• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Klausula Baku vs Perjanjian Baku: Perbedaan, Regulasi, dan Penyelesaiannya
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Klausula Baku vs Perjanjian Baku: Perbedaan, Regulasi, dan Penyelesaiannya

By Jovita Priscilla
Terakhir Diperbarui Desember 23, 2025
4 Menit Baca
perbedaan klausula baku dan perjanjian baku dalam kontrak
Bagikan

Dalam praktik bisnis, efisiensi sering kali mengandalkan perjanjian yang telah distandarisasi. Namun, di balik kemudahan tersebut, kerap muncul risiko ketimpangan posisi tawar, terutama saat klausula atau perjanjian dibuat sepihak.

Untuk itu, memahami perbedaan antara klausula baku dan perjanjian baku sangat penting bagi pelaku usaha dan konsumen agar tidak terjebak dalam kontrak yang merugikan.

Daftar Isi
Pengertian Klausula Baku dan Perjanjian BakuDasar Hukum Klausula dan Perjanjian BakuPerbedaan Klausula Baku vs Perjanjian BakuContoh Kasus dalam PraktikCara Penyelesaian SengketaPentingnya Memahami Klausula Sebelum Menandatangani KontrakEvaluasi Perjanjian Baku Lebih Cerdas dengan Legal Hero

Pengertian Klausula Baku dan Perjanjian Baku

Apa Itu Klausula Baku?

Klausula baku adalah ketentuan dalam perjanjian yang disusun sepihak oleh pelaku usaha dan biasanya tidak dapat dirundingkan oleh pihak lain. Ciri utama klausula baku:

  • Disiapkan sepihak oleh pelaku usaha.
  • Berlaku massal untuk seluruh konsumen.
  • Tidak memberikan ruang negosiasi.
  • Dapat menimbulkan ketidakseimbangan hak dan kewajiban.

Apa Itu Perjanjian Baku?

Perjanjian baku adalah dokumen perjanjian yang sebagian atau seluruh ketentuannya telah ditetapkan sebelumnya dan digunakan secara umum oleh pelaku usaha. Karakteristiknya:

  • Digunakan secara luas dan massal.
  • Bisa mengandung klausula yang masih dapat dirundingkan.
  • Bentuknya bisa berupa syarat dan ketentuan layanan, form kontrak standar, dan sebagainya.

Dasar Hukum Klausula dan Perjanjian Baku

Secara umum, perjanjian baku tetap sah dan mengikat sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang meliputi:

  1. Kesepakatan para pihak.
  2. Kecakapan hukum.
  3. Objek tertentu.
  4. Sebab yang halal.

Pembatasan terhadap Klausula Baku

UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 18, secara tegas melarang pencantuman klausula yang:

Baca Juga

alat bukti
Alat Bukti dalam Perkara Perdata: Jenis, Kekuatan, dan Strategi Penggunaan
pengajuan bukti elektronik dalam perkara perdata
Strategi Pengajuan Bukti Elektronik dalam Perkara Perdata dan Niaga
pembuktian terbalik dalam hukum perdata
Ini Pembuktian Terbalik dalam Hukum Perdata
  • Mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha.
  • Meniadakan hak konsumen untuk mengajukan gugatan.
  • Memberi kewenangan sepihak kepada pelaku usaha.

Klausula semacam ini dinyatakan batal demi hukum, walaupun keseluruhan perjanjiannya tetap sah.

Perbedaan Klausula Baku vs Perjanjian Baku

AspekKlausula BakuPerjanjian Baku
Ruang lingkupBagian dalam kontrakSeluruh dokumen kontrak
PenyusunanSepihak, tanpa negosiasiBisa disusun sepihak, namun sebagian dapat dinegosiasikan
TujuanMelindungi kepentingan sepihakMenstandarisasi hubungan hukum
ContohKetentuan tidak dapat menggugatForm perjanjian sewa, syarat & ketentuan aplikasi

Contoh Kasus dalam Praktik

  • Perjanjian Sewa Ruko: Harga sewa dan jangka waktu bisa dirundingkan, tetapi ada klausula bahwa segala risiko kerusakan ditanggung penyewa tanpa negosiasi – ini adalah klausula baku dalam perjanjian baku.
  • Syarat & Ketentuan Aplikasi Digital: Seluruh dokumen disusun sepihak dan berlaku massal, menjadikannya perjanjian baku; jika terdapat klausula yang melanggar hukum, seperti perubahan sepihak oleh penyedia, maka hanya klausulanya yang dapat dibatalkan.

Cara Penyelesaian Sengketa

Ketika terjadi sengketa akibat klausula atau perjanjian baku, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui berbagai mekanisme:

1. Pengujian Parsial Klausula

  • Fokus pada klausula tertentu, bukan pada keseluruhan kontrak.
  • Hakim dapat menyatakan klausula tertentu tidak mengikat, sementara kontraknya tetap berlaku.

2. Forum Penyelesaian

  • Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK): Untuk perkara konsumen.
  • Mediasi: Jalur non-litigasi untuk penyelesaian damai.
  • Pengadilan: Hakim berwenang membatalkan klausula baku yang melanggar hukum berdasarkan prinsip proporsionalitas dan perlindungan pihak yang lebih lemah.

Pentingnya Memahami Klausula Sebelum Menandatangani Kontrak

Ketidaktahuan terhadap isi kontrak tidak membebaskan pihak dari akibat hukum. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk:

  • Membaca seluruh ketentuan kontrak secara menyeluruh.
  • Menelusuri legalitas klausula yang dirasa janggal atau berat sebelah.
  • Mengkonsultasikan dokumen perjanjian kepada ahli hukum.

Evaluasi Perjanjian Baku Lebih Cerdas dengan Legal Hero

Legal Hero adalah platform riset hukum berbasis AI yang memungkinkan Anda:

  • Mencari yurisprudensi dan peraturan terkait klausula dan perjanjian baku.
  • Menganalisis keabsahan kontrak berdasarkan regulasi terbaru.
  • Menemukan referensi putusan pengadilan terkait sengketa klausula baku.

Platform Riset Hukum Berbasis AI

Pangkas waktu, hemat biaya! Pelajari bagaimana Legal Hero AI permudah cara advokat bekerja. Dapatkan akses ke 5 juta dokumen hukum terverifikasi dengan ringkasan cerdas berbasis AI.
Coba Sekarang!
TAGGED:Hukum Perdata
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByJovita Priscilla
Menempuh studi hukum di President University yang berfokus pada bidang hukum korporasi, merger & akuisisi, serta arbitrase.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
perbedaan klausula baku dan perjanjian baku dalam kontrak
Klausula Baku vs Perjanjian Baku: Perbedaan, Regulasi, dan Penyelesaiannya
Desember 23, 2025
cara membuat surat cerai dan langkah pengurusan gugatan cerai di indonesia
Langkah Pengurusan Surat Cerai dan Mengajukan Gugatannya
Desember 22, 2025
alat bukti
Alat Bukti dalam Perkara Perdata: Jenis, Kekuatan, dan Strategi Penggunaan
Desember 19, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

charter party
General

Klausul Force Majeure dalam Charter Party Sewa Kapal: Perlindungan atau Celah Hukum?

5 Menit Baca
force majeure
General

Sejauh Mana Penerapan Force Majeure dalam Kontrak?

5 Menit Baca
peran pengadilan dalam penegakan hukum perdata
General

Peran Pengadilan dalam Penegakan Hukum Perdata di Indonesia

4 Menit Baca
Asas-Hukum-yang-Mendasari-Amar-Putusan-Perdata
General

Asas-Asas Hukum yang Mendasari Amar Putusan Perdata

3 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?