Pelaku usaha non-BUMN masih dapat mengekspor produk turunan kelapa sawit selama masa transisi Permendag Nomor 16 Tahun 2026. Syarat utamanya ialah pelaku usaha memiliki Hak Ekspor dan memperoleh Persetujuan Ekspor. Pengajuan, masa berlaku izin, perubahan izin, serta pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor dibatasi paling lama sampai 31 Desember 2026.
Setelah tanggal itu, ekspor CPO, RBDPO, RBDPL, used cooking oil, dan residu hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor. Pelaku usaha perlu menata kontrak, perizinan, data pabean, pelaporan, dan pertukaran data dengan BUMN Ekspor sejak masa transisi. Persiapan ini penting karena pemerintah dapat mempercepat pengalihan penuh sebelum akhir 2026 berdasarkan hasil evaluasi.
Perubahan Utama
Permendag Nomor 16 Tahun 2026 berlaku sejak 1 Juni 2026. Peraturan ini melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Kelapa sawit masuk kelompok komoditas strategis bersama batu bara dan ferro alloy pada tahap awal.
Pasal 5 Permendag Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan bahwa ekspor kelapa sawit hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor. Pasal 43 kemudian memberi aturan peralihan untuk pelaku usaha non-BUMN. Masa peralihan tersebut menjaga kegiatan ekspor yang sedang berjalan sambil memindahkan mekanisme ekspor ke BUMN Ekspor.
| Aspek | Aturan sebelum Permendag Nomor 16 Tahun 2026 | Aturan sejak Permendag Nomor 16 Tahun 2026 |
|---|---|---|
| Pelaku ekspor | Eksportir yang memenuhi izin dapat mengekspor berdasarkan Permendag Nomor 26 Tahun 2024 | BUMN Ekspor menjadi pelaksana ekspor, dengan masa transisi bagi pelaku usaha non-BUMN |
| Persetujuan Ekspor lama | Mengikuti masa berlaku izin | Tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir |
| Pengajuan baru oleh non-BUMN | Dapat diajukan oleh eksportir yang memenuhi syarat | Hanya bagi pemilik Hak Ekspor dan paling lambat 31 Desember 2026 |
| Masa berlaku izin transisi | Umumnya enam bulan untuk izin Program MGR | Paling lama sampai 31 Desember 2026 |
| Pelaksanaan setelah transisi | Dilakukan eksportir pemegang izin | Hanya dilakukan oleh BUMN Ekspor |
Siapa Yang Terdampak
Perubahan ini langsung menyentuh perusahaan pemilik Hak Ekspor, produsen minyak goreng, perusahaan pengolah CPO, pemegang kontrak penjualan luar negeri, perusahaan logistik, serta tim kepabeanan dan keuangan. Bank penerima devisa, perusahaan asuransi, dan pembeli luar negeri juga perlu menyesuaikan dokumen transaksi.
Pelaku usaha yang mempunyai Persetujuan Ekspor sebelum 1 Juni 2026 masih dapat memakai izin itu sampai masa berlakunya berakhir. Pelaku usaha yang hanya mempunyai Hak Ekspor dapat mengajukan Persetujuan Ekspor untuk CPO, RBDPO, RBDPL, UCO, atau residu dalam Program MGR sampai tenggat transisi.
Kontrak penjualan yang ditandatangani sebelum 1 Juni 2026 juga mendapat perhatian khusus. Pasal 8 melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 mewajibkan BUMN Ekspor mengevaluasi kontrak yang masih berlaku. Oleh sebab itu perusahaan perlu memeriksa pihak penjual, jadwal pengiriman, penetapan harga, pembayaran, pengalihan hak, perubahan hukum, dan pembagian risiko dalam setiap kontrak.
Batas Hak Pelaku Usaha Non-BUMN Selama Transisi
Pasal 43 Permendag Nomor 16 Tahun 2026 memuat empat batas penting. Pertama, hanya pelaku usaha non-BUMN yang memiliki Hak Ekspor yang dapat meminta Persetujuan Ekspor selama masa transisi. Kedua, izin yang diterbitkan dalam periode ini berakhir paling lambat 31 Desember 2026. Ketiga, ekspor harus dilakukan melalui BUMN Ekspor. Keempat, bukti waktunya memakai nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor dari kantor pabean.
Frasa “melalui BUMN Ekspor” mencakup pelaporan dan penyampaian dokumen ekspor, kontrak penjualan, serta data lain yang dibutuhkan BUMN Ekspor. Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 menyebut integrasi dapat melibatkan CEISA, SINSW, INATRADE, dan sistem pemantauan devisa. Data dapat diteruskan secara otomatis.
Perusahaan tetap menjalankan kewajiban ekspor selama tahap transisi. Kementerian Perdagangan menjelaskan bahwa perusahaan masih menyampaikan PEB, memenuhi larangan dan pembatasan, melaporkan devisa hasil ekspor, dan membayar kewajiban ekspor atas nama perusahaan. Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada BUMN Ekspor melalui sistem elektronik.
Risiko Hukum Dan Peluang Penyesuaian
Risiko pertama muncul dari tenggat izin. Persetujuan Ekspor transisi tidak dapat dipakai setelah 31 Desember 2026. Jadwal kapal yang bergeser dapat membuat PEB terlambat terdaftar. Perusahaan perlu memberi jarak waktu yang cukup antara penerbitan izin, pemuatan, dan pendaftaran pabean.
Risiko kedua berkaitan dengan ketepatan data. Pasal 30 Permendag Nomor 16 Tahun 2026 membuka pencabutan Persetujuan Ekspor jika pelaku usaha mengubah informasi dalam izin, menyerahkan data yang tidak sesuai, melanggar ketentuan kepabeanan, atau dinyatakan bersalah dalam perkara penyalahgunaan dokumen ekspor.
Risiko ketiga berada pada pelaporan. Keterlambatan laporan realisasi dapat memicu peringatan, pembekuan izin, dan penangguhan penerbitan izin berikutnya. Kewajiban ini juga berlaku ketika ekspor tidak terealisasi.
Masa transisi memberi ruang untuk menguji integrasi data dan memperbaiki kontrak sebelum BUMN Ekspor mengambil alih. Pelaku usaha dapat memakai periode ini untuk menetapkan penanggung jawab, menyusun prosedur persetujuan data, dan membuat daftar dokumen yang harus diserahkan kepada BUMN Ekspor.
Masa Berlaku Dan Kemungkinan Percepatan
Permendag Nomor 16 Tahun 2026 berlaku pada 1 Juni 2026. Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 memberi ruang kepada pemerintah untuk menetapkan batas transisi yang lebih awal berdasarkan evaluasi tiga bulan.
Pemerintah sempat menargetkan integrasi platform pada 1 September 2026. Informasi terbaru pada 22 dan 23 September 2026 menyebut proses transisi tetap berjalan sampai 31 Desember 2026. Karena itu, perusahaan dapat memakai tanggal tersebut sebagai tenggat operasional saat ini. Pasal 43 huruf j Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tetap berlaku apabila pemerintah menetapkan pengalihan penuh lebih awal. Perusahaan perlu memantau keputusan rapat koordinasi, petunjuk teknis, perubahan sistem, dan pemberitahuan resmi dari Kementerian Perdagangan serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.