Penggelapan merupakan tindak pidana yang sering terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, khususnya dalam hubungan bisnis, hubungan kerja, dan pengelolaan aset bersama.
Pengaturan tindak pidana penggelapan ini diatur dalam Pasal 486 hingga Pasal 489 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebelumnya, tindak pidana ini diatur dalam Pasal 372 KUHP Lama. Oleh karena itu, pemahaman secara mendalam mengenai pasal tindak pidana penggelapan ini penting untuk mengetahui konsekuensi hukum serta cara mencegahnya.
Apa Itu Tindak Pidana Penggelapan?
Penggelapan adalah suatu tindak pidana yang terjadi ketika seseorang dengan sengaja dan tanpa hak yang menguasai atau memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian merupakan milik orang lain, padahal barang tersebut berada dalam kekuasaannya secara sah. Namun, bukan karena hasil kejahatan seperti pencurian atau penipuan.
Ciri khas yang membedakan penggelapan dari pencurian terletak pada asal-usul penguasaan barang tersebut. Pada penggelapan, pelaku semula memperoleh penguasaan atas barang secara sah, misalnya karena dipercaya, karena hubungan kerja maupun karena perjanjian tetapi menyalahgunakan kepercayaan tersebut untuk menguasai barang tersebut seolah-olah menjadi miliknya sendiri.
Perbandingan Isi Pasal 372 KUHP Lama & Pasal 486 KUHP Baru
Pasal 372 KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Pasal 486 KUHP Baru:
“Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Walaupun nilai denda yang tertulis sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang, namun secara praktik, nominal tersebut akan disesuaikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku terbaru.
Unsur-Unsur Tindak Pidana Penggelapan
Untuk dapat membuktikan terjadinya penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP, terdapat beberapa unsur yang harus terpenuhi:
Unsur Subjektif
- Adanya unsur kesengajaan pelaku untuk memiliki barang tersebut.
- Tindakan tersebut dilakukan secara melawan hukum.
Unsur Objektif
- Objek dari penggelapan yang dilakukan oleh epelaku adalah barang baik seluruhnya maupun sebagian dari milik orang lain.
- Barang tersebut sudah berada dalam kekuasaan pelaku secara sah, bukan karena kejahatan (bukan hasil curian, hasil tipu daya, dan sejenisnya).
- Terdapat perbuatan menguasai atau memiliki barang tersebut seolah-olah sebagai milik sendiri, menyimpang dari dasar hukum yang melandasi penguasaannya semula.
Bentuk-Bentuk Penggelapan Berdasarkan KUHP Baru
Penggelapan Biasa (Pasal 486)
Bentuk dasar penggelapan sebagaimana diuraikan di atas. Umumnya terjadi dalam hubungan bisnis maupun hubungan antar-individu, misalnya penyalahgunaan uang titipan atau barang pinjaman.
Penggelapan Ringan (Pasal 487)
Berlaku untuk penggelapan dengan nilai barang yang tergolong kecil, dengan ancaman pidana yang jauh lebih ringan dibandingkan penggelapan biasa. Batas nilai yang menentukan suatu penggelapan tergolong ringan mengikuti ketentuan yang berlaku pada saat perkara diproses, sehingga perlu dicek langsung pada peraturan pelaksana yang berlaku.
Penggelapan dengan Pemberatan (Pasal 488)
Penggelapan yang dilakukan oleh pelaku yang penguasaannya atas barang timbul dari adanya hubungan kerja termasuk penggelapan dalam jabatan misalnya oleh karyawan, bendahara, kuasa, kurir, atau pengurus badan sosial/badan amal. Ancaman pidananya lebih berat karena mengandung unsur penyalahgunaan kepercayaan yang melekat pada jabatan atau relasi kerja.
Penggelapan dalam Lingkup Keluarga (Pasal 489)
Penggelapan yang terjadi di antara suami-istri, atau di antara keluarga sedarah/semenda dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua yang tinggal serumah dengan korban. Ketentuan ini pada dasarnya mengikuti pola pengaturan tindak pidana pencurian dalam keluarga, yang umumnya bersifat delik aduan yang hanya dapat diproses secara hukum apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.
Ancaman Hukuman Tindak Pidana Penggelapan
KUHP yang berlaku saat ini menerapkan sistem denda sebagai pidana tambahan yang berbasis kategori untuk menunjukan denda maksimal atas tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku kejahatan. Ketentuan mengenai kategori ini diatur dalam Pasal 79 UU No. 1 Tahun 2023 tentang kategori pidana denda yaitu:
| Kategori Denda Pidana Penggelapan | Nilai Maksimal |
| Kategori I | Rp1.000.000 |
| Kategori II | Rp10.000.000 |
| Kategori III | Rp50.000.000 |
| Kategori IV | Rp200.000.000 |
| Kategori V | Rp500.000.000 |
| Kategori VI | Rp2.000.000.000 |
| Kategori VII | Rp5.000.000.000 |
| Kategori VIII | Rp50.000.000.000 |
Untuk penggelapan biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 486, ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda hingga Kategori IV.
Penggelapan dengan pemberatan sebagaimana maksud Pasal 488 diancam pidana penjara yang lebih tinggi karena memuat unsur penyalahgunaan kepercayaan dalam relasi kerja atau jabatan.
Sementara penggelapan ringan yang diatur dalam Pasal 487 diancam pidana yang jauh lebih rendah, sesuai dengan nilai kerugian yang timbul.
Tentunya penerapan pidana denda dalam praktiknya, hakim selalu mempertimbangkan berbagai faktor seperti nilai barang, dampak terhadap korban, itikad pelaku, serta ada tidaknya pengembalian kerugian sebelum menjatuhkan putusan terhadap pelaku kejahatan.
Contoh Kasus Penggelapan
Umumnya dalam praktik peradilan kasus yang paling sering muncul adalah penggelapan yang dilakukan oleh karyawan yang di mana karyawan tersebut sudah diberi kepercayaan untuk mengelola kas, piutang, atau aset perusahaan.
Misalnya, seorang staf keuangan atau kasir yang secara sah diberi wewenang menyimpan dan menyetorkan uang hasil penjualan, namun sebagian dari uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa izin dan tidak disetorkan sebagaimana mestinya.
Pola serupa juga banyak dijumpai pada kurir atau tenaga penjual (sales) yang menggelapkan hasil tagihan, agen yang menggelapkan barang konsinyasi, atau pengurus koperasi/organisasi yang menyalahgunakan dana anggota.
Dalam pola-pola tersebut, unsur barang berada dalam kekuasaan pelaku secara sah umumnya terpenuhi melalui hubungan kerja atau kepercayaan yang diberikan, sedangkan unsur tanpa hak/melawan hukum terpenuhi ketika penggunaan barang menyimpang dari tujuan penyerahannya semula tanpa izin pemilik.
Baca Juga: Langkah Hukum untuk Karyawan yang Menggelapkan Uang Perusahaan
Proses Hukum Penggelapan
Penanganan tindak pidana penggelapan tetap mengikuti hukum acara pidana yang berlaku, terdiri dari:
- Pelaporan ke kepolisian.
- Penyelidikan dan penyidikan, termasuk pengumpulan alat bukti.
- Penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri.
- Pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
- Putusan hakim dan penjatuhan pidana jika terbukti melakukan penggelapan atau putusan bebas/lepas jika tidak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan.
Langkah Perlindungan
Setelah mengetahui dasar hukum, definisi, unsur, bentuk-bentuk penggelapan dan ancaman pidana serta proses pidana dari penggelapan, ada beberapa langkah perlindungan preventif untuk mencegah tindak pidana penggelapan, yaitu:
Untuk Individu
- Membuat perjanjian tertulis yang jelas setiap kali menitipkan atau mempercayakan barang/uang kepada pihak lain, termasuk tujuan penggunaan, jangka waktu, dan mekanisme pengembalian.
- Menyimpan bukti serah terima (kwitansi, berita acara, foto/video kondisi barang) sebagai alat bukti awal jika terjadi sengketa.
- Melakukan pengecekan atau monitoring berkala terhadap barang maupun dana yang dititipkan, terutama untuk nilai yang signifikan.
- Segera melaporkan indikasi penyalahgunaan kepada pihak berwajib begitu ditemukan, tanpa menunda, karena keterlambatan dapat mempersulit pembuktian.
Untuk Perusahaan
- Menerapkan pemisahan tugas yang jelas sehingga tidak ada satu pihak yang memegang kendali penuh atas penerimaan, pencatatan, dan penyimpanan aset/kas secara bersamaan.
- Membangun sistem pengendalian internal yang terdokumentasi, termasuk otorisasi berjenjang untuk transaksi di atas nilai tertentu.
- Melakukan audit internal maupun eksternal secara berkala, termasuk audit mendadak untuk pos aset/kas yang rawan disalahgunakan.
- Menggunakan sistem pencatatan keuangan digital/terintegrasi yang menghasilkan jejak audit otomatis dan sulit dimanipulasi.
- Menyediakan kanal pelaporan pelanggaran seperti whistleblowing system yang aman dan rahasia bagi karyawan.
- Menyusun kebijakan dan SOP pengelolaan aset yang jelas, termasuk konsekuensi atau sanksi internal dan memastikan setiap karyawan yang memegang aset/kas menandatangani pernyataan tanggung jawab.
- Melakukan uji kelayakaan terhadap karyawan yang akan diberi kepercayaan mengelola aset atau keuangan dalam jumlah besar.
Kesimpulan
Penggelapan yang diatur dalam Pasal 486 hingga Pasal 489 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tetap merupakan tindak pidana serius dengan konsekuensi hukum berat baik berupa pidana penjara maupun denda berbasis kategori. Pemahaman atas unsur, bentuk, dan ancaman hukumannya penting bagi individu maupun perusahaan namun yang tidak kalah penting adalah membangun sistem pencegahan yang memadai, karena mencegah kerugian jauh lebih baik daripada menempuh proses hukum setelah kerugian terjadi.
Jika Anda menghadapi kasus penggelapan atau membutuhkan konsultasi hukum terkait pengelolaan aset maupun penyesuaian dokumen/kontrak terhadap KUHP Baru, Hukumku menyediakan layanan pendampingan hukum profesional yang siap membantu menyelesaikan persoalan hukum Anda secara komprehensif.