• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Pemerintah Batasi Akses Media Sosial dan Game bagi Anak, Komdigi Terapkan Aturan Baru Mulai 2026
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
news

Pemerintah Batasi Akses Media Sosial dan Game bagi Anak, Komdigi Terapkan Aturan Baru Mulai 2026

hukumku
By
Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Maret 6, 2026
4 Menit Baca
peraturan pemerintah terkait pembatasan digital untuk anak
Bagikan

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memperketat pengawasan aktivitas digital anak dengan menerapkan aturan pembatasan usia untuk penggunaan media sosial dan layanan digital tertentu, termasuk game online. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital dan dijadwalkan mulai diterapkan secara bertahap pada 2026.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini mengatur batasan usia serta tingkat risiko platform digital yang boleh diakses oleh anak.

Daftar Isi
  • Pembatasan Usia Akses Media Sosial
  • Pengawasan Game Online untuk Anak
  • Upaya Melindungi Anak di Ruang Digital

Pembatasan Usia Akses Media Sosial

Dalam kebijakan terbaru tersebut, pemerintah menetapkan klasifikasi usia bagi anak yang ingin mengakses layanan digital, termasuk media sosial.

  • Di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan mengakses layanan digital berisiko rendah yang dirancang khusus untuk anak.
  • Usia 13–15 tahun dapat mengakses layanan digital dengan risiko menengah, namun tetap harus mendapatkan persetujuan orang tua.
  • Usia 16–17 tahun diperbolehkan mengakses layanan digital berisiko tinggi seperti media sosial umum, tetapi wajib dengan pendampingan orang tua.
  • Usia 18 tahun ke atas baru diperbolehkan memiliki dan mengelola akun secara mandiri tanpa pendampingan.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa kebijakan ini dibuat untuk memastikan anak-anak Indonesia lebih terlindungi dari berbagai risiko di ruang digital, seperti paparan konten tidak pantas, perundungan siber, hingga eksploitasi daring.

“Mulai 28 Maret 2026, implementasi dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox,” kata Meutya dalam seperti dirangkum dari Metrotvnews.com, Jumat, 6 Maret 2026.

Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau platform digital wajib menerapkan mekanisme verifikasi usia serta pengawasan yang lebih ketat. Apabila platform lalai dalam menerapkan aturan tersebut, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga pembatasan layanan.

Baca Juga

Tarif Baru Perjanjian Dagang Resiprokal antara Indonesia dan AS: Apa Implikasinya Secara Hukum?
Tarif Baru Perjanjian Dagang Resiprokal antara Indonesia dan AS: Apa Implikasinya Secara Hukum?
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Saham Gorengan, Libatkan Mantan Pegawai BEI
peradi sai x hukumku
Hukumku Resmi Gandeng PERADI SAI, Perkuat Digitalisasi Layanan dan Kompetensi Advokat

Pengawasan Game Online untuk Anak

Tidak hanya media sosial, pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap distribusi dan akses game digital. Komdigi menerapkan sistem klasifikasi usia melalui Indonesia Game Rating System (IGRS) yang membagi game ke dalam beberapa kategori umur, seperti 3+, 7+, 13+, 15+, dan 18+, berdasarkan konten yang terdapat dalam permainan tersebut.

Melalui sistem ini, setiap game yang beredar di Indonesia wajib melalui proses klasifikasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan usia pemain. Dengan demikian, anak-anak diharapkan tidak lagi dapat mengakses permainan yang mengandung unsur kekerasan, perjudian, atau konten dewasa.

Upaya Melindungi Anak di Ruang Digital

Pemerintah menilai bahwa regulasi ini merupakan langkah penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak. Data pemerintah menunjukkan bahwa semakin banyak anak yang terpapar media sosial sejak usia dini, sehingga diperlukan pengaturan yang lebih ketat agar penggunaan teknologi tetap sesuai dengan tahap perkembangan mereka.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari tren global, di mana berbagai negara mulai memperketat aturan penggunaan media sosial bagi anak demi melindungi kesehatan mental serta keamanan mereka di internet.

Dengan adanya regulasi baru ini, pemerintah berharap orang tua, sekolah, dan platform digital dapat berkolaborasi dalam memastikan anak-anak menggunakan teknologi secara lebih bijak, aman, dan sesuai usia.

Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
A Legal Guide for Russian Nationals Doing Business in Indonesia
A Legal Guide for Russian Nationals Doing Business in Indonesia
Maret 6, 2026
peraturan pemerintah terkait pembatasan digital untuk anak
Pemerintah Batasi Akses Media Sosial dan Game bagi Anak, Komdigi Terapkan Aturan Baru Mulai 2026
Maret 6, 2026
cari kerja sampingan online mudah
6 Kerja Sampingan Secara Online yang Bisa Menghasilkan Uang Tambahan
Maret 6, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

news

Hukumku dan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Tandatangani MoU untuk Modernisasi Dunia Hukum dan Teknologi bagi Emiten Indonesia

2 Menit Baca
Indonesia Overhauls Tourism Governance Under New Law, Signaling Tighter Rules and Sustainability Push
news

Indonesia Overhauls Tourism Governance Under New Law, Signaling Tighter Rules and Sustainability Push

6 Menit Baca
news

OJK Terbitkan Aturan Baru IPO 2025: Porsi Investor Ritel Naik Jadi 50%

4 Menit Baca
news

Penawaran Aset Digital di Indonesia: Ketentuan Baru dalam Draft OJK 2025

5 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?