• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Advokat Harus Tahu! Ini 2 Yurisprudensi MA tentang Pencabutan Gugatan
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Advokat Harus Tahu! Ini 2 Yurisprudensi MA tentang Pencabutan Gugatan

By
Effi Irawan
Terakhir Diperbarui September 8, 2025
5 Menit Baca
dasar hukum gugatan
Bagikan
Ringkasan
  • Pencabutan gugatan diatur dalam Pasal 271 Rv sebagai hak penggugat sebelum tergugat memberi jawaban.
  • Putusan MA No. 3034 K/Pdt/1984: pencabutan sebelum jawaban sah tanpa persetujuan dan bisa diajukan kembali.
  • Putusan MA No. 1421 K/Sip/1975: pencabutan setelah jawaban harus dengan persetujuan dan bersifat final.
  • Advokat wajib memahami aturan dan yurisprudensi agar strategi hukum klien tidak merugikan.

Dalam praktik perdata, pencabutan gugatan kerap menjadi pilihan ketika penggugat merasa perlu menyesuaikan strategi, menemukan jalur damai, atau sekadar ingin menghindari proses panjang di pengadilan. Meski terlihat sederhana, langkah ini sebenarnya memiliki konsekuensi hukum yang tidak bisa diabaikan.

Artikel ini akan membahas dasar hukum pencabutan gugatan sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata, serta dua yurisprudensi penting Mahkamah Agung yang memberikan arah dan kepastian hukum.

Daftar Isi
  • Dasar Hukum Pencabutan Gugatan
  • Yurisprudensi Mahkamah Agung tentang Pencabutan Gugatan
  • Pentingnya Memahami Yurinprudensi Pencabutan Gugatan
  • Ingin Riset Hukum 10x Lebih Cepat? Gunakan Legal Hero!
  • Platform Riset Hukum Terlengkap Berbasis AI

Dasar Hukum Pencabutan Gugatan

Pencabutan gugatan adalah hak yang dimiliki oleh penggugat untuk menarik kembali perkara yang sudah diajukan ke pengadilan. Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 271 Rv, yang menegaskan bahwa pencabutan hanya dapat dilakukan sebelum tergugat menyampaikan jawaban. Artinya, meskipun kedua belah pihak sudah hadir di persidangan, pemeriksaan dianggap belum dimulai selama tergugat belum memberikan jawabannya.

Biasanya pencabutan dilakukan karena penggugat belum siap atau masih lemah dalam menyusun dasar hukum gugatannya. Dari sisi akibat, pencabutan membuat para pihak kembali pada posisi semula, seolah-olah gugatan tidak pernah diajukan, sehingga tidak ada sengketa maupun akibat hukum baru yang timbul.

Yurisprudensi Mahkamah Agung tentang Pencabutan Gugatan

Selain diatur dalam undang-undang, praktik pencabutan gugatan juga diperjelas melalui sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung. Putusan-putusan ini memberikan arahan tentang bagaimana pencabutan dapat dilakukan dan apa saja konsekuensi hukumnya. Berikut dua yurisprudensi penting yang perlu diperhatikan:

1. Yurisprudensi: Pencabutan Tanpa Persetujuan Tergugat

Mahkamah Agung dalam Putusan No. 3034 K/Pdt/1984 menegaskan bahwa pencabutan gugatan yang dilakukan sebelum tergugat mengajukan jawaban adalah sah meskipun tanpa persetujuan tergugat. Bahkan, penggugat masih dapat mengajukan kembali gugatan baru dengan pokok perkara yang sama.

Baca Juga

Menakar Kepastian Hukum Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Kredit: Harmonisasi UU Jaminan Fidusia, PP Ekonomi Kreatif, dan POJK 19/2025
Menakar Kepastian Hukum Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Kredit: Harmonisasi UU Jaminan Fidusia, PP Ekonomi Kreatif, dan POJK 19/2025
Kesalahan Umum dalam Penyusunan Gugatan yang Merugikan Klien
klausul kontrak bermasalah
Klausul Kontrak yang Paling Sering Menjadi Sumber Sengketa Hukum

Hal ini menunjukkan bahwa pencabutan di tahap awal persidangan lebih bersifat administratif, sehingga tidak menutup kemungkinan bagi penggugat untuk memperbaiki dan mengajukan ulang gugatan.

2. Yurisprudensi: Pencabutan dengan Persetujuan Tergugat

Sebaliknya, dalam Putusan No. 1421 K/Sip/1975 tanggal 8 Juni 1976, Mahkamah Agung menegaskan bahwa pencabutan yang dilakukan setelah tergugat memberikan jawaban memerlukan persetujuan tergugat. Lebih jauh, apabila pencabutan tersebut didasarkan pada kesepakatan kedua belah pihak, maka pencabutan dianggap sama dengan akta perdamaian (akta van dading).

Artinya, pencabutan dalam situasi ini bersifat final dan mengikat. Penggugat tidak bisa lagi mengajukan gugatan baru atas perkara yang sama karena hukum menganggap sengketa telah selesai.

Baca Juga:

  • Syarat Gugatan Dinyatakan Ne Bis In Idem dalam Hukum Acara
  • Sering Terjadi! Inilah Alasan Gugatan Anda Bisa Dinyatakan NO oleh Hakim
  • Jenis Gugatan Perdata dalam Pengadilan

Pentingnya Memahami Yurinprudensi Pencabutan Gugatan

Bagi advokat, memahami aturan pencabutan gugatan bukan sekadar teori, melainkan bagian penting dari strategi beracara. Beberapa implikasi praktis yang perlu diperhatikan, antara lain:

1. Pencabutan sebelum tergugat menjawab

Pada tahap ini, penggugat masih bebas mencabut gugatannya tanpa persetujuan tergugat. Konsekuensinya, gugatan dapat diajukan kembali di kemudian hari. Bagi advokat, kondisi ini memberi ruang untuk memperbaiki dalil hukum, menyiapkan bukti yang lebih kuat, atau merancang strategi baru yang lebih menguntungkan klien.

2. Pencabutan setelah ada jawaban tergugat

Jika pencabutan dilakukan setelah tergugat memberikan jawaban, maka pencabutan tidak bisa dilakukan sepihak. Harus ada persetujuan tergugat agar perkara benar-benar dapat dicabut. Hal ini menunjukkan bahwa advokat perlu berhati-hati, karena posisi hukum klien sudah berbeda dibanding tahap awal persidangan.

3. Pencabutan yang disertai kesepakatan kedua belah pihak

Dalam situasi ini, pencabutan dipandang sama dengan akta perdamaian (akta van dading). Artinya, perkara dianggap selesai secara final dan mengikat. Advokat harus menjelaskan kepada klien bahwa mereka tidak lagi memiliki kesempatan untuk mengajukan gugatan baru dengan pokok perkara yang sama.

4. Pertimbangan strategis untuk kepentingan klien

Advokat harus menilai kapan pencabutan bisa memberi keuntungan, misalnya untuk menghindari kekalahan karena gugatan lemah, dan kapan langkah ini justru bisa merugikan karena menutup kesempatan untuk menggugat lagi. Penilaian ini membutuhkan analisis hukum yang cermat serta komunikasi yang jujur dengan klien.

Ingin Riset Hukum 10x Lebih Cepat? Gunakan Legal Hero!

Ingin akses cepat ke putusan dan referensi hukum terkait pencabutan gugatan atau topik hukum lainnya? Gunakan Legal Hero, database hukum berbasis AI yang memudahkan advokat menemukan aturan dan yurisprudensi relevan hanya dengan beberapa klik. Ayo optimalkan riset hukum Anda dengan teknologi yang lebih cepat, akurat, dan praktis bersama Legal Hero.

Platform Riset Hukum Terlengkap Berbasis AI

Hemat waktu, hemat biaya! Pelajari bagaimana Legal Hero AI permudah cara advokat bekerja. Dapatkan akses ke 5 juta dokumen hukum terverifikasi dengan ringkasan cerdas berbasis AI. Langganan Legal Hero mulai dari Rp299.000/bulan!
Coba Sekarang!
TAGGED:Hukum AcaraHukum Perdata
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
perjanjian pranikah
Perjanjian Pranikah: Definisi, Isi, dan Perlindungan Hukumnya
Februari 5, 2026
KBLI 2025 Berlaku, Anggaran Perusahaan Perlu Disesuaikan?
KBLI 2025 Berlaku, Anggaran Perusahaan Perlu Disesuaikan?
Januari 29, 2026
Keadaan Insolvensi dalam Praktik Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Keadaan Insolvensi dalam Praktik Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Januari 29, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

tahapan beracara perdata
General

Tahapan Beracara Perdata dari Gugatan hingga Eksekusi Putusan

4 Menit Baca
perbedaan klausula baku dan perjanjian baku dalam kontrak
General

Klausula Baku vs Perjanjian Baku: Perbedaan, Regulasi, dan Penyelesaiannya

4 Menit Baca
alat bukti
General

Alat Bukti dalam Perkara Perdata: Jenis, Kekuatan, dan Strategi Penggunaan

6 Menit Baca
Asas Actor Sequitur Forum Rei
General

Asas Actor Sequitur Forum Rei: Pengertian dan Penerapannya

5 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?