Kontraktor yang tidak menyelesaikan proyek sesuai perjanjian dapat digugat atas dasar wanprestasi. Pemilik proyek dapat menuntut penyelesaian pekerjaan, pembatalan kontrak, ganti rugi, hingga uang paksa (dwangsom), sepanjang memiliki kontrak yang sah, telah mengirim somasi, dan didukung bukti yang cukup.
Artikel ini membahas dasar hukum, syarat mengajukan gugatan, perbedaan gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, contoh putusan Mahkamah Agung, hingga langkah praktis yang dapat dilakukan sebelum membawa perkara sengketa proyek ke pengadilan.
Kapan Pemilik Proyek Bisa Menggugat Kontraktor?
Pemilik proyek dapat mempertimbangkan gugatan apabila:
- Kontraktor tidak menyelesaikan proyek.
- Proyek terlambat tanpa alasan yang sah.
- Material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi.
- Kontraktor meninggalkan proyek.
- Volume pekerjaan tidak sesuai kontrak.
- Kontraktor menolak memperbaiki pekerjaan yang cacat.
Apa Dasar Hukum Menggugat Kontraktor yang Wanprestasi?
Ketika seorang kontraktor tidak menyelesaikan proyek sesuai perjanjian, secara yuridis ia telah ingkar janji ataupun yang dikenal dengan istilah wanprestasi dalam dunia hukum.
Kontraktor yang hanya menyelesaikan 10% atau lebih pekerjaannya, menggunakan material di bawah spesifikasi kontrak, atau sama sekali meninggalkan lokasi proyek, semuanya itu merupakan manifestasi wanprestasi yang berbeda namun sama-sama dapat dituntut secara hukum.
Adapun landasan utama tuntutan ganti rugi akibat wanprestasi terletak pada Pasal 1243 KUHPerdata, yang mewajibkan pihak yang wanprestasi membayar penggantian biaya, kerugian, dan bunga.
Sementara itu, Pasal 1267 KUHPerdata memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk memilih antara untuk memaksa pemenuhan perjanjian, menuntut pembatalan perjanjian, atau menuntut ganti kerugian bahkan kombinasi dari ketiganya.
Selain KUHPerdata hubungan hukum antara pemilik proyek dan kontraktor juga tunduk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Berdasarkan undang-undang ini, bentuk wanprestasi kontraktor dalam proyek konstruksi dapat diklasifikasikan menjadi tiga yaitu:
- Melaksanakan prestasi yang tidak sesuai kontrak, misalnya menggunakan material yang tidak memenuhi spesifikasi teknis yang diperjanjikan.
- Terlambat dalam melaksanakan prestasi, yaitu melampaui tenggat waktu yang ditetapkan dalam kontrak tanpa alasan yang sah.
- Tidak melaksanakan kewajiban sama sekali, misalnya kontraktor meninggalkan proyek tanpa penyelesaian ataupun kontraktor tidak melaksanakan sama sekali perjanjian kontrak yang telah sepakati.
Akibat dari wanprestasi tersebut pihak yang menyebabkan kerugian wajib membayar ganti kerugian kepada pihak yang dirugikan. Pertanggungjawaban ini dapat berupa pemberian kompensasi, penggantian biaya, perpanjangan waktu, perbaikan atau pelaksanaan ulang pekerjaan yang tidak sesuai prestasi, serta pembayaran ganti kerugian.
Baca Juga: 5 Contoh Kasus Sengketa Bisnis di Indonesia dan Pelajaran Hukumnya
Apa Saja Syarat Menggugat Kontraktor?
Sebelum melayangkan gugatan ke pengadilan, ada beberapa prasyarat yuridis yang wajib dipenuhi agar gugatan tidak gugur di tengah jalan.
Pertama, validitas perjanjian. Gugatan wanprestasi hanya sah apabila didasarkan pada perjanjian yang memenuhi syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata yaitu adanya kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak untuk melakukan perjanjian, suatu hal tertentu, dan kausa yang halal. Gugatan yang tidak dapat membuktikan keabsahan perjanjian berpotensi langsung ditolak.
Kedua, perjanjian hanya mengikat para pihak. Berdasarkan Pasal 1340 KUHPerdata, perjanjian hanya berlaku bagi pihak yang membuatnya. Artinya, gugatan wanprestasi hanya dapat ditujukan kepada kontraktor selaku pihak yang secara tegas disebutkan dalam perjanjian, bukan kepada tukang atau pekerja bangunan yang tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan pemilik proyek.
Ketiga, somasi (teguran tertulis). Sebelum menggugat, pemilik proyek harus terlebih dahulu melayangkan somasi atau surat teguran tertulis yang memberitahukan bahwa kontraktor telah lalai dan memberikan batas waktu untuk memenuhi kewajibannya. Somasi merupakan syarat formil penting yang menandai bahwa kontraktor telah berada dalam keadaan lalai sebagaimana dimaksud Pasal 1238 KUHPerdata. Tanpa somasi, gugatan dapat dinyatakan prematur.
Keempat, kelengkapan bukti. Sebelum menggugat, pastikan Anda memiliki salinan kontrak, bukti pembayaran, dokumentasi progres pekerjaan (foto, laporan harian), surat-menyurat, dan somasi beserta tanda terimanya. Kelengkapan bukti menentukan kekuatan posisi Anda di pengadilan.
Harus Menggugat Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum?
Dalam praktik hukum konstruksi, pemilik proyek yang dirugikan umumnya memiliki dua opsi gugatan satu wanprestasi atau perbuatan melawan hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
Kapan masing-masing digunakan? Gugatan wanprestasi tepat digunakan ketika kontraktor jelas-jelas tidak memenuhi isi perjanjian yang telah disepakati. Sementara gugatan PMH lebih tepat apabila terdapat tindakan kontraktor yang melampaui atau merusak hak pemilik proyek di luar batas-batas kontrak, misalnya pekerjaan fiktif, pengurangan volume material secara curang, atau pemalsuan laporan progres.
Perbedaan ini penting karena implikasi hukumnya berbeda. Dalam gugatan wanprestasi, ganti rugi dibatasi pada kerugian yang dapat diduga pada saat penutupan perjanjian. Sedangkan, dalam gugatan PMH, prinsipnya lebih luas kontraktor bertanggung jawab atas seluruh kerugian yang timbul akibat perbuatannya.
Baca Juga: Ini Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum
Contoh Kasus tentang Kontraktor yang Wanprestasi
Salah satu preseden paling instruktif adalah sengketa wanprestasi pembangunan ruko yang berakhir pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Dalam perkara tersebut, kontraktor bernama Kamsar Encon tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan ruko 2 lantai sesuai kesepakatan lisan bulan April 2013. Pengadilan Negeri mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan bahwa tergugat telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi.
Putusan yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang melalui Putusan Nomor 58/PDT/2015/PT KPG tanggal 15 Juni 2015 ini menegaskan bahwa kontraktor wajib untuk membongkar dan memperbaiki bangunan ruko dengan biaya sendiri, kontraktor diharuskan untuk melanjutkan pembangunan sampai selesai sesuai perjanjian dan kontraktor diwajibkan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 setiap hari keterlambatan dalam pelaksanaan putusan.
Tidak puas dengan putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, akhirnya Kamsar Encon mengajukan permohonan kasasi pada Mahkamah Agung. Namun, Mahkamah Agung dengan tegas menolak permohonan kasasi dari kontraktor dengan pertimbangan “Putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang.” Putusan ini menjadi inkracht dan mengikat.
Di sisi lain, penting juga mempelajari kasus di mana strategi gugatan yang keliru justru merugikan penggugat sendiri. Dalam Putusan MA Nomor 3567 K/Pdt/2016 tanggal 8 Februari 2017, Mahkamah Agung menyatakan gugatan PT Cempaka Putih Mitra Karya terhadap Dinas PU Kabupaten Tegal, dianggap prematur karena belum ada pemeriksaan fisik atas pekerjaan yang telah diselesaikan.
Mahkamah Agung menegaskan bahwa tanpa pemeriksaan lapangan yang menjadi dasar penentuan ada atau tidaknya kelebihan pembayaran, gugatan tidak memiliki fondasi faktual yang cukup kuat. Putusan ini memberikan pelajaran berharga yaitu jangan terburu-buru menggugat sebelum bukti teknis dan dokumen lapangan siap sepenuhnya. Prematuritas gugatan bukan hanya mengakibatkan kekalahan di pengadilan, tetapi juga dapat memperlemah posisi Anda dalam sengketa lanjutan.
Langkah Praktis: Dari Somasi hingga Eksekusi Putusan
Bagi pemilik proyek yang ingin menempuh jalur gugatan, berikut adalah alur tindakan yang sistematis:
- Dokumentasikan semua bukti , pemilik proyek harus mengumpulkan kontrak, kuitansi pembayaran, foto progres, dan seluruh komunikasi tertulis dengan kontraktor.
- Layangkan somasi tertulis, Kirimkan surat teguran secara resmi dengan batas waktu yang jelas (umumnya 14–30 hari). Gunakan tanda terima pengiriman sebagai bukti.
- Konsultasikan dengan advokat. Pemilik proyek dapat menggunakan jasa hukum dari advokat yang memiliki pengalaman di bidang hukum konstruksi atau hukum perdata. Untuk menentukan apakah gugatan wanprestasi atau PMH, yang harus ditentukan sejak awal berdasarkan fakta hukum yang ada.
- Ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, Gugatan diajukan ke PN yang wilayah hukumnya mencakup domisili tergugat atau lokasi pelaksanaan perjanjian, sesuai Pasal 118 HIR.
- Minta dwangsom, Dalam petitum gugatan, sertakan permintaan uang paksa per hari keterlambatan eksekusi agar putusan benar-benar dijalankan oleh kontraktor.
- Upaya eksekusi paksa. Setelah adanya putusan pengadilan dan kontraktor tidak mematuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, pemilik proyek dapat memohon kepada ketua PN untuk melakukan eksekusi paksa terhadap aset kontraktor.
Kesimpulan
Proyek yang mangkrak tidak berarti pemilik proyek kehilangan perlindungan hukum. KUHPerdata dan Undang-Undang Jasa Konstruksi memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk menuntut penyelesaian pekerjaan, pembatalan kontrak, ganti rugi, hingga pelaksanaan putusan secara paksa apabila kontraktor tetap mengabaikan kewajibannya.
Semakin cepat sengketa ditangani, semakin besar peluang untuk melindungi investasi dan meminimalkan kerugian. Karena itu, dokumentasi yang lengkap, strategi gugatan yang tepat, dan pendampingan hukum sejak awal menjadi faktor penting dalam penyelesaian sengketa proyek konstruksi.
Perlu Bantuan Menggugat Kontraktor yang Wanprestasi?
Jika proyek Anda mengalami keterlambatan, mangkrak, atau kontraktor tidak memenuhi isi perjanjian, langkah hukum yang tepat sejak awal dapat membantu melindungi investasi dan mengurangi risiko kerugian yang lebih besar.
Hukumku dapat membantu Anda dalam:
- Analisis wanprestasi kontraktor.
- Penyusunan dan pengiriman somasi.
- Gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum.
- Pendampingan sengketa proyek konstruksi.
- Negosiasi dan mediasi.
- Eksekusi putusan pengadilan.
Konsultasikan permasalahan proyek Anda bersama tim Hukumku untuk menentukan strategi hukum yang paling tepat sesuai kondisi yang dihadapi.