• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • PKPU
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
Membaca Apakah Direksi Bisa Dipidana atas Perbuatan Karyawan? Ini Penjelasannya Menurut Pasal 20 KUHP
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • PKPU
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Apakah Direksi Bisa Dipidana atas Perbuatan Karyawan? Ini Penjelasannya Menurut Pasal 20 KUHP

Novi Antry., S.H.
By
Novi Antry., S.H.
Terakhir Diperbarui Agustus 11, 2026
6 Menit Baca
pasal 55 kuhp makna
Bagikan
Ringkasan
  • Pasal 55 KUHP mengatur bahwa seseorang dapat dipidana jika turut serta atau memberi perintah dalam tindak pidana yang dilakukan orang lain.
  • Direksi perusahaan berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana (jika terbukti).
  • Tidak semua perbuatan karyawan membebankan tanggung jawab pidana kepada atasan, karena harus ada bukti keterlibatan aktif atau kelalaian berat dari pihak direksi.
  • Sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara, denda, hingga pencabutan hak untuk menduduki jabatan tertentu jika terbukti bersalah.

Dalam menjalankan roda perusahaan, direksi sering kali memberikan arahan dan instruksi kepada karyawan untuk memastikan target bisnis tercapai. Namun, bagaimana jika ada karyawan yang melakukan tindak pidana dalam menjalankan tugasnya?

Apakah direksi otomatis dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan bawahannya? Artikel ini akan membahas secara mendalam penerapan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang secara khusus mengatur Pidana Penyertaan dan bagaimana risiko pidana ini dapat dikelola oleh direksi Perusahaan.

Daftar Isi
  • Prinsip Dasar Pertanggungjawaban Pidana: Bersifat Pribadi
  • Penerapan Pasal 20 KUHP pada Hubungan Atasan-Bawah
  • Direksi Tidak Selalu Dipidana atas Perbuatan Karyawan
  • Risiko Pidana yang Perlu Diwaspadai Direksi
  • Studi Kasus: Ketika Atasan Bisa Dipidana
  • Mitigasi Risiko Pidana bagi Direksi
  • Kesimpulan
  • Butuh Pendampingan Hukum?

Prinsip Dasar Pertanggungjawaban Pidana: Bersifat Pribadi

Hukum pidana di Indonesia berpegang pada asas personal culpability yang artinya “tiada pidana tanpa kesalahan”. Melansir Cornell Law School seseorang hanya dapat dipidana atas perbuatan dan kesalahannya sendiri, bukan semata-mata karena jabatannya atau perbuatan orang lain. Di Indonesia, asas ini kini secara eksplisit dikodifikasi dalam Pasal 36 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menegaskan bahwa setiap orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.

Dalam konteks hubungan kerja, direksi tidak otomatis bertanggung jawab secara pidana hanya karena ia adalah pimpinan perusahaan. Namun, penting untuk dicatat dan diketahui bahwa Direksi hanya dapat dipidana apabila terbukti ikut serta, memerintahkan atau menganjurkan bawahannya atau pekerjanya untuk melakukan tindak pidana sesuai Pasal 20 KUHP.

Berbeda dengan risiko bisnis murni yang dilindungi business judgment rule, tindakan yang melanggar hukum tidak mendapat perlindungan tersebut.

Baca Juga: Memahami Asas Tidak Ada Pidana Tanpa Kesalahan

Baca Juga

deepfake dapat dipidana
Penggunaan Deepfake Bisa Dipidana? Ini Aturan Hukum yang Berlaku di Indonesia
denda pidana menruut kuhp baru 2026
Memahami Pidana Denda dalam KUHP Baru
hukum merekam orang di tempat umum tanpa izin
Bolehkah Merekam Orang di Tempat Umum? Ini Aturan Hukumnya

Penerapan Pasal 20 KUHP pada Hubungan Atasan-Bawah

Pasal 20 KUHP mengatur bahwa selain pelaku yang melakukan sendiri tindak pidana, pihak-pihak berikut juga dapat dipidana sebagai pelaku:

  • Pelaku Tidak Langsung (Doenpleger) yang diatur dalam Pasal 20 huruf b KUHP: Direksi yang menggunakan bawahan sebagai sarana atau menyuruh bawahan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (misalnya karena tidak mengetahui sifat melawan hukum dari perintah tersebut) untuk melakukan tindak pidana.
  • Turut Serta (Medepleger) sebagaimana maksud Pasal 20 huruf c KUHP: Direksi yang bekerjasama atau ikut berbuat melakukan tindak pidana dengan bawahan.
  • Penganjur (Uitlokker) yang diatur dalam Pasal 20 huruf d KUHP: Direksi yang mendorong atau membujuk bawahannya melakukan tindak pidana, misalnya melalui tekanan, ancaman, atau penyalahgunaan kekuasaan.

Apabila keterlibatan direksi dapat dibuktikan secara sah dan menyakinkan maka ancaman hukuman yang dikenakan setara dengan pelaku langsung.

Direksi Tidak Selalu Dipidana atas Perbuatan Karyawan

Jika bawahan melakukan tindak pidana tanpa arahan atau keterlibatan direksi, maka pertanggungjawaban pidana tidak bisa dialihkan kepada direksi.

Contohnya seorang karyawan melakukan penggelapan uang perusahaan tanpa sepengetahuan direksi dan tanpa adanya perintah dari atasan. Dalam situasi ini, direksi tidak dapat dipidana kecuali terbukti lalai secara signifikan hingga memenuhi unsur pidana tertentu.

Risiko Pidana yang Perlu Diwaspadai Direksi

Walaupun tidak ada pertanggungjawaban secara otomatis ada beberapa situasi dapat membuat direksi ikut terseret ke ranah pidana, antara lain:

  • Memberikan instruksi ilegal kepada bawahan (misalnya memerintahkan manipulasi laporan atau dokumen).
  • Turut terlibat atau menyetujui tindakan pidana bawahan demi keuntungan perusahaan.
  • Pembiaran atau kelalaian berat yang dapat diinterpretasikan sebagai persetujuan terhadap tindak pidana tersebut.
  • Pelanggaran peraturan khusus yang menetapkan vicarious liability (contoh: kejahatan lingkungan atau tindak pidana korporasi tertentu). Ketentuan vicarious liability sebagai pengecualian atas asas culpabilitas kini turut diatur dalam Pasal 37 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga: Memahami Tindak Pidana Korporasi: Bagaimana Perusahaan Dapat Dipidana?

Studi Kasus: Ketika Atasan Bisa Dipidana

Beberapa kasus nyata menunjukkan bagaimana direksi bisa dijerat pidana:

  • Kasus SNP Finance: Direksi memerintahkan bawahan memasukkan data fiktif pada dokumen kredit. Pengadilan menilai direksi sebagai pelaku utama (doenpleger), meskipun bawahan yang mengeksekusi perintah tetap dihukum.
  • Kasus Korupsi Proyek Pengadaan: Pejabat atau direksi yang menginstruksikan bawahan untuk mengatur tender secara ilegal dijerat Pasal 20 KUHP sebagai pelaku bersama.

Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa perintah dan keterlibatan aktif direksi dapat menimbulkan risiko pidana setara dengan pelaku langsung.

Mitigasi Risiko Pidana bagi Direksi

Untuk menghindari potensi jeratan hukum pidana akibat perbuatan bawahan, direksi dapat mengambil langkah-langkah berikut:

  • Menerapkan Compliance Program: Membuat prosedur kerja yang jelas, SOP, dan pengawasan ketat atas kegiatan bawahan.
  • Memastikan Legalitas Perintah: Setiap instruksi bisnis harus sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku.
  • Melakukan Audit Internal Berkala: Mengidentifikasi potensi pelanggaran hukum sebelum terjadi masalah pidana.
  • Membangun Whistleblowing System: Mempermudah pelaporan karyawan jika ada praktik ilegal di perusahaan.
  • Konsultasi dengan Ahli Hukum: Melibatkan konsultan hukum perusahaan untuk memastikan keputusan bisnis tidak menimbulkan risiko pidana.

Kesimpulan

Direksi tidak otomatis dipidana atas perbuatan pidana karyawan, namun dapat dimintai pertanggungjawaban jika terbukti memberi perintah, turut serta, atau lalai secara hukum sehingga memungkinkan terjadinya tindak pidana. Pemahaman yang baik terhadap Pasal 20 KUHP dan penerapan strategi mitigasi risiko hukum sangat penting untuk melindungi diri dan perusahaan dari potensi sanksi pidana.

Butuh Pendampingan Hukum?

Hukumku hadir dengan mitra advokat berpengalaman yang siap memberikan konsultasi dan strategi hukum terbaik bagi direksi dan perusahaan Anda.
Hubungi Sekarang!
TAGGED:Hukum Pidana
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByNovi Antry., S.H.
Novi Antry adalah peneliti dan penulis hukum yang berfokus pada isu-isu hukum bisnis dan korporasi di Indonesia. Berlatar belakang pendidikan sarjana hukum dari Universitas Terbuka (UT) dan sedang mempuh program megister di Universitas Riau. Saat ini aktif mengembangkan kajian hukum kepailitan, restrukturisasi perusahaan, dan perlindungan kreditor dalam sistem hukum Indonesia.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
Build and Sell Property in Indonesia as a Foreigner
Planning to Build and Sell Property in Indonesia as a Foreigner? Here’s What You Need to Know
Agustus 26, 2026
Requirements for Companies Hiring Foreign Employees in Indonesia
Foreign Employees in Indonesia: Legal Requirements for Hiring Foreign Workers
Agustus 26, 2026
jasa penagihan utang piutang perusahaan oleh pengacara
Jasa Penagihan Piutang untuk Perusahaan, Kapan Perlu Menggunakan Lawyer?
Agustus 21, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Rahasia Dagang Dibocorkan Karyawan? Ini Sanksi dan Langkah Hukum Perusahaan
General

Rahasia Dagang Dibocorkan Karyawan? Ini Sanksi dan Langkah Hukumnya

12 Menit Baca
jerat hukum bagi orang yang menerima uang hasil kejahatan seperti ani ani yang menerika transferan uang kotor
General

Ikut Menikmati Hasil Uang Kejahatan, Bisakah “Ani-ani” Dijerat Hukum?

7 Menit Baca
Mundur dari kontrak sepihak
General

Apakah WhatsApp dan Email Bisa Menjadi Bukti Sengketa Kontrak?

7 Menit Baca
newsGeneral

Menelaah Hak Perdata dan Pemulihan Korban dalam Kasus Penganiayaan Cileunyi 

6 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62-899-908-5947
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Perlindungan Data Pribadi

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?