Pemerintah mengubah aturan ekspor RBDPO dan RBDPL melalui Permendag Nomor 16 Tahun 2026. Aturan ini mengatur Persetujuan Ekspor, Hak Ekspor, serta proses pengajuan melalui SINSW dan INATRADE. Perubahan pentingnya terletak pada pihak yang dapat melakukan ekspor. Mulai 1 Januari 2027, ekspor RBDPO dan RBDPL hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor, kecuali pemerintah menetapkan pengalihan penuh lebih awal.
Pelaku usaha non-BUMN masih dapat melakukan ekspor selama masa transisi sampai 31 Desember 2026. Mereka harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Permendag 16/2026. Karena itu, perusahaan perlu memahami jenis produk, pos tarif, Hak Ekspor, dan Persetujuan Ekspor yang berlaku. Perusahaan juga perlu menyesuaikan kontrak dan proses ekspor sebelum masa transisi berakhir.
Perbedaan RBDPO Dan RBDPL Dalam Aturan
Lampiran Permendag 16/2026 membedakan RBDPO dari RBDPL. Perbedaan ini menentukan pos tarif dan jenis Persetujuan Ekspor.
| Produk | Cakupan barang | Pos tarif menurut Permendag Nomor 16 Tahun 2026 | Jenis Persetujuan Ekspor |
|---|---|---|---|
| RBDPO | Refined, bleached, and deodorized palm oil serta inedible refined bleached deodorized palm oil | ex 1511.90.20 | PE RBDPO untuk Program MGR atau PE Program Percepatan |
| RBDPL | RBD palm olein, super olein, dan minyak goreng kemasan | ex 1511.90.36, ex 1511.90.37, ex 1511.90.39 | PE RBDPL untuk Program MGR atau PE Program Percepatan |
Kode “ex” berarti aturan mencakup barang tertentu dalam pos tarif tersebut. Perusahaan harus mencocokkan uraian produk, spesifikasi teknis, dan pos tarif. Kesalahan klasifikasi dapat memicu penolakan dokumen atau sanksi administratif.
Persetujuan Ekspor yang Harus Dimiliki
Pasal 5 Permendag Nomor 16 Tahun 2026 membagi Persetujuan Ekspor menjadi enam jenis. Untuk topik ini, tiga izin paling relevan ialah Persetujuan Ekspor RBDPO untuk Program MGR, Persetujuan Ekspor RBDPL untuk Program MGR, dan Persetujuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit untuk Program Percepatan.
Persetujuan Ekspor berfungsi sebagai dokumen pelengkap pabean saat eksportir menyampaikan Pemberitahuan Pabean Ekspor. Satu Persetujuan Ekspor hanya berlaku untuk satu kali penyampaian PEB. Satu PEB dapat memakai lebih dari satu Persetujuan Ekspor jika transaksi memerlukannya.
Untuk izin Program MGR, masa berlaku normalnya enam bulan sejak tanggal terbit. Izin transisi milik pelaku usaha non-BUMN tetap berakhir paling lambat 31 Desember 2026. Perusahaan harus memakai tanggal yang lebih dahulu berakhir.
Dari Mana Hak Ekspor RBDPO Dan RBDPL Berasal?
Hak Ekspor RBDPL untuk Program MGR berasal dari pengakuan atas pemenuhan kewajiban pasar domestik minyak goreng kemasan merek MINYAKITA. Pelaku usaha melaporkan pemenuhan tersebut melalui SIMIRAH. Data kemudian dikirim ke sistem informasi Kementerian Perdagangan dan SINSW untuk menghitung Hak Ekspor.
Pemilik Hak Ekspor RBDPL dapat mengalihkannya kepada BUMN Ekspor atau pelaku usaha melalui SINSW. Pengalihan kepada pelaku usaha hanya dapat dilakukan sampai 31 Desember 2026. Data pengalihan mencakup penerima, NIB, jumlah hak, nilai transaksi, nomor kontrak, dan tanggal kontrak.
Hak Ekspor RBDPL juga dapat dikonversi menjadi Hak Ekspor CPO, RBDPO, UCO, atau residu untuk Program MGR. Konversi dilakukan secara elektronik melalui SINSW. Dengan demikian, dasar penerbitan PE RBDPO dapat berasal dari hasil konversi Hak Ekspor RBDPL.
Proses Pengajuan Persetujuan Ekspor
BUMN Ekspor dan pelaku usaha mengajukan permohonan lengkap kepada Menteri melalui SINSW. Sistem meneruskan permohonan ke INATRADE. Pemohon harus memiliki hak akses yang diperoleh melalui registrasi SINSW dan status wajib pajak yang valid.
PE RBDPO dan PE RBDPL untuk Program MGR dapat diterbitkan otomatis melalui INATRADE dan diteruskan ke SINSW. Izin mencantumkan kode QR serta sekurang-kurangnya memuat nomor izin, tanggal terbit, NIB, identitas, pos tarif, uraian barang, jumlah, pelabuhan muat, negara tujuan, dan masa berlaku.
Sebelum PEB diterima, sistem dan petugas meneliti kesesuaian nomor izin, pos tarif, jumlah barang, pelabuhan muat, uraian barang, NPWP, dan masa berlaku. Pemohon memikul tanggung jawab atas kebenaran data yang disampaikan.
Perubahan Data pada Persetujuan Ekspor
Perusahaan wajib mengajukan perubahan izin paling lama 30 hari kalender sejak data berubah. Perubahan PE RBDPO dapat mencakup identitas, uraian barang, jumlah, pelabuhan muat, dan negara tujuan. Perubahan PE RBDPL juga dapat mencakup pos tarif.
Penambahan jumlah barang hanya dapat dilakukan sepanjang tidak melebihi Hak Ekspor yang tersedia. Jika perusahaan mengurangi jumlah barang, selisihnya dikembalikan ke Hak Ekspor RBDPO atau RBDPL sesuai jenis izin.
Permohonan perubahan memerlukan Persetujuan Ekspor yang masih berlaku dan surat pernyataan mandiri bermeterai. Direktur Jenderal menerbitkan keputusan paling lama lima hari kerja setelah permohonan lengkap diproses. Masa berlaku izin hasil perubahan mengikuti sisa masa berlaku izin awal.
Perubahan Dari Aturan Sebelumnya
Permendag Nomor 16 Tahun 2026 mencabut Permendag Nomor 26 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Permendag Nomor 2 Tahun 2025. Daftar RBDPO, RBDPL, pos tarif, dan pola izin Program MGR pada dasarnya tetap dipertahankan. Perubahan utama terdapat pada pelaksana ekspor dan integrasi dengan BUMN Ekspor.
| Aspek | Permendag 26/2024 | Permendag 16/2026 |
|---|---|---|
| Pihak yang memperoleh PE | Eksportir yang memenuhi ketentuan | BUMN Ekspor, dengan masa transisi bagi pelaku usaha non-BUMN |
| Pemilik Hak Ekspor RBDPL | Eksportir | BUMN Ekspor dan/atau pelaku usaha |
| Penerima pengalihan Hak Ekspor | Pihak lain yang memenuhi ketentuan | BUMN Ekspor dan/atau pelaku usaha, dengan tenggat bagi pelaku usaha |
| Pelaksanaan setelah masa transisi | Eksportir pemegang PE | Hanya BUMN Ekspor |
| Kewajiban data selama transisi | Berfokus pada sistem perizinan dan pabean | Ditambah penyampaian dokumen dan data kepada BUMN Ekspor |
Pihak yang Terdampak
Produsen minyak goreng, kilang sawit, pemegang Hak Ekspor RBDPL, trader, perusahaan pemilik kontrak luar negeri, dan BUMN Ekspor menghadapi dampak langsung. Tim pajak, kepabeanan, logistik, keuangan, dan hukum perlu memakai satu data transaksi yang sama.
Pembeli luar negeri juga perlu mengetahui perubahan pihak yang menjalankan ekspor setelah transisi. Perusahaan harus meninjau kontrak terkait penjual, invoice, mata uang, rekening pembayaran, kualitas produk, jadwal pengiriman, penanggung risiko, dan perubahan hukum.
Latar belakang dan masa transisi
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 untuk menjaga pasokan domestik, meningkatkan nilai tambah, dan memperkuat pengawasan komoditas strategis. Permendag 16/2026 menerapkan kerangka itu pada lima kelompok produk kelapa sawit, termasuk RBDPO dan RBDPL.
Izin yang terbit sebelum 1 Juni 2026 tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. Pelaku usaha non-BUMN yang memiliki Hak Ekspor dapat mengajukan PE sampai 31 Desember 2026. Izin tersebut juga berakhir paling lama pada tanggal yang sama. Setelah masa transisi, ekspor hanya dilakukan oleh BUMN Ekspor.
Pemerintah dapat menetapkan pengalihan penuh lebih awal setelah evaluasi. Informasi terbaru pada 22 dan 23 September 2026 menyebut proses transisi tetap berjalan sampai 31 Desember 2026. Perusahaan tetap perlu memantau keputusan resmi karena Pasal 7 PP 24/2026 membuka ruang perubahan tenggat.