• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Sering Terjadi di Sidang! Kenali Apa Itu Putusan Ultra Petita
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Sering Terjadi di Sidang! Kenali Apa Itu Putusan Ultra Petita

By
Effi Irawan
Terakhir Diperbarui September 9, 2025
4 Menit Baca
apa itu putusan petita
Bagikan

Putusan ultra petita adalah kondisi ketika hakim memutus perkara melebihi apa yang diminta oleh para pihak dalam gugatan. Dalam praktik peradilan, hal ini kerap menimbulkan perdebatan karena menyangkut prinsip kehati-hatian hakim dalam memutus perkara sesuai batas kewenangan.

Fenomena ini penting dipahami oleh para pencari keadilan, khususnya advokat dan pihak yang sedang berperkara. Artikel ini akan membahas apa itu putusan ultra petita, dasar hukumnya, dan mekanisme menghadapi putusan tersebut.

Daftar Isi
  • Putusan Ultra Petita dalam Hukum Perdata
  • Putusan Ultra Petita dalam Hukum Pidana
  • Mekanisme Menghadapi Putusan Ultra Petita
  • Riset Hukum 10x Lebih Cepat dengan Legal Hero!
  • Platform Riset Hukum Terlengkap Berbasis AI

Putusan Ultra Petita dalam Hukum Perdata

Dalam hukum perdata, hakim seharusnya memutus hanya sesuai tuntutan pihak. Prinsip ini dikenal dengan iudex non ultra petita, artinya hakim tidak boleh menambah atau mengurangi isi tuntutan. Jika putusan melebihi tuntutan, hal ini dianggap melampaui kewenangan hakim dan dapat digugat.

Berdasarkan Pasal 178 HIR dan Pasal 189 RBG, hakim diatur untuk memutus perkara sesuai petitum pihak. Selain itu, Pasal 30 UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung memberi Mahkamah Agung wewenang membatalkan putusan yang melampaui kewenangan hakim.

Menurut buku Kaidah-kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung (2023) karya Drs H Busra, S.H.,M.H, menjelaskan bahwa putusan ultra petita dapat digugat melalui verzet, banding, atau kasasi.

Jika penggugat menuntut Rp 50 juta tetapi hakim memutus Rp 100 juta, pihak yang dirugikan tetap bisa menempuh jalur hukum untuk menegakkan haknya, sehingga prinsip kepastian hukum tetap terlindungi.

Baca Juga

Menakar Kepastian Hukum Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Kredit: Harmonisasi UU Jaminan Fidusia, PP Ekonomi Kreatif, dan POJK 19/2025
Menakar Kepastian Hukum Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Kredit: Harmonisasi UU Jaminan Fidusia, PP Ekonomi Kreatif, dan POJK 19/2025
Deportation and Blacklisting of Foreign Nationals in Indonesia: A Legal Perspective
Deportation and Blacklisting of Foreign Nationals in Indonesia: A Legal Perspective
Kesalahan Umum dalam Penyusunan Gugatan yang Merugikan Klien

Putusan Ultra Petita dalam Hukum Pidana

Dalam hukum pidana, hakim memiliki fleksibilitas lebih untuk menilai bukti dan fakta persidangan sebelum menjatuhkan hukuman. Putusan yang melebihi tuntutan jaksa bisa sah, selama tetap sesuai dakwaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hal ini diatur dalam KUHAP Pasal 183–184, yang memberikan hakim kewenangan menilai bukti dan menetapkan putusan pidana, serta Pasal 55 KUHP, yang memastikan hukuman hanya dijatuhkan sesuai pasal yang didakwakan.

Misalnya, jaksa menuntut hukuman seumur hidup, tetapi hakim bisa menjatuhkan hukuman lebih berat jika bukti mendukung. Putusan seperti ini sah karena tetap berada dalam koridor hukum.

Baca Juga: Jenis Putusan Pengadilan Berdasarkan Sifatnya

Mekanisme Menghadapi Putusan Ultra Petita

Hukum menyediakan jalur yang jelas untuk menanggapi putusan ultra petita:

  1. Verzet
    Jika putusan diambil saat salah satu pihak tidak hadir, verzet memungkinkan pihak yang absen mengajukan keberatan agar putusan diperiksa ulang.
  2. Banding
    Banding dapat diajukan oleh pihak yang dirugikan untuk meninjau kembali putusan di pengadilan tingkat lebih tinggi. Proses ini memastikan hakim yang lebih tinggi menilai apakah putusan sudah tepat dan adil.
  3. Kasasi
    Mahkamah Agung dapat membatalkan putusan yang melampaui kewenangan hakim, sesuai Pasal 30 UU No. 14 Tahun 1985, untuk memastikan prinsip iudex non ultra petita diterapkan.
  4. Permohonan pembatalan atau perbaikan putusan
    Pihak yang dirugikan dapat meminta pengadilan membatalkan atau memperbaiki putusan agar kembali sesuai tuntutan.
  5. Langkah preventif
    Menyusun tuntutan dengan jelas, memantau jalannya persidangan, dan berkonsultasi dengan pengacara akan membantu melindungi hak-hak pihak dan meminimalkan risiko putusan ultra petita.

Dalam pidana, hakim lebih fleksibel, tetapi jika putusan melebihi dakwaan atau tidak sesuai fakta persidangan, terdakwa tetap bisa menempuh upaya hukum sesuai KUHAP.

Riset Hukum 10x Lebih Cepat dengan Legal Hero!

Ingin lebih mudah memahami istilah hukum dan strategi menghadapi putusan pengadilan? Gunakan Legal Hero, asisten hukum berbasis AI yang memudahkan navigasi putusan, aturan, dan referensi hukum secara cepat dan akurat.

Klik dan gunakan sekarang untuk optimalkan riset hukum Anda, dan pastikan setiap argumentasi yang dibangun selalu didukung dasar hukum yang kuat!

Platform Riset Hukum Terlengkap Berbasis AI

Hemat waktu, hemat biaya! Pelajari bagaimana Legal Hero AI permudah cara advokat bekerja. Dapatkan akses ke 5 juta dokumen hukum terverifikasi dengan ringkasan cerdas berbasis AI. Langganan Legal Hero mulai dari Rp299.000/bulan!
Coba Sekarang!
TAGGED:Hukum AcaraHukum PerdataHukum Pidana
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
perjanjian pranikah
Perjanjian Pranikah: Definisi, Isi, dan Perlindungan Hukumnya
Februari 5, 2026
KBLI 2025 Berlaku, Anggaran Perusahaan Perlu Disesuaikan?
KBLI 2025 Berlaku, Anggaran Perusahaan Perlu Disesuaikan?
Januari 29, 2026
Keadaan Insolvensi dalam Praktik Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Keadaan Insolvensi dalam Praktik Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Januari 29, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

kuhap baru
General

Denda UU PDP Alami Penyesuaian: Apa Implikasi Hukum Pasca KUHP Baru?

5 Menit Baca
klausul kontrak bermasalah
General

Klausul Kontrak yang Paling Sering Menjadi Sumber Sengketa Hukum

5 Menit Baca
tahapan beracara perdata
General

Tahapan Beracara Perdata dari Gugatan hingga Eksekusi Putusan

4 Menit Baca
perbedaan klausula baku dan perjanjian baku dalam kontrak
General

Klausula Baku vs Perjanjian Baku: Perbedaan, Regulasi, dan Penyelesaiannya

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?