• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • PKPU
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Hukumku Bisnis
  • Tentang Kami
Membaca Keabsahan Kontrak Elektronik: Apa yang Perlu Diketahui oleh Pengusaha
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • PKPU
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Keabsahan Kontrak Elektronik: Apa yang Perlu Diketahui oleh Pengusaha

hukumku
By
Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 22, 2025
4 Menit Baca
kontrak elektronik
Bagikan

Dalam dunia bisnis modern, kontrak elektronik telah menjadi alat yang sangat penting. Kehadiran teknologi digital memungkinkan para pengusaha untuk membuat, mengirim, dan menandatangani kontrak tanpa harus bertemu langsung dengan pihak lain. Namun, dengan kemudahan ini muncul pertanyaan penting: apakah kontrak elektronik sah secara hukum di Indonesia? 

Artikel ini akan membahas keabsahan kontrak elektronik, menjelaskan apa itu kontrak elektronik, dasar hukum yang mengatur, syarat-syarat yang harus dipenuhi, dan bagaimana memastikan kontrak Anda sah. 

Daftar Isi
  • Sekilas Tentang Kontrak Elektronik?
  • Kontrak Elektronik apakah Sah Secara Hukum?
  • Syarat-syarat Kontrak Elelktronik
  • Konsultasikan Keabsahan Kontrak Elektronik Anda dengan Hukumku

Sekilas Tentang Kontrak Elektronik?

Kontrak elektronik adalah perjanjian yang dibuat, dikirim, diterima, dan disetujui secara elektronik melalui perangkat digital. Dalam praktiknya, kontrak elektronik bisa berupa dokumen digital yang ditandatangani menggunakan tanda tangan elektronik, atau bisa juga dalam bentuk email, pesan instan, atau platform digital lainnya yang memungkinkan pembuatan perjanjian secara jarak jauh.

Pembuatan kontrak elektronik biasanya melibatkan beberapa tahap. Pertama, satu pihak membuat dan mengirimkan dokumen kontrak kepada pihak lain melalui media elektronik. Kedua, pihak penerima meninjau dan menyetujui kontrak tersebut, seringkali dengan menambahkan tanda tangan elektronik. 

Tanda tangan ini bisa berupa tanda tangan digital yang disertifikasi oleh penyedia jasa sertifikat elektronik, atau tanda tangan elektronik sederhana yang mungkin tidak memiliki sertifikasi resmi.

Kontrak Elektronik apakah Sah Secara Hukum?

Di Indonesia, keabsahan kontrak elektronik diakui secara hukum. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik memberikan landasan hukum bagi pengakuan kontrak elektronik. 

Baca Juga

revisi uu p2sk
Revisi UU P2SK 2026: Kepastian Hukum bagi Investor atau Membuka Risiko TPPU?
kasus sengketa bisnis di indonesia beserta pelajaran hukumnya mulai dari sengketa merek, sengketa dagang, dan sengketa kontrak perjanjian
5 Contoh Kasus Sengketa Bisnis di Indonesia dan Pelajaran Hukumnya
Regulasi Etika dan Perlindungan Data dalam Riset AI Bioteknologi di Indonesia
Regulasi Etika dan Perlindungan Data dalam Riset AI Bioteknologi di Indonesia

Menurut UU ITE, dokumen elektronik dan informasi yang terkandung di dalamnya memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen fisik, asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu.

Syarat utama untuk keabsahan kontrak elektronik adalah adanya persetujuan dari pihak-pihak yang terlibat. Persetujuan ini harus dapat dibuktikan secara hukum, biasanya melalui tanda tangan elektronik yang sah. 

Selain itu, kontrak elektronik harus dibuat dan disimpan dengan cara yang memungkinkan verifikasi dan identifikasi pihak-pihak yang terlibat. Dengan demikian, kontrak elektronik yang dibuat sesuai dengan ketentuan hukum ini dapat dianggap sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kontrak tradisional.

Syarat-syarat Kontrak Elelktronik

Untuk memastikan keabsahan kontrak elektronik, beberapa syarat harus dipenuhi. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik telah mengatur syarat-syarat kontrak elektronik. Tepatnya, pasal 46 Ayat (2) PP No.17 Tahun 2019 mengatakan bahwa: 

Kontrak Elektronik dapat dianggap sah apabila:

  1. terdapat kesepakatan para pihak;
  2. dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau yang berwenang mewakili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. terdapat hal tertentu; dan
  4. objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,. kesusilaan, dan ketertiban umum.

Selain itu, dalam pasal 72 PP Nomor 17 Tahun 2019 juga menyebutkan: 

Kontrak Elektronik paling sedikit memuat:

  1. data identitas para pihak;
  2. objek dan spesifikasi;
  3. persyaratanTransaksiElektronik;
  4. harga dan biaya;
  5. prosedur dalam hal terdapat pembatalan oleh para pihak;
  6. ketentuan yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk dapat mengembalikan barang dan/ atau meminta penggantian produk jika terdapat cacat tersembunyi; dan
  7. pilihan hukum penyelesaian Transaksi Elektronik.

Konsultasikan Keabsahan Kontrak Elektronik Anda dengan Hukumku

Menggunakan kontrak elektronik memang menawarkan banyak keuntungan, namun memastikan keabsahannya adalah hal yang krusial. Jangan biarkan kontrak Anda tidak sah hanya karena tidak memenuhi persyaratan hukum. Untuk memastikan semua aspek hukum terpenuhi, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum.

Hukumku menyediakan layanan konsultasi hukum yang dapat membantu Anda dalam menilai dan memastikan keabsahan kontrak elektronik. Tim ahli kami siap memberikan solusi terbaik dan memastikan bahwa setiap kontrak yang Anda buat sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kontrak tradisional. Hubungi Hukumku sekarang juga dan pastikan setiap transaksi bisnis Anda terlindungi secara hukum.

TAGGED:Hukum BisnisLegal DraftingUU ITE
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
langkah hukum menggugat kontraktor yang wanprestasi
Cara Menggugat Kontraktor yang Wanprestasi: Dasar Hukum, Syarat, dan Contoh Kasus
Juni 26, 2026
Menelaah Hak Perdata dan Pemulihan Korban dalam Kasus Penganiayaan Cileunyi 
Juni 25, 2026
debt collection lawyer in indonesia
When Should You Hire a Debt Recovery Lawyer? 7 Signs It’s Time to Take Legal Action
Juni 25, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

General

Jual Beli Saham Perusahaan Tambang: Cukup Lapor Kemenkumham atau Wajib Persetujuan ESDM?

5 Menit Baca
foreign nationals prosecuted under Indonesian law
General

Can Foreign Nationals Be Prosecuted Under Indonesian Law?

7 Menit Baca
KBLI 70209 in Bali
General

Termination of KBLI 70209 in Bali: What Businesses Need to Know

6 Menit Baca
Hukum Impor Berlian
General

Bagaimana Hukum Impor Berlian Secara Legal?

7 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62-899-908-5947
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Perlindungan Data Pribadi

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?