Sebagai lawyer, saya cukup sering melihat pelaku usaha mencari jawaban sederhana untuk pertanyaan: “Apakah sex toys ilegal dijual di Indonesia?” Jawabannya tidak bisa hanya “ya” atau “tidak”.
Sampai saat ini, tidak ada satu ketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa seluruh sex toys atau mainan dewasa sebagai kategori barang otomatis dilarang untuk dijual di Indonesia. Namun, bukan berarti bisnis produk tersebut bebas dari risiko hukum. Lantas, bagaimana aturannya di Indonesia?
Sex Toys Tidak Otomatis Dikategorikan sebagai Barang Ilegal
UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi melarang setiap orang untuk:
- memproduksi,
- mengimpor,
- menawarkan,
- memperjualbelikan,
- menyewakan,
- atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat antara lain persenggamaan, masturbasi atau onani, ketelanjangan, alat kelamin, dan pornografi anak.
Persoalannya, UU Pornografi tidak secara khusus menyebut sex toys, mainan dewasa, atau alat bantu seksual sebagai kategori barang yang dilarang.
Bahkan, definisi pornografi dalam undang-undang tersebut pada dasarnya hanya berkaitan dengan gambar, tulisan, suara, gambar bergerak, animasi, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui media komunikasi dan/atau pertunjukan yang mengandung kecabulan atau eksploitasi seksual.
Artinya, secara hukum kita perlu berhati-hati untuk tidak menyamakan “sex toys” dengan “pornografi” secara otomatis.
Namun, risiko hukumnya tetap ada apabila produk atau cara penawarannya masuk ke dalam ketentuan mengenai pornografi.
Risiko Terbesar Ada pada Cara Memasarkan Produk Dewasa
Menurut saya, ini adalah bagian yang paling sering diabaikan oleh pebisnis.
Sebuah bisnis tidak hanya perlu memikirkan barang apa yang dijual, tetapi juga bagaimana barang tersebut ditampilkan kepada konsumen.
Misalnya, materi promosi dapat menjadi persoalan tersendiri apabila menampilkan ketelanjangan, alat kelamin, atau aktivitas seksual secara bertentangan dengan ketentuan hukum.
Untuk bisnis mainan dewasa yang berjualan secara online, aspek ini menjadi semakin penting.
Pasalnya, hukum Indonesia juga mengatur penyebaran informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Dalam rezim hukum yang berlaku saat ini, ketentuan mengenai pornografi dalam KUHP Nasional juga perlu diperhatikan.
Dengan demikian, menjual produk dan mempromosikan produk merupakan dua aktivitas yang harus dianalisis secara terpisah.
Model pemasaran yang terlalu eksplisit dapat menciptakan risiko hukum yang berbeda dari sekadar menjual produk secara terbatas dengan materi pemasaran yang tidak mengandung konten seksual eksplisit.
Impor Sex Toys Memerlukan Pemeriksaan Tersendiri
Banyak informasi lama di internet menyebut sex toys sebagai barang yang dilarang impor berdasarkan Permendag No. 18 Tahun 2021.
Informasi tersebut sudah tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum saat ini.
Sejak 1 Januari 2026, Permendag No. 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Impor berlaku dan mencabut Permendag No. 18 Tahun 2021.
Menariknya, alat bantu seksual tersebut tidak tercantum sebagai kategori barang yang secara khusus dilarang impor dalam daftar Permendag No. 47 Tahun 2025.
Namun, hal ini tidak berarti importir dapat menganggap seluruh mainan dewasa otomatis aman untuk masuk ke Indonesia.
Ketentuan kepabeanan, larangan dan pembatasan impor, serta ketentuan mengenai pornografi tetap perlu diperiksa berdasarkan karakter produk dan cara produk tersebut masuk ke Indonesia.
Dengan kata lain, tidak tercantum dalam daftar barang dilarang impor bukan berarti otomatis mendapatkan izin untuk diedarkan secara komersial.
Penjualan Sex Toys Pernah Menjadi Objek Penindakan Hukum
Meskipun tidak terdapat ketentuan yang secara sederhana menyatakan bahwa seluruh sex toys atau mainan dewasa dilarang dijual di Indonesia, praktik penegakan hukum menunjukkan bahwa produk semacam ini tetap dapat menjadi objek pengawasan dan penindakan, khususnya dalam konteks impor dan barang yang dianggap mengandung unsur pornografi.
Salah satu contohnya terjadi dalam penindakan Bea Cukai. Pada 2025, Bea Cukai Mataram melaporkan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara yang salah satunya berupa 1 buah sex toy, bersama dengan barang lain yang ditindak.
Praktik serupa juga pernah terjadi di Bea Cukai Balikpapan. Dalam pemberitaan resmi pada 2024, Bea Cukai menyebut telah melakukan penegahan terhadap 3 buah sex toys yang diperoleh dari berbagai lokasi di wilayah Balikpapan.
Namun, menariknya, praktik penegakan tidak selalu berujung pada penyitaan atau proses pidana terhadap penjual.
Dilansir dari detiknews, pada tahun 2015, Polda Metro Jaya menemukan sekitar 50 item sex toys, termasuk vibrator, sex doll, dan dildo, di gudang seorang distributor. Polisi saat itu menyatakan tidak menyita sex toys tersebut karena tidak menemukan ketentuan yang dilanggar oleh distributor, meskipun produk tersebut dijual secara offline maupun melalui website.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa status hukum sex toys tidak tepat dianalisis hanya berdasarkan jenis barangnya.
Hal ini juga menjadi alasan mengapa pebisnis tidak sebaiknya menggunakan dua kesimpulan yang sama-sama terlalu sederhana: “sex toys pasti ilegal” atau sebaliknya “sex toys pasti legal karena tidak ada larangan khusus.”
Bagi pelaku usaha, pendekatan yang lebih aman adalah melakukan pemeriksaan hukum terhadap produk dan keseluruhan model bisnisnya sebelum melakukan impor, menyimpan stok, dan memasarkannya kepada konsumen.
Dengan demikian, contoh penindakan di lapangan bukan berarti seluruh bisnis mainan dewasa otomatis merupakan tindak pidana. Namun, contoh tersebut menunjukkan bahwa risiko enforcement memang nyata dan perlu diperhitungkan dalam perencanaan bisnis.
Risiko Hukum Tidak Hanya Berasal dari Produknya
Sebagai lawyer, saya melihat risiko bisnis sex toys atau produk dewasa bukan hanya pada pertanyaan apakah produknya boleh dijual.
Risikonya juga dapat muncul dari cara produk diperoleh, diimpor, disimpan, ditampilkan, diiklankan, dan dijual kepada konsumen.
Karena itu, pebisnis sebaiknya tidak hanya melakukan legal check terhadap produknya, tetapi juga melakukan legal due diligence terhadap keseluruhan model bisnis.
Pendekatan ini menjadi semakin penting apabila bisnis dilakukan dalam skala besar, menggunakan impor langsung, memiliki gudang, menggunakan marketplace sebagai kanal utama, atau melakukan pemasaran digital secara agresif.
Konsultasikan Legalitas Bisnis Sebelum Mulai Berjualan
Jika Anda berencana menjual sex toys atau mainan dewasa di Indonesia, legalitas sebaiknya diperiksa sebelum melakukan impor, membeli stok dalam jumlah besar, atau menjalankan kampanye pemasaran.
Melalui Hukumku, Anda dapat berkonsultasi dengan profesional hukum untuk menilai model bisnis, produk, kegiatan impor, struktur usaha, strategi pemasaran, hingga risiko hukum yang mungkin muncul dalam operasional bisnis Anda.