• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Apakah Tanda Tangan QR Code Sah di Mata Hukum? Ini Penjelasannya
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Apakah Tanda Tangan QR Code Sah di Mata Hukum? Ini Penjelasannya

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui September 29, 2025
2 Menit Baca
Apakah Tanda Tangan QR Code Sah di Mata Hukum? Ini Penjelasannya
Bagikan

Tanda tangan digital hadir untuk mempermudah pengguna melakukan pengesahan dokumen elektronik yang bisa dilakukan kapan pun dan di mana pun. Terbaru, telah hadir metode tanda tangan digital berupa QR Code, Apakah sah di mata hukum?

Tanda Tangan Elektronik telah disahkan oleh Undang-undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta perubahannya. Dalam peraturan tersebut, TTE diartikan sebagai informasi elektronik yang terlampir, terhubung, atau berkaitan dengan informasi elektronik lainnya.

Daftar Isi
Jenis-jenis Tanda Tangan ElektronikApa Kekuatan Hukum Tanda Tangan Elektronik (QR Code)?

Jadi, tanda tangan QR code juga termasuk dalam kategori tanda tangan elektronik, karena berfungsi sebagai representasi visual dari tanda tangan digital yang telah dienkripsi dan terhubung dengan dokumen elektronik.

Jenis-jenis Tanda Tangan Elektronik

Secara garis besar, tanda tangan dibagi ke dalam dua kategori yaitu tersertifikasi dan tidak tersertifikasi. Penyelenggara tanda tangan elektronik tersertifikasi diharuskan untuk menaati segala peraturan yang tertuang dalam UU ITE pada Pasal 59 ayat (3) poin 2. Tak hanya itu, penyedia layanan juga harus mengantongi sertifikat dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Jenis ini lebih aman karena memiliki keunikan dengan memanfaatkan biometrik pengguna sebagai verifikasi keasliannya.

Baca Juga: Memahami UU ITE: Dasar Hukum, Manfaat, dan Sanksi Pelanggaran

Sementara itu, tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi seperti tanda tangan dari gambar aplikasi, signature generator, atau sebagainya, memiliki kesetaraan yang sama di mata hukum. Namun perlu dilakukan uji forensik untuk menunjukan keasliannya jika terjadi perselisihan.

Baca Juga

karyawan bocorkan data perusahaan
Karyawan Bocorkan Data Perusahaan? Begini Langkah Hukumnya
Langkah Menyusun Program Perlindungan Data untuk Perusahaan 
Membuka HP Orang Lain Tanpa Izin Bisa Dipenjara? Ini Dasar Hukumnya
Membuka HP Orang Lain Tanpa Izin Bisa Dipenjara? Ini Dasar Hukumnya

Apa Kekuatan Hukum Tanda Tangan Elektronik (QR Code)?

Merujuk pasal 11 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa tanda tangan elektronik harus dapat diidentifikasi secara unik dan terkait dengan penandatangan. Dari sisi keamanan, tentunya TTE sudah harus memenuhi standar yang diterapkan untuk menghindari pemalsuan penandatangan.

Berdasarkan penjelasan diatas, tanda tangan digital berupa qr code memiliki kekuatan hukum atau legalitas yang sama dengan tanda tangan basah sehingga dapat dipertanggung jawabkan.

Punya Masalah Terkait Hukum? Download Aplikasi Hukumku Sekarang!

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online yang menyediakan akses mudah dan cepat ke informasi hukum yang Anda butuhkan. Dilengkapi dengan fitur yang lengkap, Anda dapat berkonsultasi dengan ribuan ahli hukum terpercaya untuk menemukan solusi permasalahan Anda.

TAGGED:UU ITE
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
alat bukti
Alat Bukti dalam Perkara Perdata: Jenis, Kekuatan, dan Strategi Penggunaan
Desember 19, 2025
asas proporsionalitas di indonesia
Asas Proporsionalitas dalam Pembatasan Hak Warga Negara
Desember 18, 2025
Hukumku dan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Tandatangani MoU untuk Modernisasi Dunia Hukum dan Teknologi bagi Emiten Indonesia
Desember 17, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Pasal Pencemaran Nama Baik: Dasar Hukum, Definisi, dan Contohnya
General

Pasal Pencemaran Nama Baik: Dasar Hukum, Definisi, dan Contohnya

5 Menit Baca
Bullying dan Konsekuensi Hukumnya: Apa yang Harus Anda Ketahui
General

Bullying dan Konsekuensi Hukumnya: Apa yang Harus Anda Ketahui

7 Menit Baca
Cara Mendapatkan SIUPMSE: Langkah-Langkah Mendirikan Usaha E-Commerce yang Legal
General

Cara Mendapatkan SIUPMSE: Langkah-Langkah Mendirikan Usaha E-Commerce yang Legal

6 Menit Baca
kontrak elektronik
General

Keabsahan Kontrak Elektronik: Apa yang Perlu Diketahui oleh Pengusaha

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?