• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • PKPU
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Hukumku Bisnis
  • Tentang Kami
Membaca Lapor Polisi Tanpa Disertai Barang Bukti, Apakah Aman?
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • PKPU
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Lapor Polisi Tanpa Disertai Barang Bukti, Apakah Aman?

hukumku
By
Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Juli 30, 2026
5 Menit Baca
Lapor Polisi Tanpa Disertai Barang Bukti, Apakah Aman?
Bagikan

Apakah lapor polisi harus punya bukti tindak pidana? Pada dasarnya, seseorang tetap dapat membuat laporan polisi meskipun belum memiliki bukti yang lengkap. Pelapor dapat menyampaikan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana kepada kepolisian, sedangkan bukti yang dimiliki dapat membantu aparat dalam menilai dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai proses hukum.

Lantas, bagaimana cara melapor ke polisi tanpa bukti dan apakah laporan tersebut tetap dapat diproses? Artikel ini membahas ketentuan mengenai bukti saat membuat laporan polisi, prosedur pelaporan, proses setelah laporan diterima, serta konsekuensi hukum yang perlu dipahami oleh pelapor.

Daftar Isi
  • Lapor Polisi Tanpa Barang Bukti
  • Bagaimana Posisi Laporan Polisi Tanpa Barang Bukti?
  • Akibat Hukum Melapor Tanpa Menyertakan Alat Bukti
  • Perlu Pendampingan Hukum untuk Laporan ke Kepolisian?

Lapor Polisi Tanpa Barang Bukti

Barang bukti adalah merujuk pada objek konkret yang digunakan untuk membuktikan kebenaran suatu fakta dalam persidangan. Sedangkan alat bukti merujuk pada segala sesuatu yang digunakan untuk membuktikan kebenaran suatu fakta dalam persidangan. Jika kita mengacu pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara (KUHAP) khususnya Pasal 235, ada delapan jenis barang bukti:

  1. Menurut Pasal 1 ayat 48 UU No 20 Tahun 2025, Keterangan Saksi adalah alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari Saksi pada tahap Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan. Dalam hal ini tentunya Keterangan saksi yang diberikan dalam persidangan harus benar-benar melihat, mengalami, mengetahui, atau mendengar langsung mengenai tindak pidana yang terjadi
  2. Menurut Pasal 1 ayat 52 UU No 20 Tahun 2025, Keterangan Ahli adalah alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari Ahli pada tahap Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan. 
  3. Surat yang diatur dalam Pasal 239 UU No 20 Tahun 2025 termasuk surat yang dibuat atas sumpah jabatan yang juga bisa menjadi alat bukti kuat untuk diajukan sebagai alat bukti
  4. Keterangan terdakwa, Keterangan dari terdakwa dibutuhkan sebagai barang bukti atas pengalamannya dalam tindak pidana tersebut.
  5. Barang Bukti dalam hal ini, barang bukti sebagai salah satu alat bukti yang berdiri sendiri yang mencakup alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana dan alat atau sarana yang menjadi objek tindak pidana serta barang bukti yang terkahir adalah aset yang merupakan hasil tindak pidana.
  6. Bukti elektronik yang mencakup Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, dan/atau sistem elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana, sebagaimana dipertegas dalam Pasal 242 UU No. 20 Tahun 2025.
  7. Pengamatan hakim berupa pengamatan langsung oleh hakim terhadap fakta-fakta yang relevan dengan perkara yang diperiksa.
  8. segala sesuatu yang dapat dipergunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan, sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum 

Perlu dicatat pula bahwa Pasal 235 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2025 menegaskan bahwa alat bukti harus dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum.

Dengan demikian, keabsahan cara memperoleh bukti menjadi syarat yang sama pentingnya dengan substansi bukti itu sendiri. Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 235 ayat (5), yang menyatakan bahwa alat bukti yang dinyatakan hakim tidak autentik dan/atau diperoleh secara melawan hukum tidak dapat dipergunakan dalam pemeriksaan di sidang pengadilan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.

Bagaimana Posisi Laporan Polisi Tanpa Barang Bukti?

Perlu untuk diketahui bahwa kewajiban menyertakan alat bukti baru relevan pada tahap pembuktian di persidangan, bukan pada tahap pelaporan awal ke kepolisian, oleh karena karena itu, seseorang tetap dapat melapor ke polisi meskipun belum memiliki barang bukti yang konkret.

Baca Juga

cara mengajukan penangguhan penahanan
Panduan Lengkap Mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan
pembebasan bersyarat
Apa Itu Pembebasan Bersyarat? dan Bagaimana Persyaratannya?
Memahami Perbedaan Polsek, Polres, dan Polda dalam Struktur Kepolisian Indonesia
Memahami Perbedaan Polsek, Polres, dan Polda dalam Struktur Kepolisian Indonesia

Aparat kepolisian selanjutnya akan melakukan tahapan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 235 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 guna menentukan apakah perkara dapat dinaikkan ke tahap selanjutnya.

Dalam praktiknya, apabila laporan polisi tidak ditindaklanjuti, pelapor dapat mencari tahu status penanganan laporan dan langkah hukum yang tersedia.

Akibat Hukum Melapor Tanpa Menyertakan Alat Bukti

Walau membuat laporan polisi tanpa disertai dengan alat bukti tidak selalu menyebabkan anda menghadapi masalah hukum, akan tetapi sebaiknya perbuatan tersebut tidak dilakukan dengan tujuan untuk memfitnah dan demi memperkuat pernyataan dalam laporan sebaiknya Anda tetap berusaha menyertakan alat bukti yang konkrit.

Perlu Pendampingan Hukum untuk Laporan ke Kepolisian?

Menghadapi laporan, pemeriksaan, atau proses hukum di kepolisian memerlukan langkah yang tepat. Dapatkan pendampingan advokat untuk membantu melindungi hak dan kepentingan hukum Anda selama proses berlangsung.

Hukumku menyediakan jasa pendampingan hukum untuk berbagai permasalahan hukum, termasuk pendampingan ke kepolisan. Konsultasikan permasalahan hukum Anda bersama mitra advokat profesional di Hukumku.

TAGGED:Kepolisian
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
hukum merekam orang di tempat umum tanpa izin
Bolehkah Merekam Orang di Tempat Umum? Ini Aturan Hukumnya
Agustus 6, 2026
kasus tanihub
Efek Domino Putusan TaniHub terhadap Ekosistem Perusahaan Rintisan di Indonesia
Juli 31, 2026
studi kasus karen agustiawan
Ketakutan Terbesar Seorang Direksi: Belajar Dari Kasus Keren Agustiawan
Juli 30, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Surat Panggilan Polisi Palsu: Bagaimana Ciri-ciri dan Modusnya?
General

Surat Panggilan Polisi Palsu: Bagaimana Ciri-ciri dan Modusnya?

8 Menit Baca
Mengenal Surat Panggilan Polisi serta Tujuan dan Jenisnya
General

Mengenal Surat Panggilan Polisi serta Tujuan dan Jenisnya

8 Menit Baca
Apakah Barang Bukti Bisa Dikembalikan? Begini proses pengembaliannya
General

Apakah Barang Bukti Bisa Dikembalikan? Begini Proses Pengembaliannya

7 Menit Baca
Memahami Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam Hukum Pidana
General

Memahami Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam Hukum Pidana

6 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62-899-908-5947
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Perlindungan Data Pribadi

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?