Beberapa tahun lalu, saya menangani sebuah sengketa merek dagang yang melibatkan dua perusahaan dari negara berbeda. Klien menemukan produknya dipasarkan dengan merek yang nyaris identik oleh sebuah perusahaan di luar negeri. Pertanyaan pertama yang muncul saat itu bukan soal siapa yang secara hukum lebih kuat posisinya, melainkan jalur mana yang paling realistis untuk ditempuh?
Membawa sengketa itu ke pengadilan di dua yurisdiksi sekaligus berpotensi memakan waktu bertahun tahun, dengan biaya yang jauh tidak sebanding dengan nilai sengketanya. Kami akhirnya memilih jalur non litigasi, dan sengketa tersebut selesai dalam hitungan bulan.
Pertimbangan semacam ini yang sering luput dari pembahasan penyelesaian sengketa bisnis pada umumnya. Banyak artikel hukum berhenti pada definisi litigasi dan non litigasi, tanpa membahas pertimbangan praktis yang sesungguhnya menentukan pilihan seorang pebisnis di lapangan. Padahal pertimbangan praktis itulah yang biasanya jauh lebih menentukan hasil akhir dibanding sekadar memahami definisi masing-masing jalur.
Sengketa dalam dunia bisnis muncul dari berbagai sebab, mulai dari wanprestasi, perselisihan pemegang saham, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual seperti merek dagang. Setiap jenis sengketa punya karakter berbeda, namun semuanya memerlukan satu keputusan awal yang sama pentingnya. Pihak yang bersengketa harus menentukan jalur penyelesaian mana yang paling sesuai dengan kondisi bisnis mereka.
Artikel ini membahas penyelesaian sengketa bisnis secara menyeluruh. Pembahasan mencakup perbandingan litigasi dan non litigasi, penjelasan tiap metode alternatif penyelesaian sengketa, hingga pendekatan khusus untuk penyelesaian sengketa internasional.
Apa Itu Sengketa Bisnis?
Sengketa bisnis adalah perselisihan yang timbul dari kegiatan usaha atau perdagangan. Perselisihan ini bukan sekadar perbedaan pendapat biasa. Sengketa bisnis memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menimbulkan kerugian finansial bagi salah satu atau kedua pihak.
Beberapa bentuk sengketa bisnis yang paling sering terjadi meliputi hal berikut.
- Salah satu pihak gagal memenuhi kewajiban dalam kontrak, yang dikenal dengan istilah wanprestasi.
- Perselisihan antar pemegang saham mengenai arah kebijakan perusahaan.
- Pelanggaran hak kekayaan intelektual seperti merek dagang, paten, atau hak cipta.
- Sengketa dalam perjanjian jual beli, sewa menyewa, atau proyek konstruksi.
Dalam praktiknya, kasus sengketa merek dagang termasuk salah satu jenis sengketa bisnis yang paling sering melibatkan lebih dari satu yurisdiksi.
Perusahaan yang produknya beredar di beberapa negara berisiko menghadapi klaim pelanggaran merek dari pihak asing, atau sebaliknya perlu menegakkan haknya di luar negeri. Situasi semacam ini memerlukan pendekatan penyelesaian sengketa internasional yang berbeda dari sengketa domestik biasa.
Perbedaan Litigasi dan Non-ligitasi dalam Penyelesaian Sengketa
Begitu sengketa terjadi, pihak yang bersengketa dihadapkan pada dua pilihan fundamental. Pilihan ini menentukan berapa lama proses berlangsung, berapa besar biaya yang dikeluarkan, dan apakah hubungan bisnis masih bisa dipertahankan setelahnya.
Jalur Litigasi
Litigasi adalah penyelesaian sengketa melalui proses formal di pengadilan negeri. Prosesnya bersifat terbuka untuk umum dan mengikuti hukum acara perdata yang berlaku secara kaku.
Jalur Non Litigasi
Non litigasi adalah alternatif penyelesaian sengketa yang berlangsung di luar pengadilan. Jalur ini juga dikenal dengan istilah ADR atau alternative dispute resolution.
Pilihan antara kedua jalur ini sebaiknya tidak diambil berdasarkan kebiasaan. Pemilik bisnis perlu mempertimbangkan nilai sengketa, urgensi waktu, dan seberapa penting menjaga kerahasiaan informasi perusahaan sebelum menentukan langkah.
Alternatif Penyelesaian Sengketa: Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase
Bagi banyak pelaku usaha, alternatif penyelesaian sengketa menjadi pilihan pertama. Prosesnya lebih fleksibel dan berorientasi pada solusi yang menguntungkan kedua belah pihak, bukan pada siapa yang menang atau kalah.
Negosiasi
Negosiasi adalah proses diskusi langsung antara pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan secara mandiri. Ini merupakan bentuk alternatif penyelesaian sengketa yang paling informal, paling cepat, dan paling murah. Keberhasilan negosiasi sangat bergantung pada kemauan baik kedua pihak untuk menemukan jalan tengah.
Mediasi
Ketika negosiasi menemui jalan buntu, mediasi menjadi langkah alternatif penyelesaian sengketa berikutnya. Proses ini melibatkan mediator, yaitu pihak ketiga yang netral dan tidak memihak, untuk membantu memfasilitasi komunikasi dan perundingan.
Peran mediator dalam sengketa bisnis mencakup dua hal utama.
- Mediator tidak berwenang memutuskan sengketa. Tugasnya adalah menjembatani perbedaan, memberikan pandangan objektif, dan membimbing para pihak menuju kesepakatan mereka sendiri.
- Hasil mediasi dituangkan dalam kesepakatan tertulis. Jika kesepakatan ini didaftarkan ke pengadilan, kekuatan hukumnya setara dengan putusan hakim.
Konsiliasi
Konsiliasi merupakan suatu mekanisme penyelesaian sengketa di mana pihak ketiga yang netral memfasilitasi kedua belah pihak guna mencapai kesepakatan bersama, tanpa harus menempuh proses litigasi.
Konsiliasi memiliki perbedaan dengan mediasi, mengingat konsiliator menjalankan peran yang lebih proaktif dalam memberikan saran serta rekomendasi terkait penyelesaian masalah.
Kendati demikian, kewenangan dalam pengambilan keputusan akhir tetap sepenuhnya berada pada para pihak yang bersengketa. Metode penyelesaian ini lazim diterapkan dalam berbagai sektor, di antaranya hubungan industrial, ranah bisnis, serta hukum perdata.
Arbitrase
Arbitrase adalah metode penyelesaian sengketa non litigasi yang banyak digunakan perusahaan, terutama untuk sengketa dengan nilai besar atau kompleksitas teknis tinggi. Proses ini diatur oleh UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Widodo Dwi Putro, mantan Ketua Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia, pernah menyebut bahwa arbitrase kerap dijuluki sebagai pengadilan swasta. Julukan ini muncul karena pihak yang bersengketa dapat memilih arbiter mereka sendiri untuk memutus perkara.
Arbiter tidak harus berlatar belakang sarjana hukum. Syarat utamanya adalah menguasai bidang yang menjadi objek sengketa. Berikut peran arbiter dalam proses arbitrase.
- Pemeriksa Perkara. Sengketa diperiksa oleh seorang arbiter atau majelis arbiter profesional yang dipilih langsung oleh para pihak, bukan oleh hakim.
- Sifat Putusan. Putusan arbiter bersifat final dan mengikat para pihak sehingga tidak dapat diajukan banding atau kasasi.
- Lembaga Terkait. Di Indonesia, lembaga arbitrase yang paling dikenal adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau BANI.
Baca juga: Ini Keunggulan Arbitrase Dibanding Pengadilan dalam Menyelesaikan Sengketa
Jalur Litigasi di Pengadilan
Litigasi adalah jalur tradisional yang ditempuh ketika upaya damai di luar pengadilan gagal. Prosesnya dimulai dengan mendaftarkan gugatan resmi ke pengadilan negeri yang berwenang.
Proses litigasi bersifat formal, terbuka untuk umum, dan berjalan sesuai hukum acara yang kaku. Setelah melalui rangkaian persidangan berupa pembuktian dan pemeriksaan saksi, hakim akan menjatuhkan putusan yang mengikat dan berkekuatan hukum tetap.
Karakteristik utama litigasi adalah tersedianya jenjang upaya hukum. Pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama masih dapat mengajukan banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
Rangkaian upaya hukum tersebut membuat proses litigasi bisa berlangsung bertahun tahun, terutama untuk sengketa bisnis dengan nilai besar atau argumentasi hukum yang rumit.
Penyelesaian Sengketa Bisnis Internasional
Penyelesaian sengketa internasional diperlukan ketika pihak yang bersengketa berasal dari negara berbeda, atau ketika objek sengketa melibatkan perjanjian lintas batas.
Sengketa merek dagang internasional adalah salah satu contoh paling umum. Sebuah merek bisa terdaftar di banyak negara sekaligus, sehingga pelanggaran atau perselisihan penggunaannya kerap melibatkan lebih dari satu sistem hukum.
Berdasarkan pengalaman menangani sengketa merek dagang lintas negara, jalur non litigasi hampir selalu menjadi pilihan lebih realistis dibanding litigasi lintas negara. Ada beberapa alasan praktis di baliknya.
- Litigasi lintas negara memerlukan penyesuaian terhadap sistem hukum lebih dari satu yurisdiksi sekaligus, sehingga biaya dan waktu membengkak jauh lebih besar dibanding litigasi domestik.
- Putusan pengadilan suatu negara umumnya tidak otomatis dapat dieksekusi di negara lain, kecuali ada perjanjian bilateral khusus antar negara tersebut.
- Arbitrase internasional menawarkan forum netral yang disepakati bersama, sehingga tidak ada pihak yang merasa “bermain di kandang lawan”.
Dasar Hukum Eksekusi Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia
Indonesia meratifikasi Konvensi New York 1958 melalui Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981. Konvensi ini mengatur pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing di negara anggota, termasuk Indonesia.
UU No. 30 Tahun 1999 menggunakan istilah putusan arbitrase internasional untuk merujuk pada putusan yang dijatuhkan oleh lembaga arbitrase di luar wilayah hukum Indonesia. Berdasarkan Pasal 65 undang-undang tersebut, kewenangan menangani pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Agar putusan arbitrase internasional dapat diakui dan dilaksanakan di Indonesia, Pasal 66 UU Arbitrase mensyaratkan beberapa hal berikut.
- Putusan dijatuhkan di negara yang terikat perjanjian bilateral atau multilateral dengan Indonesia mengenai pengakuan putusan arbitrase.
- Objek sengketa termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan menurut ketentuan hukum Indonesia.
- Pelaksanaan putusan tidak bertentangan dengan ketertiban umum.
- Putusan telah memperoleh eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 memperbarui mekanisme ini dengan memberi batas waktu 14 hari bagi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memutuskan permohonan pelaksanaan putusan arbitrase internasional, sehingga kepastian waktu bagi pelaku bisnis menjadi lebih jelas dibanding sebelumnya.
Klausul Choice of Law dan Choice of Forum
Untuk kontrak bisnis lintas negara, penentuan hukum yang berlaku (choice of law) dan forum penyelesaian sengketa (choice of forum) idealnya disepakati sejak awal.
Kedua elemen ini menentukan yurisdiksi mana yang akan digunakan apabila sengketa muncul di kemudian hari, termasuk untuk sengketa merek dagang internasional.
Pembahasan lebih rinci mengenai topik ini tersedia dalam artikel Choice of Law dalam Kontrak Internasional dan Batasan Yurisdiksi Hukum Internasional dalam Perkara Kepailitan di Indonesia.
Tabel Perbandingan Jalur Penyelesaian Sengketa
| Kriteria | Litigasi | Alternatif Penyelesaian Sengketa | Arbitrase Internasional |
|---|---|---|---|
| Biaya | Tinggi dan sulit diprediksi | Lebih rendah dan dapat diprediksi | Tinggi di awal, namun lebih efisien untuk sengketa lintas negara |
| Waktu | Bisa bertahun tahun karena ada banding dan kasasi | Jauh lebih cepat, arbitrase domestik maksimal 180 hari | Bergantung institusi, umumnya lebih cepat dari litigasi lintas negara |
| Kerahasiaan | Terbuka untuk umum | Tertutup dan menjaga reputasi bisnis | Tertutup, penting untuk melindungi rahasia dagang lintas negara |
| Sifat Putusan | Dapat diajukan banding dan kasasi | Final dan mengikat khusus arbitrase | Final dan dapat dieksekusi lintas negara lewat Konvensi New York 1958 |
| Fleksibilitas | Kaku, mengikuti hukum acara yang berlaku | Sangat fleksibel, prosedur dapat disepakati bersama | Para pihak dapat memilih hukum, bahasa, dan forum arbitrase |
Klausul Penyelesaian Sengketa dalam Kontrak
Langkah paling bijak dalam mengelola risiko sengketa adalah mencegah ketidakpastian sejak awal. Setiap kontrak bisnis penting sebaiknya memuat klausul khusus mengenai mekanisme penyelesaian sengketa.
Dengan adanya klausul ini, kedua pihak sudah menyepakati jalur yang akan ditempuh sejak sebelum sengketa terjadi. Perdebatan baru mengenai forum penyelesaian pun bisa dihindari, sehingga energi dan waktu dapat difokuskan pada substansi masalah.
Berikut contoh sederhana klausul arbitrase untuk kontrak domestik.
“Segala sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara final melalui arbitrase berdasarkan peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia, yang putusannya bersifat final dan mengikat kedua belah pihak.”
Untuk kontrak yang melibatkan pihak asing, klausul serupa umumnya ditambah dengan penentuan hukum yang berlaku dan lembaga arbitrase internasional yang dipilih, misalnya ICC atau SIAC, agar penyelesaian sengketa internasional dapat berjalan lebih terarah sejak awal.
Baca Juga: SIAC Terapkan Aturan Baru untuk Percepatan Penyelesaian Sengketa
Kesimpulan
Memahami perbedaan antara litigasi dan alternatif penyelesaian sengketa adalah langkah pertama dalam mengelola risiko bisnis. Langkah berikutnya adalah bertindak secara proaktif sebelum sengketa benar-benar terjadi.
- Tinjau Kembali Kontrak Anda. Periksa apakah kontrak bisnis penting Anda, termasuk kontrak dengan pihak asing, sudah memuat klausul penyelesaian sengketa yang jelas.
- Konsultasi Hukum Sejak Dini. Jika ada potensi sengketa, jangan menunda. Konsultasi dengan profesional hukum dapat mencegah masalah kecil berkembang menjadi krisis besar dan berkepanjangan.
Pengelolaan sengketa yang baik, baik domestik maupun internasional, adalah bagian tidak terpisahkan dari manajemen risiko bisnis secara keseluruhan.