Permohonan penangguhan penahanan merupakan salah satu mekanisme yang berkaitan dengan hak-hak tersangka selama menjalani proses pemeriksaan perkara pidana. Melalui permohonan ini, tersangka atau terdakwa dapat meminta agar penahanannya ditangguhkan dengan memenuhi persyaratan tertentu. Permohonan ini tidak otomatis dikabulkan karena pelaksanaannya bergantung pada persetujuan penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai tahap pemeriksaan perkara serta syarat yang ditetapkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Lantas, bagaimana cara mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan apa saja syaratnya? Dalam artikel ini, Hukumku membahas dasar hukum penangguhan penahanan, pihak yang dapat mengajukan permohonan, syarat yang harus dipenuhi, prosedur pengajuan, hingga pertimbangan yang dapat menentukan apakah permohonan penangguhan penahanan dikabulkan atau ditolak.
Dasar Hukum Penangguhan Penahanan
Sebagai suatu bentuk upaya hukum, penangguhan penahanan juga diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni ketentuan Pasal 110 Undang-undang No. 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang berbunyi: Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan.
Syarat Mengajukan Penangguhan Penahanan
Namun upaya hukum tersebut hanya dapat dikabulkan oleh para pejabat hukum yang berwenang jika memenuhi syarat tertentu. Dalam halaman 40 dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan Penjelasan Resmi dan Komentar, M. Karjadi dan R. Soesilo menyebutkan bahwa syarat-syarat yang perlu dipenuhi agar penangguhan penahanan dapat dikabulkan adalah pihak Tersangka atau Terdakwa:
- Wajib melaporkan diri mereka
- Dilarang meninggalkan rumah atau kota tempat tinggal mereka.
Selain itu, syarat dari penangguhan penahanan yang lain adalah diperlukan adanya permohonan dari Tersangka atau Terdakwa agar dirinya dapat memperoleh penangguhan penahanan serta persetujuan dari pihak yang berwenang seperti penyidik atau penuntut umum atau hakim. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 110 Undang-undang No 20 Tahun 2025.
Secara normatif syarat penangguhan penahanan yang diatur dalam Pasal 110 terdiri dari:
- Wajib lapor,
- Tidak keluar rumah, atau tidak keluar kota,
- Jaminan orang dapat diberikan oleh keluarga, advokat, atau orang lain yang bersedia menanggung risiko jika tahanan melarikan diri.
Selain itu, ketentuan yang lebih spesifik mengenai persyaratan penangguhan penahanan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (8) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Namun, hingga tulisan ini diterbitkan, peraturan pemerintah tersebut belum juga ditetapkan.
Baca Juga: Tahanan Rumah dalam Hukum Indonesia: Syarat, Dasar Hukum, dan Aturannya
Prosedur Mengajukan Penangguhan Penahanan
Prosedur yang perlu dipenuhi dalam mengajukan penangguhan penahanan adalah sebagai berikut:
- Pihak tersangka atau terdakwa harus mengajukan permohonan secara tertulis baik kepada hakim atau kepolisian agar dirinya diberikan penangguhan penahanan.
- Surat permohonan itu tidak hanya sekedar menjelaskan alasan mengapa dirinya perlu diberikan penangguhan penahanan melainkan juga wajib memberikan jaminan baik jaminan berupa sejumlah uang yang harus dibayarkan olehnya atau jaminan berupa orang lain sebagai penjamin yang akan ditahan menggantikan dirinya jika pemohon melanggar ketentuan Pasal 110 Undang-undang No 20 Tahun 2025.
Kesimpulan
Penangguhan penahanan merupakan upaya hukum yang dapat diajukan oleh tersangka atau terdakwa demi memperoleh keringanan berupa dibebaskannya dirinya dari masa hukumannya dengan syarat tertentu.
Hukumku memiliki relasi dengan sejumlah advokat yang ahli dalam hukum pidana dan hukum acara pidana terkhususnya terkait penangguhan penahanan baik dasar hukum serta syarat dan prosedur untuk mengajukan penangguhan penahanan menurut ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.