Hak tersangka merupakan hak yang wajib dihormati dan dilindungi selama seseorang menjalani proses hukum pidana. Status sebagai tersangka tidak menghilangkan hak seseorang untuk memperoleh perlakuan sesuai hukum, termasuk hak mendapatkan bantuan hukum, mengetahui secara jelas perkara yang disangkakan, memberikan keterangan tanpa tekanan, serta memperoleh perlindungan dari tindakan yang melanggar hukum.
Lantas, apa saja hak tersangka dan apa yang dapat dilakukan jika hak tersebut dilanggar? Artikel ini membahas berbagai hak tersangka dalam proses pidana, bentuk pelanggaran yang dapat terjadi, langkah hukum yang dapat ditempuh, serta bagaimana pendampingan hukum dapat membantu melindungi hak tersangka selama menjalani proses hukum.
Hak Para Tersangka Menurut KUHAP Baru
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) khususnya Pasal 142 UU No. 20 Tahun 2025, berbagai hak yang dimiliki oleh tersangka adalah sebagai berikut, yaitu:
- Hak untuk segera diperiksa tanpa penundaan yang tidak sah.
- Hak memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan (sejak tahap penyidikan, penangkapan, dan penahanan).
- Hak diberitahu dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti mengenai apa yang disangkakan atau didakwakan kepadanya.
- Hak diberitahu mengenai hak-haknya sebelum pemeriksaan dimulai.
- Hak memberikan atau menolak memberikan keterangan berkaitan dengan sangkaan/dakwaan (hak untuk diam).
- Hak mendapat bantuan penerjemah atau juru bahasa setiap waktu jika diperlukan.
- Hak mendapat jasa hukum dan/atau bantuan hukum, termasuk bagi yang tidak mampu.
- Hak menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan perwakilan negaranya (bagi tersangka/terdakwa WNA).
- Hak menunjuk perwakilan suatu negara untuk dihubungi
- Hak menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan dokter untuk kepentingan pemeriksaan.
- Hak menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan rohaniwan.
- Hak menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan keluarga/kerabat secara langsung atau melalui advokat.
- Hak mengajukan keadilan restoratif (restorative justice).
- Hak menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan.
- Hak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi apabila mengalami tindakan sewenang-wenang.
- Hak bebas dari penyiksaan, intimidasi, dan perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat manusia (Pasal 142 huruf q).
- Hak tidak dibebani kewajiban pembuktian.
Apa yang harus dilakukan jika hak tersangka dilanggar?
Jika berbagai hak tersangka tersebut terlanggar maka tidak perlu khawatir karena bagaimanapun mereka tetap berhak untuk memperoleh perlindungan hukum dari negara yang secara eksplisit diatur dalam Pasal 142 UU No. 20 Tahun 2025. Ada beberapa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh tersangka jika hak hukumnya dilanggar yaitu:
Permohonan Praperadian
Pertama yang harus dilakukan adalah mencatat dan mendokumentasikan setiap pelanggaran secara detail, termasuk waktu, tempat, petugas yang terlibat, dan bentuk pelanggaran yang terjadi karena dokumentasi yang detial ini akan menjadi dasar pembuktian bahwa proses penyidikan tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kedua gunakan dokumentasi diatas untuk mengajukan permohonan peraperadilan sebagaimana yang diatur dalam pasal 158 huruf (a) dan (b) baik oleh tersangka atau keluarganya maupun kuasa hukumnya ke pengadilan negeri yang berwenang. Jika terbukti terjadi pelanggaran hak maka hakim praperadilan dapat menyatakan tindakan tersebut tidak sah dan berpotensi untuk menghentikan proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Praperadilan: Definisi Serta Dasar Hukumnya
Membuat laporan ke KOMPOLNAS
Selain praperadilan, tersangka maupun kuasa hukumnya juga dapat mengajukan sejumlah upaya hukum apabila hak yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2025 dilanggar yaitu berupa 1). Membuat laporan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), jika pelanggaran tersebut dilakukan oleh aparat Kepolisian Republik Indonesia. Hal ini secara tegas diatur dalam n ketentuan Pasal 9 huruf (d) dan (g) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011.
Membuat laporan ke KOMNAS HAM RI
Tersangka juga dapat mengajukan pengaduan kepada Komisi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnashamri) karena sebagai manusia mereka memiliki hak asasi yang patut dilindungi dan dipenuhi oleh negara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999.
Bagaimana Hukumku dapat Membantu?
Para tersangka juga dapat menghubungi dan meminta bantuan hukum dari para advokat sebagai pihak yang dapat memberikan bantuan hukum untuk melindungi hak mereka sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dalam hal inilah Hukumku dapat membantu para tersangka yang haknya terlanggar karena Hukumku memiliki relasi dengan sejumlah advokat yang ahli dalam menangani perkara pelanggaran hak-hak tersangka menurut ketentuan Undang-Undang No 20 Tahun 2025 dan peraturan lainnya yang memahami Hak-Hak Tersangka dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.