• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Langkah Efektif Menghadapi Keterlambatan Tindak Lanjut Laporan Polisi Anda
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Langkah Efektif Menghadapi Keterlambatan Tindak Lanjut Laporan Polisi Anda

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 14, 2025
3 Menit Baca
Langkah Efektif Menghadapi Keterlambatan Tindak Lanjut Laporan Polisi Anda
Bagikan

Bagaimana prosedur pelaporan polisi? Melaporkan sebuah kejadian ke polisi dimulai dengan mengunjungi kantor polisi terdekat seperti POLSEK, POLRES, POLDA maupun MABES POLRI atau melalui sistem online yang disediakan oleh beberapa kepolisian daerah. Pelapor diharuskan memberikan informasi detail mengenai kejadian tersebut, termasuk waktu, lokasi, dan saksi jika ada. Setelah laporan disampaikan, polisi akan menerbitkan tanda terima yang menunjukkan bahwa laporan telah resmi diterima.

Berapa Lama Waktu Penanganan Laporan Polisi?

Dalam menanggapi laporan yang masuk, sebenarnya tidak ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu kepolisian untuk menindaklanjuti laporan yang masuk. Namun jika mengacu kepada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, disebutkan bahwa waktu penyelesaian penyidikan tergantung dari seberapa besar bobot perkara. Apakah perkara tersebut merupakan perkara mudah, perkara sedang, perkara sulit atau perkara sangat sulit.

Daftar Isi
  • Berapa Lama Waktu Penanganan Laporan Polisi?
  • Mengatasi Laporan Polisi yang Tidak Ditindaklanjuti
  • Cari Bantuan Hukum Lewat Aplikasi Hukumku

Selain itu, faktor lainnya seperti sifat, urgensi masalahnya maupun beban kerja di kantor polisi juga menjadi pengaruh penanganan laporan.  

Mengatasi Laporan Polisi yang Tidak Ditindaklanjuti

Apa yang bisa kita upayakan apabila laporan kita belum ditindaklanjuti oleh kepolisian? Ada beberapa langkah yang dapat Anda ambil. Pertama, lakukan tindak lanjut secara rutin dengan mengunjungi atau menghubungi kantor polisi.

Anda juga perlu memastikan dengan seksama, apakah laporan atau aduan tidak memenuhi syarat formil atau materil? Apakah laporan atau aduan yang anda ajukan tidak lengkap dan tidak jelas? Apakah pihak kepolisian tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan penyelidikan? Atau apakah ada faktor subjektif dari pihak kepolisian, seperti hubungan pribadi antara pelapor dan pihak kepolisian?

Jika hal-hal diatas telah terpenuhi, maka anda sebagai pelapor atau pengadu dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan. Dan di dalam praperadilan, anda dapat memerintahkan kepolisian untuk melanjutkan atau menindaklanjuti laporan pidananya. Anda juga dapat melakukan permintaan ganti rugi apabila penyidik tidak menjalankan putusan peradilannya.

Baca Juga

cara membuat surat cerai dan langkah pengurusan gugatan cerai di indonesia
Langkah Pengurusan Surat Cerai dan Mengajukan Gugatannya
cara cek kalusul kontrak
Begini Cara Mudah Cek Klausul Kontrak yang Merugikan
review kontrak otomatis dengan AI dan cara gunakan AI untuk review dokumen hukum
Cara Gunakan AI untuk Review Dokumen Hukum dengan Cepat & Akurat

Cari Bantuan Hukum Lewat Aplikasi Hukumku

Salah satu alternatif termudah yang dapat anda lakukan apabila anda mengalami masalah laporan yang tidak ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang adalah melakukan konsultasi hukum melalui aplikasi Hukumku. Anda dapat memilih ratusan advokat dan berdiskusi secara real time dengan biaya terjangkau. Sehingga permasalahan anda dapat ditangani dengan baik. Download aplikasi Hukumku sekarang juga!

TAGGED:KepolisianTips
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
Kesalahan Umum dalam Penyusunan Gugatan yang Merugikan Klien
Januari 8, 2026
KUHAP & KUHP Baru: Ini Strategi Advokat Menangani Perkara
Januari 7, 2026
kuhap baru
Denda UU PDP Alami Penyesuaian: Apa Implikasi Hukum Pasca KUHP Baru?
Januari 6, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

litigation lawyer
General

Ingin Jadi Litigation Lawyer yang Andal? Ini Hal yang Harus Dikuasai

6 Menit Baca
cara membuat legal memo
General

Praktisi Hukum Wajib Tahu! Ini Teknik Menyusun Legal Memo yang Tepat

5 Menit Baca
pengajuan tuntutan pidana dan pledoi. Sidang terbuka dan tertutup
General

Cara Pengajuan Tuntutan Pidana dan Pledoi yang Efisien

3 Menit Baca
governing law
General

Cara Memilih Governing Law & Forum Penyelesaian Sengketa di Kontrak Internasional

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?