• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Mengenal Asas Legalitas sebagai Fondasi Keadilan Pidana
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Mengenal Asas Legalitas sebagai Fondasi Keadilan Pidana

By Deswita Abellia, S.H.
Terakhir Diperbarui September 30, 2025
3 Menit Baca
asas legalitas
Bagikan

Dalam hukum pidana, terdapat asas penting yang menjadi pilar utama perlindungan hak asasi manusia sekaligus penjamin kepastian hukum bagi setiap warga negara, yaitu asas nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali atau asas legalitas.

Lalu, bagaimana penerapan asas nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali dalam sistem hukum pidana Indonesia? Dan sejauh mana asas ini benar-benar menjadi jaminan kepastian hukum serta perlindungan hak asasi manusia? Mari kita bahas lebih lanjut dalam artikel ini.

Daftar Isi
Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali (Asas Legalitas)Fungsi dan Tujuan Asas LegalitasPrinsip Turunan Asas LegalitasPertajam Strategi Hukum Anda dengan Legal Hero

Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali (Asas Legalitas)

Keberadaan asas legalitas memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem hukum nasional Indonesia. Asas ini telah termuat dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menyebutkan:

“Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.”

Ketentuan pidana harus lebih dahulu ada daripada perbuatan itu, dengan kata lain, ketentuan pidana tersebut harus sudah berlaku ketika perbuatan itu dilakukan. Oleh karena itu ketentuan tersebut tidak berlaku surut (asas non-retroaktif), baik mengenai ketetapan dapat dipidana maupun sanksinya.

Asas ini tidak hanya mengikat hakim dalam memutus perkara, tetapi juga menjadi batasan bagi aparat penegak hukum agar tidak menjerat seseorang dengan peraturan yang belum ada. 

Baca Juga

equality before the law
Memahami Makna Equality Before the Law dan Penerapannya
penalaran dalam hukum
Jenis-Jenis Penalaran Hukum: Deduktif, Induktif, dan Analogis
asas tidak ada pidana tanpa kesalahan
Memahami Asas Tidak Ada Pidana Tanpa Kesalahan

Hal tersebut disebabkan karena hanya peraturan perundang-undangan yang berwenang menentukan suatu perbuatan dapat dipidana atau tidak. Perundang-undangan jugalah yang menentukan jenis pidana serta kondisi-kondisi tertentu kapan pidana tersebut dapat dijatuhkan

Fungsi dan Tujuan Asas Legalitas

Asas legalitas memiliki peranan yang sangat penting dalam sistem hukum pidana Indonesia. Secara umum, fungsinya dapat dijelaskan sebagai berikut:

Menjamin Kepastian Hukum

Dengan adanya asas legalitas, setiap orang dapat mengetahui perbuatan mana yang dilarang oleh hukum pidana dan sanksi apa yang dapat dijatuhkan. Hal ini sejalan dengan prinsip lex certa yang mengharuskan rumusan delik jelas dan tidak menimbulkan penafsiran ganda.

Baca Juga: Tiga Asas Penting dalam Hukum

Mencegah Kesewenang-wenangan Kekuasaan

Asas ini membatasi kewenangan aparat penegak hukum agar tidak menjerat seseorang dengan ketentuan yang tidak pernah ditetapkan sebelumnya.

Perlindungan Hak Asasi Manusia

Dengan asas legalitas, setiap warga negara terlindungi dari ancaman pemidanaan yang bersifat retroaktif (ex post facto law), kecuali dalam keadaan yang diatur secara tegas oleh hukum internasional. 

Prinsip Turunan Asas Legalitas

Dalam doktrin hukum pidana, asas legalitas melahirkan beberapa prinsip turunan, yaitu:

  • Lex scripta, artinya hukum pidana harus tertulis dalam peraturan perundang-undangan.
  • Lex certa, artinya rumusan delik harus jelas dan tidak multitafsir.
  • Lex stricta, artinya hukum pidana tidak boleh ditafsirkan secara analogis untuk memperluas pemidanaan.
  • Lex praevia, artinya peraturan pidana harus berlaku terlebih dahulu sebelum perbuatan dilakukan (non-retroaktif).

Baca Juga: Memahami Asas Hukum Pidana dalam KUHP Baru


Pertajam Strategi Hukum Anda dengan Legal Hero

Legal Hero merupakan platform riset hukum dengan AI yang dapat mempermudah praktisi hukum dalam meramu strategi hukum. Legal Hero didukung dengan jutaan putusan pengadilan dari berbagai tingkat dan peraturan perundang-undangan terverifikasi.

Platform Riset Hukum Berbasis AI

Pangkas waktu, hemat biaya! Pelajari bagaimana Legal Hero AI permudah cara advokat bekerja. Dapatkan akses ke 5 juta dokumen hukum terverifikasi dengan ringkasan cerdas berbasis AI.
Coba Sekarang!
TAGGED:AdvokatAsas HukumHukum Pidana
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByDeswita Abellia, S.H.
Follow:
Lulusan Sarjana Hukum dari Universitas Kristen Indonesia yang berfokus dan tertarik di bidang hukum pidana, hukum ketenagakerjaan dan hukum bisnis. Berpengalaman dalam penelitian hukum, analisis kasus, serta penyusunan artikel hukum yang berbasis kajian akademis.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
Penawaran Aset Digital di Indonesia: Ketentuan Baru dalam Draft OJK 2025
November 28, 2025
equality before the law
Memahami Makna Equality Before the Law dan Penerapannya
November 28, 2025
penalaran dalam hukum
Jenis-Jenis Penalaran Hukum: Deduktif, Induktif, dan Analogis
November 26, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

ai hukum
General

Bagaimana AI Mengubah Cara Kerja Profesi Hukum?

5 Menit Baca
record of processing activities
General

Ketentuan Record of Processing Activities dalam UU PDP

4 Menit Baca
ad informandum
General

Memahami Ad Informandum dalam Pembuktian Perkara Pidana

4 Menit Baca
mengingat dan menimbang
General

Perbedaan “Mengingat” dan “Menimbang” dalam Peraturan Perundang-Undangan

3 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?