Notice period atau masa pemberitahuan sebelum pengunduran diri (resign) sering kali memicu perdebatan antara karyawan dan manajemen. Mayoritas pekerja di Indonesia familier dengan istilah one-month notice (30 hari). Namun, tidak sedikit perusahaan yang menetapkan three-month notice (90 hari) di dalam kontrak kerjanya. Lantas, bolehkah perusahaan menerapkan jangka waktu tersebut?
Artikel ini akan menyajikan informasi terkait masa pemberitahuan sebelum pengunduran diri, dasar hukum yang mengatur, hak karyawan, hingga konsekuensi hukum jika kontrak dilanggar.
Dasar Hukum
Aturan dasar mengenai pengunduran diri karyawan atas kemauan sendiri diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Pasal 154A ayat (1) huruf i) serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 (Pasal 36 huruf i).
Dalam klaster ketenagakerjaan tersebut, syarat sah karyawan tetap (PKWTT) yang ingin resign agar mendapatkan haknya (seperti Uang Penggantian Hak dan Uang Pisah) adalah:
- Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
- Tidak terikat dalam ikatan dinas.
- Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Baca Juga: Wajib Dipahami! Perbedaan Perjanjian Kerja PKWT dan PKWTT
Mengapa Ada Perusahaan yang Menerapkan 3 Bulan?
Berdasarkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia, frasa yang digunakan adalah “selambat-lambatnya 30 hari”. Angka 30 hari dalam undang-undang merupakan batas minimal perlindungan bagi perusahaan agar operasional tidak terganggu secara mendadak. Namun, undang-undang memberikan ruang bagi para pihak untuk menyepakati jangka waktu yang lebih panjang demi asas proporsionalitas. Oleh karena itu, kebijakan notice period selama 2 bulan atau 3 bulan diperbolehkan secara hukum, dengan syarat:
- Telah Disepakati Bersama: Ketentuan 3 bulan tersebut wajib tertuang secara jelas dan tertulis di dalam Perjanjian Kerja (Kontrak), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang ditandatangani oleh karyawan saat mulai bekerja.
- Urgensi Posisi: Biasanya diterapkan pada posisi krusial yang membutuhkan waktu rekrutmen lama serta proses transfer delegasi tugas (handover) yang rumit agar tidak menimbulkan kerugian operasional yang fatal.
Hak Keuangan yang Wajib Diterima Karyawan Saat Resign
Berdasarkan Pasal 50 PP No. 35 Tahun 2021, karyawan tetap (PKWTT) yang mengundurkan diri secara sukarela dan memenuhi syarat administratif di atas tidak mendapatkan Uang Pesangon atau Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK).
Namun, mereka secara hukum wajib menerima hak keuangan berikut:
- Uang Penggantian Hak (UPH):
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja (jika ada).
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, PP, atau PKB.
- Uang Pisah: Uang penghargaan atas pengabdian yang besaran serta tata cara pembayarannya diatur secara mandiri dan khusus di dalam Perjanjian Kerja, PP, atau PKB perusahaan.
- Gaji Terakhir Prosedural (Pro Rata): Hak atas upah yang dihitung secara proporsional sesuai jumlah hari kerja yang telah diselesaikan pada bulan berjalan sebelum tanggal efektif keluar.
Konsekuensi Hukum Jika Melanggar Kontrak
Apabila di dalam kontrak kerja sudah tertera notice period 3 (tiga) bulan namun karyawan memutuskan keluar sepihak tanpa mematuhinya, ada beberapa konsekuensi hukum yang dapat terjadi:
Penalti dan Ganti Rugi
Bagi Karyawan Kontrak (PKWT), keluar sebelum masa kontrak habis diwajibkan membayar ganti rugi sebesar sisa gaji hingga masa kontrak berakhir (Pasal 62 UU Ketenagakerjaan). Sementara bagi Karyawan Tetap (PKWTT), perusahaan dapat menuntut kerugian operasional jika aturan dalam PP/PKB dilanggar.
Penahanan Hak Karyawan
Perusahaan berhak menahan atau tidak mencairkan Uang Pisah yang ketentuannya diatur mandiri oleh kebijakan internal perusahaan, karena karyawan dinilai melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap dokumen kontrak kerja yang sah.
Masalah Administrasi dan Reputasi
Perusahaan berwenang menunda penerbitan Surat Pengalaman Kerja (Klaring) atau memberikan catatan performa kurang kooperatif saat perusahaan baru Anda melakukan background check (verifikasi riwayat kerja).
Jika Anda mendapatkan tawaran pekerjaan baru yang mendesak namun terikat kontrak notice period 3 (tiga) bulan, lakukan negosiasi bipartit secara profesional.
Ajukan permohonan early release (keluar lebih awal) tertulis dengan menawarkan komitmen penyelesaian dokumen handover yang dipercepat atau membantu memberikan pelatihan kilat bagi pengganti posisi Anda sebelum resmi keluar. Pastikan kesepakatan akhir tersebut dituangkan secara tertulis demi keamanan hukum kedua belah pihak.
Oleh karena itu, penting bagi manajemen dan karyawan untuk selalu meninjau kembali klausul perjanjian kerja sejak awal, guna memastikan bahwa kebijakan masa pemberitahuan (notice period) yang diterapkan tidak hanya memenuhi kepatuhan regulasi, tetapi juga tetap menjunjung tinggi asas keadilan bagi kedua belah pihak.