• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • PKPU
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
Membaca Pemerintah Batasi Akses Media Sosial dan Game bagi Anak, Komdigi Terapkan Aturan Baru Mulai 2026
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • PKPU
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
news

Pemerintah Batasi Akses Media Sosial dan Game bagi Anak, Komdigi Terapkan Aturan Baru Mulai 2026

hukumku
By
Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Maret 6, 2026
4 Menit Baca
peraturan pemerintah terkait pembatasan digital untuk anak
Bagikan

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memperketat pengawasan aktivitas digital anak dengan menerapkan aturan pembatasan usia untuk penggunaan media sosial dan layanan digital tertentu, termasuk game online. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital dan dijadwalkan mulai diterapkan secara bertahap pada 2026.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini mengatur batasan usia serta tingkat risiko platform digital yang boleh diakses oleh anak.

Daftar Isi
  • Pembatasan Usia Akses Media Sosial
  • Pengawasan Game Online untuk Anak
  • Upaya Melindungi Anak di Ruang Digital

Pembatasan Usia Akses Media Sosial

Dalam kebijakan terbaru tersebut, pemerintah menetapkan klasifikasi usia bagi anak yang ingin mengakses layanan digital, termasuk media sosial.

  • Di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan mengakses layanan digital berisiko rendah yang dirancang khusus untuk anak.
  • Usia 13–15 tahun dapat mengakses layanan digital dengan risiko menengah, namun tetap harus mendapatkan persetujuan orang tua.
  • Usia 16–17 tahun diperbolehkan mengakses layanan digital berisiko tinggi seperti media sosial umum, tetapi wajib dengan pendampingan orang tua.
  • Usia 18 tahun ke atas baru diperbolehkan memiliki dan mengelola akun secara mandiri tanpa pendampingan.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa kebijakan ini dibuat untuk memastikan anak-anak Indonesia lebih terlindungi dari berbagai risiko di ruang digital, seperti paparan konten tidak pantas, perundungan siber, hingga eksploitasi daring.

“Mulai 28 Maret 2026, implementasi dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox,” kata Meutya dalam seperti dirangkum dari Metrotvnews.com, Jumat, 6 Maret 2026.

Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau platform digital wajib menerapkan mekanisme verifikasi usia serta pengawasan yang lebih ketat. Apabila platform lalai dalam menerapkan aturan tersebut, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga pembatasan layanan.

Baca Juga

13 tindak pidana ruu perampasan aset
13 Tindak Pidana yang Masuk dalam Ruang Lingkup RUU Perampasan Aset
Promo Kemerdekaan RI ke 81, Legal Hero AI Mulai Rp170 Ribu
kongres advokat indonesia bersama fritz paris hutapea hukumku legal hero
Fritz Paris Hutapea Perkenalkan Legal Hero kepada Pengurus Kongres Advokat Indonesia

Pengawasan Game Online untuk Anak

Tidak hanya media sosial, pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap distribusi dan akses game digital. Komdigi menerapkan sistem klasifikasi usia melalui Indonesia Game Rating System (IGRS) yang membagi game ke dalam beberapa kategori umur, seperti 3+, 7+, 13+, 15+, dan 18+, berdasarkan konten yang terdapat dalam permainan tersebut.

Melalui sistem ini, setiap game yang beredar di Indonesia wajib melalui proses klasifikasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan usia pemain. Dengan demikian, anak-anak diharapkan tidak lagi dapat mengakses permainan yang mengandung unsur kekerasan, perjudian, atau konten dewasa.

Upaya Melindungi Anak di Ruang Digital

Pemerintah menilai bahwa regulasi ini merupakan langkah penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak. Data pemerintah menunjukkan bahwa semakin banyak anak yang terpapar media sosial sejak usia dini, sehingga diperlukan pengaturan yang lebih ketat agar penggunaan teknologi tetap sesuai dengan tahap perkembangan mereka.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari tren global, di mana berbagai negara mulai memperketat aturan penggunaan media sosial bagi anak demi melindungi kesehatan mental serta keamanan mereka di internet.

Dengan adanya regulasi baru ini, pemerintah berharap orang tua, sekolah, dan platform digital dapat berkolaborasi dalam memastikan anak-anak menggunakan teknologi secara lebih bijak, aman, dan sesuai usia.

Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
lawyer modern riset hukum dengan ai legal hero. Ai hukum indonesia
Menangani Perkara PKPU di Era Legal-Tech: Mampukah AI Membantu Lawyer?
September 16, 2026
Indonesian Company Refuses to Pay Invoice: Legal Options for Foreign Suppliers
September 15, 2026
My Indonesian Contractor Stopped Construction: Can I Sue Them?
September 15, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

info pengumuman kelulusan ujian profesi advokat peradi sai jakarta selatan gelombang 1
news

Info Kelulusan Ujian Profesi PERADI SAI Wilayah Jakarta Selatan Gel. 1 2026

4 Menit Baca
newsGeneral

Menelaah Hak Perdata dan Pemulihan Korban dalam Kasus Penganiayaan Cileunyi 

6 Menit Baca
revisi uu p2sk
news

Revisi UU P2SK 2026: Kepastian Hukum bagi Investor atau Membuka Risiko TPPU?

9 Menit Baca
legal hero di rakernas peradi SAI 2026
news

Legal Hero Hadir di Rakernas PERADI SAI 2026, Dorong Pemanfaatan AI Hukum yang Etis dan Profesional bagi Advokat

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62-899-908-5947
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Perlindungan Data Pribadi

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?