• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • PKPU
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Hukumku Bisnis
  • Tentang Kami
Membaca Memahami Hak-Hak Tersangka Dalam KUHAP Baru
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • PKPU
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Memahami Hak-Hak Tersangka Dalam KUHAP Baru

hukumku
By
Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Juli 30, 2026
5 Menit Baca
Memahami Hak-Hak Tersangka Dalam KUHAP
Bagikan

Hak tersangka merupakan hak yang wajib dihormati dan dilindungi selama seseorang menjalani proses hukum pidana. Status sebagai tersangka tidak menghilangkan hak seseorang untuk memperoleh perlakuan sesuai hukum, termasuk hak mendapatkan bantuan hukum, mengetahui secara jelas perkara yang disangkakan, memberikan keterangan tanpa tekanan, serta memperoleh perlindungan dari tindakan yang melanggar hukum.

Lantas, apa saja hak tersangka dan apa yang dapat dilakukan jika hak tersebut dilanggar? Artikel ini membahas berbagai hak tersangka dalam proses pidana, bentuk pelanggaran yang dapat terjadi, langkah hukum yang dapat ditempuh, serta bagaimana pendampingan hukum dapat membantu melindungi hak tersangka selama menjalani proses hukum.

Daftar Isi
  • Hak Para Tersangka Menurut KUHAP Baru
  • Apa yang harus dilakukan jika hak tersangka dilanggar?
  • Bagaimana Hukumku dapat Membantu?

Hak Para Tersangka Menurut KUHAP Baru

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) khususnya Pasal 142 UU No. 20 Tahun 2025, berbagai hak yang dimiliki oleh tersangka adalah sebagai berikut, yaitu:

  1. Hak untuk segera diperiksa tanpa penundaan yang tidak sah.
  2. Hak memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan (sejak tahap penyidikan, penangkapan, dan penahanan).
  3. Hak diberitahu dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti mengenai apa yang disangkakan atau didakwakan kepadanya.
  4. Hak diberitahu mengenai hak-haknya sebelum pemeriksaan dimulai.
  5. Hak memberikan atau menolak memberikan keterangan berkaitan dengan sangkaan/dakwaan (hak untuk diam).
  6. Hak mendapat bantuan penerjemah atau juru bahasa setiap waktu jika diperlukan.
  7. Hak mendapat jasa hukum dan/atau bantuan hukum, termasuk bagi yang tidak mampu.
  8. Hak menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan perwakilan negaranya (bagi tersangka/terdakwa WNA).
  9. Hak menunjuk perwakilan suatu negara untuk dihubungi
  10. Hak menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan dokter untuk kepentingan pemeriksaan.
  11. Hak menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan rohaniwan.
  12. Hak menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan keluarga/kerabat secara langsung atau melalui advokat.
  13.  Hak mengajukan keadilan restoratif (restorative justice).
  14. Hak menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan.
  15. Hak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi apabila mengalami tindakan sewenang-wenang.
  16. Hak bebas dari penyiksaan, intimidasi, dan perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat manusia (Pasal 142 huruf q).
  17. Hak tidak dibebani kewajiban pembuktian.

Apa yang harus dilakukan jika hak tersangka dilanggar?

Jika berbagai hak tersangka tersebut terlanggar maka tidak perlu khawatir karena bagaimanapun mereka tetap berhak untuk memperoleh perlindungan hukum dari negara yang secara eksplisit diatur dalam Pasal 142 UU No. 20 Tahun 2025. Ada beberapa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh tersangka jika hak hukumnya dilanggar yaitu:

Permohonan Praperadian

Pertama yang harus dilakukan adalah mencatat dan mendokumentasikan setiap pelanggaran secara detail, termasuk waktu, tempat, petugas yang terlibat, dan bentuk pelanggaran yang terjadi karena dokumentasi yang detial ini akan menjadi dasar pembuktian bahwa proses penyidikan tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Kedua gunakan dokumentasi diatas untuk mengajukan permohonan peraperadilan sebagaimana yang diatur dalam pasal 158 huruf (a) dan (b) baik oleh tersangka atau keluarganya maupun kuasa hukumnya ke pengadilan negeri yang berwenang. Jika terbukti terjadi pelanggaran hak maka hakim praperadilan dapat menyatakan tindakan tersebut tidak sah dan berpotensi untuk menghentikan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga

hukum merekam orang di tempat umum tanpa izin
Bolehkah Merekam Orang di Tempat Umum? Ini Aturan Hukumnya
Rahasia Dagang Dibocorkan Karyawan? Ini Sanksi dan Langkah Hukum Perusahaan
Rahasia Dagang Dibocorkan Karyawan? Ini Sanksi dan Langkah Hukumnya
jerat hukum bagi orang yang menerima uang hasil kejahatan seperti ani ani yang menerika transferan uang kotor
Ikut Menikmati Hasil Uang Kejahatan, Bisakah “Ani-ani” Dijerat Hukum?

Baca Juga: Praperadilan: Definisi Serta Dasar Hukumnya

Membuat laporan ke KOMPOLNAS

Selain praperadilan, tersangka maupun kuasa hukumnya juga dapat mengajukan sejumlah upaya hukum apabila hak yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2025 dilanggar yaitu berupa 1). Membuat laporan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), jika pelanggaran tersebut dilakukan oleh aparat Kepolisian Republik Indonesia. Hal ini secara tegas diatur dalam n ketentuan Pasal 9 huruf (d) dan (g) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011.

Membuat laporan ke KOMNAS HAM RI

Tersangka juga dapat mengajukan pengaduan kepada Komisi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnashamri) karena sebagai manusia mereka memiliki hak asasi yang patut dilindungi dan dipenuhi oleh negara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999. 

Bagaimana Hukumku dapat Membantu?

Para tersangka juga dapat menghubungi dan meminta bantuan hukum dari para advokat sebagai pihak yang dapat memberikan bantuan hukum untuk melindungi hak mereka sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. 

Dalam hal inilah Hukumku dapat membantu para tersangka yang haknya terlanggar karena Hukumku memiliki relasi dengan sejumlah advokat yang ahli dalam menangani perkara pelanggaran hak-hak tersangka menurut ketentuan Undang-Undang No 20 Tahun 2025 dan peraturan lainnya yang memahami Hak-Hak Tersangka dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

TAGGED:Hukum AcaraHukum PidanaPendampingan Hukum
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
hukum merekam orang di tempat umum tanpa izin
Bolehkah Merekam Orang di Tempat Umum? Ini Aturan Hukumnya
Agustus 6, 2026
kasus tanihub
Efek Domino Putusan TaniHub terhadap Ekosistem Perusahaan Rintisan di Indonesia
Juli 31, 2026
studi kasus karen agustiawan
Ketakutan Terbesar Seorang Direksi: Belajar Dari Kasus Keren Agustiawan
Juli 30, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Mundur dari kontrak sepihak
General

Apakah WhatsApp dan Email Bisa Menjadi Bukti Sengketa Kontrak?

7 Menit Baca
newsGeneral

Menelaah Hak Perdata dan Pemulihan Korban dalam Kasus Penganiayaan Cileunyi 

6 Menit Baca
perbuatan yang bisa dipidana dalam proses pailit
Studi KasusGeneral

Studi Kasus: Perbuatan yang Bisa Dipidana dalam Proses Pailit

8 Menit Baca
bukti elektronik dalam hukum acara indonesia
General

Kedudukan Bukti Elektronik dalam Hukum Acara di Indonesia

7 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62-899-908-5947
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Perlindungan Data Pribadi

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?