• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • PKPU
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Hukumku Bisnis
  • Tentang Kami
Membaca Notice Period dalam Pengunduran Diri: Bolehkah Hingga 3 Bulan?  
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • PKPU
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Notice Period dalam Pengunduran Diri: Bolehkah Hingga 3 Bulan?  

Laura Reggyna, S.H., M.H (Kandara Law)
By
Laura Reggyna, S.H., M.H (Kandara Law)
Terakhir Diperbarui Juli 30, 2026
5 Menit Baca
notice period dalam pengunduran diri
Bagikan

Notice period atau masa pemberitahuan sebelum pengunduran diri (resign) sering kali memicu perdebatan antara karyawan dan manajemen. Mayoritas pekerja di Indonesia familier dengan istilah one-month notice (30 hari). Namun, tidak sedikit perusahaan yang menetapkan three-month notice (90 hari) di dalam kontrak kerjanya. Lantas, bolehkah perusahaan menerapkan jangka waktu tersebut?

Artikel ini akan menyajikan informasi terkait masa pemberitahuan sebelum pengunduran diri, dasar hukum yang mengatur, hak karyawan, hingga konsekuensi hukum jika kontrak dilanggar.

Daftar Isi
  • Dasar Hukum
  • Mengapa Ada Perusahaan yang Menerapkan 3 Bulan?
  • Hak Keuangan yang Wajib Diterima Karyawan Saat Resign
  • Konsekuensi Hukum Jika Melanggar Kontrak

Dasar Hukum

Aturan dasar mengenai pengunduran diri karyawan atas kemauan sendiri diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Pasal 154A ayat (1) huruf i) serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 (Pasal 36 huruf i).

Dalam klaster ketenagakerjaan tersebut, syarat sah karyawan tetap (PKWTT) yang ingin resign agar mendapatkan haknya (seperti Uang Penggantian Hak dan Uang Pisah) adalah:

  1. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
  2. Tidak terikat dalam ikatan dinas.
  3. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Baca Juga: Wajib Dipahami! Perbedaan Perjanjian Kerja PKWT dan PKWTT

Mengapa Ada Perusahaan yang Menerapkan 3 Bulan?

Berdasarkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia, frasa yang digunakan adalah “selambat-lambatnya 30 hari”. Angka 30 hari dalam undang-undang merupakan batas minimal perlindungan bagi perusahaan agar operasional tidak terganggu secara mendadak. Namun, undang-undang memberikan ruang bagi para pihak untuk menyepakati jangka waktu yang lebih panjang demi asas proporsionalitas. Oleh karena itu, kebijakan notice period selama 2 bulan atau 3 bulan diperbolehkan secara hukum, dengan syarat:

Baca Juga

Rahasia Dagang Dibocorkan Karyawan? Ini Sanksi dan Langkah Hukum Perusahaan
Rahasia Dagang Dibocorkan Karyawan? Ini Sanksi dan Langkah Hukumnya
gugat disnaker keputusan disnaker
Apakah Keputusan Disnaker dapat Digugat? Ini Jawabannya
prosedur perundingan bipartit
Prosedur Perundingan Bipartit: Tahapan & Penulisan Risalah
  • Telah Disepakati Bersama: Ketentuan 3 bulan tersebut wajib tertuang secara jelas dan tertulis di dalam Perjanjian Kerja (Kontrak), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang ditandatangani oleh karyawan saat mulai bekerja.
  • Urgensi Posisi: Biasanya diterapkan pada posisi krusial yang membutuhkan waktu rekrutmen lama serta proses transfer delegasi tugas (handover) yang rumit agar tidak menimbulkan kerugian operasional yang fatal.

Hak Keuangan yang Wajib Diterima Karyawan Saat Resign

Berdasarkan Pasal 50 PP No. 35 Tahun 2021, karyawan tetap (PKWTT) yang mengundurkan diri secara sukarela dan memenuhi syarat administratif di atas tidak mendapatkan Uang Pesangon atau Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK).

Namun, mereka secara hukum wajib menerima hak keuangan berikut:

  1. Uang Penggantian Hak (UPH):
    • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
    • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja (jika ada).
    • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, PP, atau PKB.
  1. Uang Pisah: Uang penghargaan atas pengabdian yang besaran serta tata cara pembayarannya diatur secara mandiri dan khusus di dalam Perjanjian Kerja, PP, atau PKB perusahaan.
  2. Gaji Terakhir Prosedural (Pro Rata): Hak atas upah yang dihitung secara proporsional sesuai jumlah hari kerja yang telah diselesaikan pada bulan berjalan sebelum tanggal efektif keluar.

Konsekuensi Hukum Jika Melanggar Kontrak

Apabila di dalam kontrak kerja sudah tertera notice period 3 (tiga) bulan namun karyawan memutuskan keluar sepihak tanpa mematuhinya, ada beberapa konsekuensi hukum yang dapat terjadi:

Penalti dan Ganti Rugi

Bagi Karyawan Kontrak (PKWT), keluar sebelum masa kontrak habis diwajibkan membayar ganti rugi sebesar sisa gaji hingga masa kontrak berakhir (Pasal 62 UU Ketenagakerjaan). Sementara bagi Karyawan Tetap (PKWTT), perusahaan dapat menuntut kerugian operasional jika aturan dalam PP/PKB dilanggar.

Penahanan Hak Karyawan

Perusahaan berhak menahan atau tidak mencairkan Uang Pisah yang ketentuannya diatur mandiri oleh kebijakan internal perusahaan, karena karyawan dinilai melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap dokumen kontrak kerja yang sah.

Masalah Administrasi dan Reputasi

Perusahaan berwenang menunda penerbitan Surat Pengalaman Kerja (Klaring) atau memberikan catatan performa kurang kooperatif saat perusahaan baru Anda melakukan background check (verifikasi riwayat kerja).

Jika Anda mendapatkan tawaran pekerjaan baru yang mendesak namun terikat kontrak notice period 3 (tiga) bulan, lakukan negosiasi bipartit secara profesional.

Ajukan permohonan early release (keluar lebih awal) tertulis dengan menawarkan komitmen penyelesaian dokumen handover yang dipercepat atau membantu memberikan pelatihan kilat bagi pengganti posisi Anda sebelum resmi keluar. Pastikan kesepakatan akhir tersebut dituangkan secara tertulis demi keamanan hukum kedua belah pihak.

Oleh karena itu, penting bagi manajemen dan karyawan untuk selalu meninjau kembali klausul perjanjian kerja sejak awal, guna memastikan bahwa kebijakan masa pemberitahuan (notice period) yang diterapkan tidak hanya memenuhi kepatuhan regulasi, tetapi juga tetap menjunjung tinggi asas keadilan bagi kedua belah pihak. 

TAGGED:Hukum Ketenagakerjaan
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByLaura Reggyna, S.H., M.H (Kandara Law)
Follow:
Laura Reggyna merupakan Partner Kandara Law, yang berpengalaman dalam menangani isu hukum, terutama yang berkaitan dengan hukum bisnis korporasi, tenaga kerja asing (ekspatriat), serta kebutuhan hukum klien profesional lainnya. Dikenal oleh klien sebagai praktisi yang responsif, solutif, dan mampu memahami kebutuhan bisnis secara komprehensif, sehingga dapat memberikan layanan hukum yang strategis untuk klien. Di luar praktik hukum, Laura juga aktif berbagi insight dan perspektif profesional melalui media sosial serta berbagai platform networking, sebagai bagian dari komitmennya untuk meningkatkan literasi hukum di kalangan pelaku bisnis dan profesional.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
studi kasus karen agustiawan
Ketakutan Terbesar Seorang Direksi: Belajar Dari Kasus Keren Agustiawan
Juli 30, 2026
notice period dalam pengunduran diri
Notice Period dalam Pengunduran Diri: Bolehkah Hingga 3 Bulan?  
Juli 30, 2026
ketetuan hukum hak asuh anak setelah perceraian
Hak Asuh Anak Pasca Perceraian: Ketentuan Hukum dan Pertimbangan Pengadilan
Juli 29, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

prosedur phk tenaga kerja asing
General

Prosedur PHK Terhadap Tenaga Kerja Asing

4 Menit Baca
union busting
General

Memahami Union Busting dan Jerat Hukumnya

5 Menit Baca
hukum ketenagakerjaan terbaru pph21 jam lembur dan pesangon
General

Hukum Ketenagakerjaan Terbaru: PPh 21, Pesangon PHK, Jam Kerja dan Lembur Sesuai Regulasi Terbaru

21 Menit Baca
Perusahaan Tidak Bayar THR? Ini Konsekuensi Hukumnya!
General

Perusahaan Tidak Bayar THR? Ini Konsekuensi Hukumnya!

6 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62-899-908-5947
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Perlindungan Data Pribadi

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?