Komisi III DPR RI memasukkan 13 jenis tindak pidana dalam ruang lingkup RUU Perampasan Aset pada 31 Agustus 2026. Apa saja tindak pidananya dan bagaimana potensi penerapannya?
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik setelah masyarakat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026. Dalam aksi tersebut, masyarakat mendesak DPR segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset.
DPR kemudian menyatakan komitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen itu disampaikan pimpinan DPR setelah menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Di tengah perkembangan tersebut, Komisi III DPR mengungkap salah satu substansi penting yang sedang disusun, yaitu 13 jenis tindak pidana yang dapat menjadi ruang lingkup mekanisme perampasan aset.
Daftar tersebut cukup luas. Tidak hanya korupsi, tetapi juga narkotika, terorisme, pertambangan, perpajakan, perbankan, perdagangan orang, hingga tindak pidana lingkungan hidup.
Namun, ada satu hal yang perlu ditegaskan sejak awal: 13 tindak pidana tersebut belum merupakan ketentuan final dalam undang-undang.
RUU Perampasan Aset masih berada dalam proses pembahasan. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman bahkan menyatakan pada akhir Agustus 2026 bahwa draf resmi RUU masih dalam proses penyusunan dan DPR masih menyerap masukan publik.
Karena itu, pembahasan berikut menggunakan istilah “ruang lingkup yang sedang disusun DPR”, bukan “13 tindak pidana yang sudah ditetapkan UU”.
Apa Itu RUU Perampasan Aset?
RUU Perampasan Aset merupakan rancangan regulasi yang ditujukan untuk memperkuat mekanisme negara dalam menelusuri, membekukan, menyita, dan merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Salah satu konsep penting yang menjadi perhatian adalah non-conviction based asset forfeiture atau NCB (perampasan aset tanpa didahului putusan pidana terhadap pelaku).
Konsep ini penting karena terdapat kondisi ketika proses pidana terhadap seseorang tidak dapat dilanjutkan, tetapi aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tetap perlu ditangani.
Namun, NCB bukan berarti negara dapat mengambil harta seseorang secara bebas.
Justru karena mekanisme tersebut dapat berdampak langsung terhadap hak kepemilikan, RUU ini perlu memberikan batasan yang jelas mengenai hubungan antara aset dan tindak pidana, standar pembuktian, kewenangan aparat, pengawasan pengadilan, serta perlindungan pihak ketiga.
13 Tindak Pidana yang Masuk dalam Ruang Lingkup RUU Perampasan Aset

Berdasarkan keterangan Komisi III DPR pada 29 Agustus 2026, terdapat 13 kategori tindak pidana yang saat ini masuk dalam ruang lingkup RUU Perampasan Aset, yaitu:
- Tindak pidana korupsi;
- Tindak pidana narkotika dan psikotropika;
- Tindak pidana terorisme;
- Tindak pidana penyelundupan manusia;
- Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya;
- Tindak pidana di bidang kehutanan;
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
- Tindak pidana di bidang perpajakan;
- Tindak pidana di bidang perbankan;
- Tindak pidana di bidang perasuransian;
- Tindak pidana di bidang pertambangan;
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan
- Tindak pidana perdagangan orang.
Mengapa tindak pidana tersebut dipilih?
Melalui keterangan resminya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan bahwa pembatasan ruang lingkup mempertimbangkan masukan ahli. Tindak pidana yang masuk dinilai memiliki karakter berupa motif ekonomi, kerugian terhadap negara atau masyarakat secara luas, atau tingkat keseriusan yang tinggi dan berdampak terhadap kepentingan ekonomi publik. DPR juga membandingkan mekanisme perampasan aset di sejumlah negara.
Berikut analisis masing-masing kategori.
1. Tindak Pidana Korupsi
Korupsi menjadi tindak pidana yang paling erat dengan gagasan perampasan aset.
Masalah utama pemberantasan korupsi tidak berhenti pada pemidanaan pelaku. Negara juga harus berusaha mengembalikan kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana tersebut.
Aset hasil korupsi dapat berbentuk uang, tanah, bangunan, kendaraan, saham, rekening, maupun aset lain yang dibeli atau diperoleh menggunakan hasil tindak pidana.
Persoalannya, pelaku dapat menyembunyikan atau mengalihkan aset kepada pihak lain sehingga proses pemulihan menjadi lebih sulit.
RUU Perampasan Aset diharapkan memberikan instrumen yang lebih efektif untuk mengejar aset tersebut.
Namun, mantan pimpinan KPK Chandra M. Hamzah memberikan catatan penting. Dalam wawancaranya bersama IDNtimes, Ia menilai RUU Perampasan Aset bukan satu-satunya solusi pemberantasan korupsi karena sejumlah mekanisme perampasan aset sebenarnya sudah terdapat dalam peraturan yang berlaku. Menurut Chandra, masalah penegakan hukum juga menjadi faktor utama.
Mantan ketua KPK periode 2007-2011 tersebut juga menyarankan agar DPR mempertimbangkan pembatasan ruang lingkup RUU. Jika tindak pidana lain ikut dimasukkan, menurutnya jenisnya harus disebutkan secara spesifik dan tidak dibuat terlalu luas.
2. Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika
Tindak pidana narkotika dan psikotropika memiliki karakter ekonomi yang kuat.
Jaringan perdagangan narkotika memperoleh keuntungan dari transaksi ilegal. Keuntungan tersebut kemudian dapat disimpan, dipindahkan, atau diubah menjadi aset lain.
Karena itu, penegakan hukum tidak cukup hanya mengejar pelaku. Negara juga perlu mengejar keuntungan ekonomi yang berasal dari tindak pidana tersebut.
Perampasan aset dapat menjadi salah satu instrumen untuk memutus manfaat ekonomi dari kejahatan narkotika.
Namun, penerapannya tetap harus membedakan aset hasil tindak pidana dengan aset yang diperoleh secara sah oleh pihak lain.
3. Tindak Pidana Terorisme
Terorisme masuk dalam ruang lingkup RUU karena kegiatan terorisme juga dapat menggunakan sumber daya ekonomi untuk mendukung operasionalnya.
Pendekatan perampasan aset memungkinkan penegak hukum tidak hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga pada aset yang digunakan atau diperoleh dari kegiatan tindak pidana.
Tujuannya adalah memutus sumber daya ekonomi yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan terorisme.
4. Tindak Pidana Penyelundupan Manusia
Penyelundupan manusia merupakan kejahatan yang dapat menghasilkan keuntungan finansial bagi pelaku.
Pelaku dapat menggunakan kendaraan, kapal, rekening, properti, atau instrumen lain untuk menjalankan kegiatan tersebut.
Dengan memasukkan penyelundupan manusia dalam ruang lingkup RUU, negara berpotensi menggunakan mekanisme perampasan aset untuk mengejar hasil ekonomi dari kegiatan tersebut.
5. Penyelundupan Senjata, Amunisi, dan Bahan Berbahaya
Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya juga masuk dalam daftar.
Tindak pidana ini tidak hanya menimbulkan risiko keamanan, tetapi juga memiliki dimensi ekonomi karena terdapat keuntungan dari transaksi ilegal.
Perampasan aset dapat diarahkan terhadap kekayaan yang memiliki hubungan dengan kegiatan penyelundupan tersebut.
6. Tindak Pidana di Bidang Kehutanan
Kejahatan di bidang kehutanan dapat menghasilkan keuntungan ekonomi dalam jumlah besar.
Karena itu, pendekatan asset recovery (pemulihan aset) dapat digunakan untuk mengejar keuntungan yang diperoleh dari kegiatan ilegal di sektor kehutanan.
Masuknya sektor kehutanan juga memperlihatkan bahwa RUU Perampasan Aset tidak hanya ditujukan untuk kejahatan konvensional seperti korupsi.
RUU ini mulai diarahkan untuk menghadapi kejahatan yang menghasilkan keuntungan ekonomi dan berdampak luas terhadap masyarakat serta sumber daya negara.
7. Tindak Pidana di Bidang Lingkungan Hidup
Tindak pidana lingkungan hidup juga masuk dalam daftar.
Hal ini relevan karena beberapa tindak pidana lingkungan dapat menghasilkan keuntungan ekonomi sekaligus menimbulkan kerugian terhadap masyarakat dan lingkungan.
Meski demikian, terdapat batas penting yang harus dipahami.
Masuknya tindak pidana lingkungan hidup dalam ruang lingkup RUU bukan berarti setiap pelanggaran lingkungan otomatis dapat berujung pada perampasan aset.
Harus ada tindak pidana yang memenuhi unsur pidana berdasarkan peraturan yang berlaku.
Hal tersebut penting untuk membedakan pelanggaran administratif (pelanggaran terhadap kewajiban administratif yang sanksinya dapat berupa teguran, denda administratif, pencabutan izin, dan sebagainya) dengan tindak pidana.
8. Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
Perpajakan menjadi salah satu kategori yang menarik perhatian karena hukum pajak memiliki karakter yang berbeda dengan tindak pidana umum.
Tidak setiap persoalan pembayaran pajak merupakan tindak pidana. Sistem perpajakan juga mengenal mekanisme administratif.
Karena itu, apabila tindak pidana perpajakan masuk dalam RUU Perampasan Aset, rumusannya harus jelas agar mekanisme perampasan hanya berlaku terhadap tindak pidana yang memang memenuhi unsur pidana.
Bagi perusahaan, isu ini penting karena perbedaan antara tax dispute (sengketa perpajakan) dan tindak pidana perpajakan memiliki konsekuensi hukum yang sangat berbeda.
9. Tindak Pidana di Bidang Perbankan
Sektor ini memiliki hubungan erat dengan aliran dana dan kekayaan sehingga penelusuran aset dapat menjadi bagian penting dalam pemberantasan tindak pidana perbankan.
Namun, terdapat persoalan penting mengenai pihak ketiga.
Misalnya, sebuah rekening atau aset yang terkait dengan suatu perkara ternyata juga memiliki kepentingan pihak lain yang memperoleh aset tersebut secara sah.
Karena itu, mekanisme perampasan harus memberikan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik (pihak yang memperoleh atau menguasai aset secara sah tanpa mengetahui adanya tindak pidana).
Komisi III sendiri menempatkan perlindungan pihak ketiga sebagai salah satu isu yang perlu diperhatikan dalam pembahasan RUU.
10. Tindak Pidana di Bidang Perasuransian
Perusahaan asuransi mengelola dana dalam jumlah besar sehingga tindak pidana di sektor tersebut dapat memiliki dampak ekonomi yang signifikan.
Jika tindak pidana menghasilkan keuntungan ilegal, negara membutuhkan mekanisme untuk mengejar aset tersebut.
Namun, pembentuk UU perlu membedakan antara:
- aset perusahaan;
- aset pemegang saham;
- aset pengurus;
- aset pihak ketiga; dan
- aset yang benar-benar berasal atau digunakan untuk tindak pidana.
Perampasan aset tidak boleh menghapus hak pihak yang tidak memiliki hubungan dengan tindak pidana.
11. Tindak Pidana di Bidang Pertambangan
Pertambangan merupakan salah satu sektor dengan nilai ekonomi besar sehingga masuknya tindak pidana pertambangan ke dalam RUU memiliki konsekuensi penting bagi dunia usaha.
Kegiatan pertambangan ilegal dapat menghasilkan keuntungan sekaligus menimbulkan kerugian terhadap negara dan lingkungan.
Karena itu, asset recovery dapat digunakan untuk mengejar keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana tersebut.
Namun, sama seperti sektor lingkungan dan perpajakan, perlu ada batas antara pelanggaran administratif dengan tindak pidana.
Sengketa perizinan atau kesalahan administratif tidak seharusnya otomatis diperlakukan sebagai dasar perampasan aset.
12. Tindak Pidana di Bidang Kelautan dan Perikanan
Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan menjadi kategori berikutnya.
Kegiatan ilegal di sektor tersebut dapat menyebabkan kerugian terhadap sumber daya alam sekaligus menghasilkan keuntungan ekonomi.
Perampasan aset dapat menjadi instrumen tambahan untuk mengejar hasil ekonomi dari tindak pidana tersebut.
Tetapi penerapannya tetap membutuhkan hubungan yang jelas antara aset dan tindak pidana.
13. Tindak Pidana Perdagangan Orang
Perdagangan orang atau human trafficking merupakan tindak pidana serius yang juga memiliki motif ekonomi.
Pelaku memperoleh keuntungan dari eksploitasi manusia. Karena itu, mengejar keuntungan ekonomi menjadi salah satu bagian penting dari strategi pemberantasan tindak pidana ini.
Chandra Hamzah termasuk pihak yang menyebut human trafficking sebagai salah satu tindak pidana yang dapat dipertimbangkan masuk dalam RUU, bersama beberapa tindak pidana serius lainnya. Namun, ia menekankan bahwa jenis tindak pidana harus disebut secara spesifik dalam undang-undang.
Apakah 13 Tindak Pidana Sudah Tepat?
Menurut saya, perluasan ruang lingkup dapat dibenarkan secara kebijakan, tetapi daftar 13 tindak pidana tersebut harus disertai pembatasan yang jauh lebih presisi dalam UU final.
Ada tiga alasan.
Pertama, perampasan aset seharusnya menyasar keuntungan atau aset yang benar-benar berkaitan dengan tindak pidana.
Status seseorang sebagai tersangka atau terdakwa tidak otomatis menjadikan seluruh hartanya sebagai aset hasil kejahatan.
Harus ada hubungan hukum yang dapat dibuktikan antara aset dan tindak pidana.
Kedua, NCB membutuhkan standar pembuktian yang jelas.
NCB memang dapat menjadi solusi ketika proses pidana tidak dapat berjalan karena kondisi tertentu. Tetapi mekanisme ini memiliki konsekuensi serius terhadap hak milik.
Karena itu, harus ada batas yang jelas mengenai:
- kapan NCB dapat digunakan;
- siapa yang berwenang mengajukan;
- standar bukti awal;
- siapa yang memutus;
- bagaimana pemilik aset melakukan perlawanan;
- bagaimana hak pihak ketiga dilindungi.
Komisi III sendiri mengakui kebutuhan terhadap standar bukti awal sebelum kewajiban menjelaskan asal-usul aset dibebankan kepada pemilik atau penguasa aset.
Ketiga, semakin luas ruang lingkup, semakin penting pengawasan.
Prof. Harkristuti mengingatkan bahwa konsentrasi kewenangan dapat menciptakan konflik kepentingan dan abuse of power.
Karena itu, keberhasilan RUU tidak seharusnya diukur dari berapa banyak aset yang berhasil dirampas, tetapi dari kemampuan negara melakukan pemulihan aset secara sah, transparan, dapat diawasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.