• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Pengacara Harus Tau! Ini Sederet Tahapan dalam Proses Penyidikan
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Pengacara Harus Tau! Ini Sederet Tahapan dalam Proses Penyidikan

By
Deswita Abellia, S.H.
Terakhir Diperbarui September 29, 2025
4 Menit Baca
tahapan dalam proses penyidikan
Bagikan

Dalam sistem peradilan pidana, tahap penyidikan memegang peranan yang sangat krusial karena menjadi pintu awal untuk menentukan arah penanganan perkara sekaligus kualitas pembuktian di persidangan. 

Lalu, bagaimanakah tahapan dalam proses penyidikan dalam perkara pidana? Dan, apakah pelaksanaannya sesuai sebagaimana termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Indonesia? Mari kita bahas lebih lanjut dalam artikel ini.

Daftar Isi
  • Tahapan dalam Proses Penyidikan di Indonesia
  • Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SDPD).
  • Rekomendasi Tools AI untuk Riset Hukum

Tahapan dalam Proses Penyidikan di Indonesia

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menyebutkan:

“Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal ini menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”

M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan Dan Penuntutan, menjelaskan bahwa penyidikan adalah suatu tindakan lanjut dari kegiatan penyelidikan dengan adanya suatu terjadinya peristiwa tindak pidana.

Tahapan penyidikan merupakan kewenangan yang secara hukum diberikan kepada Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat tertentu yang secara khusus diberi wewenang oleh undang-undang. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga

Deportation and Blacklisting of Foreign Nationals in Indonesia: A Legal Perspective
Deportation and Blacklisting of Foreign Nationals in Indonesia: A Legal Perspective
Kesalahan Umum dalam Penyusunan Gugatan yang Merugikan Klien
kuhap baru
Denda UU PDP Alami Penyesuaian: Apa Implikasi Hukum Pasca KUHP Baru?

Aktivitas ini tidak bisa dipandang hanya sebagai rangkaian prosedur administratif semata, melainkan sebagai proses hukum yang kompleks dan sarat dengan implikasi terhadap hak-hak tersangka maupun korban. Di dalamnya terkandung prinsip fundamental seperti asas due process of law, asas legalitas, serta jaminan perlindungan hak asasi manusia yang wajib ditegakkan.

Baca Juga: Memahami Asas Hukum Pidana dalam KUHAP Baru

Proses penyidikan tindak pidana diatur secara tegas dalam Bab II Pasal 4 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Dasar penyidikan dilaksanakan dengan:

  • Laporan Polisi Model A merupakan laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
  • Laporan Polisi Model B merupakan laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan/pengaduan yang diterima dari masyarakat.

Surat perintah/tugas, memuat:

  • Dasar penugasan;
  • Identitas petugas;
  • Jenis penugasan;
  • Pejabat pemberi perintah.

    Laporan hasil penyelidikan (LHP) dibuat oleh tim penyidik dan ditandatangani oleh ketua tim penyidik dan LHP memuat laporan tentang waktu, tempat kejadian, tempat kegiatan, hasil penyelidikan, hambatan, pendapat dan saran.

    Surat perintah penyidikan, memuat:

    • Dasar penyidikan;
    • Identitas petugas tim penyidik;
    • Jenis perkara yang disidik;
    • Waktu dimulainya penyidikan; dan 
    • Identitas penyidik selaku pejabat pemberi perintah.

    Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SDPD).

      Melihat uraian di atas, jelas bahwa proses penyidikan bukan hanya sekadar formalitas hukum, melainkan tahapan penting yang membutuhkan ketelitian, kepatuhan prosedur, serta pengawasan ketat agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak pihak yang terlibat.

      Bagi seorang advokat, memahami secara mendalam setiap detail tahapan ini akan sangat menentukan efektivitas strategi pembelaan maupun pendampingan hukum kepada klien.


      Rekomendasi Tools AI untuk Riset Hukum

      Ingin mempermudah akses informasi hukum sekaligus menguatkan peran Anda sebagai advokat dalam mendampingi klien sejak tahap penyidikan? Gunakan Legal Hero, platform yang dirancang khusus untuk mendukung profesional hukum dengan informasi terpercaya, fitur canggih, dan solusi yang relevan dengan kebutuhan praktik hukum Anda.

      Platform Riset Hukum Berbasis AI

      Pangkas waktu, hemat biaya! Pelajari bagaimana Legal Hero AI permudah cara advokat bekerja. Dapatkan akses ke 5 juta dokumen hukum terverifikasi dengan ringkasan cerdas berbasis AI.
      Coba Sekarang!
      TAGGED:Hukum AcaraHukum Pidana
      Bagikan Artikel Ini
      Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
      ByDeswita Abellia, S.H.
      Follow:
      Lulusan Sarjana Hukum dari Universitas Kristen Indonesia yang berfokus dan tertarik di bidang hukum pidana, hukum ketenagakerjaan dan hukum bisnis. Berpengalaman dalam penelitian hukum, analisis kasus, serta penyusunan artikel hukum yang berbasis kajian akademis.
      FacebookLike
      XFollow
      InstagramFollow
      YoutubeSubscribe
      LinkedInFollow
      Artikel Terbaru
      The Smartest Businesses Do Not Call Lawyers When There Is a Problem, They Involve Them Before One Happens
      Maret 13, 2026
      Pertanggungjawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Ditinjau Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia Saat Ini
      Maret 12, 2026
      tahapan perjanjian internasional
      The Difference Between Owning a Foreign Owned Limited Company PT PMA and Working for a Company as a Foreigner in Indonesia
      Maret 10, 2026
      Tampilkan Lebih

      Artikel Terkait

      tahapan beracara perdata
      General

      Tahapan Beracara Perdata dari Gugatan hingga Eksekusi Putusan

      4 Menit Baca
      Asas Actor Sequitur Forum Rei
      General

      Asas Actor Sequitur Forum Rei: Pengertian dan Penerapannya

      5 Menit Baca
      shadow director
      General

      Shadow Directors dalam Perseroan Terbatas: Apakah Bisa Dipidana?

      4 Menit Baca
      jenis saksi dalam perkara pidana
      General

      9 Jenis Saksi dalam Perkara Pidana

      5 Menit Baca

      Langganan Artikel Terbaru

      Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

      Alamat:
      The Kuningan Place IMO 1&2
      Jl. Kuningan Utama Lot 15.
      Jakarta Selatan, 12960.

      Kontak:
      +62 831-8797-0175
      hello@hukumku.id

      Topik Populer

      • Hukum Keluarga
      • Hukum Ketenagakerjaan
      • Hukum Bisnis
      • Hukum Perusahaan
      • Hukum Agraria

      Produk

      • Konsultasi Hukum
      • Legal HeroBaru
      • Toko Hukum
      • Hukumku Bisnis
      • Gabung Jadi Mitra

      Punya masalah hukum?

      Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
      Hubungi Kami

      Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

      © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

      • Kebijakan Privasi
      • Syarat & Ketentuan

      Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

      © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

      • Kebijakan Privasi
      • Syarat & Ketentuan
      hukumku

      Hukumku

      Tim Hukumku

      Hukumku

      Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

      Powered by Elementor

      Chat Sekarang
      Welcome Back!

      Sign in to your account

      Username or Email Address
      Password

      Lost your password?