• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Asas Lex Favor Reo: Ketika Hukum Harus Menguntungkan Terdakwa
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Asas Lex Favor Reo: Ketika Hukum Harus Menguntungkan Terdakwa

By Afiyah Salma Hermaya S.H.
Terakhir Diperbarui November 5, 2025
5 Menit Baca
Asas lex favor reo
Bagikan

Platform Riset Hukum Berbasis AI

Pangkas waktu, hemat biaya! Pelajari bagaimana Legal Hero AI permudah cara advokat bekerja. Dapatkan akses ke 5 juta dokumen hukum terverifikasi dengan ringkasan cerdas berbasis AI.
Coba Sekarang!

Asas lex favor reo hadir sebagai wujud perlindungan terhadap hak asasi terdakwa di tengah kekuasaan negara yang besar. Prinsip ini menegaskan bahwa perubahan hukum seharusnya tidak menjerat, melainkan memberi keadilan yang manusiawi.

Artikel ini akan membahas makna, landasan, dan penerapan asas lex favor reo dalam sistem hukum pidana Indonesia

Daftar Isi
Makna dan Landasan Asas Lex Favor ReoTantangan dan Batasan dalam Penerapan Asas Lex Favor ReoPerdalam Riset Hukum Anda dengan Legal Hero!

Makna dan Landasan Asas Lex Favor Reo

Secara etimologis, istilah lex favor reo berasal dari bahasa Latin:

  • Lex berarti “hukum,”
  • Favor berarti “menguntungkan,”
  • Reo berarti “terdakwa.”

Dengan demikian, secara harfiah lex favor reo berarti “hukum yang menguntungkan bagi terdakwa.”

Asas ini tertuang secara eksplisit dalam Pasal 1 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

“Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam peraturan perundang-undangan, maka terhadap terdakwa diberlakukan ketentuan yang paling ringan.”

Baca Juga

asas dalam hukum jaminan
Mengupas 5 Asas Utama dalam Hukum Jaminan Indonesia
asas hukum pidana
Ini 9 Macam Asas Hukum Acara Pidana
putusan pengadilan berdasarkan sifatnya dan sistem hukum dunia
4 Sistem Hukum Dunia yang Harus Dipahami Setiap Advokat

Ketentuan ini memperlihatkan bahwa hukum pidana Indonesia mengakui fleksibilitas hukum dalam rangka menjamin keadilan. Prinsipnya, apabila ada perubahan aturan yang lebih ringan bagi terdakwa, maka aturan tersebutlah yang digunakan bukan yang lebih berat.

Selain itu, asas ini juga sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan:

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.”

Dari sudut doktrin, Moeljatno dalam Asas-Asas Hukum Pidana (1985) menegaskan bahwa asas ini berfungsi sebagai “rem” terhadap kekuasaan negara, agar hukum tidak menjadi alat represi, melainkan instrumen keadilan.

Baca Juga: Memahami Asas Hukum Pidana dalam KUHP Baru

Tantangan dan Batasan dalam Penerapan Asas Lex Favor Reo

  • Berlaku Hanya untuk Hukum Pidana Materiil

Asas lex favor reo tidak berlaku untuk hukum acara pidana (formil), melainkan hanya untuk hukum pidana materiil yang berkaitan dengan definisi delik, unsur pidana, dan ancaman sanksi.

Menurut Prof. Andi Hamzah dalam Hukum Pidana Indonesia (2008), asas ini tidak bisa digunakan untuk menolak penerapan prosedur hukum baru, seperti perubahan dalam tata cara penyidikan, penuntutan, atau pembuktian. Artinya, hanya perubahan dalam “isi” hukum pidana misalnya ancaman pidana yang lebih ringan yang dapat dijadikan dasar penerapan asas ini.

  • Diterapkan Hanya Sebelum Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)

Asas ini hanya dapat diberlakukan selama proses hukum masih berlangsung, yakni sebelum perkara memperoleh kekuatan hukum tetap. Moeljatno dalam Asas-Asas Hukum Pidana (1985) menjelaskan bahwa asas lex favor reo dimaksudkan untuk mencegah ketidakadilan bagi terdakwa akibat perubahan hukum di tengah proses peradilan. Namun, jika putusan sudah inkracht, maka tidak ada dasar untuk mengubahnya meskipun ada hukum baru yang lebih ringan. Tujuannya adalah menjaga keseimbangan antara keadilan dan kepastian hukum.

  • Tidak Boleh Bertentangan dengan Asas Kepastian Hukum (Lex Certa)

Salah satu kritik terhadap asas lex favor reo adalah potensi mengaburkan kepastian hukum.
Perdebatan sering muncul dalam menentukan “hukum mana yang lebih menguntungkan” bagi terdakwa terutama jika perubahannya tidak eksplisit mengatur pengurangan pidana.
Misalnya, dalam perkara narkotika, revisi batas minimal pidana sering menimbulkan tafsir berbeda antara penuntut umum dan penasihat hukum. Dalam konteks ini, hakim harus berhati-hati menilai substansi perubahan, bukan hanya teks hukumnya.

  • Pengecualian terhadap Asas Non-Retroaktif

Pada dasarnya, hukum pidana tidak berlaku surut (non-retroaktif), sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Namun, asas lex favor reo menjadi pengecualian terbatas terhadap prinsip tersebut. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 013/PUU-I/2003 menegaskan bahwa penerapan hukum secara retroaktif diperbolehkan jika menguntungkan terdakwa. Hal ini tidak dianggap melanggar hak asasi manusia, melainkan memperkuat perlindungan terhadap terdakwa. Dengan demikian, asas ini menyeimbangkan antara keadilan substantif dan prinsip legalitas.

  • Tantangan dalam Penerapan pada Undang-Undang Sektoral

Perubahan dalam undang-undang sektoral (seperti UU Narkotika, UU Tipikor, atau UU ITE) sering kali memunculkan dilema penerapan lex favor reo. Misalnya, revisi undang-undang yang mengubah unsur delik atau memperluas cakupan pidana menimbulkan pertanyaan: apakah perubahan tersebut termasuk “ketentuan yang lebih ringan”? 

Sebagian hakim berpendapat bahwa jika perubahan mempersempit ruang kriminalisasi, maka lex favor reo berlaku. Namun, jika perubahan hanya bersifat administratif, asas ini tidak dapat digunakan. Oleh karena itu, advokat harus jeli menganalisis konteks perubahan untuk menilai apakah benar berdampak menguntungkan bagi klien.

Baca Juga: Tiga Asas Penting dalam Hukum: Memahami Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior


Perdalam Riset Hukum Anda dengan Legal Hero!

Sebagai pendamping strategis dalam dunia hukum modern, Legal Hero hadir untuk menjawab kebutuhan itu. Dengan akses ke jutaan dokumen hukum, putusan pengadilan, hingga analisis hukum berbasis AI, Legal Hero membantu advokat menemukan, membandingkan, dan menafsirkan regulasi dengan ketepatan yang dibutuhkan dalam setiap perkara.

Platform Riset Hukum Berbasis AI

Pangkas waktu, hemat biaya! Pelajari bagaimana Legal Hero AI permudah cara advokat bekerja. Dapatkan akses ke 5 juta dokumen hukum terverifikasi dengan ringkasan cerdas berbasis AI.
Coba Sekarang!
TAGGED:Asas Hukum
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByAfiyah Salma Hermaya S.H.
Follow:
Lulusan Hukum Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dengan ketertarikan mendalam pada hukum bisnis dan hukum korporasi.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
integrasi prinsip esg
Integrasi Prinsip ESG dalam Keputusan Investasi dan Tata Kelola Perusahaan
November 6, 2025
Asas lex favor reo
Asas Lex Favor Reo: Ketika Hukum Harus Menguntungkan Terdakwa
November 5, 2025
Putusan-MK-No.-83-PUU-XXII-2024
Memahami Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 dan Dampaknya terhadap Sektor Asuransi
November 5, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

peran asas in dubio pro reo
General

Penerapan Asas In Dubio Pro Reo Ketika Hakim Ragu

5 Menit Baca
Asas-Hukum-yang-Mendasari-Amar-Putusan-Perdata
General

Asas-Asas Hukum yang Mendasari Amar Putusan Perdata

3 Menit Baca
asas legalitas
General

Mengenal Asas Legalitas sebagai Fondasi Keadilan Pidana

3 Menit Baca
jenis asas dalam hukum agraria
General

Kenali Jenis-jenis Asas dalam Hukum Agraria

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?