Apakah lapor polisi harus punya bukti tindak pidana? Pada dasarnya, seseorang tetap dapat membuat laporan polisi meskipun belum memiliki bukti yang lengkap. Pelapor dapat menyampaikan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana kepada kepolisian, sedangkan bukti yang dimiliki dapat membantu aparat dalam menilai dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai proses hukum.
Lantas, bagaimana cara melapor ke polisi tanpa bukti dan apakah laporan tersebut tetap dapat diproses? Artikel ini membahas ketentuan mengenai bukti saat membuat laporan polisi, prosedur pelaporan, proses setelah laporan diterima, serta konsekuensi hukum yang perlu dipahami oleh pelapor.
Lapor Polisi Tanpa Barang Bukti
Barang bukti adalah merujuk pada objek konkret yang digunakan untuk membuktikan kebenaran suatu fakta dalam persidangan. Sedangkan alat bukti merujuk pada segala sesuatu yang digunakan untuk membuktikan kebenaran suatu fakta dalam persidangan. Jika kita mengacu pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara (KUHAP) khususnya Pasal 235, ada delapan jenis barang bukti:
- Menurut Pasal 1 ayat 48 UU No 20 Tahun 2025, Keterangan Saksi adalah alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari Saksi pada tahap Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan. Dalam hal ini tentunya Keterangan saksi yang diberikan dalam persidangan harus benar-benar melihat, mengalami, mengetahui, atau mendengar langsung mengenai tindak pidana yang terjadi
- Menurut Pasal 1 ayat 52 UU No 20 Tahun 2025, Keterangan Ahli adalah alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari Ahli pada tahap Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
- Surat yang diatur dalam Pasal 239 UU No 20 Tahun 2025 termasuk surat yang dibuat atas sumpah jabatan yang juga bisa menjadi alat bukti kuat untuk diajukan sebagai alat bukti
- Keterangan terdakwa, Keterangan dari terdakwa dibutuhkan sebagai barang bukti atas pengalamannya dalam tindak pidana tersebut.
- Barang Bukti dalam hal ini, barang bukti sebagai salah satu alat bukti yang berdiri sendiri yang mencakup alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana dan alat atau sarana yang menjadi objek tindak pidana serta barang bukti yang terkahir adalah aset yang merupakan hasil tindak pidana.
- Bukti elektronik yang mencakup Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, dan/atau sistem elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana, sebagaimana dipertegas dalam Pasal 242 UU No. 20 Tahun 2025.
- Pengamatan hakim berupa pengamatan langsung oleh hakim terhadap fakta-fakta yang relevan dengan perkara yang diperiksa.
- segala sesuatu yang dapat dipergunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan, sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum
Perlu dicatat pula bahwa Pasal 235 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2025 menegaskan bahwa alat bukti harus dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum.
Dengan demikian, keabsahan cara memperoleh bukti menjadi syarat yang sama pentingnya dengan substansi bukti itu sendiri. Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 235 ayat (5), yang menyatakan bahwa alat bukti yang dinyatakan hakim tidak autentik dan/atau diperoleh secara melawan hukum tidak dapat dipergunakan dalam pemeriksaan di sidang pengadilan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.
Bagaimana Posisi Laporan Polisi Tanpa Barang Bukti?
Perlu untuk diketahui bahwa kewajiban menyertakan alat bukti baru relevan pada tahap pembuktian di persidangan, bukan pada tahap pelaporan awal ke kepolisian, oleh karena karena itu, seseorang tetap dapat melapor ke polisi meskipun belum memiliki barang bukti yang konkret.
Aparat kepolisian selanjutnya akan melakukan tahapan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 235 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 guna menentukan apakah perkara dapat dinaikkan ke tahap selanjutnya.
Dalam praktiknya, apabila laporan polisi tidak ditindaklanjuti, pelapor dapat mencari tahu status penanganan laporan dan langkah hukum yang tersedia.
Akibat Hukum Melapor Tanpa Menyertakan Alat Bukti
Walau membuat laporan polisi tanpa disertai dengan alat bukti tidak selalu menyebabkan anda menghadapi masalah hukum, akan tetapi sebaiknya perbuatan tersebut tidak dilakukan dengan tujuan untuk memfitnah dan demi memperkuat pernyataan dalam laporan sebaiknya Anda tetap berusaha menyertakan alat bukti yang konkrit.
Perlu Pendampingan Hukum untuk Laporan ke Kepolisian?
Menghadapi laporan, pemeriksaan, atau proses hukum di kepolisian memerlukan langkah yang tepat. Dapatkan pendampingan advokat untuk membantu melindungi hak dan kepentingan hukum Anda selama proses berlangsung.
Hukumku menyediakan jasa pendampingan hukum untuk berbagai permasalahan hukum, termasuk pendampingan ke kepolisan. Konsultasikan permasalahan hukum Anda bersama mitra advokat profesional di Hukumku.