• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Daycare di Yogyakarta: Saat Kelalaian Berubah Menjadi Jerat Hukum 
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
Generalnews

Daycare di Yogyakarta: Saat Kelalaian Berubah Menjadi Jerat Hukum 

Laura Reggyna, S.H., M.H (Kandara Law)
By
Laura Reggyna, S.H., M.H (Kandara Law)
Terakhir Diperbarui April 27, 2026
5 Menit Baca
Daycare di Yogyakarta Saat Kelalaian Berubah Menjadi Jerat Hukum 
Bagikan

Kasus dugaan kelalaian di sebuah pusat penitipan anak di Yogyakarta kembali mengingatkan kita bahwa layanan penitipan anak bukan hanya sekadar usaha jasa, tetapi juga memiliki tanggung jawab hukum yang sangat besar.

Dalam konteks ini, anak bukan hanya orang yang menggunakan layanan, tetapi merupakan pihak yang secara hukum wajib dilindungi dengan sebaik dan sekuat mungkin. Kalau ada kejadian di pusat dari anak-anak, seperti pengawasan yang tidak cukup, perlakuan kasar, atau suasana yang berbahaya bagi anak, maka bagaimana hukum menilai dan melihat masalah tersebut?

Daftar Isi
  • Daycare sebagai Pihak yang Bertanggung Jawab
  • Tuntutan Perdata
  • Ketika Kelalaian Menjadi Tindak Pidana

Daycare sebagai Pihak yang Bertanggung Jawab

Secara hukum, pengelola daycare bisa dianggap sebagai pihak yang diberi kepercayaan oleh orang tua untuk mengasuh, merawat, dan memastikan keamanan anak selama anak berada di bawah pengawasannya.

Relasi ini tidak hanya bersifat sosial, tetapi juga bisa mengakibatkan konsekuensi hukum. Paling tidak terdapat dua dasar yang bisa digunakan untuk melihat tanggung jawab pusat perlindungan anak, yakni:

  1. Perjanjian (kontrak) antara orang tua dan pihak pengelola pusat penitipan anak.
  2. Kewajiban umum untuk tidak merugikan orang lain, seperti yang dikenal dalam konsep Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Artinya, jika terjadi kesalahan, tidak bisa menghindari tanggung jawab hanya dengan mengatakan bahwa kejadian itu tidak disengaja.

Tuntutan Perdata

Dalam hal perdata, orang tua yang merasa dirugikan bisa mengajukan pengaduan ke pihak yang mengelola daycare. Dasarnya adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH), seperti yang dijelaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yaitu setiap tindakan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian bagi orang lain.

Baca Juga

direksi di era kuhap baru
3 Keputusan Strategis Direksi di Era KUHAP Baru
Deferred Prosecution Agreement Bisa Jadi Solusi
Ketika Perusahaan Terjerat Hukum, Deferred Prosecution Agreement Bisa Jadi Solusi
Langkah Hukum untuk Karyawan yang Menggelapkan Uang Perusahaan
Langkah Hukum untuk Karyawan yang Menggelapkan Uang Perusahaan

Kerugian yang dimaksud tidak hanya berupa biaya pengobatan atau kerugian finansial, tetapi juga bisa mencakup kerugian yang tidak berbentuk uang, seperti trauma pada anak atau tekanan psikologis yang dialami keluarga.

Dengan kata lain, tugas daycare tidak hanya berhenti pada ucapan permintaan maaf, tetapi bisa melanjutkan ke kewajiban memberikan kompensasi secara hukum.

Ketika Kelalaian Menjadi Tindak Pidana

Dalam situasi tertentu, kelalaian bisa termasuk dalam tindak pidana. Jika terbukti ada kelalaian yang menyebabkan anak terluka atau membahayakan keselamatan anak, pengelola atau pihak yang bertanggung jawab bisa dikenai hukuman pidana. Beberapa poin penting dalam konteks KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023):

  • Kelalaian yang Menyebabkan Cedera atau Bahaya
    Jika terbukti terdapat kelalaian yang mengakibatkan anak terluka atau membahayakan keselamatannya, pihak pengelola atau pengasuh dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
  • Standar Kehati-hatian (Duty of Care)
    Daycare memiliki kewajiban hukum untuk menjaga dan mengawasi anak. Kegagalan memenuhi standar kehati-hatian ini dapat menjadi dasar penilaian adanya unsur kelalaian.
  • Kekerasan terhadap Anak
    Apabila ditemukan indikasi kekerasan (baik fisik maupun psikis), maka ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dapat diterapkan, yang umumnya memiliki ancaman pidana lebih berat dibandingkan kelalaian biasa.
  • Pertanggungjawaban Tidak Hanya Individu, tetapi juga lembaga
    Tidak hanya pengasuh, pengelola atau badan usaha juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti terdapat kelalaian sistemik (misalnya kurangnya pengawasan atau SOP yang tidak memadai).

Ini menunjukkan bahwa menjaga kehati-hatian dalam layanan daycare bukan hanya soal etika, tetapi juga menjadi kewajiban hukum yang wajib dipatuhi.

Kasus daycare di Yogyakarta ini menjadi pengingat bahwa dalam layanan yang berkaitan dengan anak, standar keamanan dan pengawasan bukanlah nilai tambah, melainkan kewajiban dasar.

Bagi pelaku usaha, penting untuk memastikan:

  • adanya standar operasional yang jelas
  • pelatihan staf yang memadai
  • sistem pengawasan yang konsisten
  • serta mekanisme penanganan insiden yang cepat dan transparan

Sementara itu, bagi orang tua, kasus ini menjadi pengingat untuk lebih cermat dalam memilih layanan penitipan anak, tidak hanya mempertimbangkan fasilitas, tetapi juga aspek keamanan dan akuntabilitas pengelola.

Pada akhirnya, hukum tidak hanya berfungsi untuk menghukum, tetapi juga untuk memastikan adanya perlindungan, terutama bagi pihak yang paling rentan, yaitu anak-anak. Kasus ini menunjukkan bahwa dalam dunia usaha, terutama yang berkaitan dengan keselamatan manusia, kepercayaan publik berjalan beriringan dengan tanggung jawab hukum. Ketika kepercayaan tersebut dilanggar, konsekuensinya tidak hanya berhenti pada aspek moral, tetapi juga dapat berkembang menjadi persoalan hukum yang serius.

TAGGED:Hukum Pidana
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByLaura Reggyna, S.H., M.H (Kandara Law)
Follow:
Laura Reggyna merupakan Partner Kandara Law, yang berpengalaman dalam menangani isu hukum, terutama yang berkaitan dengan hukum bisnis korporasi, tenaga kerja asing (ekspatriat), serta kebutuhan hukum klien profesional lainnya. Dikenal oleh klien sebagai praktisi yang responsif, solutif, dan mampu memahami kebutuhan bisnis secara komprehensif, sehingga dapat memberikan layanan hukum yang strategis untuk klien. Di luar praktik hukum, Laura juga aktif berbagi insight dan perspektif profesional melalui media sosial serta berbagai platform networking, sebagai bagian dari komitmennya untuk meningkatkan literasi hukum di kalangan pelaku bisnis dan profesional.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
apa itu uu pdp undang-undang perlindungan data pribadi
Memahami UU PDP: Dasar Hukum, Kewajiban, dan Sanksinya
April 27, 2026
Daycare di Yogyakarta Saat Kelalaian Berubah Menjadi Jerat Hukum 
Daycare di Yogyakarta: Saat Kelalaian Berubah Menjadi Jerat Hukum 
April 27, 2026
Regulasi Etika dan Perlindungan Data dalam Riset AI Bioteknologi di Indonesia
Regulasi Etika dan Perlindungan Data dalam Riset AI Bioteknologi di Indonesia
April 24, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Risiko Hukum bagi Perusahaan di Era KUHAP Baru
General

Risiko Hukum bagi Perusahaan di Era KUHAP Baru

12 Menit Baca
impor ilegal berlian
General

Bea Cukai Diduga Kecolongan Impor Ilegal Berlian dari China, Ini Konsekuensi Hukumnya bagi Importir

6 Menit Baca
penyegelan toko berlian
General

Ramai Toko Berlian Disegel Ini Pelanggaran Hukumnya

5 Menit Baca
pungli berkedok thr
General

Ini Upaya Hukum terhadap Praktik Pungli Berkedok THR

7 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62-899-908-5947
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?