Merekam seseorang di tempat umum tidak selalu melanggar hukum. Pada prinsipnya, hukum Indonesia tidak melarang seseorang mengambil foto atau video di ruang publik. Namun, persoalan hukum mulai muncul ketika rekaman tersebut dipublikasikan ke media sosial tanpa persetujuan, menampilkan identitas orang lain, serta menimbulkan kerugian, pelanggaran privasi, atau pencemaran nama baik.
Karena itu, terdapat perbedaan mendasar antara merekam dan memublikasikan. Merekam belum tentu melanggar hukum, sedangkan memublikasikan dapat menimbulkan tanggung jawab pidana maupun perdata apabila memenuhi unsur pelanggaran yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Mengapa Merekam dan Memublikasikan Harus Dibedakan?
Analisis hukum atas persoalan ini harus dimulai dengan membedakan dua perbuatan yang sering dianggap sebagai satu rangkaian, yaitu merekam dan memublikasikan.
Merekam Orang di Tempat Umum
Pada dasarnya, merekam keadaan umum di ruang publik, seperti lalu lintas, keramaian pasar, taman kota, atau suasana jalan tidak dilarang oleh hukum.
Perekaman bahkan dapat dibenarkan apabila dilakukan untuk:
- mendokumentasikan dugaan tindak pidana;
- mengumpulkan alat bukti;
- kepentingan jurnalistik;
- kepentingan pembuktian hukum.
Namun, perekaman dapat menjadi bermasalah apabila dilakukan secara diam-diam terhadap orang tertentu, diarahkan pada bagian tubuh tertentu, atau dilakukan di tempat yang secara wajar mengandung ekspektasi privasi, seperti toilet, kamar, atau ruang ganti pakaian.
Mempublikasikan Video ke Platform Digital
Persoalan hukum umumnya muncul bukan ketika proses perekaman dilakukan, melainkan ketika hasil rekaman tersebut dipublikasikan kepada masyarakat.
Publikasi dalam konteks ini meliputi:
- mengunggah ke media sosial;
- menyebarkan melalui aplikasi pesan;
- menambahkan narasi tertentu terhadap video.
Apabila publikasi tersebut dilakukan tanpa dasar hukum atau persetujuan yang sah sehingga merugikan pihak yang direkam, maka pelaku berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana maupun perdata.
Bagaimana UU Pelindungan Data Pribadi Mengatur Rekaman Video?
UU PDP mengubah cara kita memandang sebuah rekaman. Video yang menampilkan seseorang bukan sekadar konten, melainkan bentuk pemrosesan data pribadi.
Pasal 4 UU PDP membagi data pribadi menjadi data yang bersifat umum antara lain yang berkaitan dengan:
- Nama,
- Jenis kelamin,
- Kewarganegaraan,
- Agama.
Selain itu, data yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang dan data yang bersifat spesifik yang mencakup data kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, serta data anak.
Di sini diperlukan kehati-hatian. Wajah seseorang yang dapat dikenali dalam sebuah rekaman merupakan data pribadi. Namun, tidak setiap wajah otomatis merupakan data biometrik. Data biometrik dalam UU PDP mengacu pada karakteristik fisik yang diproses secara khusus untuk mengidentifikasi seseorang secara unik, misalnya melalui teknologi pengenalan wajah.
Pasal 20 UU PDP menegaskan bahwa pemrosesan data pribadi harus memiliki dasar yang sah yaitu persetujuan yang eksplisit dari subjek data atau dasar lain seperti pemenuhan kewajiban hukum, pelindungan kepentingan vital, pelaksanaan kepentingan umum, atau kepentingan sah lainnya dengan tetap memperhatikan hak subjek data.
Dua pengecualian penting perlu dicatat. Pasal 2 ayat (2) UU PDP menyatakan undang-undang ini tidak berlaku terhadap pemrosesan data pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga.
Merekam pesta keluarga dan menyimpannya di ponsel jelas termasuk pengecualian ini. Namun, ketika rekaman itu diunggah ke akun terbuka yang dapat diakses oleh siapa pun dan dimonetisasi yang sifat pribadi atau rumah tangga tersebut menjadi sangat dipertanyakan.
Selain itu, Pasal 15 UU PDP membuka pengecualian atas hak subjek data untuk kepentingan penegakan hukum, kepentingan umum dalam penyelenggaraan negara serta kepentingan penelitian dan statistik.
Secara tegas, Pasal 65 UU PDP yang melarang setiap orang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan, mengungkapkan, maupun menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.
Perlu digarisbawahi bahwa Pasal 67 UU PDP membedakan ancaman pidana untuk ketiga perbuatan tersebut, dan yang paling relevan dengan pengunggahan konten ke media sosial adalah perbuatan mengungkapkan pada Pasal 65 ayat (2), dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp4 miliar.
Apakah Upload Video Orang Tanpa Izin Melanggar UU ITE?
Pasal 26 ayat (1) UU ITE menyatakan bahwa penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. Pasal 26 ayat (2) memberi hak kepada orang yang dilanggar haknya untuk mengajukan gugatan atas kerugian yang timbul, sedangkan Pasal 26 ayat (3) mengatur mekanisme penghapusan informasi elektronik yang tidak relevan berdasarkan penetapan pengadilan.
Perlu digaris bawahi bahwa Pasal 26 tidak memuat ancaman pidana. Jalur penyelesaiannya adalah gugatan perdata. Sanksi pidana baru muncul apabila unggahan tersebut mengandung muatan tertentu, yaitu:
- Pasal 27 ayat (1): mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan melanggar kesusilaan;
- Pasal 27A: menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum;
- Pasal 28 ayat (2): menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antragolongan.
Pemahaman atas Pasal 27A sering keliru di kalangan pembuat konten. Pasal ini mensyaratkan unsur menuduhkan suatu hal, yaitu imputasi atas perbuatan tertentu seperti “dia mencuri” atau “dia menipu”.
Rasa malu bukan unsur delik. Karena itu, konten prank yang hanya membuat seseorang malu tanpa disertai tuduhan atas perbuatan tertentu umumnya tidak memenuhi unsur Pasal 27A. Konten semacam itu tetap dapat dipersoalkan, tetapi melalui jalur yang berbeda, yaitu pengungkapan data pribadi tanpa dasar yang sah berdasarkan UU PDP dan gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Sebaliknya, video yang disertai narasi menuduh seseorang sebagai pencuri atau penipu tanpa dasar justru berada tepat di jantung Pasal 27A.
Apakah Upload Video Orang Bisa Dipidana Menurut KUHP Baru?
KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026 menggantikan KUHP warisan kolonial dan memuat pengaturan penghinaan yang relevan dengan permasalahan ini. Khususnya yang diatur dalam Pasal 433 mengatur penyerangan kehormatan atau nama baik dengan menuduhkan suatu hal supaya diketahui umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan, yang meningkat menjadi 1 tahun 6 bulan apabila dilakukan melalui tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan.
Kemudian, Pasal 436 mengatur fitnah, yaitu ketika tuduhan tersebut terbukti tidak benar, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan. Adapun Pasal 437 mengatur pemberatan apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi.
Disisi lain, KUHP baru juga menyediakan alasan penghapus pidana yang penting yaitu berkaitan dengan perbuatan tidak dipidana apabila dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri. Ketentuan ini menjadi pelindung bagi warga yang merekam dan mengunggah dugaan penyalahgunaan wewenang, pelecehan, atau pelanggaran hukum lainnya.
Kapan Korban Bisa Mengajukan Gugatan?
Jalur pidana bukan satu-satunya pintu. Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan bahwa tiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain mewajibkan pelakunya mengganti kerugian tersebut.
Dalam praktiknya, ketentuan inilah yang paling sering digunakan korban penyebaran konten untuk menuntut ganti kerugian materiil dan imateriil, permintaan maaf terbuka, serta penghapusan konten. Jalur perdata juga tidak terikat pada syarat pengaduan sebagaimana berlaku pada delik penghinaan.
Kesimpulan
Merekam di tempat umum dan memublikasikannya di media sosial itu dokumentasi atau pelanggaran privasi? Jawabannya bisa keduanya dan yang menentukan bukan lokasi perekaman, melainkan tiga hal tujuan publikasi, ada tidaknya persetujuan, dan cara konten itu disajikan.
Merekam di tempat umum pada dasarnya bukan tindakan yang dilarang karena tidak ada satu pun ketentuan yang secara eksplisit melarang seseorang mengambil gambar di ruang terbuka. Namun, ketika hasil rekaman tersebut menampilkan identitas orang lain yang dapat dikenali, kemudian dipublikasikan ke media sosial tanpa persetujuan dan menimbulkan kerugian, pencemaran nama baik, atau pelanggaran data pribadi, maka tindakan tersebut dapat digolongkan sebagai pelanggaran hukum yang serius.