• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Kenali Jenis-jenis Asas dalam Hukum Agraria
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Kenali Jenis-jenis Asas dalam Hukum Agraria

Septiani Arum Hanifah
By
Septiani Arum Hanifah
Terakhir Diperbarui September 19, 2025
4 Menit Baca
jenis asas dalam hukum agraria
Bagikan

Platform Riset Hukum Berbasis AI

Pangkas waktu, hemat biaya! Pelajari bagaimana Legal Hero AI permudah cara advokat bekerja. Dapatkan akses ke 5 juta dokumen hukum terverifikasi dengan ringkasan cerdas berbasis AI.
Coba Sekarang!

Setiap aturan di bidang agraria lahir dari asas-asas yang menjadi dasar penyusunan dan penerapannya. Asas-asas ini tidak hanya memberikan arah bagi pembentukan hukum, tetapi juga menjadi landasan terciptanya kepastian hukum dan keadilan dalam penguasaan serta pemanfaatan tanah.

Artikel ini membahas berbagai jenis asas dalam hukum agraria, mulai dari asas penguasaan hingga asas pemeliharaan tanah beserta peran pentingnya dalam mengatur hubungan hukum pertanahan di Indonesia.

Daftar Isi
  • Asas Hukum Agraria Menurut UUPA
  • Riset Hukum Lebih Cepat dan Cerdas Bersama Legal Hero AI

Asas Hukum Agraria Menurut UUPA

Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA), terdapat 7 (tujuh) asas yang menjadi pilar penting dalam sistem pertanahan di Indonesia, di antaranya:

1. Asas Penguasaan oleh Negara

Asas penguasaan oleh negara tertuang dalam Pasal 1 dan Pasal 2 UUPA yang memberikan hak kepada negara untuk menguasai seluruh kekayaan alam di Indonesia untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat dan negara. Namun, perlu digarisbawahi, pasal ini hanya mengamanatkan negara sebagai pengelola, bukan sebagai pemilik mutlak atas kekayaan alam tersebut.

2. Asas Fungsi Sosial

D Pasal 6 UUPA, asas fungsi sosial menegaskan bahwa setiap tanah harus memberi manfaat bagi pemilik dan masyarakat sekitar. Artinya, penggunaan tanah tidak boleh semata-mata untuk kepentingan pribadi, apalagi sampai merugikan orang lain.

Baca Juga: Tiga Asas Penting dalam Hukum: Memahami Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior

Baca Juga

asas proporsionalitas di indonesia
Asas Proporsionalitas dalam Pembatasan Hak Warga Negara
Asas Actor Sequitur Forum Rei
Asas Actor Sequitur Forum Rei: Pengertian dan Penerapannya
asas audi et alteram partem
Audi et Alteram Partem: Hak Didengar dalam Proses Peradilan

3. Asas Hukum Adat

Asas ini dapat dijumpai dalam Pasal 5 UUPA serta Penjelasan Umum III angka 1, yang menegaskan bahwa hukum agraria berlandaskan pada hukum adat. Artinya, prinsip-prinsip hukum adat dijadikan dasar utama yang kemudian diselaraskan dengan kebutuhan masyarakat saat ini. 

4. Asas Nasionalitas (Asas Kebangsaan)

Menegaskan bahwa hanya warga negara Indonesia yang berhak memiliki hubungan penuh dengan bumi, air, dan ruang angkasa. Artinya, hak milik atas tanah hanya dimiliki oleh WNI, sedangkan orang asing dibatasi dengan hak pakai yang sifatnya terbatas dan tidak bisa diperoleh melalui pemindahan hak milik.

5. Asas Pembatasan Kepemilikan Tanah demi Kepentingan Umum

Asas ini dapat dijumpai dalam Pasal 7 dan Pasal 17 UUPA, yang menegaskan bahwa penguasaan dan kepemilikan tanah tidak boleh melampaui batas luas tanah yang wajar untuk dimiliki, baik oleh keluarga maupun badan hukum. Pembatasan ini dimaksudkan untuk mencegah kerugian bagi kepentingan umum.

Baca Juga: Mengenal Asas-Asas Hukum Perdata dalam Perjanjian di Indonesia

6. Asas Perencanaan Umum

Dalam Pasal 14 UUPA, asas perencanaan umum mengamanatkan pemerintah untuk merencanakan persediaan, peruntukan, dan penggunaan bumi, air, ruang angkasa, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, sehingga pemanfaatan sumber daya tersebut dapat berlangsung dengan tertib dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.

7. Asas Pemeliharaan Tanah

Asas ini dapat dijumpai dalam Pasal 15 UUPA yang mewajibkan setiap orang, badan hukum, atau instansi yang memiliki hubungan hukum dengan tanah untuk memeliharanya dengan baik. Kewajiban-kewajiban yang dimaksud antara lain menjaga kesuburan, mencegah kerusakan, dan memperhatikan kepentingan pihak yang ekonominya melemah.

Riset Hukum Lebih Cepat dan Cerdas Bersama Legal Hero AI

Semua kebutuhan dokumen hukum kini bisa diakses dengan lebih cepat, akurat, dan efisien melalui satu platform yang terintegrasi sepenuhnya melalui Legal Hero dari Hukumku. Gunakan sekarang dan rasakan kemudahan riset hukum dalam genggaman Anda.

Platform Riset Hukum Berbasis AI

Pangkas waktu, hemat biaya! Pelajari bagaimana Legal Hero AI permudah cara advokat bekerja. Dapatkan akses ke 5 juta dokumen hukum terverifikasi dengan ringkasan cerdas berbasis AI.
Coba Sekarang!
TAGGED:Asas Hukum
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
Regulation No. 5 of 2025
PP 28 of 2025: Not Just Regulation, but a Shift in How PT PMA Do Business in Indonesia
Maret 18, 2026
Integration of OSS and the New KBLI
Integration of OSS and the New KBLI: Does It Simplify or Tighten Foreign Investment (PT PMA) Licensing?
Maret 18, 2026
Changes in KBLI and Risk Classification
Changes in KBLI and Risk Classification: Impact on Licensing Structure for Foreign Investment Companies (PT PMA)
Maret 18, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

asas tidak ada pidana tanpa kesalahan
General

Memahami Asas Tidak Ada Pidana Tanpa Kesalahan

4 Menit Baca
ad informandum
General

Memahami Ad Informandum dalam Pembuktian Perkara Pidana

4 Menit Baca
asas umum pemerintahan yang baik
General

Apa Itu Asas Umum Pemerintahan yang Baik? Pengertian, Tujuan, dan Dasar Hukumnya

3 Menit Baca
Asas Reo Negate Actori Incumbit Probatio
General

Asas Reo Negate Actori Incumbit Probatio dalam Perspektif Hukum Acara Perdata dan Pidana

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?