Pembebasan bersyarat Indra Kesuma alias Indra Kenz kembali menjadi perhatian setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyatakan status tersebut dicabut.
Indra Kenz sebelumnya mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong. Namun, tidak lama setelah itu, muncul temuan mengenai fasilitas mewah di lapas tersebut yang kemudian diperiksa oleh Kemenimipas.
Dalam konferensi pers pada 5 Oktober 2026, Kemenimipas menyebut terdapat fasilitas yang disediakan melalui swadaya warga binaan. Salah satunya adalah fasilitas di dalam tiga kontainer yang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN), tetapi fasilitas di dalamnya disebut diadakan oleh warga binaan, termasuk Indra Kenz.
Pada hari yang sama, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memastikan pembebasan bersyarat Indra Kenz dicabut. Namun, alasan yang disampaikan Menteri bukan semata-mata soal fasilitas tersebut. Ia menyebut terdapat proses remisi yang tidak sesuai ketentuan sehingga pembebasan bersyaratnya harus ditarik kembali.
Lantas, apa sebenarnya konsekuensi hukum ketika pembebasan bersyarat dicabut? Apakah orang yang bersangkutan harus kembali ke penjara? Dan apakah pencabutan tersebut berarti telah terjadi tindak pidana baru?
Dari perspektif hukum, ketiga pertanyaan tersebut perlu dibedakan.
Pembebasan Bersyarat Bukan Berarti Bebas Sepenuhnya
Pembebasan bersyarat atau PB merupakan mekanisme yang memungkinkan narapidana menjalani masa pidananya di luar lembaga pemasyarakatan setelah memenuhi persyaratan tertentu.
Dalam KUHP Nasional, Pasal 72 UU No. 1 Tahun 2023 mengatur bahwa narapidana yang telah menjalani paling singkat dua pertiga dari pidana penjara, dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan, dapat diberikan pembebasan bersyarat.
Pemberian pembebasan bersyarat juga disertai masa percobaan dan syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan. KUHP BARU UU Nomor 1 Tahun 2023
Pasal 73 kemudian mengatur bahwa selama masa percobaan terdapat syarat umum dan syarat khusus. Syarat umum pada dasarnya mengharuskan narapidana tidak melakukan tindak pidana, sedangkan syarat khusus dapat berupa kewajiban melakukan atau tidak melakukan perbuatan tertentu.
Yang penting, Pasal 73 juga secara tegas menyebut bahwa narapidana yang melanggar syarat tersebut dapat dicabut pembebasan bersyaratnya.
Jadi, status “bebas bersyarat” tidak sama dengan bebas tanpa kewajiban.
Selama masa percobaan masih berlangsung, penerima PB tetap berada dalam mekanisme pembimbingan dan pengawasan.
Apa yang Terjadi dalam Kasus Indra Kenz?
Kasus Indra Kenz menjadi menarik karena pembebasan bersyaratnya diberikan pada 24 September 2026, tetapi beberapa hari kemudian muncul persoalan terkait fasilitas di Lapas Cibinong dan pemberian remisi.
Hasil investigasi Kemenimipas menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pelaporan BMN, serta pelanggaran sejumlah SOP di Lapas Cibinong.
Dalam temuan tersebut, terdapat tiga kontainer yang tercatat sebagai BMN, tetapi fasilitas di dalamnya disebut diadakan oleh warga binaan. Salah satu warga binaan yang disebut Kemenimipas adalah Indra Kenz.
Kemenimipas kemudian merekomendasikan agar pembebasan bersyarat Indra Kenz ditarik kembali.
Namun, ada perkembangan yang penting untuk dipahami. Menteri Imipas menyatakan pencabutan PB dilakukan karena ditemukan proses remisi yang tidak sesuai ketentuan. Pemerintah juga melakukan audit terhadap pemberian remisi kepada warga binaan.
Artinya, secara hukum, tidak tepat apabila seluruh persoalan tersebut langsung disederhanakan menjadi:
“Indra Kenz melanggar aturan di lapas sehingga PB-nya dicabut.”
Dasar pencabutan PB harus dilihat dari keputusan dan hasil pemeriksaan resmi. Temuan fasilitas, proses remisi, serta status pembebasan bersyarat merupakan persoalan yang saling berkaitan, tetapi tidak otomatis merupakan satu perbuatan hukum yang sama.
Kapan Pembebasan Bersyarat Bisa Dicabut?
Secara sederhana, pembebasan bersyarat dapat dicabut ketika penerimanya melanggar syarat yang melekat pada status tersebut.
Hal ini sudah ditegaskan dalam Pasal 73 KUHP Nasional. Narapidana yang melanggar syarat selama masa percobaan dapat dikenai pencabutan pembebasan bersyarat.
Namun, pencabutan PB tidak berarti setiap persoalan yang terjadi langsung membuat seseorang kembali ke lapas.
Harus dilihat terlebih dahulu apa yang dilanggar dan bagaimana pelanggaran tersebut dibuktikan.
Misalnya, ada perbedaan antara:
- pelanggaran syarat pembebasan bersyarat;
- pelanggaran tata tertib pemasyarakatan;
- pelanggaran administratif dalam pemberian hak narapidana; dan
- tindak pidana baru.
Masing-masing memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
Karena itu, dalam kasus seperti Indra Kenz, pertanyaan hukumnya bukan hanya apakah terjadi pelanggaran, tetapi juga pelanggaran apa yang terjadi dan apakah pelanggaran tersebut menjadi dasar pencabutan PB.
Apakah PB Dicabut Berarti Harus Kembali ke Lapas?
Ini merupakan pertanyaan yang paling banyak muncul ketika pembebasan bersyarat seseorang dicabut.
Jawabannya, pencabutan PB dapat menyebabkan seseorang kembali menjalani pidana yang masih tersisa, sesuai mekanisme dan perhitungan yang berlaku.
Hal ini berbeda dengan mendapatkan hukuman baru.
Ketika pembebasan bersyarat dicabut, orang tersebut pada dasarnya kembali berada dalam pelaksanaan pidana yang sebelumnya telah dijatuhkan. Pencabutan PB bukan berarti pengadilan menjatuhkan vonis baru atas perkara yang sama.
Dalam kasus Indra Kenz, ia sebelumnya telah dijatuhi pidana penjara 10 tahun. Jika status pembebasan bersyaratnya dicabut, persoalannya adalah bagaimana sisa pidana tersebut harus dijalankan kembali berdasarkan keputusan pencabutan dan perhitungan masa pidana yang berlaku.
Dengan kata lain, kembali ke lapas setelah PB dicabut bukan berarti mendapatkan hukuman baru.
Apakah Pencabutan PB Berarti Ada Tindak Pidana Baru?
Seseorang bisa saja kehilangan pembebasan bersyarat karena melanggar ketentuan yang berlaku tanpa melakukan tindak pidana baru.
Sebaliknya, apabila pelanggaran yang dilakukan ternyata juga memenuhi unsur suatu tindak pidana, persoalannya dapat berkembang menjadi perkara pidana tersendiri.
Contohnya, apabila seseorang hanya melanggar kewajiban yang melekat pada status PB, konsekuensinya dapat berupa pencabutan PB.
Namun, apabila dalam suatu peristiwa ditemukan perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, proses pidana baru dapat dilakukan sesuai hukum acara yang berlaku.
Karena itu, pencabutan pembebasan bersyarat tidak sama dengan vonis bersalah atas tindak pidana baru.
Dalam kasus Indra Kenz, sampai pada perkembangan yang disampaikan pemerintah mengenai pencabutan PB tersebut, publik perlu membedakan antara persoalan remisi, fasilitas di Lapas Cibinong, pelanggaran tata kelola pemasyarakatan, dan kemungkinan tindak pidana baru.
Bukan Hanya Warga Binaan yang Bisa Diperiksa
Kasus Lapas Cibinong juga menunjukkan bahwa persoalan hukum tidak selalu berhenti pada warga binaan.
Dalam investigasinya, Kemenimipas menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban pengelolaan BMN, dan pelanggaran SOP. Pemerintah kemudian menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pegawai Lapas Cibinong, termasuk memberhentikan Kalapas Cibinong dari status ASN.
Ini penting dari perspektif hukum.
Jika suatu fasilitas ilegal atau tidak sesuai prosedur dapat berada di dalam lembaga pemasyarakatan, maka perlu dilihat pula siapa yang mengetahui, siapa yang memberikan izin, siapa yang membiarkan, dan siapa yang memperoleh keuntungan dari keberadaan fasilitas tersebut.
Dengan demikian, pemeriksaan tidak seharusnya hanya menjawab siapa yang menyediakan fasilitas, tetapi juga bagaimana fasilitas tersebut bisa berada dan digunakan di dalam lapas.
Kesimpulan
Kasus Indra Kenz memperlihatkan bahwa pembebasan bersyarat bukanlah bentuk kebebasan tanpa syarat. Narapidana yang memperoleh PB masih berada dalam masa percobaan dan wajib memenuhi ketentuan yang berlaku.
KUHP Nasional bahkan secara tegas mengatur bahwa pelanggaran terhadap syarat selama masa percobaan dapat menjadi dasar pencabutan pembebasan bersyarat.
Dalam kasus Indra Kenz, persoalan menjadi lebih kompleks karena muncul temuan fasilitas di Lapas Cibinong sekaligus evaluasi terhadap proses remisi. Kemenimipas pada akhirnya menyatakan pembebasan bersyarat Indra Kenz dicabut karena proses remisi ditemukan tidak sesuai ketentuan.