• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • PKPU
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Hukumku Bisnis
  • Tentang Kami
Membaca Ikut Menikmati Hasil Uang Kejahatan, Bisakah “Ani-ani” Dijerat Hukum?
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • PKPU
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Ikut Menikmati Hasil Uang Kejahatan, Bisakah “Ani-ani” Dijerat Hukum?

Fritz Paris Hutapea SH., LL.B.
By
Fritz Paris Hutapea SH., LL.B.
Terakhir Diperbarui Juli 20, 2026
7 Menit Baca
jerat hukum bagi orang yang menerima uang hasil kejahatan seperti ani ani yang menerika transferan uang kotor
Bagikan

Fenomena “ani-ani” kerap dikaitkan dengan gaya hidup yang mewah yang diperoleh dari menerima transfer uang, hadiah bernilai tinggi, hingga berbagai fasilitas dari seseorang yang menjadi “sugar daddy”. Namun, bagaimana jika uang yang diterima ternyata berasal dari uang kotor, atau tindak pidana lainnya? Apakah si penerima yang merasa hanya menikmati transfer dan tidak terlibat dalam kejahatan asal tetap bisa dipidana?

Jawabannya, tentu bisa. Risiko ini bahkan tidak terbatas pada hubungan antara ani-ani dan sugar daddy. Siapa pun yang menerima, menguasai, menyimpan, atau menikmati harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat berhadapan dengan hukum.

Daftar Isi
  • Apakah Orang yang Menikmati Uang Hasil Kejahatan Bisa Dipidana?
  • Studi Kasus Putusan Pengadilan
  • Kesimpulan 

Apakah Orang yang Menikmati Uang Hasil Kejahatan Bisa Dipidana?

Banyak orang berpikir hukum pidana hanya menyasar pelaku utama baik itu penipu, koruptor, dan bandar judi atau narkoba.

Padahal, hukum Indonesia yang diatur dalam KUHP lama, KUHP baru (UU 1/2023), maupun Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) juga menjerat orang-orang yang menerima, menyimpan, atau menikmati hasil kejahatan tersebut.

Menurut saya, ada dua jalur hukum utama yang perlu kita pahami bersama agar tidak terjerat dalam hal tersebut: 

Jalur Penadahan yang diatur dalam Pasal 591 dan 592 KUHP Baru

KUHP baru yang kini berlaku menggantikan Pasal 480 dan 481 KUHP lama dengan Pasal 591 dan 592 UU No. 1 Tahun 2023 yang mengatur penadahan sebagai perbuatan menerima, membeli, atau menyimpan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Baca Juga

Rahasia Dagang Dibocorkan Karyawan? Ini Sanksi dan Langkah Hukum Perusahaan
Rahasia Dagang Dibocorkan Karyawan? Ini Sanksi dan Langkah Hukumnya
Mundur dari kontrak sepihak
Apakah WhatsApp dan Email Bisa Menjadi Bukti Sengketa Kontrak?
Menelaah Hak Perdata dan Pemulihan Korban dalam Kasus Penganiayaan Cileunyi 

Secara ringkas, Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023 mengancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori V yaitu 500 juta rupiah bagi setiap orang yang membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan dari suatu benda yang diketahui atau patut diduga diperoleh dari tindak pidana. Bahkan kalau perbuatan itu dilakukan berulang sebagai kebiasaan, ancamannya naik menjadi pidana penjara paling lama 6 tahun berdasarkan Pasal 592 UU No. 1 Tahun 2023.

Penting untuk diketahui dan dicatat bahwa kata “benda” di sini tidak terbatas pada barang fisik seperti motor curian atau ponsel hasil begal. Menurut Penjelasan Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023, benda yang dimaksud di sini adalah benda yang berasal dari tindak pidana, misalnya dari pencurian, penggelapan, atau penipuan dan uang termasuk di dalamnya.

Jalur Pencucian Uang yang diatur dalam Pasal 5 UU TPPU

Kalau yang diterima berupa uang dan mengalir lewat rekening bank, jalur hukum yang lebih sering dipakai penegak hukum adalah UU TPPU. Pasal 5 UU TPPU pada intinya menjerat setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, atau harta kekayaan lain yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Ada satu titik kunci yang membedakan orang yang benar-benar jadi korban misalnya salah transfer yang murni tak disadari dengan orang yang bisa dipidana dengan frasa “diketahui atau patut diduganya”. Ini artinya, hukum tidak menuntut Anda harus tahu persis uang itu hasil kejahatan apa hanya cukup ada keadaan yang wajar membuat orang biasa curiga, misalnya jumlah janggal, tidak sesuai profil transaksi, atau diminta segera meneruskan/mencairkan dana tanpa alasan jelas.

Baca Juga: Apa Itu Money Laundering atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Studi Kasus Putusan Pengadilan

Supaya tidak sekadar teori belaka, mari lihat kasus nyata yang pernah diputus pengadilan. Putusan PN Jakarta Selatan No. 1128/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Sel: Adies Adelia, istri terpidana penggelapan dana nasabah Citibank Raden Ferry Ludwankara (Ferry Setiawan), terbukti bersalah melanggar Pasal 5 UU TPPU karena menerima transferan uang suaminya dan membelanjakannya untuk tas, perhiasan, mobil, serta menjual kembali barang yang dibeli dari uang tersebut.

Selain itu, dalam Putusan Pengadilan Negeri Batam No. 929/Pid.B/2016/PN.Btm, seorang pengusaha percetakan bernama Tomi Andhika Janur diseret ke meja hijau karena rekening perusahaannya, CV Djanur Unity, menerima dana masuk sebesar Rp8.091.000.000. Uang itu ternyata hasil penipuan terhadap sebuah perusahaan di luar negeri (Christopher Ong/PT Fantastik Internasional Batam), yang tertipu email palsu berisi instruksi pembayaran invoice ke rekening tersebut.

Tomi awalnya hanya diminta oleh seorang kenalan di Malaysia untuk memberikan nomor rekening perusahaannya “untuk menerima transfer”, Beberapa bulan kemudian, ada dana raksasa yang masuk ke rekening Tomi dan menariknya jumlahnya jelas tidak sesuai dengan profil bisnis percetakannya.

Alih-alih melaporkan ke aparat penegak hukum, Tomi mencairkan sebagian dana itu dengan cek, lalu mentransfernya lagi ke rekening lain dengan keterangan seolah-olah pembayaran tanah.

Kemudian, Jaksa mendakwa Tomi secara berlapis yaitu Pasal 3 UU TPPU, pelaku secara aktif menyembunyikan asal-usul dana tindak pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU TPPU, dan Pasal 4 yang intinya mengatur pelaku secara aktif mentransfer/mencairkan dana dugaan tindak pidana, serta Pasal 5 TPPU yang mengatur bahwa pelaku menerima/menguasai dana hasil tindak pidana tanpa perlu niat menyamarkan.

Pada akhirnya, Majelis hakim akhirnya menilai Tom tidak terbukti punya niat jahat untuk menyembunyikan asal-usul dana, sehingga yang diterapkan adalah pasal paling ringan di antara ketiganya, yaitu Pasal 5 UU TPPU dan menjatuhkan pidana penjara tiga tahun serta denda satu miliar rupiah.

Menariknya, sebagai pembelajaran untuk publik dalam kasus ini menunjukkan bahwa “saya cuma dititipi rekening” atau “saya cuma disuruh” bukan otomatis membuat seseorang bebas dari jerat hukum. Bahkan ketika pengadilan akhirnya memilih pasal yang paling ringan sekalipun karena unsur kesengajaan tidak terbukti, pemilik rekening tetap divonis bersalah dan dipenjara.

Sejumlah kalangan akademis bahkan menilai penerapan Pasal 5 dalam kasus ini terlalu ringan, karena tindakan mencairkan dan mentransfer dana semestinya lebih tepat dijerat dengan pasal pencucian uang aktif yang ancamannya jauh lebih berat agar dapat memberikan efek jera. 

Kesimpulan 

Menerima transfer dari “uang kotor” bukan sekadar rezeki nomplok yang bisa dinikmati diam-diam oleh ani-ani atau siapa pun baik lewat Pasal 591–592 KUHP baru tentang penadahan maupun Pasal 5 UU TPPU tentang pencucian uang. Hukum di Indonesia memberi ruang cukup luas untuk menjerat siapa pun yang menerima, menguasai, atau menikmati hasil kejahatan asalkan terbukti ia tahu atau sepatutnya menduga asal-usulnya bermasalah.

Kasus rekening 8 miliar rupiah di Batam adalah pengingat nyata bahwa niat baik atau ketidaktahuan yang tidak dibuktikan secara meyakinkan di pengadilan tidak serta-merta membebaskan seseorang dari jerat pidana.

TAGGED:Hukum Pidana
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByFritz Paris Hutapea SH., LL.B.
Follow:
Praktisi hukum yang berfokus pada penyelesaian sengketa bisnis dan hukum perusahaan di Indonesia. Memiliki keahlian dalam menangani sengketa komersial, kepailitan dan PKPU, perceraian serta pembagian harta gono-gini, hingga perkara hutang piutang. Berpengalaman dalam litigasi dan non-litigasi dengan pendekatan yang strategis, efisien, dan berorientasi pada perlindungan kepentingan klien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
Rahasia Dagang Dibocorkan Karyawan? Ini Sanksi dan Langkah Hukum Perusahaan
Rahasia Dagang Dibocorkan Karyawan? Ini Sanksi dan Langkah Hukumnya
Juli 21, 2026
jerat hukum bagi orang yang menerima uang hasil kejahatan seperti ani ani yang menerika transferan uang kotor
Ikut Menikmati Hasil Uang Kejahatan, Bisakah “Ani-ani” Dijerat Hukum?
Juli 20, 2026
jenis sanksi pajak
Jenis Sanksi Pajak di Indonesia: Dari Sanksi Administrasi hingga Pidana
Juli 20, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

perbuatan yang bisa dipidana dalam proses pailit
Studi KasusGeneral

Studi Kasus: Perbuatan yang Bisa Dipidana dalam Proses Pailit

8 Menit Baca
Daycare di Yogyakarta Saat Kelalaian Berubah Menjadi Jerat Hukum 
Generalnews

Daycare di Yogyakarta: Saat Kelalaian Berubah Menjadi Jerat Hukum 

5 Menit Baca
direksi di era kuhap baru
General

3 Keputusan Strategis Direksi di Era KUHAP Baru

5 Menit Baca
Deferred Prosecution Agreement Bisa Jadi Solusi
General

Ketika Perusahaan Terjerat Hukum, Deferred Prosecution Agreement Bisa Jadi Solusi

3 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62-899-908-5947
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Perlindungan Data Pribadi

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?