• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Berita
  • Tentang Kami
Membaca Terlilit Hutang Dari Pinjaman Online, Bagaimana Solusinya?
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Toko HukumBaru
  • Dokumen Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Terlilit Hutang Dari Pinjaman Online, Bagaimana Solusinya?

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 16, 2025
2 Menit Baca
Terlilit Hutang Dari Pinjaman Online, Bagaimana Solusinya?
Bagikan

Jakarta, Hukumku – Pinjaman uang berbasis jaringan (online) semakin marak di Indonesia beberapa tahun terakhir. Kemudahan dalam melakukan pinjaman uang online tersebut membuat banyak masyarakat menggunakan hal tersebut untuk segala kebutuhannya. Bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa penyaluran dana pinjaman online pada bulan Juni 2023 mencapai Rp 19,31 triliun.

Sayangnya, seiring dengan mudahnya melakukan pinjaman online, banyak sekali pihak yang terjerumus cekikan pinjaman online sehingga mempengaruhi kehidupannya. Banyak sekali pihak yang terlilit hutang dari pinjaman online dan tidak memiliki kemampuan untuk membayar. Ketidakmampuan dalam membayar ini seringkali menimbulkan masalah lain bagi peminjam tersebut. Lalu bagaimana solusi akan permasalahan ini?

Secara konsep, pinjaman yang dilakukan oleh peminjam wajib dibayarkan dalam jangka waktu tertentu. Permasalahan pinjam meminjam merupakan ranah hukum perdata sehingga tidak bisa dibawa ke ranah pidana. Oleh karena itu, pemberi pinjaman tidak bisa melaporkan dan peminjam harus mendapatkan perlindungan hukum dari ancaman pidana. Hal ini karena masalah perjanjian adalah hukum perdata maka harus diselesaikan dengan jalur perdata juga. Hal ini diperkuat dengan Pasal 19 ayat 2 Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia di mana tidak ada yang bisa dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan atas dasar ketidakmampuan memenuhi kewajiban dalam perjanjian utang piutang.

Berdasarkan hal tersebut, peminjam tidak dapat dipidana, tapi peminjam tetap berkewajiban dalam membayar pinjaman sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati. Hal ini merupakan kontrak hukum antara pemberi pinjaman dan peminjam.

Oleh karena itu, langkah terbaik adalah bernegosiasi dengan pihak pemberi pinjaman untuk mencari solusi akan permasalahan ini sehingga tercipta kondisi di mana tidak ada pihak yang dirugikan, dengan selalu mempertimbangkan bunga yang ditetapkan.

Yuk semua yang membaca, berikan komentarmu dibawah!

Baca Juga

Membuka HP Orang Lain Tanpa Izin Bisa Dipenjara? Ini Dasar Hukumnya
Membuka HP Orang Lain Tanpa Izin Bisa Dipenjara? Ini Dasar Hukumnya
Pasal Pencemaran Nama Baik: Dasar Hukum, Definisi, dan Contohnya
Pasal Pencemaran Nama Baik: Dasar Hukum, Definisi, dan Contohnya
Pasal Pencemaran Nama Baik: Dasar Hukum, Definisi, dan Contohnya
Pasal Pencemaran Nama Baik: Dasar Hukum, Definisi, dan Contohnya
TAGGED:UU ITE
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
Ekstradisi Adalah
Bagaimana Hukumnya Melakukan Ekstradisi di Indonesia?
Juli 9, 2025
kejagung sadap hp, dasar hukum penyadapan
Kejagung Bisa Sadap Nomor HP,  Bagaimana Dasar Hukumnya?
Juni 30, 2025
aturan kerja karyawan remote
Pentingnya Aturan Kerja untuk Pekerja Remote
Juni 30, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Apakah Tanda Tangan QR Code Sah di Mata Hukum? Ini Penjelasannya
General

Apakah Tanda Tangan QR Code Sah di Mata Hukum? Ini Penjelasannya

3 Menit Baca
Bullying dan Konsekuensi Hukumnya: Apa yang Harus Anda Ketahui
General

Bullying dan Konsekuensi Hukumnya: Apa yang Harus Anda Ketahui

7 Menit Baca
Cara Mendapatkan SIUPMSE: Langkah-Langkah Mendirikan Usaha E-Commerce yang Legal
General

Cara Mendapatkan SIUPMSE: Langkah-Langkah Mendirikan Usaha E-Commerce yang Legal

6 Menit Baca
kontrak elektronik
General

Keabsahan Kontrak Elektronik: Apa yang Perlu Diketahui oleh Pengusaha

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Toko HukumBaru
  • Dokumen Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?