• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Menyadap WhatsApp Pacar Tanpa Diketahui? Ini Sanksi Hukumnya!
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Menyadap WhatsApp Pacar Tanpa Diketahui? Ini Sanksi Hukumnya!

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Agustus 26, 2025
4 Menit Baca
Menyadap WhatsApp Pacar Tanpa Diketahui? Ini Sanksi Hukumnya!
Bagikan

Menyadap HP pacar tanpa diketahui mungkin saja dilakukan oleh sejumlah pihak yang kurang perhatian terhadap privasi. Kasus menyadap WA pacar misalnya, kelakuan ini bisa saja meranah ke jalur hukum karena penyadapan sudah diatur dalam peraturan tertulis.

Adapun artikel ini menyajikan undang-undang yang mengatur penyadapan, apa sanksi hukum menyadap WA pacar, dan bagaimana melaporkan tindakan penyadapan.

Daftar Isi
Undang-Undang yang Mengatur PenyadapanApa Sanksi Hukum Menyadap WA Pacar?Bagaimana Melaporkan Tindakan Penyadapan?

Undang-Undang yang Mengatur Penyadapan

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), menyadap didefinisikan sebagai kegiatan mendengarkan informasi atau percakapan orang lain dengan sengaja tanpa diketahui oleh pihak yang bercakap.

Lantas, sadap WA kena pasal berapa? Pasal 30 ayat (1) UU ITE mengartikan penyadapan sebagai kegiatan yang dilakukan “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.

Adapun menurut Pasal 30 ayat (2) UU ITE dijabarkan menjadi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.

Selain dua aturan di atas, UU KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) juga menerangkan terkait kasus penyadapan informasi elektronik. Dalam Pasal 322 ayat (1) dan (2) misalnya, mengatur kriteria penyadapan dan pemerolehan informasi dari perangkat pribadi milik orang lain dapat dikenakan hukuman tertentu.

Baca Juga

asas hukum pidana
Ini 9 Macam Asas Hukum Acara Pidana
Mengungkap Ragam Modus Pencucian Uang di Indonesia
asas legalitas
Mengenal Asas Legalitas sebagai Fondasi Keadilan Pidana

Apa Sanksi Hukum Menyadap WA Pacar?

Menyadap HP pacar tanpa diketahui dapat menyebabkan kebocoran informasi pribadi, khususnya bagi pemilik perangkat tersebut. Pemerolehan informasi yang dilakukan secara sepihak ini dapat menyebabkan pelakunya terkena sanksi.

Aktivitas menyadap WA pacar sebagai kasus penyadapan sebenarnya telah diatur melalui Pasal 46 UU ITE. Misalnya pelanggar UU ITE Pasal 30 ayat (1), ditulis hukumannya melalui Pasal 46 ayat (1) bahwa “dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun atau denda paling besar Rp600.000.000.

Adapun penyadap yang melakukan aksi untuk memperoleh informasi elektronik, di mana melanggar Pasal 30 ayat (2), akan dipidana penjara paling lama 7 tahun dan denda tertinggi Rp700.000.000.

Sementara pelanggar Pasal 30 ayat (3) dengan ketentuan yang lebih spesifik, dipidana penjara maksimal 8 tahun dan dikenakan biaya denda paling banyak Rp800.000.000.

Bagaimana Melaporkan Tindakan Penyadapan?

Seandainya pacar Anda melakukan tindakan penyadapan tanpa izin, dia bisa saja dilaporkan ke pihak yang berwenang. Sebagai pelapor tentunya Anda memerlukan sejumlah bukti agar kasus yang dilaporkan dapat dianggap valid.

Berikut ini langkah yang bisa sobat Hukumku terapkan untuk menangani kasus penyadapan.

1. Kumpulkan Bukti

Catat semua indikasi yang membuat Anda curiga bahwa Anda sedang disadap, seperti bunyi aneh saat melakukan panggilan telepon, baterai perangkat yang cepat habis, atau penggunaan data yang tidak wajar. Dan jangan lupa simpan semua pesan atau komunikasi yang mencurigakan.

2. Buat Laporan ke Polisi

Kunjungi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan resmi tentang dugaan penyadapan. Sertakan semua bukti yang Anda miliki dan berikan penjelasan yang jelas dan rinci kepada petugas.

Sebagai alternatif, anda juga dapat melakukan pelaporan polisi lewat online dengan langkah-langkah yang anda dapat lakukan seperti pada artikel ini.

3. Konsultasi dengan Ahli Hukum

Anda dapat mempertimbangkan untuk berkonsultasi dengan pengacara yang berpengalaman dalam kasus pelanggaran privasi dan cybercrime seperti ini. Mereka dapat memberikan saran hukum yang lebih spesifik dan membantu dalam proses pelaporan serta tindakan hukum lebih lanjut.

Anda dapat berkonsultasi dengan ratusan mitra advokat yang berpengalaman di area hukum UU ITE melalui hukumku. Ayo, download Hukumku sekarang!

TAGGED:Hukum PidanaUU ITE
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
integrasi prinsip esg
Integrasi Prinsip ESG dalam Keputusan Investasi dan Tata Kelola Perusahaan
November 6, 2025
Asas lex favor reo
Asas Lex Favor Reo: Ketika Hukum Harus Menguntungkan Terdakwa
November 5, 2025
Putusan-MK-No.-83-PUU-XXII-2024
Memahami Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 dan Dampaknya terhadap Sektor Asuransi
November 5, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

tahapan dalam proses penyidikan
General

Pengacara Harus Tau! Ini Sederet Tahapan dalam Proses Penyidikan

4 Menit Baca
General

Terdapat Kejanggalan dalam Penyidikan? Begini Langkah Hukumnya

4 Menit Baca
karyawan bocorkan data perusahaan
General

Karyawan Bocorkan Data Perusahaan? Begini Langkah Hukumnya

2 Menit Baca
apa itu putusan petita
General

Sering Terjadi di Sidang! Kenali Apa Itu Putusan Ultra Petita

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?