Hasil Pencarian
607 hasil ditemukan dengan pencarian kosong
- 5 Hal Penting Saat Menghadapi Pasangan Selingkuh Secara Hukum
Perselingkuhan bukan lagi sekadar isu biasa, melainkan sudah menjadi salah satu penyebab berakhirnya sebuah ikatan hubungan jika tidak dihadapi dengan bijak. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama , perkara perceraian yang diputus di pengadilan terus meningkat setiap tahun. Meski tidak disebut secara eksplisit, perselingkuhan menjadi satu alasan yang sering mendasari gugatan cerai. Menghadapi perselingkuhan terkadang membutuhkan banyak energi karena akan menguras tenaga dan pikiran. Tetapi, apabila hal ini dihadapi dengan tenang dan terarah secara hukum, masalah tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan bijak. Untuk lebih memahami bagaimana menghadapi situasi sulit ini, Tim Penulis Hukumku akan memberikan langkah-langkah terarah secara hukum untuk melindungi Anda baik secara pribadi maupun sebagai bagian dari hubungan. Langkah Hukum Hadapi Pasangan Selingkuh Secara hukum, istilah perselingkuhan tidak tercantum langsung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, namun didefinisikan sebagai perzinaaan. Berdasarkan Pasal 284 KUHP, perzinaaan adalah hubungan badan antara seorang yang telah menikah dengan orang lain yang bukan pasangan sahnya. Agar lebih mudah dipahami, berikut adalah hal-hal yang harus diperhatikan terkait pelaporan perselingkuhan ke pihak berwajib: Kasus perselingkuhan akan menjadi tindak pidana jika terbukti adanya zina Pelaku perzinaan diancam sembilan tahun penjara Laporan perselingkuhan harus suami atau isteri dengan membawa bukti konkret JIka kasus dilaporkan oleh orang lain, maka akan ada kemungkinan tidak akan dirposes oleh pihak berwajib. Lalu, apa saja hal yang harus diperhatikan untuk menghadapi pasangan yang selingkuh secara hukum? Dokumentasikan Bukti Sah Perselingkuhan Perselingkuhan bukan hanya menggores perasaan, tapi sering kali mengguncang fondasi sebuah rumah tangga. Rasa sakit yang ditimbulkan bisa mendorong seseorang untuk segera mengambil langkah hukum, berharap keadilan bisa memulihkan luka. Namun dalam proses hukum, emosi tak cukup menjadi bukti. Dalam sistem hukum pidana di Indonesia , perselingkuhan dengan perzinaaan termasuk delik aduan absolut. Artinya, hanya pasangan sah yang bisa melaporkannya, dan laporan tersebut harus disertai alat bukti yang kuat dan meyakinkan. Kecurigaan, pesan singkat yang ambigu, atau sekadar rasa tidak percaya belum cukup untuk membawa kasus ini ke meja hijau. Baca Juga: Chatting Mesra dengan Istri Orang, Apa Bisa Dipidanakan? Berikut ini adalah jenis-jenis bukti sah perselingkuhan yang bisa memperkuat laporan Anda secara hukum: Foto atau video yang menunjukkan pasangan berada dalam situasi intim atau di tempat yang mencurigakan. Bukti transaksi keuangan , seperti bukti transfer ke selingkuhan, booking hotel, pembelian barang pribadi, atau perjalanan bersama. Rekaman percakapan atau pesan elektronik (chat, email, atau voice note) yang menunjukkan adanya hubungan romantis. Kesaksian saksi mata , terutama dari petugas keamanan, resepsionis hotel, atau orang ketiga yang melihat langsung kejadian. Laporan penggerebekan , biasanya dilakukan oleh pihak keluarga atau aparat, yang membuktikan bahwa keduanya tertangkap basah dalam satu ruangan tanpa ikatan sah. Lakukan Inventarisasi Aset Pribadi Kasus perselingkuhan memang tidak selalu berujung berakhirnya sebuah ikatan pernikahan. Banyak pasangan yang memilih bertahan atau menempuh jalur mediasi terlebih dahulu. Namun, melindungi hak atas aset pribadi juga cukup penting, karena dalam kondisi rumah tangga yang goyah, potensi konflik soal harta sering kali muncul. Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah melakukan inventarisasi aset pribadi. Bukan untuk persiapan bercerai, melainkan untuk berjaga-jaga jika dikemudian hari terdapat adanya dugaan penggelapan oleh pasangan. Jika terbukti ada tindakan penggelapan, pencurian, atau penipuan terkait aset selama masa pernikahan, maka bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 372 atau 378 KUHP. Artinya, dampak dari perselingkuhan bisa meluas ke ranah hukum pidana apabila disertai dengan perbuatan melawan hukum lainnya. Pastikan Keamanan Diri Sendiri dan Anak Tak hanya harta, kasus perselingkuhan juga bisa melibatkan anak akibat emosi yang tak terkendali. Apabila pasangan ketawan selingkuh dan mengancam keamanan diri sendiri atau anak, maka korban dapat mengajukan perlindungan ke pihak berwajib atau ke lembaga perlindungan anak setempat. Sebagai informasi, perlindungan terhadap anak diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa orang tua wajib menjamin tumbuh kembang dan keamanan anak, meski dalam situasi konflik keluarga. Ajukan Gugatan dengan Dasar yang Tepat Jika perselingkuhan akhirnya membuat hubungan tak bisa dipertahankan, maka korban memiliki hak untuk mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam, atau Pengadilan Negeri untun non-muslim. Seperti yang sudah dijelaskan, gugatan cerai memerlukan bukti kuat dan dasar hukum yang tepat. Dalam konteks ini, Pasal 39 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 116 huruf f, menyebutkan bahwa perselingkuhan atau zina dapat menjadi salah satu alsan sah untuk cerai. Libatkan Konsultan Hukum Keluarga Perselingkuhan sering kali mengguncang sisi emosional seseorang hingga membuat korban bereaksi spontan, termasuk melakukan konfrontasi secara terburu-buru kepada pasangan. Baca Juga: Peran Penting Advokat dalam Kasus Perselingkuhan, Wajib Tahu! Sayangnya, konfrontasi yang emosional justru sering berujung pada pertengkaran tanpa arah dan melemahkan posisi hukum korban sendiri. Di sinilah pentingnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan konsultan hukum keluarga. Konsultasi ini membantu untuk memahami langkah hukum yang dapat diambil, sekaligus menyiapkan strategi yang tepat sebelum menghadapi pasangan. Tentang Hukumku Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang didukung oleh ratusan mitra advokat profesional di bidangnya. Konsultasikan masalah perselingkuhan dengan Hukumku , dapatkan saran terarah dari advokat hanya dalam hitungan menit tanpa harus datang ke kantor.
- Pemindahan Kepemilikan Perusahaan: Jenis, Prosedur, dan Ancaman Risikonya
Apa itu Pemindahan Kepemilikan Perusahaan? Pemindahan kepemilikan perusahaan sering kali terjadi dalam dunia bisnis. Berdasarkan PP Nomor 27 Tahun 1998, sebuah perusahaan dapat dialihkan dari satu pihak ke pihak lain dengan porsi seluruh atau sebagian sahamnya. Tim Penulis Hukumku akan mengulas jenis-jenis pemindahan kepemilikan perusahaan, prosedur hingga risikonya. Jenis-Jenis Pemindahan Kepemilikan Perusahaan Dalam praktiknya, pemindahan kepemilikan atau akuisisi dapat terjadi melalui berbagai cara yang bergantung pada tujuan, struktur organisasi, maupun mekanisme hukumnya. Setiap bentuk pemindahan ini memiliki prosedur serta implikasi hukum yang berbeda. Berikut adalah jenis-jenis pemindahan kepemilikan perusahan meliputi: Jual beli saham Jual beli aset Merger (penggabungan) Akuisisi (pengambilalihan) Warisan atau hibah Penarikan modal atau divestasi Restrukturisasi internal. Baca Juga: Konsiliasi dalam Bisnis: Solusi Penyelesaian Sengketa Masing-masing cara tersebut menjadi jalur legal yang sah untuk mengalihkan kendali atau kepemilikan atas sebuah entitas bisnis, baik secara penuh maupun sebagian, tergantung pada bentuk transaksi dan struktur perusahaan yang terlibat. Bagaimana Prosedur Pemindahan Kepemilikan Perusahaan? Setelah mengetahui apa saja jenis-jenisnya, berikut adalah beberapa prosedur yang dapat dilakukan: Kesepakatan Awal antara Para Pihak Langkah pertama adalah melakukan negosiasi antara pemilik lama dan pihak yang akan mengambil alih kepemilikan. Bahas secara jelas nilai perusahaan, aset, atau saham yang akan dialihkan. Setelah ada kesepahaman, buat dan tandatangani MoU ( Memorandum of Understanding ) atau LoI (Letter of Intent) sebagai dokumen dasar sebelum melangkah ke tahap hukum selanjutnya. Pelaksanaan Legal Due Diligence Lakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen hukum, keuangan, perizinan, aset, dan kewajiban perusahaan. Langkah ini penting untuk memastikan tidak ada beban tersembunyi yang akan menjadi masalah di masa depan. Disarankan melibatkan konsultan hukum dan akuntan untuk menilai risiko hukum dan finansial secara objektif. Penyusunan Perjanjian Pemindahan Kepemilikan Setelah semua aspek disetujui, buat perjanjian resmi yang menjelaskan detail transaksi, termasuk nilai saham/aset, cara pembayaran, hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian ini wajib dituangkan dalam Akta Notaris, dan ditandatangani di hadapan notaris agar sah dan berkekuatan hukum. Pengesahan Perubahan Kepemilikan oleh Kementerian Hukum dan HAM Akses portal Administrasi Hukum Umum Online (ahu.go.id) untuk mengajukan perubahan data perseroan, seperti perubahan pemegang saham dan pengurus baru. Pastikan dokumen akta notaris, berita acara RUPS, dan KTP para pihak telah lengkap agar proses disetujui oleh Kemenkumham. Pemberitahuan ke Instansi Terkait Laporkan perubahan pemilik atau pengurus ke Direktorat Jenderal Pajak untuk memperbarui data wajib pajak perusahaan. Selanjutnya, ajukan perubahan data perusahaan di OSS (Online Single Submission) agar dokumen legal seperti NIB, izin usaha, dan perizinan sektor lainnya tetap valid dan sesuai struktur baru. Hal yang Perlu Diperhatikan untuk Menghindari Risiko Akuisisi Proses pemindahan kepemilikan perusahaan terkadang tidak berjalan mulus. Terdapat beberapa poin yang harus diperhatikan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari. Salah satu hal yang bisa terjadi adalah sengketa kepemilikan saham. Berikut adalah beberapa risiko yang mungkin akan timbul dalam proses akuisisi: Tidak adanya perjanjian jual beli yang jelas Dokumen legal tidak lengkap Utang atau kewajiban tersembunyi dari pemilik sebelumnya Pelanggaran terhadap perjanjian kerja sama atau kontrak pihak ketiga Tidak dilaporkannya perubahan ke instansi terkait seperti; Kemenkumham, DJP, dan OSS. Lantas, bagaimana langkah pencegahan risiko hukum dalam proses pemindahan kepemilikan perusahaan? Legal Due Diligence : Cek segala menyeluruh sebelum transaksi seperti status hukum aset, telusuri kewajiban pajak, tinjau kontrak bisnis aktif, dan verikasi komposisi dan struktur kepemilikan saham. Dokumen hukum: Susun dokumen perjanjian dan berkas hukum lainnya dengan benar dan lengkap. Transparansi : Pastikan proses dilakukan secara transparan dan resmi, serta dilaporkan ke sistem AHU (Administrasi Hukum Umum) dan OSS (Online Single Submission). Konsultasikan Bersama Hukumku Demi memastikan seluruh aspek baik secara hukum dan administrasi pemindahan kepemilikan perusahaan aman, libatkan pihak profesional seperti notaris atau konsultan hukum profesional di bidang Hukum Bisnis dan akuntansi. Adapun, Hukumku merupakan platform legal-tech konsultasi hukum online yang didukung oleh ratusan advokat terpercaya dan tersertifikasi. Konsultasikan berbagai masalah hukum Anda mulai dari Rp50 ribu per-30 menit di Hukumku, dapatkan saran hukum cepat dan terarah!
- Syarat dan Prosedur Pembubaran PT Secara Hukum
Mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT) sering kali menjadi langkah awal yang besar dan penuh harapan. Bentuk badan usaha satu ini dipilih karena memberikan kepastikan hukum, perlindungan aset pribadi dan keberlanjutan usaha. Namun, realitanya bisnis tidak selalu berjalan mulus. Di balik rencana dan kerja keras pemilik, selalu ada risiko yang membayangi seperti bangkrut atau pailit. Perjalanan itu akan berakhir pada penghentian operasional hingga pembubaran PT. Melalui artikel ini, Tim Hukumku akan membahas syarat dan prosedur pembubaran PT yang sah secara hukum. Syarat dan Prosedur Pembubaran PT Menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas, pengertian pembubaran perseroan menurut hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (1) UU PT yaitu penghentian kegiatan usaha perseroan. Baca Juga: Hak-Hak Penting Pemegang Saham Minoritas di dalam PT Namun, penghentian kegiatan usaha itu, tidak mengakibatkan status hukumnya “hilang”. Perseroan yang dibubarkan baru kehilangan status badan hukumnya sampai selesainya likuidasi, dan pertanggungjawaban likuidator proses akhir likuidasi diterima oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), Pengadilan Negeri atau Hakim Pengawas. Dokumen yang Perlu Dipersiapkan Berikut ini adalah dokumen yang menjadi persyaratan penutupan perusahaan adalah sebagai berikut : KTP dan NPWP pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris. Akta Pendirian beserta dengan seluruh perubahannya beserta dengan SK Menteri. Notulen ataupun Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). NPWP (Nomor Pokok Wajib pajak) Perusahaan dan NIB (Nomor Induk Berusaha). Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Bukti laporan Pajak bulanan dan tahunan. Prosedur Pembubaran Perseroan Terbatas (PT) Sementara, untuk prosedur pembubaran perseroan diatur dalam Pasal 142 sampai dengan 153 UU PT yang telah dirangkum sebagai berikut: Disetujui pembubaran PT oleh RUPS atau dasar pembubaran lain seperti jangka waktu berdiri, pailit dan atas keputusan pengadilan. Direksi, dewan komisaris, atau satu pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, dapat mengajukan usul pembubaran perseroan kepada RUPS. Pelaksanaan pembubaran dilakukan dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator, dalam hal utang PT dinyatakan lebih banyak proses likuidasi dilakukan oleh kurator. Dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pembubaran PT, likuidator wajib memberitahukan pembubaran melalui Surat Kabar dan Berita Negara. Kewajiban likuidator dalam melakukan inventarisasi dan pemberesan harta kekayaan PT dalam proses likuidasi seperti pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang, pengumuman, pembayaran. Dalam hal likuidator memperkirakan bahwa utang PT lebih besar daripada kekayaan PT, likuidator wajib mengajukan permohonan pailit PT. Kreditur dapat mengajukan keberatan atas rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi. Dalam hal RUPS menerima pertanggungjawaban proses likuidasi yang sudah dilakukan dan memberikan pelunasan serta pembebasan kepada likuidator maka dilanjutkan dengan likuidator wajib memberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam Surat Kabar dan Berita Negara. Menteri Hukum dan HAM mencatat berakhirnya status badan hukum perseroan dan menghapus nama. Konsultasikan Permasalahan Hukum Anda bersama Hukumku Hukumku merupakan platform legal-tech yang menawarkan jasa konsultasi hukum online terpercaya dan aman. Didukung oleh ratusan mitra advokat profesional, menjadikan Hukumku sebagai aplikasi layanan hukum terlengkap dalam genggaman. Konsultasi sekarang.
- Aspek Hukum Studi Kelayakan Bisnis: Ini yang Sering Diabaikan Pebisnis!
Studi kelayakan bisnis merupakan analisis yang dilakukan secara mendetail untuk melihat apakah sebuah bisnis layak untuk dijalankan atau diberhentikan. Proses ini tak luput dari evaluasi dan identifikasi atas kekurangan dan kelebihan. Pada umumnya, studi kelayakan bisnis memiliki empat aspek utama yaitu ekonomi, operasional, teknis, dan hukum. Dari segi hukum, ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar segalanya berjalan sesuai aturan dan memiliki legalitas. Tim Penulis Hukumku akan membahas aspek hukum untuk studi kelayakan bisnis dan hal-hal penting di dalamnya. Aspek Hukum Studi Kelayakan Bisnis Salah satu aspek hukum kelayakan bisnis yang perlu diperhatikan ialah memiliki legalitas atau perizinan. Dokumen tersebut tidak serta-merta dibuat, namun harus sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan agar terhindar dari hal yang merugikan dikemudian hari. Badan Hukum Tentukan badan hukum yang mendukung rencana bisnis dalam jangka panjang. Di Indonesia, bentuk legalitas perusahaan meliputi; PT, CV, dan yayasan. Menentukan badan hukum sangat penting untuk memastikan struktur usaha sesuai ketentuan. Kelengkapan Dokumen Perizinan Syarat untuk membentuk legalitas adalah kelengkapan dokumen. Demi memastikan semuanya berjalan lancar, anaisis legalitas mencakup kelengkapan dokumen seperti; Nomor Induk Berusaha (NIB) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Izin lingkungan setempat Untuk melihat apa saja jenis izin usaha dan cara mendapatkannya, silahkan membaca artikel tersebut guna mempelajari lebih dalam. Regulasi Terkait Setiap bidang usaha memiliki regulasi khusus yang harus diperhatikan guna memastikan aktivitasnya tidak melanggar. Contohnya industri komestik, di mana pelaku usaha tersebut wajib mengantongi izin BPOM agar produknya bisa dijual di pasaran. Baca Juga: Memahami Perizinan Perusahaan Berbasis Risiko Legalitas Kepemilikan Aset Jika usaha yang dibangun mengharuskan berdiri di suatu lahan, ada baiknya memastikan bahwa lokasi tersebut memiliki legalitas. Tak hanya itu, status tanah, bangunan, atau fasilitas lain yang digunakan harus memiliki status hukum yang jelas agar tidak menimbulkan sengketa dikemudian hari. Sebagai informasi, sebuah bisnis dianggap layak jika ide usahanya sesuai ketentuan hukum dan telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan di wilayah terkait. Tujuan Memahami Studi Kelayakan Bisnis Setelah megetahui apa saja aspek hukumnya, perlu juga untuk memahami tujuan dari studi kelayakan bisnis yaitu: Menetapkan bentuk badan hukum yang sesuai dengan ide kegiatan usaha yang akan dilaksanakan Melihat sejauh mana kemampuan bisnis yang diusulkan dalam memenuhi persyaratan perizinan Mencegah adanya resiko gugatan hukum dari investor atau pun pihak ketiga dan cara menghindari risikonya. Tentang Hukumku Hukumku merupakan legal-tech terpercaya yang menawarkan layanan konsultasi hukum secara online. Pengguna bisa melakukan sesi konsultasi di mana saja dan kapan saja tanpa harus datang ke kantor pengacara. Temukan solusi hukum Anda bersama kami.
- Ini Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten
Melindungi hasil karya dan temuan semakin penting di era digital dan inovasi seperti saat ini. Di Indonesia, hak cipta dan paten termasuk dalam Hak Kekayaan Intelektual yang diatur dalam undang-undang untuk memberikan perlindungan hukum bagi penemu atau pencipta. Namun, masih banyak yang mengira jika kedua hal tersebut merupakan satu kesatuan yang sama. Agar lebih memahami perbedaan hak cipta dan paten, Tim Penulis Hukumku akan membahas definisi, dasar hukum, dan contohnya. Definisi Hak Cipta dan Paten Menurut Undang-Undang UU Nomor 28 Tahun 2014 Hak Cipta adalah hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. UU Nomor 65 Tahun 2024 Paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara pada inventor (penemu) atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain yang melaksanakannya. Apa Itu Hak Cipta? Hak cipta merupakan salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual yang memiliki ruang lingkup perlindungan paling luas, karena mencakup berbagai jenis ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, hingga karya digital seperti program komputer. Secara karakteristik, hak cipta memiliki sifat sebagai benda bergerak yang tidak berwujud, yang berarti bisa dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain melalui jual-beli atau perjanjian lisensi. Bahkan, dalam praktik hukum, hak cipta juga dapat digunakan sebagai objek jaminan fidusia yang dapat dijadikan jaminan utang atau pinjaman. Baca Juga: Kasus Pelanggaran HAKI di Indonesia Serta Analisanya Berdasarkan pasal 40 ayat 1 UU Hak Cipta, perlindungan hak cipta melindungi objek dalam bentuk ciptaan baik ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Selain itu, hak cipta terbagi menjadi dua jenis subjek yang berbeda, yaitu moral dan ekonomis. Hak moral melekat secara abadi pada pencipta dan tidak dapat dialihkan. Sementara ekonomis merupakan hak ekslusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk memperoleh manfaat ekonomi dari hasil ciptaannya. Apa Itu Hak Paten? Berbeda dengan hak cipta, paten juga merupakan bagian dari HAKI yang secara khusus diberikan kepada inventor (penemu) sebagai pengakuan atas teuan atau invovasi baru dalam bidang teknologi. Dengan memiliki hak paten, penemu atau inventor memiliki hak eksklusif atas seagala hal seperti: Memiliki hak penuh atas penemuannya Memiliki hak atas produksi, menggunakan, mengolah, dan mendistribusikan Berhak melarang pihak lain menggunakan temuannya tanpa izin. Dari segi legal dan ekonomi, paten memiliki nilai tinggi, karena selain dapat memberikan hak monopoli di pasar, paten juga dapat menjadi jaminan fidusia untuk mendapatkan pinjaman atau pendanaan dari lembaga keuangan. Perlindungan hukum atas paten memiliki jangka waktu maksimal 20 tahun sejak tanggal pendaftaran. Selama masa tersebut, inventor atau pemilik paten memiliki kesempatan penuh untuk mendapatkan manfaat ekonomi dan melindungi investasinya dalam pengembangan inovasi tersebut secara maksimal. Setelah masa berlaku paten berakhir, maka paten tersebut menjadi domain publik dan dapat dimanfaatkan secara bebas oleh siapa pun. Konsultasikan HAKI bersama Mitra Hukumku Hukumku sebagai legal-tech memberikan layanan konsultasi seputar Hak Kekayaan Intelektual bersama mitra advokat profesional di bidangnya. Dapatkan saran dan solusi hanya dalam hitungan menit. Gunakan Hukumku sekarang!
- Surat Paklaring: Pengertian, Fungsi, Format, dan Syarat Mendapatkannya
Apa Itu Surat Paklaring? Surat paklaring adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan atau instansi untuk menyatakan bahwa seorang karyawan pernah bekerja di tempat tersebut. Dokumen ini biasanya mencakup informasi penting seperti nama karyawan, posisi yang dijabat, masa kerja, dan keterangan lain yang relevan tentang kinerja atau perilaku selama bekerja. Dalam KUH Perdata Pasal 1602z menyebutkan sudah menjadi kewajiban majikan (atasan/pemimpin) untuk memberikan sebuah surat yang menjelaskan hubungan pekerjaan dan deskripsi pekerjaan si buruh (karyawan) selama bekerja di tempat tersebut. Paklaring diberikan setelah berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan kerja. Berbeda dengan surat pernyataan kerja, paklaring merupakan dokumen yang menyatakan bahwa si karyawan pernah bekerja di perusahaan/instansi, sementara surat keterangan kerja menginformasikan bahwa karyawan masih bekerja di perusahaan/instansi tersebut. Tim Penulis Hukumku akan membahas apa itu paklaring, fungsi, syarat untuk mendapatkan surat paklaring, dan formatnya. Apa Fungsi Surat Paklaring? Penerbitan surat paklaring memiliki fungsi sebagai tanda bukti sah bahwa karyawan telah benar bekerja di suatu tempat dengan jangka waktu tertentu dan merupakan dokumen resmi sebagai penunjuk data diri karyawan. Berikut adalah beberapa fungsi atau kegunaan surat paklaring: Bukti pengalaman kerja Refrensi Pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan Pengajuan beasiswa Pengajuan pinjaman atau kartu kredit Dengan demikian, penggunaan surat paklaring bukan hanya sebatas refrensi untuk melamar pekerjaan baru, tapi juga bisa digunakan sebagai syarat administratif. Bagaimana Cara Mendapatkan Surat Paklaring? Seperti yang sudah disinggung, dalam Pasal 1602z Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), perusahaan/majikan memiliki kewajiban untuk mengeluarkan surat paklaring untuk pekerjanya. Jika pihak perusahaan/instansi menolak untuk mengeluarkan dan memberikan informasi tidak benar tentang karyawan, maka perusahaan/instansi tersebut bertanggung jawab atas segala kerugian yang muncul. Baca Juga: Ingin Tanda Tangan Kontrak Kerja? Perhatikan Hal Ini Terlebih Dahulu Merujuk pada dasar hukum tersebut, maka dapat dikatakan bahwa perusahaan wajib mengeluarkan paklaring kepada karyawan yang sudah berakhir masa kerjanya. Tak hanya itu, perusahaan/instansi juga harus memberikan surat pakraling untuk pekerja yang dipecat. Jika seorang pekerja tidak mendapatkan surat paklaring karena memiliki masalah dengan perusahaan, ia bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui platform Hukumku . Adapun, Hukumku menyediakan layanan bantuan hukum lengkap dengan dukungan dari ratusan mitra advokat profesional di berbagai bidang. Anda bisa mendapatkan saran langsung dari ahli hukum dengan biaya yang terjangkau, hanya Rp50 ribu untuk sesi konsultasi selama 30 menit melalui smartphone. Lantas, apa saja syarat untuk memperoleh surat paklaring? Berikut adalah beberapa poinnya: Memutus hubungan kerja secara baik Telah memenuhi semua kewajiban di tempat kerja Telah memenuhi masa kerja minimal satu tahun Baca Juga: Bagaimana Jika Kontrak Kerja Dibatalkan Setelah Penandatanganan? Agar surat paklaring dapat diterbitkan, karyawan perlu terlebih dahulu mengajukan permohonan secara resmi kepada perusahaan, disertai dengan penjelasan yang jelas mengenai tujuan penggunaan surat tersebut. Setelah permohonan diterima, perusahaan akan melakukan proses verifikasi data. Jika semua informasi sudah sesuai dan lengkap, maka surat paklaring akan diterbitkan dan diserahkan kepada karyawan. Contoh dan Format Penulisan Surat Paklaring Surat paklaring pada umumnya memiliki struktur sebagaimana surat pada umumnya. Namun perlu dicatat, bahwa surat paklaring tidak bisa dibuat sendiri. Dalam sebuah perusahaan, yang berhak untuk mengurus surat tersebut adalah mereka yang memiliki wewenang administrasi seperti direktur, HRD, manajer, atau Bagian Administrasi dan Kepegawaian apabila yang menerbitkan adalah instansi pemerintahan. Berikut adalah format penulisannya: Kop Surat Perihal Identitas Karyawan Masa Kerja Keterangan tentang Kinerja Alasan berhenti kerja Pengesahan Tanda Tangan dan Stempel Sebagai tambahan informasi, berikut adalah contoh surat paklaring untuk Alfamart. Namun perlu dicatat, data seperti nama, alamat, nomor KTP, dan nomor surat merupakan karangan yang bertujuan untuk memberikan informasi. PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk Jl. MH. Thamrin No. 9, Cikokol, Tangerang, Banten 15117 Telp: (021) 55755966 | Website: www.alfamart.co.id SURAT PAKLARING Nomor: 045/HRD/PKL/IV/2025 Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama: Andi Wijaya Jabatan: Human Resources Supervisor Alamat Kantor: Alfamart Cabang Cikokol, Tangerang Dengan ini menerangkan bahwa: Nama: Budi Santoso Tempat, Tanggal Lahir: Bekasi, 10 Oktober 1996 Nomor KTP: 3201101010960001 Alamat: Jl. Cendana Raya No. 12, Tambun Selatan, Bekasi Jabatan Terakhir: Crew Store Unit Kerja: Alfamart Cabang Harapan Indah Masa Kerja: 10 Januari 2020 – 31 Maret 2025 Selama bekerja di perusahaan kami, Saudara Budi Santoso menunjukkan sikap kerja yang baik, disiplin, dan mampu bekerja sama dengan tim. Surat ini dibuat sebagai bukti bahwa yang bersangkutan pernah bekerja di PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, dan telah mengundurkan diri secara baik-baik. Surat ini dapat digunakan sebagaimana mestinya, termasuk untuk keperluan melamar pekerjaan, pengajuan BPJS Ketenagakerjaan, atau kebutuhan administrasi lainnya. Demikian surat ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. Tangerang, 5 April 2025 Hormat kami, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Cabang Cikokol, Tangerang ttd & stempel perusahaan Andi Wijaya HR Supervisor
- Menilik UU Nomor 1 Tahun 2025 BUMN: Kerugian dan Keuntungan Bukan Lagi Milik Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 3H ayat (2) Perubahan regulasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membawa dampak besar terhadap bagaimana hukum memandang kerugian dalam lingkup BUMN. Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, muncul pertanyaan besar: Apakah kerugian akibat tindakan di dalam BUMN masih bisa dikategorikan sebagai kerugian negara dan ditindak sebagai pidana korupsi? Menurut Pasal 3H ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2025, keuntungan dan kerugian yang dialami oleh Badan dalam melaksanakan investasi merupakan keuntungan atau kerugian badan. Pasal tersebut menyatakan secara gamblang bahwa baik kerugian dan keuntungan BUMN bukanlah milik negara lagi. Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia Beberapa waktu lalu, geger berita tentang manipulasi laporan keuangan sebesar Rp 8,3 triliun di PT Pupuk Indonesia, yang notabene merupakan BUMN. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 3H ayat (2), temuan manipulasi keuangan ini dianggap sebagai kerugian badan usaha, bukan kerugian negara. Pengamat BUMN, Herry Gunawan, menyebutkan bahwa dugaan manipulasi ini terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang BUMN 2025 yang mengatur bahwa kerugian BUMN bukan lagi dikategorikan sebagai kekayaan negara yang dipisahkan. Meski begitu, menurut Herry, laporan yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap perlu ditanggapi dengan serius. Jika tidak memenuhi unsur pidana, aparat penegak hukum harus memberikan penjelasan terbuka kepada publik dan pelapor. Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999) Pasal 3, dijelaskan bahwa yang termasuk tindak pidana korupsi adalah perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Yang menjadi catatan di sini adalah bahwa agar suatu perbuatan dapat dikatakan korupsi, harus ada unsur keuangan negara atau ekonomi negara yang dirugikan. Hal ini menimbulkan polemik tentang lembaga negara mana yang dapat menindak dan menyidik tindak pidana korupsi di BUMN. Dengan berlakunya Undang-Undang BUMN yang terbaru, kerugian yang dialami oleh PT Pupuk Indonesia bukan lagi merupakan kerugian negara, sehingga tidak bisa dikatakan sebagai tindak pidana korupsi. KPK selaku lembaga negara yang bertugas untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, tidak memiliki kewenangan lagi terhadap penegakan hukum tipikor di lingkungan BUMN jika unsur “kerugian keuangan negara” tidak dapat dipenuhi. Dengan kata lain, lembaga negara seperti Kejaksaan Agung dapat mengambil alih proses penyelidikan kasus korupsi di lingkungan BUMN. Dalam Pasal 3 Perpres tentang Kejaksaan, disebutkan bahwa untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kejaksaan menyelenggarakan fungsi pelaksanaan hukum preventif maupun represif yang berintikan keadilan di bidang pidana. Berkaitan dengan tindak pidana korupsi, baik KPK maupun Kejaksaan Agung memiliki tugas yang sama dalam memberantas korupsi. Di dalam lembaga KPK sendiri terdapat unsur kepolisian sebagai penyidik dan juga kejaksaan sebagai penuntut umum. Namun, KPK berdasarkan undang-undang memiliki kewenangan lebih besar dibandingkan dengan kejaksaan dan kepolisian. Prosedur penanganan kasus korupsi di kejaksaan dimulai dari adanya laporan pengaduan oleh masyarakat. Kemudian, akan diadakan penyelidikan untuk memastikan apakah ada penyimpangan dalam suatu peristiwa yang dilaporkan. Jika ditemukan perbuatan yang melawan hukum, laporan tersebut akan naik ke tahap penyidikan guna dilakukan pengumpulan bukti. Tahap berikutnya adalah penetapan tersangka, dan kemudian disusul dengan tahapan peradilan yang lain. Meskipun dengan adanya UU BUMN yang baru dikeluarkan dianggap ‘melemahkan’ wewenang KPK dalam menyelidik dan menyidik tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN, Kejaksaan Agung tetap memiliki ruang untuk mengambil peran aktif. Penanganan dugaan korupsi di PT Pupuk Indonesia atau BUMN lainnya tidak serta-merta lumpuh, karena penegakan keadilan dan prosedur hukum tetap bisa berjalan melalui jalur Kejaksaan dan sistem peradilan pidana nasional.
- Buntut Gagal Bayar Investree, Nasabah Fintech Harus Pahami Dasar Hukum Ini
Pada awal tahun 2024, masyarakat dihebohkan dengan kasus gagal bayar yang menimpa salah satu perusahaan fintech peer-to-peer lending terbesar di Indonesia, Investree. Permasalahan ini bermula dari tingginya tingkat kredit macet (default) yang dialami perusahaan, di mana rasio wanprestasi di atas 90 hari (TKB90) melonjak tajam hingga mencapai 12,58% per 17 Januari 2024. Seiring berjalannya waktu, keluhan dari lender pun terus berdatangan seperti dana tidak dikembalikan, platform sulit diakses, dan tidak ada kejelasan tindak lanjut dari pihak perusahaan. Hingga pada bulan Oktober 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Investree karena dinilai tidak mampu memenuhi ketentuan tata kelola dan perlindungan konsumen yang semestinya. Berkaca dari kasus ini, sangat jelas bahwa setiap nasabah dan lender yang berinvestasi melalui platform fintech harus cermat dalam menilai legalitas, kepatuhan, serta kelayakan operasional dari perusahaan tempat mereka menyimpan dan mengelola dana. Nasabah tidak boleh hanya melihat janji keuntungan atau popularitas platform, perlu diperhatikan juga perlindungan hukum yang menjadi kunci utama untuk menghindari kerugian di masa depan. Maka dari itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa dalam situasi seperti ini, terdapat sejumlah peraturan dan ketentuan hukum yang dapat dijadikan dasar untuk menuntut hak, mengajukan pengaduan, atau bahkan mengambil tindakan hukum apabila dana mereka terancam tidak kembali. Tim Penulis Hukumku akan membahas apa saja istrumen hukum yang dapat dijadikan dasar dan dapat digunakan sebagai perlindungan bagi para nasabah fintech. Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 19: Secara singkat menyebutkan tentang pemberian ganti rugi terhadap konsumen yang mengalami kerugian dalam penggunaan jasanya. Ganti rugi yang dimaksud dapat berupa sejumlah uang, walaupun dengan pembayaran ganti rugi tersebut tidak dapat menutup adanya kemungkinan tuntutan pidana ataupun perdata terhadap penyedia barang/jasa. Dengan adanya pasal ini, para lender yang telah ‘meminjamkan’ uangnya di Investree tentu dapat dilindungi ditengah berita likuidasi penyelenggara pinjaman tersebut. Para lender yang mengalami kerugian wajib untuk diberikan ganti rugi, dalam konteks ini ganti rugi yang dimaksud adalah berupa sejumlah uang. Pihak likuidasi sendiri sudah menyiapkan hotline ataupun layanan klaim ganti rugi yang bisa dihubungi oleh para lender. Namun, dengan di bayarnya ganti rugi tersebut tidak menutup jalur pidana bagi para pihak di Investree yang bertanggungjawab atas kerugian ini. Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi Pasal 35 & 38: Secara singkatnya kedua pasal ini menyebutkan bahwa penyelenggara wajib memberikan informasi kepada Pengguna mengenai risiko yang timbul dari kegiatan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Dalam konteks layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (peer-to-peer lending), seperti yang disediakan oleh Investree, pihak yang memberikan dana (lender) berperan sebagai investor yang menyalurkan dananya kepada peminjam (borrower) melalui platform tersebut. Baca Juga: Bagaimana Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce? Dana yang disalurkan bukan merupakan simpanan seperti pada lembaga perbankan, melainkan investasi yang mengandung risiko. Dengan demikian, lender harus memahami bahwa dana yang disalurkan merupakan bentuk investasi yang memiliki risiko, bukan simpanan yang dijamin keamanannya seperti di bank. Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan Pasal 10: Pelaku Jasa Usaha Keuangan wajib dan harus bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang disebabkan kesalahan, kelalaian, dan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau perjanjian. Platform penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, seperti Investree, memiliki tanggung jawab untuk melindungi dana yang dipercayakan oleh lender. Jika terjadi kelalaian dalam menjaga keamanan dana tersebut, lender dapat menuntut pertanggungjawaban dari manajemen platform. Dengan demikian, jika lender mengalami kerugian akibat kelalaian manajemen Investree dalam menjaga keamanan dana, mereka berhak untuk menuntut ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasus gagal bayar yang terjadi pada Investree menjadi pengingat serius bahwa bertransaksi di sektor fintech tidak hanya soal keuntungan, tetapi juga soal kepastian perlindungan hukum. Dalam posisi sebagai nasabah atau lender, Anda tidak dibiarkan sendirian saat mengalami kerugian. Terdapat sejumlah dasar hukum yang dapat dijadikan perlindungan untuk menuntut hak Anda. Konsultasikan Masalah Hukum Anda Hukumku merupakan aplikasi konsultasi hukum online terpercaya yang didukung oleh ratusan mitra advokat profesional dibidangnya. Pengguna bisa berkonsultasi melalui perangkat pintarnya di mana pun dan kapan pun tanpa harus datang ke kantor pengacara.
- Jenis-Jenis Kreditur dalam Hukum dan Haknya dalam Penyelesaian Utang
Dalam hubungan hukum antara pihak yang berutang dan pihak yang memberikan pinjaman, dikenal istilah kreditur dan debitur. Kreditur adalah pihak yang memberikan pinjaman atau memiliki hak untuk menagih utang dari debitur. Dalam hukum Indonesia, terdapat berbagai jenis kreditur yang memiliki hak dan kewajiban berbeda dalam penyelesaian utang. Artikel ini akan membahas pengertian kreditur, macam-macam kreditur menurut hukum, serta hak dan kewajiban mereka dalam proses hukum. Pengertian Kreditur dalam Hukum Dalam hukum perdata, kreditur adalah pihak yang memiliki hak untuk menagih pembayaran utang dari debitur. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), kreditur adalah seseorang yang memiliki klaim atau piutang terhadap debitur. Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan), kreditur didefinisikan sebagai pihak yang memiliki hak atas pembayaran dari harta debitur yang telah dinyatakan pailit. Dalam hubungan hukum ini, kreditur memiliki kedudukan yang lebih kuat dibandingkan debitur dalam menuntut haknya. Secara umum, perbedaan mendasar antara kreditur dan debitur adalah bahwa kreditur memiliki hak menagih pembayaran, sementara debitur berkewajiban untuk membayar utang sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya. Macam-Macam Kreditur Menurut Hukum Dalam hukum Indonesia, kreditur dikategorikan ke dalam beberapa jenis berdasarkan haknya dalam penyelesaian utang. Kreditur Preferen Kreditur preferen adalah kreditur yang memiliki hak istimewa dalam menerima pembayaran utang sebelum kreditur lainnya. Hak istimewa ini diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan tertentu yang mengatur prioritas pembayaran dalam kondisi kepailitan. Baca Juga: Apa Itu Personal Guarantee? Dasar hukum kreditur preferen dapat ditemukan dalam Pasal 1134 KUH Perdata , yang menyebutkan bahwa kreditur preferen memiliki hak lebih dulu dalam pembayaran utang dibandingkan kreditur lainnya. Hak ini diberikan karena adanya kepentingan umum yang dilindungi oleh negara. Beberapa contoh kreditur preferen di Indonesia antara lain: Pajak yang terutang kepada negara (misalnya, pajak penghasilan dan PPN yang belum dibayar). Gaji karyawan yang belum dibayarkan dalam kasus kepailitan perusahaan. Kreditur Separatis Kreditur separatis adalah pihak yang memiliki hak eksekusi terhadap jaminan kebendaan tanpa harus mengikuti proses kepailitan. Dalam hukum kepailitan Indonesia, kreditur ini memiliki hak untuk mengeksekusi aset yang dijaminkan oleh debitur. Kreditur separatis mendapatkan haknya berdasarkan hukum jaminan, seperti: Hak Tanggungan , yang diberikan atas tanah dan bangunan. Fidusia , yang diberikan atas barang bergerak dan piutang. Gadai , yang diberikan atas barang berharga seperti emas atau kendaraan. Contoh umum dari kreditur separatis adalah bank dan lembaga pembiayaan yang memberikan pinjaman dengan jaminan aset debitur. Kreditur Konkuren Kreditur konkuren adalah kreditur yang tidak memiliki hak preferensi atau jaminan khusus dalam pembayaran utang. Mereka harus bersaing dengan kreditur lain untuk mendapatkan bagian dari aset debitur yang tersisa setelah kreditur preferen dan separatis mendapatkan hak mereka terlebih dahulu. Dalam proses kepailitan, kreditur konkuren menerima pembayaran berdasarkan urutan prioritas yang diatur dalam UU Kepailitan . Mereka hanya bisa mendapatkan pembayaran dari sisa aset debitur setelah kreditur lain dengan hak khusus telah dipenuhi. Contoh dari kreditur konkuren dalam praktik bisnis meliputi pemasok barang dan jasa yang belum menerima pembayaran dari debitur yang pailit. Peran Kreditur dalam Proses Hukum Kreditur memiliki peran penting dalam proses hukum, terutama dalam penyelesaian utang dan kepailitan. Mereka memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hak dan Kewajiban Kreditur dalam Penyelesaian Utang Kreditur memiliki hak untuk menagih pembayaran utang dari debitur sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Jika debitur gagal memenuhi kewajibannya, kreditur dapat mengambil langkah hukum, seperti mengajukan gugatan perdata atau menempuh jalur kepailitan. Namun, kreditur juga memiliki kewajiban untuk menghormati ketentuan hukum, termasuk memberikan kesempatan kepada debitur untuk melakukan pembayaran sebelum mengambil tindakan hukum lebih lanjut. Kedudukan Kreditur dalam Perkara Kepailitan dan PKPU Dalam perkara kepailitan, kreditur memiliki hak untuk mengajukan permohonan pailit terhadap debitur yang tidak mampu membayar utangnya. Setelah putusan pailit ditetapkan, kreditur akan masuk dalam daftar kreditur yang berhak mendapatkan pembayaran sesuai dengan jenis dan prioritasnya. Sementara itu, dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), kreditur dapat berperan dalam menentukan apakah rencana restrukturisasi utang yang diajukan oleh debitur dapat diterima atau ditolak. Cara Kreditur Menagih Haknya Secara Hukum Kreditur dapat menempuh berbagai langkah hukum untuk menagih haknya. Jika penyelesaian secara damai tidak berhasil, kreditur dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. Dalam kasus kepailitan, kreditur dapat mendaftarkan tagihannya kepada kurator untuk diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Selain itu, kreditur dengan jaminan kebendaan dapat langsung mengeksekusi jaminan tersebut tanpa harus menunggu proses kepailitan selesai. Peran kreditur dalam proses hukum sangatlah krusial dalam memastikan bahwa hak-haknya tetap terlindungi dan penyelesaian utang dapat dilakukan secara adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Konsultasikan Masalah Anda dengan Hukumku Jika Anda memiliki permasalahan terkait hak kreditur atau membutuhkan bantuan hukum dalam penyelesaian utang, Hukumku siap membantu Anda. Konsultasikan masalah hukum Anda sekarang dan dapatkan solusi yang tepat untuk perlindungan hak-hak Anda!
- Jangan Salah! Ini Aturan Terbaru Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Mengantongi legalitas dalam melakukan kegiatan bisnis wajib dimiliki oleh pelaku usaha guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti jasa konstruksi, jenis usaha yang satu ini memerlukan keabsahan agar bisa berjalan sesuai rencana dan aturan hukum yang berlaku. Izin usaha konstruksi pada dasarnya bukan hanya sekadar dokumen formalitas, melainkan juga merupakan prasyarat penting yang menjamin bahwa perusahaan telah memenuhi berbagai persyaratan. Tanpa adanya legalitas, kegiatan konstruksi bisa dianggap ilegal dan berisiko menghadapi sanksi hukum. Melalui artikel ini, Tim Penulis Hukumku akan mengulas dasar hukum jasa konstruksi, aturan baru terkait membuat izin usaha konstruksi, dan sanksi hukumnya. Dasar Hukum Jasa Konstruksi di Indonesia Berikut beberapa dasar hukum yang mengatur tentang usaha bidang konstruksi di Indonesia: Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko . PP No.14 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Jasa Konstruksi. Peraturan BKPM No.4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal PERMEN PUPR No.10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi PERMEN PUPR No.9 Tahun 2022 tentang Pembubaran Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan. Aturan Terbaru Izin Usaha Konstruksi: Perubahan SIUJK ke OSS Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang sebelumnya digunakan sebagai izin khusus bagi perusahaan konstruksi kini telah digantikan oleh sistem Online Single Submission (OSS). Dasar hukum perubahan ini juga tertuang pada PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Adanya perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan dan meningkatkan efisiensi dalam pengurusan izin usaha di Indonesia. Melalui sistem OSS, proses perizinan menjadi lebih cepat, transparan, dan terintegrasi. Perizinan melalui OSS mencakup berbagai izin usaha yang sebelumnya terpisah-pisah, sehingga lebih praktis dan efisien. Sebagai informasi, perizinan yang dikeluarkan untuk jasa konstruksi adalah NIB, Akta Pendirian dan SK Kemenkumham, Sertifikat Badan Usaha (SBU), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Baca Juga: Jenis-Jenis Izin Usaha dan Cara Mendapatkannya Sanksi Hukum Jika Tidak Memiliki Izin Konstruksi Beroperasi tanpa izin konstruksi berisiko terkena berbagai sanksi hukum. Sanksi tersebut antara lain meliputi denda administratif dalam jumlah besar, pemberhentian kegiatan usaha secara paksa, pencabutan izin usaha atau pelarangan untuk mengikuti tender proyek, serta tuntutan pidana jika terjadi kecelakaan kerja yang disebabkan oleh ketidakpatuhan terhadap standar keselamatan kerja. Maka dari itu, penting bagi pelaku usaha jasa konstruksi untuk membuat izin usaha agar memastikan semua aktivitas berjalan sesuai regulasi hukum yang berlaku di Indonesia. Adapun, Hukumku menyediakan konsultasi hukum secara online dengan dukungan mitra advokat profesional diberbagai bidang hukum. Anda bisa berkonsultasi terkait apa saja dokumen, syarat, dan dasar hukum untuk mendirikan izin usaha konstruksi di Indonesia. Kesimpulan Mengurus izin konstruksi melalui sistem OSS merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha di bidang konstruksi. Perizinan ini tidak hanya menjadi legalitas operasional usaha, tetapi juga menjamin bahwa perusahaan memenuhi standar kualitas dan keselamatan yang diwajibkan oleh pemerintah. Perusahaan juga harus selalu mengikuti perkembangan regulasi, termasuk transisi dari SIUJK ke OSS, untuk menghindari sanksi hukum dan menjaga keberlangsungan bisnis yang sehat. Dengan memahami secara jelas dan menjalankan proses perizinan dengan benar, bisnis konstruksi Anda akan lebih aman, terpercaya, dan siap bersaing di pasar konstruksi yang kompetitif.
- Hakim Menerima Suap, Apakah Putusan Dapat Ditinjau Kembali?
Baru-baru ini mencuat kasus suap yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanto (MAN), dalam menangani kasus korupsi. Tak hanya MAN, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tiga hakim lainnya sebagai tersangka yakni, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku hakim PN Jakpus, terakhir Djuyanto selaku hakim PN Jaksel. Pada periode Januari - April 2022, ketiga perusahaan besar yaitu: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, terbukti dan menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Muhammad Arif Nuryanto, yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jaksel, diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar dengan tujuan agar majelis hakim memberikan putusan lepas kepada tiga korporasi tersebut. Aksi tersebut terbilang mulus. Pada 19 Maret 2025, majelis hakim PN Jakpus memutuskan vonis lepas (ontslag) terhadap ketiga korporasi yang telah didakwa bersalah atas perbuatannya. Dalam putusan itu, para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun perbuatan tersebut dianggap bukan merupakan tindak pidana . Lantas, apakah putusan sebelumnya dapat dibatalkan atau tetap sah jika hakim terlibat kasus suap? Apakah Putusan Sebelumnya Dapat Ditinjau Kembali? Berdasarkan asas hukum res judicata pro verite habetur , setiap putusan hakim harus dianggap benar. Menurut Sudikno Mertokusomo, dalam bukunya yang berjudul Penemuan Hukum (hal 11), meski dalam perkara hakim memutus berdasarkan saksi palsu, hasil putusan harus dianggap benar dan tidak bisa dipersalahkan sebelum ada pembatalan oleh pengadilan yang lebih tinggi. Dalam perkara ini, apabila hakim benar terbukti menerima suap hingga memengaruhi hasil putusan, maka para pihak yang terlibat bisa mengajukan upaya hukum yaitu peninjauan kembali. Dasar Hukum Peninjauan Kembali (PK) Pasal 263 KUHAP (1) Pihak yang merasa dirugikan oleh putusan ini dapat mengajukan PK ke MA jika putusan telah berkekuatan hukum tetap. (2) Alasan PK; Ada kekhilafan atau kekeliruan hakim dan terdapat novum (bukti baru) yang sah secara hukum. Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya luar biasa , dan hanya bisa diajukan dengan alasan yang jelas dan memenuhi ketentuan hukum. Perlu diketahui, Peninjauan Kembali (PK) dapat diajukan apabila memenuhi beberapa kondisi seperti; bukti baru, indikasi putusan dipengaruhi, dan hubungan langsung dantara korupsi dan putusan tersebut. Namun, PK tidak serta-merta dapat dijalankan karena harus ada permohonan resmi dari pihak yang dirugikan. Jika dalam sebuah perkara putusan hakim telah dipengaruhi oleh suap, maka Mahkamah Agung bisa membatalkan, menjatuhkan putusan berupa putusan bebas, lepas, tidak menerima tuntutan penuntut umum, dan menerapkan ketentuan hukum pidana yang lebih ringan. Sebagai tambahan informasi, jika dalam kasus suap terhadap hakim juga terbukti terdapat konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (5) dan (6) Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, maka putusan pengadilan tersebut berpotensi dianggap tidak sah. Hal ini terjadi apabila hakim yang bersangkutan tidak mengundurkan diri dari perkara, padahal ia memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung atas perkara yang sedang diperiksa—baik atas inisiatif sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara. Jika terbukti ada konflik kepentingan seperti itu, maka perkara wajib diperiksa ulang oleh majelis hakim yang berbeda. Dengan demikian, putusan hakim yang menerima suap tetap dianggap sah berdasarkan asas res judicata pro veritate habetur (putusan hakim dianggap benar sampai dibatalkan), kecuali sudah dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi. Namun, adanya suap dapat menjadi alasan yang kuat untuk mengajukan upaya hukum seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembali agar putusan tersebut dibatalkan. Perlu ditegaskan pula bahwa hakim yang menerima suap tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga melakukan tindak pidana. Ingin Konsultasi Hukum Pidana? Hukumku Solusinya Hukumku merupakan aplikasi konsultasi hukum online terpercaya yang didukung oleh ratusan mitra advokat berpengalaman. Temukan jawaban hukum yang tepat terkait hukum pidana, perdata, keluarga, properti, bisnis, dan lainnya di Hukumku .
- Apakah Anak Luar Nikah Berhak Dapat Warisan? Ini Jawabannya
Hak Waris Anak Luar Nikah Apakah anak di luar nikah berhak atas warisan orang tuanya? Mungkin pertanyaan ini terlintas dibenak beberapa orang yang sedang mencari jawabannya. Penting untuk mengetahui hak waris anak luar nikah baik dari sisi hukum negara dan juga agama. Hak waris dalam sistem hukum Indonesia bukan hanya sekadar persoalan garis keturunan biologis, tetapi erat kaitannya dengan legalitas hubungan antara orang tua dalam ikatan pernikahan yang sah. Pembagian waris di Indonesia dikenal melalui dua jenis hukum, yakni menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam. Keduanya memberi penekanan bahwa warisan hanya bisa diterima oleh keturunan yang lahir dari pernikahan yang sah. Namun, kadang kondisi sosial tidak selalu sejalan dengan hukum yang tertulis. Dalam kenyataan, tidak sedikit anak yang lahir di luar pernikahan antara itu karena hubungan di luar nikah, pernikahan yang tidak dicatatkan secara sah, atau karena salah satu pihak tidak mengakui keberadaan anak tersebut. Artikel ini akan membahas secara mendalam posisi hukum anak di luar nikah dalam sistem waris Indonesia, menelaah dasar hukumnya melalui Hukum Perdata, Undang-Undang Perkawinan yang telah melalui yurisprudensi Mahkamah Konstitusi (khususnya Putusan No. 46/PUU-VIII/2010), serta menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI). Tujuannya bukan hanya memberikan pemahaman hukum yang tepat, tetapi juga mendorong terciptanya perlindungan hak bagi setiap anak tanpa diskriminasi terhadap status kelahiran mereka. Status Warisan Menurut Hukum Perdata Dalam pengaturan hukum perdata, sesuai dengan pasal 867 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata , seorang anak yang lahir di luar perkawinan dan hubungan diluar perkawinan itu merupakan perzinahan ataupun penodaan darah tidak berhak untuk mendapatkan warisan baik itu dari pihak ayah maupun ibunya. Tetapi berdasarkan perundang-undangan ia berhak untuk diberikan nafkah seperlunya saja dari orangtua nya. Baca Juga: Hak Waris Beda Agama Apakah Berhak Atas Warisan? Lebih lanjut lagi dijelaskan dalam pasal 869 , apabila dalam semasa hidup ibu atau ayahnya telah memberikan jaminan nafkah terhadap sang anak maka ia tidak berhak lagi untuk menuntut warisan nantinya. Hukum perdata sendiri sangat tegas mengatur bahwa hanya anak yang lahir dari perkawinan yang sah yang boleh memperoleh warisan. Status Warisan Menurut Undang-Undang Perkawinan Undang-Undang Perkawinan sendiri pada awalnya menganggap bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya sesuai dengan pasal 43 ayat (1) peraturan ini. Meskipun tidak dijelaskan secara rinci jenis ‘hubungan perdata’ apa saja yang dimaksud, menurut kitab Undang-Undang Hukum Perdata warisan adalah salah satu diantaranya. Namun, putusan Mahkamah Konstitusi 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan mengubah ketentuan tersebut dan mengakui hubungan perdata antara anak luar kawin dengan ayah biologisnya. Dengan catatan sebelum anak tersebut diakui, sang ayah harus membuktikan secara biologis melalui ilmu pengetahuan dan teknologi serta alat bukti lain menurut hukum, hubungan darah antara mereka berdua. Berdasarkan putusan tersebut, berarti anak yang dilahirkan di luar perkawinan dapat memiliki hubungan perdata dengan ayahnya jika dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Setelah terbukti, anak tersebut dapat menjadi waris dari si ayah biologis. Dengan memperhatikan ketentuan pada pasal 285 KUH Perdata bahwa apabila terjadi pengakuan dari ayah biologisnya, sehingga timbul hubungan hukum antara si ayah dengan anak luar kawinnya tersebut, pengakuan anak luar kawin tersebut tidak boleh merugikan pihak istri dan anak-anak kandung dalam hal pewarisan. Status Warisan Menurut Kompilasi Hukum Islam Menurut penjelasan pasal 149 sampai dengan 185 Kompilasi Hukum Islam , ada dua kondisi yang menyatakan seorang anak lahir di luar perkawinan. Yang pertama adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah dan berikutnya anak yang lahi akibat hubungan yang tidak sah. Pada pasal 100 Kompilasi Hukum Islam menyatakan anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarganya ibunya. Baca Juga: Apakah Anak Angkat dan Tiri Berhak Atas Warisan? Secara istilah fikih, nasab diartikan sebagai keturunan ahli waris atau yang berhak menerima harta warisan karena pertalian darah. Kemudian, hubungan nasab merupakan salah satu penyebab kewarisan. Hal serupa juga ditegaskan kembali dalam Pasal 186 KHI yaitu: Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya. Mengenai status waris anak di luar perkawinan ini juga turut dibahas lagi melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang dibuat pada 10 Maret 2012. Dalam fatwa tersebut, MUI memang menyatakan bahwa anak hasil zina tak berhak menjadi ahli waris ayah biologisnya, tetapi ayah biologis itu tetap harus ‘bertanggung jawab’ terhadap anaknya, dengan adanya hukuman kepada ayah biologisnya untuk memenuhi kebutuhan hidup anaknya itu. Si ayah juga bisa dihukum dengan memberikan sejumlah harta (melalui wasiat wajibah ) ketika ia meninggal dunia. Dari ketiga perspektif hukum yang diambil oleh penulis, kebanyakan mengatur bahwa anak yang lahir di luar perkawinan tidak berhak untuk mendapatkan waris dari pihak ayah, hanya melalui pihak ibu saja. Namun, hukum tersebut mencoba untuk tidak mendiskriminasikan si anak dengan turut mewajibkan sang ayah kandung/ayah biologis untuk tetap bertanggungjawab atas kesejahteraan si anak. Konsultasi Bersama Mitra Hukumku Hukumku merupakan platform digital konsultasi hukum online terpercaya yang menyediakan ratusan mitra advokat terverifikasi. Di sini, pengguna bisa mencari solusi terkait masalah hukum yang sedang dialami, baik hukum keluarga, hukum properti, bisnis, serta pidana dan perdata lain. Konsultasi sekarang!