• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Mahkamah Agung Keluarkan Surat Edaran MA Terkait Perjanjian Berbahasa Asing
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
news

Mahkamah Agung Keluarkan Surat Edaran MA Terkait Perjanjian Berbahasa Asing

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 16, 2025
2 Menit Baca
Mahkamah Agung Keluarkan Surat Edaran MA Terkait Perjanjian Berbahasa Asing
Bagikan

Jakarta, Hukumku – Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2023. Dalam SEMA itu dituliskan bahwa lembaga swasta yang membuat perjanjian menggunakan bahasa asing tidak bisa langsung batal perjanjiannya meskipun tidak disertai terjemahan bahasa Indonesia. Hal ini bisa tetap dilanjutkan dengan catatan bahwa terdapat bukti tidak ada itikad buruk dalam perjanjian itu.

Perlu diketahui bahwa dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman dan perjanjian. Hal ini tertuang dalam Pasal 31 ayat (1) yang berbunyi:

Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.

Terdapat perdebatan mengenai peraturan ini. Terdapat perusahaan Indonesia yang melakukan perjanjian dengan perusahaan dari Amerika Serikat dalam bahasa Inggris. Terdapat sengketa dalam perjanjian tersebut dan MA membatalkan perjanjian tersebut karena tidak sesuai dengan aturan Indonesia yang mengharuskan penggunaan bahasa Indonesia dalam dokumen perjanjian.

Kejadian ini membuat investor khawatir karena bisa saja kerja sama yang dijalin dibatalkan. Atas dasar itu, akhirnya MA mengeluarkan SEMA ini untuk menjadi solusi atas permasalahan tersebut.

Catatan

Berdasarkan Undang-undang Indonesia, MA memiliki wewenang untuk mengawasi dan memberi petunjuk mengenai sengketa dan wewenang-wewenang sejenisnya. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 dan UU Nomor 14 Tahun 1985. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!

Baca Juga

cara membuat surat cerai dan langkah pengurusan gugatan cerai di indonesia
Langkah Pengurusan Surat Cerai dan Mengajukan Gugatannya
apa itu legal opinion
Mengenal Legal Opinion dan Apa Saja yang Harus Anda Ketahui
cara membuat legal memo
Praktisi Hukum Wajib Tahu! Ini Teknik Menyusun Legal Memo yang Tepat
TAGGED:Legal Drafting
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
peradi sai x hukumku
Hukumku Resmi Gandeng PERADI SAI, Perkuat Digitalisasi Layanan dan Kompetensi Advokat
Januari 22, 2026
direksi dengan 51% saham
Pengaruh Kepemilikan Saham 51 Persen: Kekuatan Pengendali dan Dampaknya dalam Struktur Perusahaan
Januari 22, 2026
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
Januari 20, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

batal demi hukum atau dapat dibatalkan
General

Kontrak Batal Demi Hukum atau Dapat Dibatalkan? Kenali Bedanya Agar Tidak Salah Langkah

5 Menit Baca
asas hukum perdata dalam perjanjian
General

Mengenal Asas-Asas Hukum Perdata dalam Perjanjian di Indonesia

7 Menit Baca
Pacta Sunt Servanda
General

Pacta Sunt Servanda: Asas yang Wajib Dipahami Sebelum Teken Kontrak

5 Menit Baca
kontrak perjanjian pekerja paruh waktu
General

Memahami Ketentuan Hukum dalam Kontrak Perjanjian Pekerja Paruh Waktu

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?