Bagaimana prosedur pelaporan polisi dan apa yang dapat dilakukan jika terjadi keterlambatan tindak lanjut laporan polisi? Proses pelaporan polisi dimulai dengan menyampaikan dugaan tindak pidana kepada kepolisian sesuai kewenangannya. Setelah laporan diterima, pelapor akan memperoleh tanda bukti penerimaan laporan dan perkara selanjutnya ditindaklanjuti sesuai tahapan penanganan perkara pidana.
Namun, dapat terjadi keterlambatan tindak lanjut laporan polisi, misalnya laporan tidak kunjung mendapatkan perkembangan atau proses penanganannya berjalan terlalu lama. Dalam kondisi tersebut, pelapor perlu memahami hak untuk memperoleh informasi perkembangan perkara serta langkah yang dapat ditempuh apabila laporan polisi tidak segera ditindaklanjuti.
Berapa Lama Waktu Penanganan Laporan Polisi?
Dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Khususnya pasal Pasal 23 ayat (6) menyatakan bahwa apabila Penyelidik atau Penyidik tidak menanggapi Laporan atau Pengaduan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak laporan diterima, pelapor atau pengadu berhak melaporkan kelalaian tersebut kepada atasan penyidik yang bersangkutan atau kepada pejabat yang menjalankan fungsi pengawasan dalam proses penyidikan. Hal ini dapat diasumsikan bahwa ada batas waktu yang tegas bagi penyidik atau penyelidik untuk menanggapi laporan yang masuk dari masyarakat atas suatu tindak pidana yang telah terjadi.
Meski begitu, batas waktu 14 hari tersebut lebih tepat dipahami sebagai jaring pengaman minimal, bukan jaminan bahwa seluruh proses penyelidikan maupun penyidikan akan tuntas dalam rentang waktu itu. Sifat dan urgensi perkara, ketersediaan alat bukti, kompleksitas kasus, hingga beban kerja di kantor polisi tetap menjadi faktor yang memengaruhi lamanya penanganan.
Sebagai acuan teknis, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana tetap berlaku dan mewajibkan mekanisme gelar perkara sebagai tahapan penentu kelanjutan proses penyidikan, menggantikan pendekatan lama yang mengklasifikasikan perkara berdasarkan tingkat kesulitan sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2012 yang telah dicabut.
Sebagai bentuk transparansi lanjutan, penyidik tetap wajib menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor secara berkala, yang perkembangannya juga dapat dipantau melalui laman resmi SP2HP Bareskrim Polri.
Mengatasi Laporan Polisi yang Tidak Ditindaklanjuti
Lalu, apa yang bisa Anda upayakan apabila laporan telah melewati batas waktu 14 hari namun belum juga ditindaklanjuti? Berikut beberapa langkah yang dapat ditempuh.
Pertama, lakukan tindak lanjut secara rutin, baik dengan mengunjungi atau menghubungi langsung kantor polisi tempat laporan diajukan, maupun memanfaatkan layanan SP2HP daring apabila tersedia. Apabila batas waktu 14 hari sejak laporan diterima telah terlampaui tanpa ada tanggapan, Anda berhak menyampaikan hal tersebut secara resmi kepada atasan penyidik yang menangani perkara, sebagaimana dijamin dalam Pasal 23 ayat (6) UU No. 20 Tahun 2025. Langkah ini cukup efektif untuk mendorong percepatan proses, karena atasan penyidik memiliki kepentingan menjaga akuntabilitas kinerja jajarannya.
Kedua, pastikan juga dengan cermat beberapa hal berikut: apakah laporan atau aduan Anda telah memenuhi syarat formil maupun materiil? Apakah informasi yang diberikan sudah lengkap dan jelas? Apakah pihak kepolisian memang belum menemukan cukup alat bukti untuk melanjutkan proses? Atau justru terdapat faktor subjektif dari pihak kepolisian, misalnya hubungan pribadi antara pelapor dan pihak kepolisian, yang menghambat proses tersebut?
Dalam perkara tertentu, keberadaan bukti elektronik seperti percakapan, dokumen, atau informasi digital lainnya juga dapat relevan dalam proses pembuktian.
Jika seluruh syarat di atas telah terpenuhi namun kepolisian tetap tidak menindaklanjuti laporan tanpa alasan yang jelas, Anda sebagai pelapor atau pengadu dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan.
Sejak berlakunya UU. No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP pada 2 Januari 2026, ketentuan mengenai praperadilan tidak lagi mengacu pada Pasal 77 KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981), melainkan pada Pasal 158 UU No. 20 Tahun 2025, yang secara tegas memberikan kewenangan kepada pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, bahkan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.
Permohonan tersebut dapat diajukan oleh korban, pelapor, atau kuasa hukumnya kepada Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU No. 20 Tahun 2025, dengan menyebutkan alasan permohonan secara jelas.
Melalui praperadilan tersebut, hakim dapat memerintahkan kepolisian untuk melanjutkan atau menindaklanjuti laporan pidana yang telah ditunda tanpa dasar yang sah. Anda juga dapat mengajukan permintaan ganti rugi apabila keterlambatan tersebut merugikan Anda, sebagaimana diatur dalam ketentuan ganti rugi pada undang-undang yang sama.
Apabila terdapat kejanggalan dalam proses penyelidikan, Anda dapat mendokumentasikan permasalahan tersebut dan mempertimbangkan mekanisme pengaduan atau langkah hukum yang tersedia.
Cari Bantuan Hukum Lewat Aplikasi Hukumku
Salah satu alternatif termudah yang dapat Anda lakukan apabila mengalami masalah laporan yang tidak ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang adalah melakukan konsultasi hukum melalui aplikasi Hukumku.
Anda dapat memilih ratusan advokat dan berdiskusi secara real time dengan biaya terjangkau, sehingga permasalahan Anda dapat ditangani dengan baik. Download aplikasi Hukumku sekarang juga!