PP 28 Tahun 2025 adalah peraturan yang mengatur penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) di Indonesia. Peraturan ini berlaku sejak 5 Juni 2025 dan mencabut PP 5 Tahun 2021. PP 28/2025 mengatur persyaratan dasar, Perizinan Berusaha, PB UMKU, OSS, pengawasan, sanksi, serta mekanisme penyelesaian permasalahan dalam proses perizinan berusaha.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menyatakan bahwa penyesuaian OSS berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28/2025 dilakukan secara bertahap untuk menjaga kesinambungan layanan.
Gambaran Umum & Ruang Lingkup PP 28 Tahun 2025
Peraturan Pemerintah No. 28/2025 diterbitkan karena pemerintah menilai kerangka PP 5/2021 perlu disempurnakan untuk memberikan kepastian hukum dalam proses bisnis serta meningkatkan kualitas pelayanan perizinan.
Kerangka hukumnya juga perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 sebagai dasar hukum Cipta Kerja yang berlaku setelah perkembangan legislasi pasca-Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. PP 5/2021 sendiri kini tercatat telah dicabut oleh PP 28/2025.
- Ruang lingkup
Pasal 2 ayat (2) PP 28/2025 mengatur sepuluh komponen penyelenggaraan PBBR, yaitu persyaratan dasar, Perizinan Berusaha, PB UMKU, norma, standar, prosedur dan kriteria, layanan OSS, pengawasan, evaluasi dan reformasi kebijakan, pendanaan, penyelesaian permasalahan dan hambatan, serta sanksi.
Pasal 3 menyatakan bahwa penyelenggaraan tersebut diarahkan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan usaha melalui proses penerbitan izin yang lebih efektif dan sederhana serta pengawasan yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Secara sistematis, PP 28 Tahun 2025 terdiri atas 14 bab yaitu:
- Ketentuan Umum: Pasal 1–11
- Persyaratan Dasar: Pasal 12–123
- Perizinan Berusaha: Pasal 124–134
- PB UMKU: Pasal 135–136
- NSPK: Pasal 137–187
- Layanan OSS: Pasal 188–237
- Pengawasan: Pasal 238–347
- Evaluasi dan Reformasi Kebijakan: Pasal 348–349
- Pendanaan: Pasal 350
- Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan: Pasal 351–352
- Sanksi: Pasal 353–543
- Ketentuan Lain-lain: Pasal 544–546
- Ketentuan Peralihan: Pasal 547–548
- Ketentuan Penutup: Pasal 549–552
- Istilah yang perlu dipahami
Pasal 1 PP 28 Tahun 2025 mendefinisikan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) sebagai perizinan berusaha yang menggunakan pendekatan berdasarkan risiko yang diperoleh dari analisis risiko setiap kegiatan usaha. Risiko berkaitan dengan potensi cedera atau kerugian akibat suatu bahaya. PB merupakan legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) merupakan legalitas untuk menunjang kegiatan usaha.
Pasal 4 menetapkan prinsip dasarnya. Pelaku usaha wajib memiliki PB. Pada prinsipnya PB diperoleh setelah pemenuhan persyaratan dasar, kecuali PP 28 Tahun 2025 mengatur lain. Apabila kegiatan operasional membutuhkan PB UMKU, pelaku usaha juga wajib memilikinya. Persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU diproses melalui OSS yang terintegrasi secara elektronik dengan sistem kementerian dan lembaga.
PP 28 Tahun 2025 mencakup bidang kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, ketenaganukliran, perindustrian, perdagangan dan metrologi legal, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, transportasi, kesehatan, obat dan makanan, pendidikan dan kebudayaan, pariwisata, keagamaan, pos, telekomunikasi dan penyiaran, serta pertahanan dan keamanan. Pasal 5 ayat (2) juga secara eksplisit mencakup ekonomi kreatif, informasi geospasial, ketenagakerjaan, perkoperasian, penanaman modal, penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, serta lingkungan hidup.
Persyaratan dasar menurut Pasal 12 meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan atau PL, serta Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG dan Sertifikat Laik Fungsi atau SLF. Pemenuhannya harus disesuaikan dengan karakter lokasi dan kegiatan usaha. Situs OSS saat ini juga menyediakan layanan persyaratan dasar untuk kesesuaian ruang, KKPR laut, persetujuan lingkungan, dan bangunan gedung.
PP 28 Tahun 2025 tidak selalu mewajibkan seluruh persyaratan dasar dalam bentuk yang sama. Salah satu penyederhanaannya terdapat pada Pasal 13. Apabila usaha perdagangan atau jasa dilakukan pada bangunan gedung atau kompleks perdagangan/jasa yang dipakai bersama dan pengelolanya sudah memiliki KKPR, PL, PBG dan/atau SLF yang dipersyaratkan, pelaku usaha dapat langsung melanjutkan permohonan PB dan/atau PB UMKU tanpa mengulang pemenuhan persyaratan dasar tersebut. BKPM kemudian menyebut fasilitas ini sebagai salah satu penyesuaian penting dalam implementasi PP 28 Tahun 2025.
Untuk usaha mikro tertentu, Pasal 32 mengatur kemudahan KKPR melalui mekanisme pernyataan mandiri. Pemerintah pada 2026 menegaskan implementasi kebijakan yang memungkinkan pelaku usaha skala mikro memperoleh KKPR melalui pernyataan mandiri pada OSS. Mekanisme ini tidak berarti aspek tata ruang hilang sepenuhnya, karena pernyataan tersebut tetap berada dalam kerangka verifikasi dan pengawasan berdasarkan ketentuan PBBR.
Perubahan utama dan klasifikasi risiko
Perubahannya lebih tepat dipahami sebagai penyempurnaan arsitektur hukum, standar pelayanan, pengaturan transisi, dan operasional OSS. Pemerintah sendiri menjelaskan bahwa PP baru ini dimaksudkan untuk memperkuat kesederhanaan, kepastian, dan efisiensi proses perizinan. Berikut adalah perbedaan kedua aturan tersebut:
| Isu | PP 5/2021 | PP 28/2025 | Efek praktis |
|---|---|---|---|
| Kedudukan regulasi | PP 5/2021 menjadi kerangka PBBR sejak 2 Februari 2021 | PP 28/2025 mencabut PP 5/2021 dan berlaku 5 Juni 2025 | Audit hukum sebaiknya menggunakan peraturan pemerintah terbaru ini dan peraturan pelaksana yang berlaku sebagai referensi utama. |
| Dasar hukum Cipta Kerja | PP 5/2021 diterbitkan berdasarkan UU 11/2020 | PP 28/2025 menggunakan UU 6/2023 sebagai dasar hukum | Kerangka PBBR diselaraskan dengan rezim Cipta Kerja pasca-UU 6/2023. |
| Kepastian waktu pelayanan | PP 5/2021 telah mengenal OSS dan tenggat proses tertentu | PP 28/2025 memperkuat SLA dan menghubungkannya dengan mekanisme fiktif positif pada proses tertentu | Pelaku usaha memiliki dasar lebih kuat untuk memonitor tenggat pemrosesan. Namun fiktif positif tidak menghapus verifikasi dan evaluasi. |
| Persyaratan di bangunan bersama | Aturan lama tetap menjadi titik awal pembaruan | Pasal 13 PP 28/2025 secara eksplisit memungkinkan usaha perdagangan/jasa di bangunan atau kompleks bersama tertentu tidak mengulang persyaratan dasar | Potensi pengurangan duplikasi persyaratan untuk tenant. |
| KKPR usaha mikro | Mekanisme lama diganti dalam rezim baru | PP 28/2025 memfasilitasi KKPR melalui pernyataan mandiri bagi usaha mikro yang memenuhi kriteria | Mempercepat formalitas tata ruang, tetapi keakuratan pernyataan menjadi penting. |
Prosedur Perizinan, Kewajiban, dan Panduan Pemohon
Pasal 7 sampai dengan Pasal 11 membagi kegiatan usaha ke dalam tahap memulai usaha dan menjalankan usaha. Tahap awal antara lain mencakup legalitas badan usaha, persyaratan dasar tertentu, serta perolehan atau pengajuan PB.
Tahap menjalankan usaha selanjutnya meliputi persiapan serta operasional dan/atau komersial. Dalam tahap persiapan dapat terdapat kegiatan pengadaan tanah, persetujuan lingkungan, PBG, pembangunan, pengadaan sarana dan SDM, serta pemenuhan standar dan persyaratan PB.
Berikut alur yang dapat digunakan pelaku usaha sebagai panduan kerja praktis, dengan catatan bahwa menu dan tampilan OSS dapat diperbarui dari waktu ke waktu dan persyaratan spesifik selalu harus diperiksa berdasarkan KBLI serta sektor masing-masing.
- Pastikan legalitas pelaku usaha dan akses OSS benar
Untuk badan usaha, legalitas badan harus sesuai dengan ketentuan pembentukan badan usaha. Bagi pemegang akses OSS lama, Pasal 548 juga mengatur pembaruan data akses dalam konteks transisi PP 28 Tahun 2025.
- Tentukan KBLI dan skala usaha secara tepat
Analisis risiko PP 28 Tahun 2025 berangkat dari identifikasi kegiatan usaha yang mengacu pada KBLI serta skala usaha. Kesalahan memilih KBLI dapat memengaruhi tingkat risiko, kewenangan penerbit, persyaratan, jangka waktu, kewajiban, dan PB UMKU yang ditampilkan OSS. Pasal 5 menempatkan parameter tersebut dalam Lampiran I.
- Masukkan dan verifikasi lokasi kegiatan usaha
Pasal 14 dan Pasal 15 mengatur pemeriksaan lokasi melalui OSS serta KKPR untuk lokasi darat. Apabila RDTR sudah terintegrasi dengan OSS, mekanisme konfirmasi KKPR dapat berjalan melalui sistem. Untuk kondisi tertentu, seperti usaha mikro yang memenuhi kriteria atau usaha dalam bangunan/kompleks bersama, terdapat jalur yang disederhanakan.
- Periksa persyaratan dasar
Pasal 12 menetapkan KKPR, Persetujuan Lingkungan, serta PBG dan SLF sebagai kelompok persyaratan dasar. Tidak semua kegiatan memerlukan seluruhnya dalam bentuk identik. Misalnya, Pasal 101 ayat (2) memungkinkan Persetujuan Lingkungan dengan SPPL diterbitkan berdasarkan pernyataan mandiri melalui OSS bersamaan dengan NIB.
- Periksa apakah fasilitas Pasal 13 berlaku.
Tenant perdagangan/jasa pada bangunan atau kompleks yang dipakai bersama tidak seharusnya otomatis mengulang persyaratan dasar apabila pengelola telah memiliki dokumen dasar yang memenuhi ketentuan Pasal 13. Perusahaan tetap perlu memastikan cakupan dokumen pengelola benar-benar sesuai dengan lokasi dan kegiatan yang dijalankan.
- Biarkan OSS menentukan tingkat risiko berdasarkan data kegiatan.
Hasil analisis menentukan apakah PB berupa NIB, NIB + Sertifikat Standar berdasarkan pernyataan, NIB + Sertifikat Standar terverifikasi, atau NIB + Izin. Pasal 128 sampai dengan Pasal 133 menjadi dasar utama tahapan ini.
- Ajukan PB UMKU apabila dipersyaratkan.
Pasal 135 dan Pasal 136 mengatur legalitas penunjang yang dibutuhkan pada tahap operasional/komersial untuk kegiatan tertentu. PB UMKU dapat berkaitan dengan peredaran produk, kelayakan operasional, standardisasi produk/jasa, atau keberlanjutan kegiatan usaha. Jenis, persyaratan, masa berlaku, kewajiban, parameter, dan kewenangannya ditetapkan lebih lanjut dalam Lampiran II dan ketentuan sektoral.
- Pantau SLA dan status permohonan.
PP 28 Tahun 2025 memasukkan jangka waktu penerbitan sebagai salah satu parameter perizinan. Sejumlah prosedur bahkan menerapkan konsekuensi apabila instansi tidak bertindak dalam tenggat. Contohnya, Pasal 75 mengatur persetujuan KKPR laut dapat diterbitkan secara otomatis jika jangka waktu yang ditentukan terlampaui. Pemerintah kemudian mengoperasionalkan konsep ini melalui kebijakan fiktif positif.
- Setelah izin keluar, kelola kewajiban pasca-perizinan
Lampiran I dan Lampiran II PP 28 Tahun 2025 secara eksplisit memuat unsur kewajiban untuk PB dan PB UMKU per sektor. Karena itu, penerbitan NIB, Sertifikat Standar, atau Izin bukan titik akhir. Tim legal dan operasional harus menerjemahkan setiap kewajiban izin ke kalender kepatuhan internal.
Pengawasan, Sanksi, dan Implikasi Pada PP 28 Tahun 2025
PP 28 Tahun 2025 menempatkan pengawasan sebagai bagian integral dari PBBR. Bab VII mengaturnya secara luas dalam Pasal 238 sampai dengan Pasal 347. Dengan desain tersebut, kepatuhan tidak berhenti pada tahap penerbitan dokumen. Untuk kategori yang menggunakan pernyataan mandiri atau Sertifikat Standar berdasarkan pernyataan, pengawasan justru menjadi instrumen penting untuk memeriksa apakah kondisi aktual sesuai dengan standar yang dinyatakan oleh pelaku usaha.
Permeninves/BKPM 5/2025 kemudian menjadi salah satu aturan utama pelaksanaan pengawasan melalui OSS. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM juga menjelaskan bahwa implementasi pengawasan pasca-PP 28 Tahun 2025 diarahkan lebih terintegrasi dan berbasis risiko, sehingga data OSS dan kondisi nyata kegiatan usaha semakin penting dalam proses kepatuhan.
Sanksi Tidak Dapat Disederhanakan Menjadi Satu Daftar yang Berlaku Sama Untuk Seluruh Kegiatan Usaha
Bab XI PP 28 Tahun 2025 membentang dari Pasal 353 sampai dengan Pasal 543 dan mengatur konsekuensi administratif berdasarkan sektor serta jenis pelanggaran. Karena itu, penilaian sanksi harus dilakukan setelah perusahaan mengetahui KBLI, sektor, PB, PB UMKU, dan kewajiban spesifik yang dilanggar.
Sebagai contoh, dalam pengaturan sektor penanaman modal, Pasal 526 memuat bentuk sanksi administratif yang dapat mencakup teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, paksaan pemerintah, hingga pencabutan PB sesuai jenis pelanggaran dan mekanisme yang berlaku. Detail tata caranya didelegasikan lebih lanjut melalui Pasal 528.
Ada pula konsekuensi langsung yang melekat pada tahap perizinan. Untuk risiko menengah tinggi, Pasal 132 ayat (7) memungkinkan pencabutan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi apabila pelaku usaha gagal memenuhi standar dalam batas waktu yang ditentukan dan, berdasarkan pengawasan, tidak melakukan persiapan usaha dalam satu tahun sejak NIB terbit.
Pihak yang paling terdampak dapat dipetakan sebagai berikut:
| Pihak | Implikasi utama |
|---|---|
| Pelaku usaha dan perusahaan | Harus memetakan ulang KBLI, tingkat risiko, persyaratan dasar, status verifikasi, PB UMKU, kewajiban sektoral, serta izin eksisting. |
| UMK, khususnya usaha mikro | Mendapat kemudahan tertentu seperti KKPR melalui pernyataan mandiri, tetapi tetap menanggung tanggung jawab atas kebenaran data dan kepatuhan aktual. |
| Kementerian/lembaga sektoral | Harus menyelaraskan standar usaha/produk dan mekanisme penerbitan dengan PP 28/2025, termasuk ketentuan Pasal 5 ayat (7). |
| Pemerintah daerah dan DPMPTSP | Pemerintah daerah dan DPMPTSP perlu menyesuaikan penyelenggaraan pelayanan perizinan dengan kerangka PBBR, OSS, pembagian kewenangan, serta ketentuan sektoral yang berlaku. |
| Administrator KEK dan BP KPBPB | Memiliki kewenangan tertentu atas persyaratan dasar, PB, dan pengawasan sesuai lokasi serta pembagian kewenangan. |
| Pengelola gedung/kompleks perdagangan dan jasa | Kelengkapan KKPR, PL, PBG, dan SLF pengelola dapat menentukan apakah tenant memperoleh fasilitas Pasal 13. |
Percepat Riset Hukum dengan Legal Hero
Referensi:
- PP 28/2025: https://www.legalhero.id/pusat-data/peraturan/f33ccdac-24e4-4b14-ac2e-2ef422299a27
- UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang: https://www.legalhero.id/pusat-data/peraturan/ea54afbc-05d8-40bf-9075-f37b7d1bdafe