif dan penyelesaian masalah secara non-litigasi, serta memberikan upaya hukum yang terarah dan tepat seperti:

  • Analisis Hukum: Menjelaskan secara rinci kewajiban perusahaan dalam hubungan industrial dan hukum ketenagakerjaan, terutama dalam pemberian surat peringatan sebelum pemutusan kontrak kerja.
  • Identifikasi Kelemahan dan Risiko: Mengidentifikasi kelemahan posisi hukum perusahaan maupun karyawan, serta menyusun strategi yang tepat untuk menyelesaikan konflik secara efektif.
  • Mediasi internal: Mengadakan sesi mediasi antara perusahaan bersama karyawan yang bersangkutan, dengan cara pendekatan secara kekeluargaan yang mendorong kedua belah pihak untuk saling memahami dan menyepakati solusi damai.

Hasil Akhir

Melalui mitra advokat Hukumku, perusahaan agensi tersebut berhasil mencapai kesepakatan damai dengan mantan pegawainya. Karyawan tersebut mengakui kesalahannya dan sepakat untuk tidak memperpanjang permasalahan ini ke meja hijau.

Konflik terselesaikan dengan baik, disertai penandatanganan kesepakatan perdamaian secara formal. Sebagai hasil tambahan, perusahaan tersebut kini memiliki pemahaman hukum yang lebih baik mengenai pentingnya dokumen kontrak kerja, peraturan perusahaan, ketenagakerjaan serta prosedur hukum yang benar dalam hubungan industrial.

Akhir mediasi ditutup dengan kedua belah pihak saling berjabat tangan dan melakukan sesi foto bersama, menandai berakhirnya konflik secara baik dan profesional. Perusahaan pun terbebas dari risiko hukum dikemudian hari.

Kesimpulan

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya peran advokat berpengalaman dalam menangani konflik hubungan industrial dan ketenagakerjaan. Dengan pendampingan yang tepat dari mitra Hukumku, PT XYZ tidak hanya berhasil menyelesaikan konflik dengan baik, tetapi juga meningkatkan kesadaran hukum perusahaan agar dapat mencegah konflik serupa di masa depan.

Gunakan Jasa Hukumku!

Percayakan permasalahan hukum Anda bersama Mitra Advokat berpengalaman di Hukumku.
Hubungi Kami di Sini!
TAGGED:Hukum BisnisHukum PerusahaanPenyelesaian Sengketa
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
jenis teori keadilan dan penerapannya
Memahami Jenis-jenis Teori Keadilan dan Penerapannya
Desember 4, 2025
pilihan karir jurusan hukum
Jurusan Hukum Bisa Jadi Apa? 15 Pilihan Karier untuk Lulusan Hukum
Desember 2, 2025
asas audi et alteram partem
Audi et Alteram Partem: Hak Didengar dalam Proses Peradilan
Desember 2, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Prinsip-Independensi-dan-Keterbukaan-Arbitrator
General

Menjaga Integritas Arbitrase melalui Prinsip Independence, Impartiality, dan Disclosure  Arbitrator

6 Menit Baca
Registered Foreign Architect RFA
General

Registered Foreign Architect (RFA) di Indonesia: Panduan Lengkap untuk Arsitek Asing

6 Menit Baca
insider trading
General

Menelisik Praktik Insider Trading dan Implikasinya terhadap Tanggung Jawab Manajemen

5 Menit Baca
prinsip separate legal entity dalam hukum korporasi
General

Prinsip Separate Legal Entity dalam Hukum Korporasi Indonesia

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?