• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • PKPU
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
Membaca Ini Tindak Pidana Penggelapan Menurut Pasal 486 KUHP Baru
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • PKPU
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Ini Tindak Pidana Penggelapan Menurut Pasal 486 KUHP Baru

Novi Antry., S.H.
By
Novi Antry., S.H.
Terakhir Diperbarui Agustus 11, 2026
10 Menit Baca
pasal tindak pidana penggelapan menurut KUHP baru
Bagikan

Penggelapan merupakan tindak pidana yang sering terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, khususnya dalam hubungan bisnis, hubungan kerja, dan pengelolaan aset bersama.

Pengaturan tindak pidana penggelapan ini diatur dalam Pasal 486 hingga Pasal 489 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebelumnya, tindak pidana ini diatur dalam Pasal 372 KUHP Lama. Oleh karena itu, pemahaman secara mendalam mengenai pasal tindak pidana penggelapan ini penting untuk mengetahui konsekuensi hukum serta cara mencegahnya.

Daftar Isi
  • Apa Itu Tindak Pidana Penggelapan?
  • Perbandingan Isi Pasal 372 KUHP Lama & Pasal 486 KUHP Baru
  • Unsur-Unsur Tindak Pidana Penggelapan
  • Bentuk-Bentuk Penggelapan Berdasarkan KUHP Baru
  • Ancaman Hukuman Tindak Pidana Penggelapan
  • Contoh Kasus Penggelapan 
  • Proses Hukum Penggelapan
  • Langkah Perlindungan

Apa Itu Tindak Pidana Penggelapan?

Penggelapan adalah suatu tindak pidana yang terjadi ketika seseorang dengan sengaja dan tanpa hak yang menguasai atau memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian merupakan milik orang lain, padahal barang tersebut berada dalam kekuasaannya secara sah. Namun, bukan karena hasil kejahatan seperti pencurian atau penipuan.

Ciri khas yang membedakan penggelapan dari pencurian terletak pada asal-usul penguasaan barang tersebut. Pada penggelapan, pelaku semula memperoleh penguasaan atas barang secara sah, misalnya karena dipercaya, karena hubungan kerja maupun karena perjanjian tetapi menyalahgunakan kepercayaan tersebut untuk menguasai barang tersebut seolah-olah menjadi miliknya sendiri.

Perbandingan Isi Pasal 372 KUHP Lama & Pasal 486 KUHP Baru

Pasal 372 KUHP:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Pasal 486 KUHP Baru:

Baca Juga

denda pidana menruut kuhp baru 2026
Memahami Pidana Denda dalam KUHP Baru
hukum merekam orang di tempat umum tanpa izin
Bolehkah Merekam Orang di Tempat Umum? Ini Aturan Hukumnya
Rahasia Dagang Dibocorkan Karyawan? Ini Sanksi dan Langkah Hukum Perusahaan
Rahasia Dagang Dibocorkan Karyawan? Ini Sanksi dan Langkah Hukumnya

“Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Walaupun nilai denda yang tertulis sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang, namun secara praktik, nominal tersebut akan disesuaikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku terbaru.

Unsur-Unsur Tindak Pidana Penggelapan

Untuk dapat membuktikan terjadinya penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP, terdapat beberapa unsur yang harus terpenuhi:

Unsur Subjektif

  • Adanya unsur kesengajaan pelaku untuk memiliki barang tersebut.
  • Tindakan tersebut dilakukan secara melawan hukum.

Unsur Objektif

  • Objek dari penggelapan yang dilakukan oleh epelaku adalah barang baik seluruhnya maupun sebagian dari milik orang lain.
  • Barang tersebut sudah berada dalam kekuasaan pelaku secara sah, bukan karena kejahatan (bukan hasil curian, hasil tipu daya, dan sejenisnya).
  • Terdapat perbuatan menguasai atau memiliki barang tersebut seolah-olah sebagai milik sendiri, menyimpang dari dasar hukum yang melandasi penguasaannya semula.

Bentuk-Bentuk Penggelapan Berdasarkan KUHP Baru

Penggelapan Biasa (Pasal 486)

Bentuk dasar penggelapan sebagaimana diuraikan di atas. Umumnya terjadi dalam hubungan bisnis maupun hubungan antar-individu, misalnya penyalahgunaan uang titipan atau barang pinjaman.

Penggelapan Ringan (Pasal 487)

Berlaku untuk penggelapan dengan nilai barang yang tergolong kecil, dengan ancaman pidana yang jauh lebih ringan dibandingkan penggelapan biasa. Batas nilai yang menentukan suatu penggelapan tergolong ringan mengikuti ketentuan yang berlaku pada saat perkara diproses, sehingga perlu dicek langsung pada peraturan pelaksana yang berlaku.

Penggelapan dengan Pemberatan (Pasal 488)

Penggelapan yang dilakukan oleh pelaku yang penguasaannya atas barang timbul dari adanya hubungan kerja termasuk penggelapan dalam jabatan misalnya oleh karyawan, bendahara, kuasa, kurir, atau pengurus badan sosial/badan amal. Ancaman pidananya lebih berat karena mengandung unsur penyalahgunaan kepercayaan yang melekat pada jabatan atau relasi kerja.

Penggelapan dalam Lingkup Keluarga (Pasal 489)

Penggelapan yang terjadi di antara suami-istri, atau di antara keluarga sedarah/semenda dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua yang tinggal serumah dengan korban. Ketentuan ini pada dasarnya mengikuti pola pengaturan tindak pidana pencurian dalam keluarga, yang umumnya bersifat delik aduan yang hanya dapat diproses secara hukum apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.

Ancaman Hukuman Tindak Pidana Penggelapan

KUHP yang berlaku saat ini menerapkan sistem denda sebagai pidana tambahan yang berbasis kategori untuk menunjukan denda maksimal atas tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku kejahatan. Ketentuan mengenai kategori ini diatur dalam Pasal 79 UU No. 1 Tahun 2023 tentang kategori pidana denda yaitu:

Kategori Denda Pidana PenggelapanNilai Maksimal
Kategori IRp1.000.000
Kategori IIRp10.000.000
Kategori IIIRp50.000.000
Kategori IVRp200.000.000
Kategori VRp500.000.000
Kategori VIRp2.000.000.000
Kategori VIIRp5.000.000.000
Kategori VIIIRp50.000.000.000

Untuk penggelapan biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 486, ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda hingga Kategori IV.

Penggelapan dengan pemberatan sebagaimana maksud Pasal 488 diancam pidana penjara yang lebih tinggi karena memuat unsur penyalahgunaan kepercayaan dalam relasi kerja atau jabatan.

Sementara penggelapan ringan yang diatur dalam Pasal 487 diancam pidana yang jauh lebih rendah, sesuai dengan nilai kerugian yang timbul.

Tentunya penerapan pidana denda dalam praktiknya, hakim selalu mempertimbangkan berbagai faktor seperti nilai barang, dampak terhadap korban, itikad pelaku, serta ada tidaknya pengembalian kerugian sebelum menjatuhkan putusan terhadap pelaku kejahatan. 

Contoh Kasus Penggelapan 

Umumnya dalam praktik peradilan kasus yang paling sering muncul adalah penggelapan yang dilakukan oleh karyawan yang di mana karyawan tersebut sudah diberi kepercayaan untuk mengelola kas, piutang, atau aset perusahaan.

Misalnya, seorang staf keuangan atau kasir yang secara sah diberi wewenang menyimpan dan menyetorkan uang hasil penjualan, namun sebagian dari uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa izin dan tidak disetorkan sebagaimana mestinya.

Pola serupa juga banyak dijumpai pada kurir atau tenaga penjual (sales) yang menggelapkan hasil tagihan, agen yang menggelapkan barang konsinyasi, atau pengurus koperasi/organisasi yang menyalahgunakan dana anggota.

Dalam pola-pola tersebut, unsur barang berada dalam kekuasaan pelaku secara sah umumnya terpenuhi melalui hubungan kerja atau kepercayaan yang diberikan, sedangkan unsur tanpa hak/melawan hukum terpenuhi ketika penggunaan barang menyimpang dari tujuan penyerahannya semula tanpa izin pemilik.

Baca Juga: Langkah Hukum untuk Karyawan yang Menggelapkan Uang Perusahaan

Proses Hukum Penggelapan

Penanganan tindak pidana penggelapan tetap mengikuti hukum acara pidana yang berlaku, terdiri dari:

  • Pelaporan ke kepolisian.
  • Penyelidikan dan penyidikan, termasuk pengumpulan alat bukti.
  • Penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri.
  • Pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
  • Putusan hakim dan penjatuhan pidana jika terbukti melakukan penggelapan atau putusan bebas/lepas jika tidak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan.

Langkah Perlindungan

Setelah mengetahui dasar hukum, definisi, unsur, bentuk-bentuk penggelapan dan ancaman pidana serta proses pidana dari penggelapan, ada beberapa langkah perlindungan preventif untuk mencegah tindak pidana penggelapan, yaitu: 

Untuk Individu

  • Membuat perjanjian tertulis yang jelas setiap kali menitipkan atau mempercayakan barang/uang kepada pihak lain, termasuk tujuan penggunaan, jangka waktu, dan mekanisme pengembalian.
  • Menyimpan bukti serah terima (kwitansi, berita acara, foto/video kondisi barang) sebagai alat bukti awal jika terjadi sengketa.
  • Melakukan pengecekan atau monitoring berkala terhadap barang maupun dana yang dititipkan, terutama untuk nilai yang signifikan.
  • Segera melaporkan indikasi penyalahgunaan kepada pihak berwajib begitu ditemukan, tanpa menunda, karena keterlambatan dapat mempersulit pembuktian.

Untuk Perusahaan

  • Menerapkan pemisahan tugas yang jelas sehingga tidak ada satu pihak yang memegang kendali penuh atas penerimaan, pencatatan, dan penyimpanan aset/kas secara bersamaan.
  • Membangun sistem pengendalian internal yang terdokumentasi, termasuk otorisasi berjenjang untuk transaksi di atas nilai tertentu.
  • Melakukan audit internal maupun eksternal secara berkala, termasuk audit mendadak untuk pos aset/kas yang rawan disalahgunakan.
  • Menggunakan sistem pencatatan keuangan digital/terintegrasi yang menghasilkan jejak audit otomatis dan sulit dimanipulasi.
  • Menyediakan kanal pelaporan pelanggaran seperti whistleblowing system yang aman dan rahasia bagi karyawan.
  • Menyusun kebijakan dan SOP pengelolaan aset yang jelas, termasuk konsekuensi atau sanksi internal dan memastikan setiap karyawan yang memegang aset/kas menandatangani pernyataan tanggung jawab.
  • Melakukan uji kelayakaan terhadap karyawan yang akan diberi kepercayaan mengelola aset atau keuangan dalam jumlah besar.

Kesimpulan

Penggelapan yang diatur dalam Pasal 486 hingga Pasal 489 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tetap merupakan tindak pidana serius dengan konsekuensi hukum berat baik berupa pidana penjara maupun denda berbasis kategori. Pemahaman atas unsur, bentuk, dan ancaman hukumannya penting bagi individu maupun perusahaan namun yang tidak kalah penting adalah membangun sistem pencegahan yang memadai, karena mencegah kerugian jauh lebih baik daripada menempuh proses hukum setelah kerugian terjadi.

Jika Anda menghadapi kasus penggelapan atau membutuhkan konsultasi hukum terkait pengelolaan aset maupun penyesuaian dokumen/kontrak terhadap KUHP Baru, Hukumku menyediakan layanan pendampingan hukum profesional yang siap membantu menyelesaikan persoalan hukum Anda secara komprehensif.

Gunakan Jasa Hukumku!

Percayakan permasalahan hukum Anda bersama Mitra Advokat berpengalaman di Hukumku. Hubungi sekarang!
Hubungi Kami di Sini!
TAGGED:Hukum Pidana
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByNovi Antry., S.H.
Novi Antry adalah peneliti dan penulis hukum yang berfokus pada isu-isu hukum bisnis dan korporasi di Indonesia. Berlatar belakang pendidikan sarjana hukum dari Universitas Terbuka (UT) dan sedang mempuh program megister di Universitas Riau. Saat ini aktif mengembangkan kajian hukum kepailitan, restrukturisasi perusahaan, dan perlindungan kreditor dalam sistem hukum Indonesia.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
denda pidana menruut kuhp baru 2026
Memahami Pidana Denda dalam KUHP Baru
Agustus 13, 2026
hukum adat adalah
Hukum Adat: Definisi, Sumber, Jenis, dan Keberlakuannya
Agustus 13, 2026
Promo Kemerdekaan RI ke 81, Legal Hero AI Mulai Rp170 Ribu
Agustus 12, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

jerat hukum bagi orang yang menerima uang hasil kejahatan seperti ani ani yang menerika transferan uang kotor
General

Ikut Menikmati Hasil Uang Kejahatan, Bisakah “Ani-ani” Dijerat Hukum?

7 Menit Baca
Mundur dari kontrak sepihak
General

Apakah WhatsApp dan Email Bisa Menjadi Bukti Sengketa Kontrak?

7 Menit Baca
newsGeneral

Menelaah Hak Perdata dan Pemulihan Korban dalam Kasus Penganiayaan Cileunyi 

6 Menit Baca
perbuatan yang bisa dipidana dalam proses pailit
Studi KasusGeneral

Studi Kasus: Perbuatan yang Bisa Dipidana dalam Proses Pailit

8 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62-899-908-5947
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Perlindungan Data Pribadi

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?