• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • PKPU
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Hukumku Bisnis
  • Tentang Kami
Membaca Penyelesaian Sengketa Bisnis di Indonesia dan Cara Memilih Jalur yang Tepat
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • PKPU
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Penyelesaian Sengketa Bisnis di Indonesia dan Cara Memilih Jalur yang Tepat

Fritz Paris Hutapea SH., LL.B.
By
Fritz Paris Hutapea SH., LL.B.
Terakhir Diperbarui Juli 16, 2026
13 Menit Baca
penyelesaian sengketa bisnis. alternatif penyelesaian sengketa internasional
Bagikan
Ringkasan
  • Sengketa bisnis dapat diselesaikan melalui jalur pengadilan (litigasi) atau di luar pengadilan (Alternatif Penyelesaian Sengketa).
  • Jalur di luar pengadilan seperti negosiasi, mediasi, dan arbitrase seringkali lebih cepat, lebih murah, dan menjaga kerahasiaan bisnis.
  • Klausul penyelesaian sengketa yang jelas di dalam kontrak adalah langkah preventif paling ampuh.
  • Memilih jalur penyelesaian sengketa yang tepat bergantung pada faktor biaya, waktu, kerahasiaan, dan sifat hubungan bisnis yang ingin dipertahankan.
Daftar Isi
  • Apa Itu Sengketa Bisnis?
  • Perbedaan Litigasi dan Non-ligitasi dalam Penyelesaian Sengketa
  • Alternatif Penyelesaian Sengketa: Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase
  • Jalur Litigasi di Pengadilan
  • Penyelesaian Sengketa Bisnis Internasional
  • Tabel Perbandingan Jalur Penyelesaian Sengketa
  • Klausul Penyelesaian Sengketa dalam Kontrak
  • Kesimpulan

Beberapa tahun lalu, saya menangani sebuah sengketa merek dagang yang melibatkan dua perusahaan dari negara berbeda. Klien menemukan produknya dipasarkan dengan merek yang nyaris identik oleh sebuah perusahaan di luar negeri. Pertanyaan pertama yang muncul saat itu bukan soal siapa yang secara hukum lebih kuat posisinya, melainkan jalur mana yang paling realistis untuk ditempuh?

Membawa sengketa itu ke pengadilan di dua yurisdiksi sekaligus berpotensi memakan waktu bertahun tahun, dengan biaya yang jauh tidak sebanding dengan nilai sengketanya. Kami akhirnya memilih jalur non litigasi, dan sengketa tersebut selesai dalam hitungan bulan.

Pertimbangan semacam ini yang sering luput dari pembahasan penyelesaian sengketa bisnis pada umumnya. Banyak artikel hukum berhenti pada definisi litigasi dan non litigasi, tanpa membahas pertimbangan praktis yang sesungguhnya menentukan pilihan seorang pebisnis di lapangan. Padahal pertimbangan praktis itulah yang biasanya jauh lebih menentukan hasil akhir dibanding sekadar memahami definisi masing-masing jalur.

Sengketa dalam dunia bisnis muncul dari berbagai sebab, mulai dari wanprestasi, perselisihan pemegang saham, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual seperti merek dagang. Setiap jenis sengketa punya karakter berbeda, namun semuanya memerlukan satu keputusan awal yang sama pentingnya. Pihak yang bersengketa harus menentukan jalur penyelesaian mana yang paling sesuai dengan kondisi bisnis mereka.

Artikel ini membahas penyelesaian sengketa bisnis secara menyeluruh. Pembahasan mencakup perbandingan litigasi dan non litigasi, penjelasan tiap metode alternatif penyelesaian sengketa, hingga pendekatan khusus untuk penyelesaian sengketa internasional.

Apa Itu Sengketa Bisnis?

Sengketa bisnis adalah perselisihan yang timbul dari kegiatan usaha atau perdagangan. Perselisihan ini bukan sekadar perbedaan pendapat biasa. Sengketa bisnis memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menimbulkan kerugian finansial bagi salah satu atau kedua pihak.

Baca Juga

Regulasi Berubah Tiba-Tiba, Apa Hak Pelaku Usaha dan Investor?
choice of law dalam kontrak internasional
Choice of Law dalam Kontrak Internasional: Prinsip, Batasan, dan Studi Kasus
Memahami Batasan Yurisdiksi Hukum Internasional dalam Perkara Kepailitan di Indonesia
Memahami Batasan Yurisdiksi Hukum Internasional dalam Perkara Kepailitan di Indonesia

Beberapa bentuk sengketa bisnis yang paling sering terjadi meliputi hal berikut.

  • Salah satu pihak gagal memenuhi kewajiban dalam kontrak, yang dikenal dengan istilah wanprestasi.
  • Perselisihan antar pemegang saham mengenai arah kebijakan perusahaan.
  • Pelanggaran hak kekayaan intelektual seperti merek dagang, paten, atau hak cipta.
  • Sengketa dalam perjanjian jual beli, sewa menyewa, atau proyek konstruksi.

Dalam praktiknya, kasus sengketa merek dagang termasuk salah satu jenis sengketa bisnis yang paling sering melibatkan lebih dari satu yurisdiksi.

Perusahaan yang produknya beredar di beberapa negara berisiko menghadapi klaim pelanggaran merek dari pihak asing, atau sebaliknya perlu menegakkan haknya di luar negeri. Situasi semacam ini memerlukan pendekatan penyelesaian sengketa internasional yang berbeda dari sengketa domestik biasa.

Perbedaan Litigasi dan Non-ligitasi dalam Penyelesaian Sengketa

Begitu sengketa terjadi, pihak yang bersengketa dihadapkan pada dua pilihan fundamental. Pilihan ini menentukan berapa lama proses berlangsung, berapa besar biaya yang dikeluarkan, dan apakah hubungan bisnis masih bisa dipertahankan setelahnya.

Jalur Litigasi

Litigasi adalah penyelesaian sengketa melalui proses formal di pengadilan negeri. Prosesnya bersifat terbuka untuk umum dan mengikuti hukum acara perdata yang berlaku secara kaku.

Jalur Non Litigasi

Non litigasi adalah alternatif penyelesaian sengketa yang berlangsung di luar pengadilan. Jalur ini juga dikenal dengan istilah ADR atau alternative dispute resolution.

Pilihan antara kedua jalur ini sebaiknya tidak diambil berdasarkan kebiasaan. Pemilik bisnis perlu mempertimbangkan nilai sengketa, urgensi waktu, dan seberapa penting menjaga kerahasiaan informasi perusahaan sebelum menentukan langkah.

Alternatif Penyelesaian Sengketa: Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase

Bagi banyak pelaku usaha, alternatif penyelesaian sengketa menjadi pilihan pertama. Prosesnya lebih fleksibel dan berorientasi pada solusi yang menguntungkan kedua belah pihak, bukan pada siapa yang menang atau kalah.

Negosiasi

Negosiasi adalah proses diskusi langsung antara pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan secara mandiri. Ini merupakan bentuk alternatif penyelesaian sengketa yang paling informal, paling cepat, dan paling murah. Keberhasilan negosiasi sangat bergantung pada kemauan baik kedua pihak untuk menemukan jalan tengah.

Mediasi

Ketika negosiasi menemui jalan buntu, mediasi menjadi langkah alternatif penyelesaian sengketa berikutnya. Proses ini melibatkan mediator, yaitu pihak ketiga yang netral dan tidak memihak, untuk membantu memfasilitasi komunikasi dan perundingan.

Peran mediator dalam sengketa bisnis mencakup dua hal utama.

  • Mediator tidak berwenang memutuskan sengketa. Tugasnya adalah menjembatani perbedaan, memberikan pandangan objektif, dan membimbing para pihak menuju kesepakatan mereka sendiri.
  • Hasil mediasi dituangkan dalam kesepakatan tertulis. Jika kesepakatan ini didaftarkan ke pengadilan, kekuatan hukumnya setara dengan putusan hakim.

Konsiliasi

Konsiliasi merupakan suatu mekanisme penyelesaian sengketa di mana pihak ketiga yang netral memfasilitasi kedua belah pihak guna mencapai kesepakatan bersama, tanpa harus menempuh proses litigasi.

Konsiliasi memiliki perbedaan dengan mediasi, mengingat konsiliator menjalankan peran yang lebih proaktif dalam memberikan saran serta rekomendasi terkait penyelesaian masalah.

Kendati demikian, kewenangan dalam pengambilan keputusan akhir tetap sepenuhnya berada pada para pihak yang bersengketa. Metode penyelesaian ini lazim diterapkan dalam berbagai sektor, di antaranya hubungan industrial, ranah bisnis, serta hukum perdata.

Arbitrase

Arbitrase adalah metode penyelesaian sengketa non litigasi yang banyak digunakan perusahaan, terutama untuk sengketa dengan nilai besar atau kompleksitas teknis tinggi. Proses ini diatur oleh UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Widodo Dwi Putro, mantan Ketua Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia, pernah menyebut bahwa arbitrase kerap dijuluki sebagai pengadilan swasta. Julukan ini muncul karena pihak yang bersengketa dapat memilih arbiter mereka sendiri untuk memutus perkara.

Arbiter tidak harus berlatar belakang sarjana hukum. Syarat utamanya adalah menguasai bidang yang menjadi objek sengketa. Berikut peran arbiter dalam proses arbitrase.

  • Pemeriksa Perkara. Sengketa diperiksa oleh seorang arbiter atau majelis arbiter profesional yang dipilih langsung oleh para pihak, bukan oleh hakim.
  • Sifat Putusan. Putusan arbiter bersifat final dan mengikat para pihak sehingga tidak dapat diajukan banding atau kasasi.
  • Lembaga Terkait. Di Indonesia, lembaga arbitrase yang paling dikenal adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau BANI.

Baca juga: Ini Keunggulan Arbitrase Dibanding Pengadilan dalam Menyelesaikan Sengketa

Jalur Litigasi di Pengadilan

Litigasi adalah jalur tradisional yang ditempuh ketika upaya damai di luar pengadilan gagal. Prosesnya dimulai dengan mendaftarkan gugatan resmi ke pengadilan negeri yang berwenang.

Proses litigasi bersifat formal, terbuka untuk umum, dan berjalan sesuai hukum acara yang kaku. Setelah melalui rangkaian persidangan berupa pembuktian dan pemeriksaan saksi, hakim akan menjatuhkan putusan yang mengikat dan berkekuatan hukum tetap.

Karakteristik utama litigasi adalah tersedianya jenjang upaya hukum. Pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama masih dapat mengajukan banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

Rangkaian upaya hukum tersebut membuat proses litigasi bisa berlangsung bertahun tahun, terutama untuk sengketa bisnis dengan nilai besar atau argumentasi hukum yang rumit.

Penyelesaian Sengketa Bisnis Internasional

Penyelesaian sengketa internasional diperlukan ketika pihak yang bersengketa berasal dari negara berbeda, atau ketika objek sengketa melibatkan perjanjian lintas batas.

Sengketa merek dagang internasional adalah salah satu contoh paling umum. Sebuah merek bisa terdaftar di banyak negara sekaligus, sehingga pelanggaran atau perselisihan penggunaannya kerap melibatkan lebih dari satu sistem hukum.

Berdasarkan pengalaman menangani sengketa merek dagang lintas negara, jalur non litigasi hampir selalu menjadi pilihan lebih realistis dibanding litigasi lintas negara. Ada beberapa alasan praktis di baliknya.

  • Litigasi lintas negara memerlukan penyesuaian terhadap sistem hukum lebih dari satu yurisdiksi sekaligus, sehingga biaya dan waktu membengkak jauh lebih besar dibanding litigasi domestik.
  • Putusan pengadilan suatu negara umumnya tidak otomatis dapat dieksekusi di negara lain, kecuali ada perjanjian bilateral khusus antar negara tersebut.
  • Arbitrase internasional menawarkan forum netral yang disepakati bersama, sehingga tidak ada pihak yang merasa “bermain di kandang lawan”.

Dasar Hukum Eksekusi Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia

Indonesia meratifikasi Konvensi New York 1958 melalui Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981. Konvensi ini mengatur pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing di negara anggota, termasuk Indonesia.

UU No. 30 Tahun 1999 menggunakan istilah putusan arbitrase internasional untuk merujuk pada putusan yang dijatuhkan oleh lembaga arbitrase di luar wilayah hukum Indonesia. Berdasarkan Pasal 65 undang-undang tersebut, kewenangan menangani pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Agar putusan arbitrase internasional dapat diakui dan dilaksanakan di Indonesia, Pasal 66 UU Arbitrase mensyaratkan beberapa hal berikut.

  • Putusan dijatuhkan di negara yang terikat perjanjian bilateral atau multilateral dengan Indonesia mengenai pengakuan putusan arbitrase.
  • Objek sengketa termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan menurut ketentuan hukum Indonesia.
  • Pelaksanaan putusan tidak bertentangan dengan ketertiban umum.
  • Putusan telah memperoleh eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 memperbarui mekanisme ini dengan memberi batas waktu 14 hari bagi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memutuskan permohonan pelaksanaan putusan arbitrase internasional, sehingga kepastian waktu bagi pelaku bisnis menjadi lebih jelas dibanding sebelumnya.

Klausul Choice of Law dan Choice of Forum

Untuk kontrak bisnis lintas negara, penentuan hukum yang berlaku (choice of law) dan forum penyelesaian sengketa (choice of forum) idealnya disepakati sejak awal.

Kedua elemen ini menentukan yurisdiksi mana yang akan digunakan apabila sengketa muncul di kemudian hari, termasuk untuk sengketa merek dagang internasional.

Pembahasan lebih rinci mengenai topik ini tersedia dalam artikel Choice of Law dalam Kontrak Internasional dan Batasan Yurisdiksi Hukum Internasional dalam Perkara Kepailitan di Indonesia.

Tabel Perbandingan Jalur Penyelesaian Sengketa

KriteriaLitigasiAlternatif Penyelesaian SengketaArbitrase Internasional
BiayaTinggi dan sulit diprediksiLebih rendah dan dapat diprediksiTinggi di awal, namun lebih efisien untuk sengketa lintas negara
WaktuBisa bertahun tahun karena ada banding dan kasasiJauh lebih cepat, arbitrase domestik maksimal 180 hariBergantung institusi, umumnya lebih cepat dari litigasi lintas negara
KerahasiaanTerbuka untuk umumTertutup dan menjaga reputasi bisnisTertutup, penting untuk melindungi rahasia dagang lintas negara
Sifat PutusanDapat diajukan banding dan kasasiFinal dan mengikat khusus arbitraseFinal dan dapat dieksekusi lintas negara lewat Konvensi New York 1958
FleksibilitasKaku, mengikuti hukum acara yang berlakuSangat fleksibel, prosedur dapat disepakati bersamaPara pihak dapat memilih hukum, bahasa, dan forum arbitrase

Klausul Penyelesaian Sengketa dalam Kontrak

Langkah paling bijak dalam mengelola risiko sengketa adalah mencegah ketidakpastian sejak awal. Setiap kontrak bisnis penting sebaiknya memuat klausul khusus mengenai mekanisme penyelesaian sengketa.

Dengan adanya klausul ini, kedua pihak sudah menyepakati jalur yang akan ditempuh sejak sebelum sengketa terjadi. Perdebatan baru mengenai forum penyelesaian pun bisa dihindari, sehingga energi dan waktu dapat difokuskan pada substansi masalah.

Berikut contoh sederhana klausul arbitrase untuk kontrak domestik.

“Segala sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara final melalui arbitrase berdasarkan peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia, yang putusannya bersifat final dan mengikat kedua belah pihak.”

Untuk kontrak yang melibatkan pihak asing, klausul serupa umumnya ditambah dengan penentuan hukum yang berlaku dan lembaga arbitrase internasional yang dipilih, misalnya ICC atau SIAC, agar penyelesaian sengketa internasional dapat berjalan lebih terarah sejak awal.

Baca Juga: ​​SIAC Terapkan Aturan Baru untuk Percepatan Penyelesaian Sengketa

Kesimpulan

Memahami perbedaan antara litigasi dan alternatif penyelesaian sengketa adalah langkah pertama dalam mengelola risiko bisnis. Langkah berikutnya adalah bertindak secara proaktif sebelum sengketa benar-benar terjadi.

  • Tinjau Kembali Kontrak Anda. Periksa apakah kontrak bisnis penting Anda, termasuk kontrak dengan pihak asing, sudah memuat klausul penyelesaian sengketa yang jelas.
  • Konsultasi Hukum Sejak Dini. Jika ada potensi sengketa, jangan menunda. Konsultasi dengan profesional hukum dapat mencegah masalah kecil berkembang menjadi krisis besar dan berkepanjangan.

Pengelolaan sengketa yang baik, baik domestik maupun internasional, adalah bagian tidak terpisahkan dari manajemen risiko bisnis secara keseluruhan.

Gunakan Jasa Hukumku!

Percayakan permasalahan hukum Anda bersama Mitra Advokat berpengalaman di Hukumku. Hubungi sekarang!
Hubungi Kami di Sini!
TAGGED:Penyelesaian Sengketa
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByFritz Paris Hutapea SH., LL.B.
Follow:
Praktisi hukum yang berfokus pada penyelesaian sengketa bisnis dan hukum perusahaan di Indonesia. Memiliki keahlian dalam menangani sengketa komersial, kepailitan dan PKPU, perceraian serta pembagian harta gono-gini, hingga perkara hutang piutang. Berpengalaman dalam litigasi dan non-litigasi dengan pendekatan yang strategis, efisien, dan berorientasi pada perlindungan kepentingan klien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
kasus tanihub
Efek Domino Putusan TaniHub terhadap Ekosistem Perusahaan Rintisan di Indonesia
Juli 31, 2026
studi kasus karen agustiawan
Ketakutan Terbesar Seorang Direksi: Belajar Dari Kasus Keren Agustiawan
Juli 30, 2026
notice period dalam pengunduran diri
Notice Period dalam Pengunduran Diri: Bolehkah Hingga 3 Bulan?  
Juli 30, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

strategi digugat karyawan setelah phk
General

Digugat Karyawan Setelah PHK? Ini Strategi yang Perlu Disiapkan Perusahaan

6 Menit Baca
piutang perusahaan macet
General

Strategi Hukum untuk Menagih Piutang Bisnis Rp500 Juta ke Atas

9 Menit Baca
langkah hukum menggugat kontraktor yang wanprestasi
General

Cara Menggugat Kontraktor yang Wanprestasi: Dasar Hukum, Syarat, dan Contoh Kasus

10 Menit Baca
debt collection lawyer in indonesia
General

When Should You Hire a Debt Recovery Lawyer? 7 Signs It’s Time to Take Legal Action

8 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62-899-908-5947
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Perlindungan Data Pribadi

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?