• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • PKPU
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Hukumku Bisnis
  • Tentang Kami
Membaca Panduan Lengkap Mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • PKPU
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Panduan Lengkap Mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan

hukumku
By
Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Juli 30, 2026
4 Menit Baca
cara mengajukan penangguhan penahanan
Bagikan

Permohonan penangguhan penahanan merupakan salah satu mekanisme yang berkaitan dengan hak-hak tersangka selama menjalani proses pemeriksaan perkara pidana. Melalui permohonan ini, tersangka atau terdakwa dapat meminta agar penahanannya ditangguhkan dengan memenuhi persyaratan tertentu. Permohonan ini tidak otomatis dikabulkan karena pelaksanaannya bergantung pada persetujuan penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai tahap pemeriksaan perkara serta syarat yang ditetapkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Lantas, bagaimana cara mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan apa saja syaratnya? Dalam artikel ini, Hukumku membahas dasar hukum penangguhan penahanan, pihak yang dapat mengajukan permohonan, syarat yang harus dipenuhi, prosedur pengajuan, hingga pertimbangan yang dapat menentukan apakah permohonan penangguhan penahanan dikabulkan atau ditolak.

Daftar Isi
  • Dasar Hukum Penangguhan Penahanan
  • Syarat Mengajukan Penangguhan Penahanan
  • Prosedur Mengajukan Penangguhan Penahanan
  • Kesimpulan

Dasar Hukum Penangguhan Penahanan

Sebagai suatu bentuk upaya hukum, penangguhan penahanan juga diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni ketentuan Pasal 110 Undang-undang No. 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang berbunyi: Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan.

Syarat Mengajukan Penangguhan Penahanan

Namun upaya hukum tersebut hanya dapat dikabulkan oleh para pejabat hukum yang berwenang jika memenuhi syarat tertentu. Dalam halaman 40 dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan Penjelasan Resmi dan Komentar, M. Karjadi dan R. Soesilo menyebutkan bahwa syarat-syarat yang perlu dipenuhi agar penangguhan penahanan dapat dikabulkan adalah pihak Tersangka atau Terdakwa:

  • Wajib melaporkan diri mereka
  • Dilarang meninggalkan rumah atau kota tempat tinggal mereka.

Selain itu, syarat dari penangguhan penahanan yang lain adalah diperlukan adanya permohonan dari Tersangka atau Terdakwa agar dirinya dapat memperoleh penangguhan penahanan serta persetujuan dari pihak yang berwenang seperti penyidik atau penuntut umum atau hakim. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 110 Undang-undang No 20 Tahun 2025. 

Secara normatif syarat penangguhan penahanan yang diatur dalam Pasal 110 terdiri dari:

Baca Juga

pembebasan bersyarat
Apa Itu Pembebasan Bersyarat? dan Bagaimana Persyaratannya?
Memahami Perbedaan Polsek, Polres, dan Polda dalam Struktur Kepolisian Indonesia
Memahami Perbedaan Polsek, Polres, dan Polda dalam Struktur Kepolisian Indonesia
Surat Panggilan Polisi Palsu: Bagaimana Ciri-ciri dan Modusnya?
Surat Panggilan Polisi Palsu: Bagaimana Ciri-ciri dan Modusnya?
  • Wajib lapor,
  • Tidak keluar rumah, atau tidak keluar kota,
  • Jaminan orang dapat diberikan oleh keluarga, advokat, atau orang lain yang bersedia menanggung risiko jika tahanan melarikan diri.

Selain itu, ketentuan yang lebih spesifik mengenai persyaratan penangguhan penahanan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (8) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Namun, hingga tulisan ini diterbitkan, peraturan pemerintah tersebut belum juga ditetapkan.

Baca Juga: Tahanan Rumah dalam Hukum Indonesia: Syarat, Dasar Hukum, dan Aturannya

Prosedur Mengajukan Penangguhan Penahanan

Prosedur yang perlu dipenuhi dalam mengajukan penangguhan penahanan adalah sebagai berikut:

  1. Pihak tersangka atau terdakwa harus mengajukan permohonan secara tertulis baik kepada hakim atau kepolisian agar dirinya diberikan penangguhan penahanan.
  2. Surat permohonan itu tidak hanya sekedar menjelaskan alasan mengapa dirinya perlu diberikan penangguhan penahanan melainkan juga wajib memberikan jaminan baik jaminan berupa sejumlah uang yang harus dibayarkan olehnya atau jaminan berupa orang lain sebagai penjamin yang akan ditahan menggantikan dirinya jika pemohon melanggar ketentuan Pasal 110 Undang-undang No 20 Tahun 2025.

Kesimpulan

Penangguhan penahanan merupakan upaya hukum yang dapat diajukan oleh tersangka atau terdakwa demi memperoleh keringanan berupa dibebaskannya dirinya dari masa hukumannya dengan syarat tertentu.

Hukumku memiliki relasi dengan sejumlah advokat yang ahli dalam hukum pidana dan hukum acara pidana terkhususnya terkait penangguhan penahanan baik dasar hukum serta syarat dan prosedur untuk mengajukan penangguhan penahanan menurut ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

TAGGED:Kepolisian
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
notice period dalam pengunduran diri
Notice Period dalam Pengunduran Diri: Bolehkah Hingga 3 Bulan?  
Juli 30, 2026
ketetuan hukum hak asuh anak setelah perceraian
Hak Asuh Anak Pasca Perceraian: Ketentuan Hukum dan Pertimbangan Pengadilan
Juli 29, 2026
Regulasi Berubah Tiba-Tiba, Apa Hak Pelaku Usaha dan Investor?
Juli 28, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Mengenal Surat Panggilan Polisi serta Tujuan dan Jenisnya
General

Mengenal Surat Panggilan Polisi serta Tujuan dan Jenisnya

8 Menit Baca
Apakah Barang Bukti Bisa Dikembalikan? Begini proses pengembaliannya
General

Apakah Barang Bukti Bisa Dikembalikan? Begini Proses Pengembaliannya

7 Menit Baca
Memahami Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam Hukum Pidana
General

Memahami Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam Hukum Pidana

6 Menit Baca
lapor polisi online
General

Cara Lapor Polisi Online Lewat HP, Simak Langkah dan Syaratnya

7 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62-899-908-5947
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Perlindungan Data Pribadi

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?