• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Memahami Hak-Hak Tersangka Dalam KUHAP
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Memahami Hak-Hak Tersangka Dalam KUHAP

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 28, 2025
4 Menit Baca
Memahami Hak-Hak Tersangka Dalam KUHAP
Bagikan

Dalam artikel ini kami akan mengulas berbagai jenis hak tersangka di Indonesia serta hal-hal yang harus dilakukan ketika hak tersangka dilanggar, termasuk bagaimana Hukumku dapat membantu para tersangka yang haknya terlanggar. Kata hak mengacu pada hal-hal yang boleh dilakukan menurut hukum. Sedangkan tersangka adalah setiap orang yang karena keadaan atau perbuatannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Walaupun terdapat dugaan demikian, namun sebagai subjek hukum manusia (persoonenrecht) maka hak-hak para tersangka tetap tidak boleh dilanggar menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Daftar Isi
Hak-Hak Para Tersangka Menurut KUHAPApa yang harus dilakukan jika hak tersangka dilanggar?Bagaimana Hukumku dapat membantu?

Hak-Hak Para Tersangka Menurut KUHAP

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), berbagai hak yang dimiliki oleh tersangka adalah sebagai berikut, yaitu:

  1. Hak untuk segera memperoleh pemeriksaan oleh penyidik, pengajuan perkara ke penuntut umum, dan diadili di pengadilan (Pasal 50);
  2. Hak untuk memperoleh pemberitahuan secara jelas mengenai apa yang disangkakan dan didakwakan kepadanya dalam bahasa yang mudah dimengerti (Pasal 51);
  3. Hak untuk memberikan penjelasan kepada penyidik atau hakim (Pasal 52);
  4. Hak untuk memperoleh juru bahasa (Pasal 53 dan 177);
  5. Hak untuk memperoleh bantuan hukum (Pasal 54, 55, dan 56);
  6. Hak untuk tetap berhubungan termasuk dikunjungi oleh penasihat hukum, dokter, sanak saudara, rohaniawan, dan rekan kerja (Pasal 57 hingga 63);
  7. Hak untuk diadili pada sidang yang terbuka untuk umum (Pasal 64);
  8. Hak untuk mengajukan saksi (Pasal 65);
  9. Hak untuk tidak dibebani kewajiban pembuktian (Pasal 66)
  10. Hak untuk meminta banding atas putusan pengadilan tingkat pertama (Pasal 67); dan
  11. Hak untuk meminta ganti rugi dan rehabilitasi (Pasal 68).

Apa yang harus dilakukan jika hak tersangka dilanggar?

Jika berbagai hak tersangka tersebut terlanggar, maka tersangka tidak perlu khawatir karena bagaimanapun mereka tetap berhak untuk memperoleh perlindungan hukum. Kata perlindungan hukum pada kalimat sebelumnya mengacu pada perlindungan yang diberikan oleh negara kepada masyarakat dengan mengatur mengenai hal-hal yang diperbolehkan, dilarang, dan diharuskan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 50 hingga Pasal 68 KUHAP, maka hak-hak para tersangka tersebut harus dipenuhi dan dilindungi oleh hukum.

Jika dilanggar, maka para tersangka dapat mengajukan sejumlah upaya. Pertama jika pelanggaran tersebut dilakukan oleh aparat Kepolisian Republik Indonesia, maka korban dapat melaporkan pelanggaran tersebut kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), yang berdasarkan ketentuan Pasal 9 huruf (d) dan (g) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 memiliki wewenang untuk memeriksa dugaan pclanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan oleh anggota dan/atau Pejabat Polri. Selain itu korban juga dapat mengajukan pengaduan kepada Komisi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnashamri) karena sebagai manusia mereka memiliki hak asasi yang patut dilindungi dan dipenuhi oleh negara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999.

Bagaimana Hukumku dapat membantu?

Para tersangka juga dapat menghubungi dan meminta bantuan hukum dari para advokat sebagai pihak yang dapat memberikan bantuan hukum untuk melindungi hak mereka sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam hal inilah Hukumku dapat membantu para tersangka yang haknya terlanggar karena Hukumku memiliki relasi dengan sejumlah advokat yang ahli dalam menangani perkara pelanggaran hak-hak tersangka menurut ketentuan KUHAP.Memahami Hak-Hak Tersangka Dalam KUHAP

Baca Juga

jenis saksi dalam perkara pidana
9 Jenis Saksi dalam Perkara Pidana
pengajuan tuntutan pidana dan pledoi. Sidang terbuka dan tertutup
Sidang Terbuka vs Sidang Tertutup: Apa Bedanya dan Kapan Diterapkan?
Ex Aequo et Bono pro justicia
Pro Justicia: Makna, Fungsi, dan Penerapannya dalam Proses Penegakan Hukum
TAGGED:Hukum AcaraHukum PidanaPendampingan Hukum
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
OJK Terbitkan Aturan Baru IPO 2025: Porsi Investor Ritel Naik Jadi 50%
Desember 9, 2025
cara cek kalusul kontrak
Begini Cara Mudah Cek Klausul Kontrak yang Merugikan
Desember 5, 2025
jenis teori keadilan dan penerapannya
Memahami Jenis-jenis Teori Keadilan dan Penerapannya
Desember 4, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Asas Reo Negate Actori Incumbit Probatio
General

Asas Reo Negate Actori Incumbit Probatio dalam Perspektif Hukum Acara Perdata dan Pidana

4 Menit Baca
asas akusator dan asas inkisitor
General

Perbedaan Asas Akusator dan Inkisitor dalam Hukum Acara

6 Menit Baca
pengajuan bukti elektronik dalam perkara perdata
General

Strategi Pengajuan Bukti Elektronik dalam Perkara Perdata dan Niaga

5 Menit Baca
pembuktian terbalik dalam hukum perdata
General

Ini Pembuktian Terbalik dalam Hukum Perdata

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?