Dalam menjalankan roda perusahaan, direksi sering kali memberikan arahan dan instruksi kepada karyawan untuk memastikan target bisnis tercapai. Namun, bagaimana jika ada karyawan yang melakukan tindak pidana dalam menjalankan tugasnya?
Apakah direksi otomatis dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan bawahannya? Artikel ini akan membahas secara mendalam penerapan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang secara khusus mengatur Pidana Penyertaan dan bagaimana risiko pidana ini dapat dikelola oleh direksi Perusahaan.
Prinsip Dasar Pertanggungjawaban Pidana: Bersifat Pribadi
Hukum pidana di Indonesia berpegang pada asas personal culpability yang artinya “tiada pidana tanpa kesalahan”. Melansir Cornell Law School seseorang hanya dapat dipidana atas perbuatan dan kesalahannya sendiri, bukan semata-mata karena jabatannya atau perbuatan orang lain. Di Indonesia, asas ini kini secara eksplisit dikodifikasi dalam Pasal 36 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menegaskan bahwa setiap orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.
Dalam konteks hubungan kerja, direksi tidak otomatis bertanggung jawab secara pidana hanya karena ia adalah pimpinan perusahaan. Namun, penting untuk dicatat dan diketahui bahwa Direksi hanya dapat dipidana apabila terbukti ikut serta, memerintahkan atau menganjurkan bawahannya atau pekerjanya untuk melakukan tindak pidana sesuai Pasal 20 KUHP.
Berbeda dengan risiko bisnis murni yang dilindungi business judgment rule, tindakan yang melanggar hukum tidak mendapat perlindungan tersebut.
Baca Juga: Memahami Asas Tidak Ada Pidana Tanpa Kesalahan
Penerapan Pasal 20 KUHP pada Hubungan Atasan-Bawah
Pasal 20 KUHP mengatur bahwa selain pelaku yang melakukan sendiri tindak pidana, pihak-pihak berikut juga dapat dipidana sebagai pelaku:
- Pelaku Tidak Langsung (Doenpleger) yang diatur dalam Pasal 20 huruf b KUHP: Direksi yang menggunakan bawahan sebagai sarana atau menyuruh bawahan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (misalnya karena tidak mengetahui sifat melawan hukum dari perintah tersebut) untuk melakukan tindak pidana.
- Turut Serta (Medepleger) sebagaimana maksud Pasal 20 huruf c KUHP: Direksi yang bekerjasama atau ikut berbuat melakukan tindak pidana dengan bawahan.
- Penganjur (Uitlokker) yang diatur dalam Pasal 20 huruf d KUHP: Direksi yang mendorong atau membujuk bawahannya melakukan tindak pidana, misalnya melalui tekanan, ancaman, atau penyalahgunaan kekuasaan.
Apabila keterlibatan direksi dapat dibuktikan secara sah dan menyakinkan maka ancaman hukuman yang dikenakan setara dengan pelaku langsung.
Direksi Tidak Selalu Dipidana atas Perbuatan Karyawan
Jika bawahan melakukan tindak pidana tanpa arahan atau keterlibatan direksi, maka pertanggungjawaban pidana tidak bisa dialihkan kepada direksi.
Contohnya seorang karyawan melakukan penggelapan uang perusahaan tanpa sepengetahuan direksi dan tanpa adanya perintah dari atasan. Dalam situasi ini, direksi tidak dapat dipidana kecuali terbukti lalai secara signifikan hingga memenuhi unsur pidana tertentu.
Risiko Pidana yang Perlu Diwaspadai Direksi
Walaupun tidak ada pertanggungjawaban secara otomatis ada beberapa situasi dapat membuat direksi ikut terseret ke ranah pidana, antara lain:
- Memberikan instruksi ilegal kepada bawahan (misalnya memerintahkan manipulasi laporan atau dokumen).
- Turut terlibat atau menyetujui tindakan pidana bawahan demi keuntungan perusahaan.
- Pembiaran atau kelalaian berat yang dapat diinterpretasikan sebagai persetujuan terhadap tindak pidana tersebut.
- Pelanggaran peraturan khusus yang menetapkan vicarious liability (contoh: kejahatan lingkungan atau tindak pidana korporasi tertentu). Ketentuan vicarious liability sebagai pengecualian atas asas culpabilitas kini turut diatur dalam Pasal 37 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga: Memahami Tindak Pidana Korporasi: Bagaimana Perusahaan Dapat Dipidana?
Studi Kasus: Ketika Atasan Bisa Dipidana
Beberapa kasus nyata menunjukkan bagaimana direksi bisa dijerat pidana:
- Kasus SNP Finance: Direksi memerintahkan bawahan memasukkan data fiktif pada dokumen kredit. Pengadilan menilai direksi sebagai pelaku utama (doenpleger), meskipun bawahan yang mengeksekusi perintah tetap dihukum.
- Kasus Korupsi Proyek Pengadaan: Pejabat atau direksi yang menginstruksikan bawahan untuk mengatur tender secara ilegal dijerat Pasal 20 KUHP sebagai pelaku bersama.
Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa perintah dan keterlibatan aktif direksi dapat menimbulkan risiko pidana setara dengan pelaku langsung.
Mitigasi Risiko Pidana bagi Direksi
Untuk menghindari potensi jeratan hukum pidana akibat perbuatan bawahan, direksi dapat mengambil langkah-langkah berikut:
- Menerapkan Compliance Program: Membuat prosedur kerja yang jelas, SOP, dan pengawasan ketat atas kegiatan bawahan.
- Memastikan Legalitas Perintah: Setiap instruksi bisnis harus sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku.
- Melakukan Audit Internal Berkala: Mengidentifikasi potensi pelanggaran hukum sebelum terjadi masalah pidana.
- Membangun Whistleblowing System: Mempermudah pelaporan karyawan jika ada praktik ilegal di perusahaan.
- Konsultasi dengan Ahli Hukum: Melibatkan konsultan hukum perusahaan untuk memastikan keputusan bisnis tidak menimbulkan risiko pidana.
Kesimpulan
Direksi tidak otomatis dipidana atas perbuatan pidana karyawan, namun dapat dimintai pertanggungjawaban jika terbukti memberi perintah, turut serta, atau lalai secara hukum sehingga memungkinkan terjadinya tindak pidana. Pemahaman yang baik terhadap Pasal 20 KUHP dan penerapan strategi mitigasi risiko hukum sangat penting untuk melindungi diri dan perusahaan dari potensi sanksi pidana.