• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • PKPU
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
Membaca PP 28 Tahun 2025: Perubahan PBBR, OSS, NIB, dan Sanksi
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • PKPU
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
Legal Updates

PP 28 Tahun 2025: Perubahan PBBR, OSS, NIB, dan Sanksi

Afifah Salsabila, S.H.
By
Afifah Salsabila, S.H.
Terakhir Diperbarui September 23, 2026
14 Menit Baca
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025: Aturan Baru OSS dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. PP 28 Tahun 2025
Bagikan
Ringkasan
  • PP 28 Tahun 2025 berlaku sejak 5 Juni 2025 dan mencabut PP 5 Tahun 2021, sehingga pelaku usaha perlu menggunakan PP 28/2025 sebagai rujukan utama PBBR.
  • PP 28/2025 tetap menggunakan pendekatan berbasis risiko, tetapi menyempurnakan kepastian waktu pelayanan, integrasi OSS, persyaratan dasar, mekanisme fiktif positif, dan proses perizinan tertentu.
  • NIB tidak selalu menjadi satu-satunya legalitas yang diperlukan. Berdasarkan tingkat risiko dan kegiatan usaha, pelaku usaha dapat membutuhkan Sertifikat Standar, Izin, PB UMKU, serta persyaratan dasar seperti KKPR, Persetujuan Lingkungan, PBG, dan/atau SLF.

PP 28 Tahun 2025 adalah peraturan yang mengatur penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) di Indonesia. Peraturan ini berlaku sejak 5 Juni 2025 dan mencabut PP 5 Tahun 2021. PP 28/2025 mengatur persyaratan dasar, Perizinan Berusaha, PB UMKU, OSS, pengawasan, sanksi, serta mekanisme penyelesaian permasalahan dalam proses perizinan berusaha.

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menyatakan bahwa penyesuaian OSS berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28/2025 dilakukan secara bertahap untuk menjaga kesinambungan layanan.

Daftar Isi
  • Gambaran Umum & Ruang Lingkup PP 28 Tahun 2025
  • Prosedur Perizinan, Kewajiban, dan Panduan Pemohon
  • Pengawasan, Sanksi, dan Implikasi Pada PP 28 Tahun 2025

Gambaran Umum & Ruang Lingkup PP 28 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah No. 28/2025 diterbitkan karena pemerintah menilai kerangka PP 5/2021 perlu disempurnakan untuk memberikan kepastian hukum dalam proses bisnis serta meningkatkan kualitas pelayanan perizinan.

Kerangka hukumnya juga perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 sebagai dasar hukum Cipta Kerja yang berlaku setelah perkembangan legislasi pasca-Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. PP 5/2021 sendiri kini tercatat telah dicabut oleh PP 28/2025. 

  1. Ruang lingkup

Pasal 2 ayat (2) PP 28/2025 mengatur sepuluh komponen penyelenggaraan PBBR, yaitu persyaratan dasar, Perizinan Berusaha, PB UMKU, norma, standar, prosedur dan kriteria, layanan OSS, pengawasan, evaluasi dan reformasi kebijakan, pendanaan, penyelesaian permasalahan dan hambatan, serta sanksi.

Pasal 3 menyatakan bahwa penyelenggaraan tersebut diarahkan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan usaha melalui proses penerbitan izin yang lebih efektif dan sederhana serta pengawasan yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Baca Juga

Perpres nomor 4 tahun 2026 tentang lsd
Perpres 4 Tahun 2026 tentang LSD: Apa yang Berubah dan Dampaknya bagi Perusahaan?

Secara sistematis, PP 28 Tahun 2025 terdiri atas 14 bab yaitu:

  • Ketentuan Umum: Pasal 1–11
  • Persyaratan Dasar: Pasal 12–123
  • Perizinan Berusaha: Pasal 124–134
  • PB UMKU: Pasal 135–136
  • NSPK: Pasal 137–187
  • Layanan OSS: Pasal 188–237
  • Pengawasan: Pasal 238–347
  • Evaluasi dan Reformasi Kebijakan: Pasal 348–349
  • Pendanaan: Pasal 350
  • Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan: Pasal 351–352
  • Sanksi: Pasal 353–543
  • Ketentuan Lain-lain: Pasal 544–546
  • Ketentuan Peralihan: Pasal 547–548
  • Ketentuan Penutup: Pasal 549–552
  1. Istilah yang perlu dipahami

Pasal 1 PP 28 Tahun 2025 mendefinisikan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) sebagai perizinan berusaha yang menggunakan pendekatan berdasarkan risiko yang diperoleh dari analisis risiko setiap kegiatan usaha. Risiko berkaitan dengan potensi cedera atau kerugian akibat suatu bahaya. PB merupakan legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) merupakan legalitas untuk menunjang kegiatan usaha. 

Pasal 4 menetapkan prinsip dasarnya. Pelaku usaha wajib memiliki PB. Pada prinsipnya PB diperoleh setelah pemenuhan persyaratan dasar, kecuali PP 28 Tahun 2025 mengatur lain. Apabila kegiatan operasional membutuhkan PB UMKU, pelaku usaha juga wajib memilikinya. Persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU diproses melalui OSS yang terintegrasi secara elektronik dengan sistem kementerian dan lembaga.

PP 28 Tahun 2025 mencakup bidang kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, ketenaganukliran, perindustrian, perdagangan dan metrologi legal, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, transportasi, kesehatan, obat dan makanan, pendidikan dan kebudayaan, pariwisata, keagamaan, pos, telekomunikasi dan penyiaran, serta pertahanan dan keamanan. Pasal 5 ayat (2) juga secara eksplisit mencakup ekonomi kreatif, informasi geospasial, ketenagakerjaan, perkoperasian, penanaman modal, penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, serta lingkungan hidup. 

Persyaratan dasar menurut Pasal 12 meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan atau PL, serta Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG dan Sertifikat Laik Fungsi atau SLF. Pemenuhannya harus disesuaikan dengan karakter lokasi dan kegiatan usaha. Situs OSS saat ini juga menyediakan layanan persyaratan dasar untuk kesesuaian ruang, KKPR laut, persetujuan lingkungan, dan bangunan gedung. 

PP 28 Tahun 2025 tidak selalu mewajibkan seluruh persyaratan dasar dalam bentuk yang sama. Salah satu penyederhanaannya terdapat pada Pasal 13. Apabila usaha perdagangan atau jasa dilakukan pada bangunan gedung atau kompleks perdagangan/jasa yang dipakai bersama dan pengelolanya sudah memiliki KKPR, PL, PBG dan/atau SLF yang dipersyaratkan, pelaku usaha dapat langsung melanjutkan permohonan PB dan/atau PB UMKU tanpa mengulang pemenuhan persyaratan dasar tersebut. BKPM kemudian menyebut fasilitas ini sebagai salah satu penyesuaian penting dalam implementasi PP 28 Tahun 2025. 

Untuk usaha mikro tertentu, Pasal 32 mengatur kemudahan KKPR melalui mekanisme pernyataan mandiri. Pemerintah pada 2026 menegaskan implementasi kebijakan yang memungkinkan pelaku usaha skala mikro memperoleh KKPR melalui pernyataan mandiri pada OSS. Mekanisme ini tidak berarti aspek tata ruang hilang sepenuhnya, karena pernyataan tersebut tetap berada dalam kerangka verifikasi dan pengawasan berdasarkan ketentuan PBBR.

Perubahan utama dan klasifikasi risiko

Perubahannya lebih tepat dipahami sebagai penyempurnaan arsitektur hukum, standar pelayanan, pengaturan transisi, dan operasional OSS. Pemerintah sendiri menjelaskan bahwa PP baru ini dimaksudkan untuk memperkuat kesederhanaan, kepastian, dan efisiensi proses perizinan. Berikut adalah perbedaan kedua aturan tersebut:

IsuPP 5/2021PP 28/2025 Efek praktis
Kedudukan regulasiPP 5/2021 menjadi kerangka PBBR sejak 2 Februari 2021PP 28/2025 mencabut PP 5/2021 dan berlaku 5 Juni 2025Audit hukum sebaiknya menggunakan peraturan pemerintah terbaru ini dan peraturan pelaksana yang berlaku sebagai referensi utama. 
Dasar hukum Cipta KerjaPP 5/2021 diterbitkan berdasarkan UU 11/2020PP 28/2025 menggunakan UU 6/2023 sebagai dasar hukumKerangka PBBR diselaraskan dengan rezim Cipta Kerja pasca-UU 6/2023. 
Kepastian waktu pelayananPP 5/2021 telah mengenal OSS dan tenggat proses tertentuPP 28/2025 memperkuat SLA dan menghubungkannya dengan mekanisme fiktif positif pada proses tertentuPelaku usaha memiliki dasar lebih kuat untuk memonitor tenggat pemrosesan. Namun fiktif positif tidak menghapus verifikasi dan evaluasi. 
Persyaratan di bangunan bersamaAturan lama tetap menjadi titik awal pembaruanPasal 13 PP 28/2025 secara eksplisit memungkinkan usaha perdagangan/jasa di bangunan atau kompleks bersama tertentu tidak mengulang persyaratan dasarPotensi pengurangan duplikasi persyaratan untuk tenant. 
KKPR usaha mikroMekanisme lama diganti dalam rezim baruPP 28/2025 memfasilitasi KKPR melalui pernyataan mandiri bagi usaha mikro yang memenuhi kriteriaMempercepat formalitas tata ruang, tetapi keakuratan pernyataan menjadi penting. 

Prosedur Perizinan, Kewajiban, dan Panduan Pemohon

Pasal 7 sampai dengan Pasal 11 membagi kegiatan usaha ke dalam tahap memulai usaha dan menjalankan usaha. Tahap awal antara lain mencakup legalitas badan usaha, persyaratan dasar tertentu, serta perolehan atau pengajuan PB. 

Tahap menjalankan usaha selanjutnya meliputi persiapan serta operasional dan/atau komersial. Dalam tahap persiapan dapat terdapat kegiatan pengadaan tanah, persetujuan lingkungan, PBG, pembangunan, pengadaan sarana dan SDM, serta pemenuhan standar dan persyaratan PB. 

Berikut alur yang dapat digunakan pelaku usaha sebagai panduan kerja praktis, dengan catatan bahwa menu dan tampilan OSS dapat diperbarui dari waktu ke waktu dan persyaratan spesifik selalu harus diperiksa berdasarkan KBLI serta sektor masing-masing. 

  1. Pastikan legalitas pelaku usaha dan akses OSS benar

Untuk badan usaha, legalitas badan harus sesuai dengan ketentuan pembentukan badan usaha. Bagi pemegang akses OSS lama, Pasal 548 juga mengatur pembaruan data akses dalam konteks transisi PP 28 Tahun 2025. 

  1. Tentukan KBLI dan skala usaha secara tepat

Analisis risiko PP 28 Tahun 2025 berangkat dari identifikasi kegiatan usaha yang mengacu pada KBLI serta skala usaha. Kesalahan memilih KBLI dapat memengaruhi tingkat risiko, kewenangan penerbit, persyaratan, jangka waktu, kewajiban, dan PB UMKU yang ditampilkan OSS. Pasal 5 menempatkan parameter tersebut dalam Lampiran I. 

  1. Masukkan dan verifikasi lokasi kegiatan usaha

Pasal 14 dan Pasal 15 mengatur pemeriksaan lokasi melalui OSS serta KKPR untuk lokasi darat. Apabila RDTR sudah terintegrasi dengan OSS, mekanisme konfirmasi KKPR dapat berjalan melalui sistem. Untuk kondisi tertentu, seperti usaha mikro yang memenuhi kriteria atau usaha dalam bangunan/kompleks bersama, terdapat jalur yang disederhanakan. 

  1. Periksa persyaratan dasar 

Pasal 12 menetapkan KKPR, Persetujuan Lingkungan, serta PBG dan SLF sebagai kelompok persyaratan dasar. Tidak semua kegiatan memerlukan seluruhnya dalam bentuk identik. Misalnya, Pasal 101 ayat (2) memungkinkan Persetujuan Lingkungan dengan SPPL diterbitkan berdasarkan pernyataan mandiri melalui OSS bersamaan dengan NIB. 

  1. Periksa apakah fasilitas Pasal 13 berlaku. 

Tenant perdagangan/jasa pada bangunan atau kompleks yang dipakai bersama tidak seharusnya otomatis mengulang persyaratan dasar apabila pengelola telah memiliki dokumen dasar yang memenuhi ketentuan Pasal 13. Perusahaan tetap perlu memastikan cakupan dokumen pengelola benar-benar sesuai dengan lokasi dan kegiatan yang dijalankan.

  1. Biarkan OSS menentukan tingkat risiko berdasarkan data kegiatan. 

Hasil analisis menentukan apakah PB berupa NIB, NIB + Sertifikat Standar berdasarkan pernyataan, NIB + Sertifikat Standar terverifikasi, atau NIB + Izin. Pasal 128 sampai dengan Pasal 133 menjadi dasar utama tahapan ini. 

  1. Ajukan PB UMKU apabila dipersyaratkan.

Pasal 135 dan Pasal 136 mengatur legalitas penunjang yang dibutuhkan pada tahap operasional/komersial untuk kegiatan tertentu. PB UMKU dapat berkaitan dengan peredaran produk, kelayakan operasional, standardisasi produk/jasa, atau keberlanjutan kegiatan usaha. Jenis, persyaratan, masa berlaku, kewajiban, parameter, dan kewenangannya ditetapkan lebih lanjut dalam Lampiran II dan ketentuan sektoral. 

  1. Pantau SLA dan status permohonan. 

PP 28 Tahun 2025 memasukkan jangka waktu penerbitan sebagai salah satu parameter perizinan. Sejumlah prosedur bahkan menerapkan konsekuensi apabila instansi tidak bertindak dalam tenggat. Contohnya, Pasal 75 mengatur persetujuan KKPR laut dapat diterbitkan secara otomatis jika jangka waktu yang ditentukan terlampaui. Pemerintah kemudian mengoperasionalkan konsep ini melalui kebijakan fiktif positif. 

  1. Setelah izin keluar, kelola kewajiban pasca-perizinan

 Lampiran I dan Lampiran II PP 28 Tahun 2025 secara eksplisit memuat unsur kewajiban untuk PB dan PB UMKU per sektor. Karena itu, penerbitan NIB, Sertifikat Standar, atau Izin bukan titik akhir. Tim legal dan operasional harus menerjemahkan setiap kewajiban izin ke kalender kepatuhan internal.

Pengawasan, Sanksi, dan Implikasi Pada PP 28 Tahun 2025

PP 28 Tahun 2025 menempatkan pengawasan sebagai bagian integral dari PBBR. Bab VII mengaturnya secara luas dalam Pasal 238 sampai dengan Pasal 347. Dengan desain tersebut, kepatuhan tidak berhenti pada tahap penerbitan dokumen. Untuk kategori yang menggunakan pernyataan mandiri atau Sertifikat Standar berdasarkan pernyataan, pengawasan justru menjadi instrumen penting untuk memeriksa apakah kondisi aktual sesuai dengan standar yang dinyatakan oleh pelaku usaha. 

Permeninves/BKPM 5/2025 kemudian menjadi salah satu aturan utama pelaksanaan pengawasan melalui OSS. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM juga menjelaskan bahwa implementasi pengawasan pasca-PP 28 Tahun 2025 diarahkan lebih terintegrasi dan berbasis risiko, sehingga data OSS dan kondisi nyata kegiatan usaha semakin penting dalam proses kepatuhan. 

Sanksi Tidak Dapat Disederhanakan Menjadi Satu Daftar yang Berlaku Sama Untuk Seluruh Kegiatan Usaha

Bab XI PP 28 Tahun 2025 membentang dari Pasal 353 sampai dengan Pasal 543 dan mengatur konsekuensi administratif berdasarkan sektor serta jenis pelanggaran. Karena itu, penilaian sanksi harus dilakukan setelah perusahaan mengetahui KBLI, sektor, PB, PB UMKU, dan kewajiban spesifik yang dilanggar. 

Sebagai contoh, dalam pengaturan sektor penanaman modal, Pasal 526 memuat bentuk sanksi administratif yang dapat mencakup teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, paksaan pemerintah, hingga pencabutan PB sesuai jenis pelanggaran dan mekanisme yang berlaku. Detail tata caranya didelegasikan lebih lanjut melalui Pasal 528. 

Ada pula konsekuensi langsung yang melekat pada tahap perizinan. Untuk risiko menengah tinggi, Pasal 132 ayat (7) memungkinkan pencabutan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi apabila pelaku usaha gagal memenuhi standar dalam batas waktu yang ditentukan dan, berdasarkan pengawasan, tidak melakukan persiapan usaha dalam satu tahun sejak NIB terbit. 

Pihak yang paling terdampak dapat dipetakan sebagai berikut:

PihakImplikasi utama
Pelaku usaha dan perusahaanHarus memetakan ulang KBLI, tingkat risiko, persyaratan dasar, status verifikasi, PB UMKU, kewajiban sektoral, serta izin eksisting. 
UMK, khususnya usaha mikroMendapat kemudahan tertentu seperti KKPR melalui pernyataan mandiri, tetapi tetap menanggung tanggung jawab atas kebenaran data dan kepatuhan aktual. 
Kementerian/lembaga sektoralHarus menyelaraskan standar usaha/produk dan mekanisme penerbitan dengan PP 28/2025, termasuk ketentuan Pasal 5 ayat (7).
Pemerintah daerah dan DPMPTSPPemerintah daerah dan DPMPTSP perlu menyesuaikan penyelenggaraan pelayanan perizinan dengan kerangka PBBR, OSS, pembagian kewenangan, serta ketentuan sektoral yang berlaku.
Administrator KEK dan BP KPBPBMemiliki kewenangan tertentu atas persyaratan dasar, PB, dan pengawasan sesuai lokasi serta pembagian kewenangan.
Pengelola gedung/kompleks perdagangan dan jasaKelengkapan KKPR, PL, PBG, dan SLF pengelola dapat menentukan apakah tenant memperoleh fasilitas Pasal 13. 

Percepat Riset Hukum dengan Legal Hero

Pangkas waktu, hemat biaya! Gunakan Legal Hero permudah cara advokat bekerja. Akses ke 6.5+ juta dokumen hukum terverifikasi dengan ringkasan cerdas berbasis AI.
Coba Sekarang!

Referensi:

  • PP 28/2025: https://www.legalhero.id/pusat-data/peraturan/f33ccdac-24e4-4b14-ac2e-2ef422299a27
  • UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang: https://www.legalhero.id/pusat-data/peraturan/ea54afbc-05d8-40bf-9075-f37b7d1bdafe

TAGGED:Legal Updates
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByAfifah Salsabila, S.H.
Afifah Salsabila adalah penulis hukum yang berfokus pada hukum pidana Indonesia. Aktif mengulas seputar perkembangan dan transisi KUHP maupun KUHAP, pertanggungjawaban pidana, isu yang memengaruhi praktik penegakan hukum, serta perkembangan artifcial intelligence pada sistem hukum di Indonesia.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025: Aturan Baru OSS dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. PP 28 Tahun 2025
PP 28 Tahun 2025: Perubahan PBBR, OSS, NIB, dan Sanksi
September 23, 2026
GPT-6 Astra for Law Dirilis, Tapi Apakah Ia Memahami Hukum Indonesia?
September 22, 2026
lawyer modern riset hukum dengan ai legal hero. Ai hukum indonesia
Menangani Perkara PKPU di Era Legal-Tech: Mampukah AI Membantu Lawyer?
September 16, 2026
Tampilkan Lebih

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62-899-908-5947
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Perlindungan Data Pribadi

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?