Di Indonesia, terutama dalam kehidupan sosialnya, restu orang tua sering dianggap sebagai salah satu unsur penting dalam sebuah pernikahan. Bahkan bagi sebagian keluarga, pernikahan tanpa restu orang tua dipandang sebagai sesuatu yang tidak pantas atau tidak ideal.
Akan tetapi, tidak sedikit pasangan yang tetap memutuskan untuk menikah meskipun hubungan mereka ditentang oleh keluarga. Alasan penolakan tersebut beragam, mulai dari perbedaan ekonomi, suku, agama, pekerjaan, hingga persoalan pribadi antar keluarga.
Untuk menjawab fenomena di atas, penting untuk kita memahami terlebih dahulu mengenai perbedaan antara aspek sosial, agama, dan hukum dalam suatu perkawinan.
Apakah Restu Orang Tua Menjadi Syarat Sah Perkawinan?
Masih banyak yang berpikiran bahwa pernikahan yang tidak melibatkan restu orang tua akan dianggap sebagai pernikahan yang tidak sah. Kondisi ini juga turut dipengaruhi oleh nilai-nilai budaya yang masih dianut oleh masyarakat Indonesia. Faktanya secara hukum Indonesia, restu orang tua dan syarat sah perkawinan merupakan dua hal yang berbeda.
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menyatakan bahwa:
“Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”
Dengan demikian, ukuran utama sah atau tidaknya suatu perkawinan adalah apakah perkawinan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan agama dan dicatatkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artinya, tidak setiap perkawinan yang tidak direstui orang tua otomatis menjadi tidak sah.
Kapan Izin Orang Tua Diperlukan untuk Menikah?
Meskipun restu orang tua bukan syarat sah perkawinan bagi semua orang, Undang-Undang Perkawinan tetap mengatur kondisi tertentu yang mengharuskan adanya izin orang tua.
Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan menyebutkan bahwa seseorang yang belum mencapai usia 21 tahun wajib memperoleh izin kedua orang tua untuk melangsungkan perkawinan.
Dengan kata lain, Jika calon mempelai berusia di bawah 21 tahun, Izin orang tua merupakan syarat yang harus dipenuhi.
Apabila salah satu orang tua telah meninggal dunia atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dapat diberikan oleh orang tua yang masih hidup.
Jika calon mempelai telah berusia 21 tahun atau lebih, Secara hukum, tidak lagi diwajibkan memperoleh izin orang tua untuk menikah.
Dalam kondisi ini, orang tua boleh saja tidak merestui, tetapi penolakan tersebut pada prinsipnya tidak menghalangi sahnya perkawinan apabila seluruh syarat hukum lainnya telah terpenuhi.
Baca Juga: Perjanjian Pranikah: Definisi, Isi, dan Perlindungan Hukumnya
Bagaimana Jika Menikah Diam-Diam Tanpa Memberi Tahu Orang Tua?
Dari perspektif hukum, hal tersebut perlu dilihat berdasarkan usia calon mempelai.
Apabila kedua calon mempelai telah berusia 21 tahun atau lebih dan memenuhi seluruh persyaratan perkawinan menurut agama serta administrasi negara, maka tidak adanya pemberitahuan kepada orang tua pada dasarnya tidak menyebabkan perkawinan menjadi batal.
Namun, perlu dipahami bahwa tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi sosial dan hubungan kekeluargaan yang tidak sederhana.
Dalam banyak kasus, konflik keluarga justru muncul setelah perkawinan berlangsung karena adanya perasaan dikesampingkan atau tidak dihormati oleh anggota keluarga yang lebih tua.
Apakah Orang Tua Bisa Membatalkan Pernikahan yang Tidak Direstui?
Jawabannya, tidak semua perkawinan dapat dibatalkan hanya karena tidak memperoleh restu orang tua.
Pembatalan perkawinan hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan-alasan tertentu yang telah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan, misalnya:
- Salah satu pihak masih terikat perkawinan lain (Pasal 24 UU Nomor 1 Tahun 1974) ;
- Terjadi perkawinan yang dilarang menurut hukum (Pasal 27 UU Nomor 1 Tahun 1974);
- Tidak terpenuhinya syarat-syarat tertentu yang diwajibkan undang-undang (Pasal 22 UU Nomor 1 Tahun 1974);
- Adanya cacat hukum dalam pelaksanaan perkawinan.
Karena itu, ketidaksukaan atau ketidaksetujuan orang tua terhadap pasangan anaknya tidak otomatis menjadi dasar pembatalan perkawinan yang telah sah dilakukan.
Baca Juga: Syarat Perkawinan Batal Menurut Undang-Undang
Risiko Menikah Tanpa Restu Orang Tua
Walaupun dapat dinyatakan sah secara hukum, menikah tanpa restu orang tua tetap memiliki sejumlah risiko yang perlu dipertimbangkan, yakni sebagai berikut:
- Konflik keluarga berkepanjangan
- Minim dukungan saat menghadapi masalah rumah tangga
- Potensi sengketa warisan dan hubungan kekerabatan
- Dampak psikologis terhadap anak.
Jadi, Apakah Menikah Tanpa Restu Orang Tua Tetap Sah?
Tentu, dan dapat dianggap sah menurut hukum Indonesia, sepanjang:
- Dilaksanakan sesuai hukum agama masing-masing;
- Memenuhi seluruh syarat perkawinan yang ditentukan undang-undang;
- Dicatatkan sesuai ketentuan yang berlaku;
- Dan bagi calon mempelai yang berusia di bawah 21 tahun telah memperoleh izin sebagaimana dipersyaratkan hukum.
Dengan demikian, restu orang tua memiliki nilai moral, sosial, dan kekeluargaan yang sangat penting. Namun bagi calon mempelai yang telah memenuhi syarat usia dan syarat hukum lainnya, tidak adanya restu orang tua tidak serta-merta menyebabkan perkawinan menjadi tidak sah.
Menikah bukan hanya tentang hubungan antara dua individu, tetapi juga penyatuan dua keluarga. Karena itu, upaya memperoleh restu orang tua tetap merupakan langkah yang patut diutamakan.
Konsultasikan Hukum Keluarga Bersama Hukumku
Konsultasikan terkait hukum keluarga dengan kami, Hukumku, sebagai upaya cerdas untuk memastikan bahwa langkah yang diambil telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.