Hasil Pencarian
603 hasil ditemukan dengan pencarian kosong
- Apa Itu Perbuatan Melawan Hukum (PMH)? Definisi, Unsur, dan Contoh
Perbuatan melawan hukum (PMH) merupakan salah satu dasar utama dalam gugatan hukum perdata di Indonesia. PMH seringkali menjadi sumber konflik yang merugikan individu maupun badan usaha. Oleh karena itu, pemahaman yang baik mengenai konsep ini sangat penting agar masyarakat dan pelaku bisnis dapat melindungi hak-haknya secara tepat. Mengenal PMH dan Dasar Hukumnya Perbuatan Melawan Hukum adalah tindakan di mana seseorang melanggar ketentuan hukum sehingga menyebabkan kerugian. Pelaku yang terbukti melakukan PMH dapat digugat secara perdata. Dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dinyatakan: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.” Serderhananya, syarat agar suatu perbuatan dikatakan melawan hukum adalah adanya kesalahan, sebuah kerugian atau merugikan pihak lain, serta adanya kaitan antara kesalahan yang dilakukan dan kerugian yang ditimbulkan. Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum Dalam bukunya yang berjudul Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata , H. Riduan Syahrani, S.H. menjelaskan lebih lanjut lagi tentang unsur-unsur yang dapat dibuktikan ketika menggugat seseorang telah melakukan PMH, yakni: Adanya perbuatan – Bisa berupa tindakan disengaja maupun kelalaian. Melanggar hukum – Baik hukum tertulis, kesusilaan, maupun kepatutan. Kerugian yang timbul – Materiil atau immateriil. Kausalitas – Hubungan sebab-akibat antara perbuatan dan kerugian. Contoh Kasus Berikut adalah jenis kasus Perbuatan Melawan Hukum di Indonesia: Kasus pencemaran nama baik oleh korporasi; Perusakan aset milik orang lain tanpa izin; Penyebaran data pribadi tanpa persetujuan; Pelanggaran hak cipta oleh pelaku usaha; Untuk memahami secara konkrit, PMH dapat diambil contoh dalam perkara sengketa kepemilikan tanah. Seseorang tanpa izin atau dasar hukum yang sah mengambil alih atau menggunakan tanah yang bukan miliknya. Tindakan ini akan menyebabkan kerugian material bagi pemilik tanah, seperti kehilangan hak kepemilikan, pendapatan dari tanah, atau biaya hukum yang dikeluarkan untuk menyelesaikan sengketa. Dalam kasus tersebut, pemilik tanah dapat menuntut pihak yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan cara mengumpulkan bukti. Bagaimana Prosedur untuk Menggugat PMH? Sebagaimana yang sudah disinggung, tindakan melawan hukum dapat digugat secara perdata melalui pengadilan negeri. Sebelum menggugat, korban dapat mengumpulkan beberapa hal berikut: Identifikasi kerugian yang ditimbulkan; Kumpulkan bukti seperti dokumen, rekaman, saksi; Ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri; Pertimbangkan mediasi sebelum proses pengadilan. Agar laporan gugatan dapat diproses secara terarah dan benar sesuai hukum, Anda dapat berkkonsultasi terkait perbuatan melawan hukum bersama advokat profesional. Ini ditujukan agar semua aspek terpenuhi dan gugatan dapat berjalan sesuai yang diinginkan. Konsultasikan Bersama Mitra Advokat Hukumku Hukumku hadir untuk membantu Anda memahami hak dan menegakkannya. Konsultasikan persoalan hukum perdata bersama mitra advokat berpengalaman kami. Jangan tunggu masalah semakin rumit, lindungi diri Anda mulai Ditulis oleh: Donny H. Saragih, SH
- Sah! Mahkamah Konstitusi Putuskan untuk Gratiskan Sekolah Swasta demi Berjalannya Program Wajib Belajar
Illustrasi anak sekolah berkumpul. Dok: Istimewa Pada Selasa (27/05), Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan yang mewajibkan negara untuk menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun mulai dari SD sampai SMP. Putusan ini berawal dari Permohonan dengan Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yang dilakukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, sebuah lembaga masyarakat sipil, yang disertai oleh tiga pemohon individual yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Adapun yang menjadi sorotan dalam Putusan yang memiliki Nomor 3/PUU-XXII/2024 adalah potongan amar putusan yang menyatakan: “Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat”; Singkatnya, potongan amar putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” yang tercantum dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyebutkan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus membebaskan biaya pendidikan dasar yang diselenggarakan mulai dari sekolah dasar, menengah pertama, dan madrasah atau sederajat, baik itu negeri maupun swasta. Dalam pertimbangan hukum yang diajukan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbangsih, menilai bahwa frasa yang ada pada pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang hanya berlaku secara eksplisit untuk sekolah negeri dapat menimbulkan kesenjangan akses atas pendidikan dasar. Adapun kesenjangan akses yang dimaksud adalah para peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Secara faktual masih terdapat peserta didik yang melaksanakan kewajibannya mengikuti pendidikan dasar pada satuan pendidikan yang tidak dikelola negara (sekolah/madrasah swasta) dengan harus membayar sejumlah biaya untuk dapat mengikuti pendidikan tersebut. Dalam kondisi seperti ini, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar. Berdasarkan pada fakta ini, Mahkamah berpendapat terjadi ketidaksesuaian dengan apa yang diperintahkan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Ketentuan itu tidak memberi batasan mengenai pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai negara. Norma yang ditimbulkan oleh konstitusi mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar dengan tujuan agar warga negara dapat melaksanakan kewajibannya dalam mengikuti pendidikan dasar. Untuk menjamin hak atas pendidikan bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi, negara wajib menyediakan kebijakan yang berupa subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi masyarakat yang hanya memiliki pilihan untuk bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Apakah Putusan ini Langsung Bisa Dijalankan? Namun, perlu diingat bahwa dikarenakan putusan MK ini bermaksud untuk merubah sebuah pasal di peraturan perundang-undangan. Tidak serta-merta putusan ini dapat langsung diterapkan dalam sistem pendidikan Indonesia. Ada tahapan lain yang perlu dilalui agar putusan ini dapat berlaku: Proses Legislatif di DPR: Pemerintah bersama DPR kemudian akan membahas perubahan atau revisi tersebut dalam proses legislasi yang melibatkan perumusan, pembahasan, dan pengesahan undang-undang baru atau perubahan atas undang-undang yang ada. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu): Dalam keadaan mendesak, pemerintah dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk segera mengubah peraturan yang dianggap tidak sesuai dengan konstitusi, meskipun Perppu tetap memerlukan persetujuan DPR.
- Aset Pihak Ketiga Disita Negara dalam Kasus Korupsi, Begini Langkah Hukumnya
Perampasan aset atau penyitaan dalam kasus korupsi sering kali melibatkan bukan hanya pelaku utama, tetapi juga pihak ketiga yang tidak terlibat langsung dalam kejahatan. Lantas, bagaimana jika aset ikut disita negara? Tim Penulis Hukumku akan membahas langkah hukum yang bisa ditempuh pihak ketiga dalam kasus korupsi untuk mempertahankan hak miliknya, sesuai dengan UU Tipikor dan PERMA No. 2 Tahun 2022. Mengenal Aset Pihak Ketiga dalam Tindak Pidana Korupsi Penyitaan aset pihak ketiga dalam tindak pidana korupsi semakin menjadi perhatian dalam dunia hukum Indonesia. Meskipun perampasan aset bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara, hal ini sering kali melibatkan pihak ketiga yang mungkin saja tidak mengetahui atau terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Dasar Hukum Perlindungan Pihak Ketiga dalam Tindak Tipikor Memahami langkah-langkah hukum yang dapat diambil oleh pihak ketiga untuk membela aset sangat penting, baik bagi masyarakat umum maupun pelaku hukum. Hal ini dilakukan agar tidak bertentangan dengan: Pasal 19 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , yang menyatakan bahwa "putusan pengadilan mengenai perampasan barang-barang yang bukan milik terdakwa tidak dapat dijatuhkan jika hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik akan dirugikan." Konvensi PBB tahun 2003 (United Nations Convention Against Corruption) , yang diratifikasi melalui UU No.7 Tahun 2006, mewajibkan negara untuk melindungi pihak ketiga yang beritikad baik dalam hal pembekuan, penyitaan, dan pengambilan aset. Langkah Hukum untuk Penyitaan Aset Pihak Ketiga dalam Kasus Korupsi Berikut beberapa langkah hukum yang dapat dilakukan pihak ketiga untuk mempertahankan asetnya: Mengajukan Keberatan Disampaikan secara tertulis melalui sarana elektronik atau konvensional ke pengadilan yang berwenang. Dapat diajukan oleh pemilik, pengampu, wali dari pemilik barang, atau kurator dalam perkara kepailitan. Melakukan Pembelaan Pihak Ketiga Mengajukan bukti bahwa aset yang dimiliki adalah sah dan tidak berasal dari tindak pidana korupsi. Dapat dilakukan dengan bantuan pengacara atau konsultan hukum . Mengajukan Banding atau Kasasi Jika tidak puas dengan putusan, pihak ketiga dapat mengajukan banding ke pengadilan lebih tinggi. Bila perlu, dilanjutkan dengan kasasi ke Mahkamah Agung. Bagaimana Proses Pengembalian Aset yang Sah? Jika pengadilan memutuskan bahwa aset tidak terkait dengan korupsi, maka aset tersebut harus dikembalikan kepada pihak ketiga yang sah. Proses pengembalian ini melibatkan: Pencatatan dan dokumentasi hukum yang jelas. Keputusan pengadilan yang menyatakan bahwa perampasan tidak sah. Bisa memerlukan penyelesaian administratif atau negosiasi dengan pihak berwenang. Konsultasikan Bersama Mitra Advokat Hukumku Hukumku adalah platform konsultasi hukum online yang didukung oleh ratusan Mitra Advokat berpengalaman. Kami memberikan layanan hukum lengkap, cepat, aman, dan terpacaya yang bisa diakses kapan saja dan dimana saja. Temukan solusi hukum terarah hanya dalam hitungan menit.
- Apa Itu Diversifikasi Usaha? Ini Tujuan, Syarat dan Risikonya
Dalam berbisnis, ada istilah “ Don’t put all your eggs in one basket ”. Istilah ini mengacu pada sebuah arahan untuk tidak hanya bergantung pada satu jenis usaha dan merupakan ajakan untuk menganekaragamkan usaha Anda. Lantas apa yang dimaksud dengan diversifikasi usaha? Tim Penulis Hukumku akan membahas apa itu diversifikasi usaha, tujuan, syarat, dan risiko hukumnya. Apa itu Diversifikasi Usaha? Diversifikasi usaha adalah strategi memperluas pasar dengan cara mengembangkan produk atau jasa baru dengan tujuan untuk mendapatkan peluang keuntungan yang lebih besar. Baca Juga: Ini Akibatnya Jika Perusahaan Tidak Memiliki Peraturan Perusahaan Diversifikasi usaha juga merupakan strategi perusahaan yang ditujukan untuk meningkatkan keuntungan perusahaan lewat penjualan barang atau jasa dengan sistem yang baru. Strategi ini memungkinkan perusahaan bisa melakukan perluasan usaha pada segmentasi pasar yang baru dengan industri yang sudah ada. Tujuan Penganekaragaman Usaha Tujuan utama diversifikasi usaha adalah agar tidak bergantung pada satu jenis bisnis yang sedang dijalankan. Namun perlu dicatat, kegiatan ini harus dilakukan dengan mematuhi regulasi hukum seperti: Izin usaha Perubahan struktur usaha Pelaporan ke instansi terkait Proses ini juga memerlukan perhatian pada kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang spesifik pada sektor usaha yang baru dimasuki, seperti regulasi lingkungan , kesehatan, dan keamanan produk. Contoh Diversifikasi Usaha Sebuah perusahaan manufaktur yang awalnya hanya memproduksi barang-barang elektronik kemudian memutuskan untuk masuk ke sektor makanan dan minuman, maka perusahaan tersebut harus memenuhi semua persyaratan hukum yang mengatur produksi, distribusi, dan pengawasan di sektor makanan dan minuman, selain regulasi yang berlaku untuk sektor elektronik. Syarat Melakukan Diversifikasi Usaha Sesuai Hukum Dalam melaksanakan diversifikasi usaha, perusahaan harus memenuhi berbagai syarat hukum yang diatur dalam perundang-undangan seperti Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Cipta Kerja. Berikut adalah syarat utama yang harus dipenuhi: Perubahan anggaran dasar Pendirian badan usaha dan perizinan Dokumen pendukung Peraturan sektor terkait Pendaftaran HAKI Pengelolaan aset Risiko Hukum saat melakukan Diversifikasi Usaha Setelah mengetahui syarat apa saja yang diperlukan agar sebuah usaha dapat menjalankan diversifikasinya, perlu juga diketahui risiko yang bisa timbul jika perusahaan tidak mematuhi peraturan dan perizinan yang berlaku. Kegagalan untuk memenuhi kewajiban hukum ini bisa mengarah pada: Sanksi administratif atau denda Gugatan hukum yang merugikan Hilangnya kepercayaan dari investor dan konsumen Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memahami dengan baik regulasi yang berlaku di setiap lini usaha yang baru, agar tidak hanya terhindar dari kerugian usaha, tetapi juga dari dampak hukum diversifikasi yang bisa mempengaruhi kelangsungan usaha dalam jangka panjang. Konsultasikan Bersama Hukumku Hukumku menyediakan konsultasi hukum secara online yang didukung oleh mitra advokat profesional di berbagai bidang. Anda bisa berkonsultasi terkait hukum untuk mengetahui apa saja regulasi serta langkah yang tepat untuk melakukan diversifikasi usaha.
- 5 Masalah Hukum yang Bikin Repot Pemilik Usaha
Dalam menjalankan sebuah bisnis, pemilik usaha sering kali menghadapi berbagai tantangan hukum yang bisa berdampak besar pada kelangsungan bisnis mereka. Masalah hukum yang muncul bisa beragam, mulai dari sengketa kontrak hingga perizinan usaha yang kurang lengkap. Oleh karena itu, penting bagi pemilik usaha untuk memahami berbagai masalah hukum yang sering terjadi agar dapat menghindari atau meminimalisir risikonya. Artikel ini akan membahas lima masalah hukum utama yang sering menimpa pemilik usaha serta solusi yang dapat diambil. 1. Sengketa Kontrak dengan Pihak Ketiga Sengketa ini bisa terjadi antara pemilik usaha dengan mitra bisnis, pelanggan, atau pemasok. Salah satu penyebab utama sengketa kontrak adalah ketidakjelasan atau kekurangan dalam perjanjian kontrak. Pelanggaran kontrak sering terjadi ketika salah satu pihak tidak mampu memenuhi kewajibannya, baik itu dalam hal pembayaran, pengiriman barang, atau pelaksanaan jasa. Selain itu, ketidakmampuan salah satu pihak dalam memahami isi kontrak atau perbedaan interpretasi terhadap suatu klausul kontrak juga bisa memicu konflik. Untuk menghindari sengketa seperti ini, penting bagi pemilik usaha untuk selalu menyusun kontrak yang jelas, terperinci, dan memenuhi aspek legal yang ada. Dalam hal ini, pendampingan oleh konsultan hukum sangat diperlukan agar kontrak yang dibuat tidak menimbulkan ambiguitas dan mencakup semua potensi risiko yang ada. UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyediakan mekanisme alternatif bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketa kontrak di luar pengadilan, yang bisa menjadi opsi bagi pemilik usaha. 2. Masalah Karyawan dan Hukum Ketenagakerjaan Masalah ketenagakerjaan juga sering menjadi sumber masalah hukum bagi pemilik usaha. Hal ini mencakup pelanggaran hak-hak karyawan, pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak sesuai prosedur, perselisihan terkait upah, atau pelanggaran perjanjian kerja. Banyak pemilik usaha yang kurang memahami aturan yang berlaku terkait tenaga kerja, sehingga mereka sering kali tidak sengaja melanggar hak-hak pekerja. Sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemilik usaha wajib memahami ketentuan terkait upah minimum, jam kerja, cuti, dan hak-hak lain yang dimiliki oleh karyawan. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat menyebabkan sanksi hukum, seperti denda atau tuntutan dari karyawan. Pemilik usaha harus berhati-hati dalam menangani persoalan tenaga kerja agar tidak terseret dalam masalah hukum yang merugikan bisnis. Salah satu langkah penting adalah menyusun perjanjian kerja yang jelas serta memberikan kompensasi dan hak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 3. Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Hak kekayaan intelektual (HKI) adalah aspek penting dalam dunia bisnis yang sering kali diabaikan oleh pemilik usaha. Pelanggaran HKI, baik disengaja maupun tidak, bisa menyebabkan masalah hukum serius. Misalnya, jika pemilik usaha menggunakan merek dagang, paten, atau hak cipta milik pihak lain tanpa izin, mereka bisa dikenakan tuntutan hukum dan diminta membayar ganti rugi yang besar. Sebaliknya, jika hak kekayaan intelektual milik bisnis tidak dilindungi dengan baik, bisnis tersebut berisiko kehilangan hak eksklusif atas produk atau inovasi yang dimiliki. Oleh karena itu, pemilik usaha harus memahami pentingnya mendaftarkan merek dagang, paten, atau hak cipta bisnisnya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sesuai dengan ketentuan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten. Melindungi HKI tidak hanya penting untuk melindungi inovasi, tetapi juga mencegah pihak lain menyalahgunakan atau meniru produk atau jasa bisnis Anda. 4. Kewajiban Perpajakan yang Tidak Terpenuhi Kepatuhan terhadap peraturan perpajakan merupakan kewajiban penting yang sering kali menimbulkan masalah hukum bagi pemilik usaha. Masalah pajak yang umum terjadi meliputi keterlambatan pelaporan, pembayaran pajak yang tidak sesuai, atau ketidakpatuhan terhadap aturan perpajakan yang berlaku. Tidak sedikit pemilik usaha yang mengalami masalah dengan otoritas pajak akibat kurangnya pemahaman mengenai kewajiban perpajakan. Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak daerah adalah beberapa jenis pajak yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pajak bisa berujung pada sanksi, denda, atau bahkan tuntutan pidana berdasarkan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Untuk menghindari masalah hukum terkait pajak, pemilik usaha sebaiknya menggunakan jasa konsultan pajak yang dapat membantu dalam pengelolaan dan pelaporan pajak dengan benar dan tepat waktu. 5. Masalah dengan Perizinan Usaha Perizinan usaha adalah aspek legal yang tidak boleh diabaikan oleh pemilik usaha. Izin usaha yang tidak lengkap atau tidak diperbarui sesuai aturan dapat menimbulkan masalah hukum yang serius, termasuk sanksi administratif hingga penutupan usaha. Beberapa jenis perizinan yang perlu diperhatikan antara lain Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin lingkungan, serta izin usaha komersial yang spesifik. Pemerintah melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya telah menetapkan berbagai syarat terkait perizinan yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha. Pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dapat berdampak buruk pada operasional bisnis, seperti denda atau pencabutan izin usaha. Oleh karena itu, penting bagi pemilik usaha untuk selalu memperbarui izin usahanya dan memastikan bahwa semua dokumen perizinan terpenuhi dan valid. Perbedaan Sengketa Hukum Bisnis dan Sengketa Hukum Perdata Sebagai informasi, sengketa hukum bisnis memiliki karakteristik yang berbeda dengan sengketa perdata biasa, meskipun keduanya sama-sama melibatkan perselisihan antar pihak. Berikut adalah aktivitas komersial dan transaksi bisnis yang melibatkan pelaku usaha: Sengketa kontrak Perselisihan saham pelanggaran HAKI Selain itu, sengketa bisnis memerlukan penanganan yang lebih cepat dan spesifik karena dampaknya dapat langsung mempengaruhi kelangsungan usaha dan perekonomian. Sementara itu, sengketa perdata biasa lebih luas cakupannya dan mencakup perselisihan antar individu atau kelompok dalam hal hak milik, warisan, atau masalah pribadi lainnya yang tidak selalu terkait dengan kegiatan bisnis. Konsultasikan Masalah Hukum Anda dengan Hukumku Menghadapi berbagai masalah hukum dalam menjalankan usaha memang bukan hal yang mudah. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemilik usaha untuk memiliki pemahaman yang baik tentang hukum yang berlaku serta konsultasi dengan profesional hukum untuk mencegah atau menyelesaikan masalah hukum yang mungkin timbul. Jika Anda memerlukan bantuan dalam menghadapi masalah hukum usaha Anda, Hukumku siap membantu dengan layanan konsultasi hukum yang profesional dan terpercaya.
- Ekspor dan Impor di Indonesia: Pengertian, Dasar Hukum, Prosedur, dan Syaratnya
Bagi pengusaha, ekspor dan impor adalah peluang besar untuk menjangkau pasar global. Namun, sebelum terjun ke perdagangan internasional, penting untuk memahami dasar hukum dan aturan yang berlaku agar bisnis terlindungi dan terhindar dari risiko hukum. Tim Penulis Hukumku akan menjelaskan pengertian ekspor dan impor, dasar hukum terkait, prosedur, syarat administrasi, jenis komoditas, serta kendala yang sering muncul beserta solusinya. Pengertian Ekspor dan Impor Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan: Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah kepabeanan. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke daerah kepabeanan. Definisi serupa menurut Black’s Law Dictionary menekankan adanya tujuan perdagangan serta produk yang menjadi objek ekspor dan impor. Dasar Hukum Ekspor dan Impor di Indonesia Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Undang-Undang ini mengatur secara mendalam mengenai perdagangan, termasuk perdagangan luar negeri yang mencakup ekspor dan impor. Pasal 1 angka 13 & 14: Definisi ekspor dan impor. Pasal 51 & 52: Kewajiban perizinan ekspor-impor. Pasal 53 & 54: Larangan dan pembatasan ekspor-impor. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan Peraturan Pemerintah ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 dan mengatur lebih rinci mengenai penyelenggaraan perdagangan, termasuk ekspor dan impor. Pasal 2 & 3: Kebijakan ekspor-impor demi kepentingan nasional. Pasal 4 & 5: Persyaratan perizinan, larangan, dan pembatasan barang. Pasal 6: Kebijakan pengembangan ekspor dan pengendalian impor. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman Peraturan (Pasal 1-5) ini mengatur ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas kegiatan impor dan ekspor barang kiriman. Baca Juga: Hukum Perdagangan Internasional Prosedur Ekspor dan Impor di Indonesia Prosedur Ekspor Untuk dapat melakukan aktivitas ekspor, pelaku usaha wajib memenuhi sejumlah syarat baik administratif dan teknis. Berikut adalah syarat ekspor barang secara administratif: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Nomor Induk Berusaha (NIB) Izin usaha yang dikeluarkan melalui OSS. Disamping itu, terdapat syarat secara teknis yang harus dipenuhi oleh pelaku ekspor berupa pemenuhan Sertifikat Standar Produk seperti: Sertifikat Kesesuaian (SK) Surat Keterangan Asal (SKA). Sertifikat tersebut berguna untuk menunjukan bahwa barang yang ingin diekspor telah memenuhi standar mutu dan asal negara tertentu sesuai dengan permintaan pasar luar negeri. Pelaku ekspor juga harus menyiapkan dokumen pendukung seperti: Invoice (komersial atau proforma) Packing List Bill of Lading atau Airway Bill Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Surat Keterangan Asal (SKA) apabila diperlukan Dokumen-dokumen ini wajib dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebelum barang diekspor ke luar negeri. Prosedur Impor Pelaku usaha yang ingin melakukan impor diharuskan untuk menyiapkan dokumen seperti: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor Induk Kepabeanan. Sebagai informasi, Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) berfungsi sebagai identitas importir dalam sistem kepabeanan dan menjadi syarat untuk mengakses layanan Pemberitahuan Impor Barang. Baca Juga : Mengelola Tantangan dalam Sertifikasi Halal Produk Impor Secara teknis, importir juga wajib mematuhi regulasi terkait standar keamananan dan kelayakan barang. Hal tersebut dapat dibuktikan melalui sertifikat SNI atau dokumen perizinan dari instansi terkait seperti BPOM. Pelaku impor juga harus menyiapkan dokumen yang diperlukan meliputi: Invoice Packing List Bill of Lading/Airway Bill Certificate of Origin (jika berlaku) Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Izin impor khusus untuk komoditas tertentu. Semua dokumen ini harus dilaporkan ke sistem kepabeanan Indonesia melalui portal Indonesia National Single Window (INSW), serta melalui Customs Declaration untuk keperluan pemeriksaan dan pengeluaran barang dari pelabuhan. Jenis Komoditas Ekspor di Indonesia Sebagai salah satu pelaku ekspor nomor 28 di dunia , Indonesia memiliki komoditas andalan yang sering menjadi sumber devisa negara. Menurut data yang diperoleh oleh Kementerian Perdagangan dan Badan Pusat Statistik berikut adalah beberapa komoditas ekspor Indonesia terbanyak: Furnitur Komponen Kendaraan Bermotor Migas (Minyak Mentah dan Gas Alam) Bahan Tambang Alas Kaki Produk Tekstil Karet Kakao Minyak Sawit Kopi Udang. Jenis Komoditas yang Dilarang dalam Ekspor dan Impor Kegiatan ekspor impor tidak semerta-merta dilakukan begitu saja. Demi menjaga kepentingan nasional, pemerintah Indonesia menetapkan larangan ekspor dan impor terhadap sejumlah komoditas tertentu. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, yang kemudian diubah dengan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 . Berdasarkan peraturan tersebut, berikut adalah beberapa komoditas yang dilarang untuk diekspor dari Indonesia: Produk Kehutanan Tertentu: Seperti kayu log dan produk kayu olahan tertentu yang belum memenuhi standar pengolahan. Produk Pertanian Tertentu: Termasuk tanaman langka dan hasil pertanian yang dilindungi. Pupuk Bersubsidi: Untuk memastikan ketersediaan dalam negeri dan mendukung sektor pertanian nasional. Mineral Tertentu: Seperti bijih nikel dan bauksit yang belum melalui proses pemurnian. Barang Cagar Budaya: Meliputi artefak dan benda bersejarah yang memiliki nilai budaya tinggi. Sisa dan Skrap Logam: Untuk mencegah ekspor bahan baku industri yang masih dibutuhkan di dalam negeri. Adapun komoditas atau produk yang dilarang untuk diimpor ke Indonesia meliputi: Gula Tertentu; Beras Tertentu; Bahan Perusak Lapisan Ozon; Kantong, Karung, dan Pakaian Bekas; Barang dengan Sistem Pendingin Menggunakan CFC dan HCFC-22; Bahan Obat dan Makanan Tertentu; Bahan Berbahaya dan Beracun (B3); Limbah B3 dan Limbah Non-B3 Terdaftar; Perkakas Tangan (Bentuk Jadi); Alat Kesehatan Mengandung Merkuri. Larangan ekspor dan impor ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri, menjaga keseimbangan perdagangan, serta memastikan keselamatan dan kesehatan masyarakat. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan Ekspor dan Impor Dalam praktik perdagangan internasional , pemerintah suatu negara dapat menerapkan berbagai kebijakan ekspor dan impor untuk melindungi kepentingan nasional. Kebijakan-kebijakan ini bersifat strategis dan berdampak langsung pada pelaku usaha. Beberapa contoh kebijakan ekspor dan impor yang umum diterapkan di Indonesia maupun negara lain meliputi: Politic Dumping: Merupakan strategi di mana suatu negara mengekspor barang dengan harga jauh lebih rendah dari harga pasar domestik, bahkan di bawah biaya produksi. Perdagangan Bebas (Free Trade): Merujuk pada kebijakan yang menghapus hambatan ekspor dan impor seperti bea masuk, kuota, atau larangan. Kebijakan ini biasanya diatur dalam perjanjian antarnegara, seperti perjanjian ASEAN Free Trade Area (AFTA), guna mendorong pertumbuhan ekonomi antarnegara mitra. Tarif atau Bea Masuk: Kebijakan ini diterapkan untuk membatasi volume impor dengan cara mengenakan pungutan terhadap barang impor. Pembatasan Kuota Ekspor dan Impor: Pemerintah dapat membatasi jumlah atau volume barang tertentu yang boleh diekspor atau diimpor dalam periode tertentu. Subsidi Ekspor: Merupakan kebijakan pemberian bantuan atau insentif dari pemerintah kepada eksportir agar harga produk yang diekspor menjadi lebih kompetitif di pasar internasional. Kendala yang Umum Terjadi Pada Kegiatan Ekspor dan Impor Dokumen tidak lengkap: Pastikan cek ulang semua dokumen sebelum pengiriman. Kesalahan klasifikasi tarif (HS Code): Konsultasikan kepada ahli atau Bea Cukai. Pelanggaran aturan bea cukai: Selalu update regulasi terbaru atau konsultasi dengan ahli hukum. Sengketa logistik: Buat perjanjian jelas dengan pihak logistik. Konsultasikan Masalah Ekspor dan Impor Kegiatan ekspor dan impor jika dilakukan sesuai dengan regulasi, akan menghindari Anda dari resiko hukum. Bagi Anda yang ingin mendapatkan saran terbaik terkait ekspor dan impor, Hukumku menyediakan layanan konsultasi hukum dengan mitra advokat profesional di bidangnya. Ayo konsultasi mulai dari Rp50.000 ribu per-30 menit dan dapatkan saran hukum terarah hanya dalam hitungan menit.
- 5 Hal Penting Saat Menghadapi Pasangan Selingkuh Secara Hukum
Perselingkuhan bukan lagi sekadar isu biasa, melainkan sudah menjadi salah satu penyebab berakhirnya sebuah ikatan hubungan jika tidak dihadapi dengan bijak. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama , perkara perceraian yang diputus di pengadilan terus meningkat setiap tahun. Meski tidak disebut secara eksplisit, perselingkuhan menjadi satu alasan yang sering mendasari gugatan cerai. Menghadapi perselingkuhan terkadang membutuhkan banyak energi karena akan menguras tenaga dan pikiran. Tetapi, apabila hal ini dihadapi dengan tenang dan terarah secara hukum, masalah tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan bijak. Untuk lebih memahami bagaimana menghadapi situasi sulit ini, Tim Penulis Hukumku akan memberikan langkah-langkah terarah secara hukum untuk melindungi Anda baik secara pribadi maupun sebagai bagian dari hubungan. Langkah Hukum Hadapi Pasangan Selingkuh Secara hukum, istilah perselingkuhan tidak tercantum langsung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, namun didefinisikan sebagai perzinaaan. Berdasarkan Pasal 284 KUHP, perzinaaan adalah hubungan badan antara seorang yang telah menikah dengan orang lain yang bukan pasangan sahnya. Agar lebih mudah dipahami, berikut adalah hal-hal yang harus diperhatikan terkait pelaporan perselingkuhan ke pihak berwajib: Kasus perselingkuhan akan menjadi tindak pidana jika terbukti adanya zina Pelaku perzinaan diancam sembilan tahun penjara Laporan perselingkuhan harus suami atau isteri dengan membawa bukti konkret JIka kasus dilaporkan oleh orang lain, maka akan ada kemungkinan tidak akan dirposes oleh pihak berwajib. Lalu, apa saja hal yang harus diperhatikan untuk menghadapi pasangan yang selingkuh secara hukum? Dokumentasikan Bukti Sah Perselingkuhan Perselingkuhan bukan hanya menggores perasaan, tapi sering kali mengguncang fondasi sebuah rumah tangga. Rasa sakit yang ditimbulkan bisa mendorong seseorang untuk segera mengambil langkah hukum, berharap keadilan bisa memulihkan luka. Namun dalam proses hukum, emosi tak cukup menjadi bukti. Dalam sistem hukum pidana di Indonesia , perselingkuhan dengan perzinaaan termasuk delik aduan absolut. Artinya, hanya pasangan sah yang bisa melaporkannya, dan laporan tersebut harus disertai alat bukti yang kuat dan meyakinkan. Kecurigaan, pesan singkat yang ambigu, atau sekadar rasa tidak percaya belum cukup untuk membawa kasus ini ke meja hijau. Baca Juga: Chatting Mesra dengan Istri Orang, Apa Bisa Dipidanakan? Berikut ini adalah jenis-jenis bukti sah perselingkuhan yang bisa memperkuat laporan Anda secara hukum: Foto atau video yang menunjukkan pasangan berada dalam situasi intim atau di tempat yang mencurigakan. Bukti transaksi keuangan , seperti bukti transfer ke selingkuhan, booking hotel, pembelian barang pribadi, atau perjalanan bersama. Rekaman percakapan atau pesan elektronik (chat, email, atau voice note) yang menunjukkan adanya hubungan romantis. Kesaksian saksi mata , terutama dari petugas keamanan, resepsionis hotel, atau orang ketiga yang melihat langsung kejadian. Laporan penggerebekan , biasanya dilakukan oleh pihak keluarga atau aparat, yang membuktikan bahwa keduanya tertangkap basah dalam satu ruangan tanpa ikatan sah. Lakukan Inventarisasi Aset Pribadi Kasus perselingkuhan memang tidak selalu berujung berakhirnya sebuah ikatan pernikahan. Banyak pasangan yang memilih bertahan atau menempuh jalur mediasi terlebih dahulu. Namun, melindungi hak atas aset pribadi juga cukup penting, karena dalam kondisi rumah tangga yang goyah, potensi konflik soal harta sering kali muncul. Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah melakukan inventarisasi aset pribadi. Bukan untuk persiapan bercerai, melainkan untuk berjaga-jaga jika dikemudian hari terdapat adanya dugaan penggelapan oleh pasangan. Jika terbukti ada tindakan penggelapan, pencurian, atau penipuan terkait aset selama masa pernikahan, maka bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 372 atau 378 KUHP. Artinya, dampak dari perselingkuhan bisa meluas ke ranah hukum pidana apabila disertai dengan perbuatan melawan hukum lainnya. Pastikan Keamanan Diri Sendiri dan Anak Tak hanya harta, kasus perselingkuhan juga bisa melibatkan anak akibat emosi yang tak terkendali. Apabila pasangan ketawan selingkuh dan mengancam keamanan diri sendiri atau anak, maka korban dapat mengajukan perlindungan ke pihak berwajib atau ke lembaga perlindungan anak setempat. Sebagai informasi, perlindungan terhadap anak diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa orang tua wajib menjamin tumbuh kembang dan keamanan anak, meski dalam situasi konflik keluarga. Ajukan Gugatan dengan Dasar yang Tepat Jika perselingkuhan akhirnya membuat hubungan tak bisa dipertahankan, maka korban memiliki hak untuk mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam, atau Pengadilan Negeri untun non-muslim. Seperti yang sudah dijelaskan, gugatan cerai memerlukan bukti kuat dan dasar hukum yang tepat. Dalam konteks ini, Pasal 39 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 116 huruf f, menyebutkan bahwa perselingkuhan atau zina dapat menjadi salah satu alsan sah untuk cerai. Libatkan Konsultan Hukum Keluarga Perselingkuhan sering kali mengguncang sisi emosional seseorang hingga membuat korban bereaksi spontan, termasuk melakukan konfrontasi secara terburu-buru kepada pasangan. Baca Juga: Peran Penting Advokat dalam Kasus Perselingkuhan, Wajib Tahu! Sayangnya, konfrontasi yang emosional justru sering berujung pada pertengkaran tanpa arah dan melemahkan posisi hukum korban sendiri. Di sinilah pentingnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan konsultan hukum keluarga. Konsultasi ini membantu untuk memahami langkah hukum yang dapat diambil, sekaligus menyiapkan strategi yang tepat sebelum menghadapi pasangan. Tentang Hukumku Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang didukung oleh ratusan mitra advokat profesional di bidangnya. Konsultasikan masalah perselingkuhan dengan Hukumku , dapatkan saran terarah dari advokat hanya dalam hitungan menit tanpa harus datang ke kantor.
- Pemindahan Kepemilikan Perusahaan: Jenis, Prosedur, dan Ancaman Risikonya
Apa itu Pemindahan Kepemilikan Perusahaan? Pemindahan kepemilikan perusahaan sering kali terjadi dalam dunia bisnis. Berdasarkan PP Nomor 27 Tahun 1998, sebuah perusahaan dapat dialihkan dari satu pihak ke pihak lain dengan porsi seluruh atau sebagian sahamnya. Tim Penulis Hukumku akan mengulas jenis-jenis pemindahan kepemilikan perusahaan, prosedur hingga risikonya. Jenis-Jenis Pemindahan Kepemilikan Perusahaan Dalam praktiknya, pemindahan kepemilikan atau akuisisi dapat terjadi melalui berbagai cara yang bergantung pada tujuan, struktur organisasi, maupun mekanisme hukumnya. Setiap bentuk pemindahan ini memiliki prosedur serta implikasi hukum yang berbeda. Berikut adalah jenis-jenis pemindahan kepemilikan perusahan meliputi: Jual beli saham Jual beli aset Merger (penggabungan) Akuisisi (pengambilalihan) Warisan atau hibah Penarikan modal atau divestasi Restrukturisasi internal. Baca Juga: Konsiliasi dalam Bisnis: Solusi Penyelesaian Sengketa Masing-masing cara tersebut menjadi jalur legal yang sah untuk mengalihkan kendali atau kepemilikan atas sebuah entitas bisnis, baik secara penuh maupun sebagian, tergantung pada bentuk transaksi dan struktur perusahaan yang terlibat. Bagaimana Prosedur Pemindahan Kepemilikan Perusahaan? Setelah mengetahui apa saja jenis-jenisnya, berikut adalah beberapa prosedur yang dapat dilakukan: Kesepakatan Awal antara Para Pihak Langkah pertama adalah melakukan negosiasi antara pemilik lama dan pihak yang akan mengambil alih kepemilikan. Bahas secara jelas nilai perusahaan, aset, atau saham yang akan dialihkan. Setelah ada kesepahaman, buat dan tandatangani MoU ( Memorandum of Understanding ) atau LoI (Letter of Intent) sebagai dokumen dasar sebelum melangkah ke tahap hukum selanjutnya. Pelaksanaan Legal Due Diligence Lakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen hukum, keuangan, perizinan, aset, dan kewajiban perusahaan. Langkah ini penting untuk memastikan tidak ada beban tersembunyi yang akan menjadi masalah di masa depan. Disarankan melibatkan konsultan hukum dan akuntan untuk menilai risiko hukum dan finansial secara objektif. Penyusunan Perjanjian Pemindahan Kepemilikan Setelah semua aspek disetujui, buat perjanjian resmi yang menjelaskan detail transaksi, termasuk nilai saham/aset, cara pembayaran, hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian ini wajib dituangkan dalam Akta Notaris, dan ditandatangani di hadapan notaris agar sah dan berkekuatan hukum. Pengesahan Perubahan Kepemilikan oleh Kementerian Hukum dan HAM Akses portal Administrasi Hukum Umum Online (ahu.go.id) untuk mengajukan perubahan data perseroan, seperti perubahan pemegang saham dan pengurus baru. Pastikan dokumen akta notaris, berita acara RUPS, dan KTP para pihak telah lengkap agar proses disetujui oleh Kemenkumham. Pemberitahuan ke Instansi Terkait Laporkan perubahan pemilik atau pengurus ke Direktorat Jenderal Pajak untuk memperbarui data wajib pajak perusahaan. Selanjutnya, ajukan perubahan data perusahaan di OSS (Online Single Submission) agar dokumen legal seperti NIB, izin usaha, dan perizinan sektor lainnya tetap valid dan sesuai struktur baru. Hal yang Perlu Diperhatikan untuk Menghindari Risiko Akuisisi Proses pemindahan kepemilikan perusahaan terkadang tidak berjalan mulus. Terdapat beberapa poin yang harus diperhatikan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari. Salah satu hal yang bisa terjadi adalah sengketa kepemilikan saham. Berikut adalah beberapa risiko yang mungkin akan timbul dalam proses akuisisi: Tidak adanya perjanjian jual beli yang jelas Dokumen legal tidak lengkap Utang atau kewajiban tersembunyi dari pemilik sebelumnya Pelanggaran terhadap perjanjian kerja sama atau kontrak pihak ketiga Tidak dilaporkannya perubahan ke instansi terkait seperti; Kemenkumham, DJP, dan OSS. Lantas, bagaimana langkah pencegahan risiko hukum dalam proses pemindahan kepemilikan perusahaan? Legal Due Diligence : Cek segala menyeluruh sebelum transaksi seperti status hukum aset, telusuri kewajiban pajak, tinjau kontrak bisnis aktif, dan verikasi komposisi dan struktur kepemilikan saham. Dokumen hukum: Susun dokumen perjanjian dan berkas hukum lainnya dengan benar dan lengkap. Transparansi : Pastikan proses dilakukan secara transparan dan resmi, serta dilaporkan ke sistem AHU (Administrasi Hukum Umum) dan OSS (Online Single Submission). Konsultasikan Bersama Hukumku Demi memastikan seluruh aspek baik secara hukum dan administrasi pemindahan kepemilikan perusahaan aman, libatkan pihak profesional seperti notaris atau konsultan hukum profesional di bidang Hukum Bisnis dan akuntansi. Adapun, Hukumku merupakan platform legal-tech konsultasi hukum online yang didukung oleh ratusan advokat terpercaya dan tersertifikasi. Konsultasikan berbagai masalah hukum Anda mulai dari Rp50 ribu per-30 menit di Hukumku, dapatkan saran hukum cepat dan terarah!
- Syarat dan Prosedur Pembubaran PT Secara Hukum
Mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT) sering kali menjadi langkah awal yang besar dan penuh harapan. Bentuk badan usaha satu ini dipilih karena memberikan kepastikan hukum, perlindungan aset pribadi dan keberlanjutan usaha. Namun, realitanya bisnis tidak selalu berjalan mulus. Di balik rencana dan kerja keras pemilik, selalu ada risiko yang membayangi seperti bangkrut atau pailit. Perjalanan itu akan berakhir pada penghentian operasional hingga pembubaran PT. Melalui artikel ini, Tim Hukumku akan membahas syarat dan prosedur pembubaran PT yang sah secara hukum. Syarat dan Prosedur Pembubaran PT Menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas, pengertian pembubaran perseroan menurut hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (1) UU PT yaitu penghentian kegiatan usaha perseroan. Baca Juga: Hak-Hak Penting Pemegang Saham Minoritas di dalam PT Namun, penghentian kegiatan usaha itu, tidak mengakibatkan status hukumnya “hilang”. Perseroan yang dibubarkan baru kehilangan status badan hukumnya sampai selesainya likuidasi, dan pertanggungjawaban likuidator proses akhir likuidasi diterima oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), Pengadilan Negeri atau Hakim Pengawas. Dokumen yang Perlu Dipersiapkan Berikut ini adalah dokumen yang menjadi persyaratan penutupan perusahaan adalah sebagai berikut : KTP dan NPWP pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris. Akta Pendirian beserta dengan seluruh perubahannya beserta dengan SK Menteri. Notulen ataupun Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). NPWP (Nomor Pokok Wajib pajak) Perusahaan dan NIB (Nomor Induk Berusaha). Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Bukti laporan Pajak bulanan dan tahunan. Prosedur Pembubaran Perseroan Terbatas (PT) Sementara, untuk prosedur pembubaran perseroan diatur dalam Pasal 142 sampai dengan 153 UU PT yang telah dirangkum sebagai berikut: Disetujui pembubaran PT oleh RUPS atau dasar pembubaran lain seperti jangka waktu berdiri, pailit dan atas keputusan pengadilan. Direksi, dewan komisaris, atau satu pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, dapat mengajukan usul pembubaran perseroan kepada RUPS. Pelaksanaan pembubaran dilakukan dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator, dalam hal utang PT dinyatakan lebih banyak proses likuidasi dilakukan oleh kurator. Dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pembubaran PT, likuidator wajib memberitahukan pembubaran melalui Surat Kabar dan Berita Negara. Kewajiban likuidator dalam melakukan inventarisasi dan pemberesan harta kekayaan PT dalam proses likuidasi seperti pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang, pengumuman, pembayaran. Dalam hal likuidator memperkirakan bahwa utang PT lebih besar daripada kekayaan PT, likuidator wajib mengajukan permohonan pailit PT. Kreditur dapat mengajukan keberatan atas rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi. Dalam hal RUPS menerima pertanggungjawaban proses likuidasi yang sudah dilakukan dan memberikan pelunasan serta pembebasan kepada likuidator maka dilanjutkan dengan likuidator wajib memberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam Surat Kabar dan Berita Negara. Menteri Hukum dan HAM mencatat berakhirnya status badan hukum perseroan dan menghapus nama. Konsultasikan Permasalahan Hukum Anda bersama Hukumku Hukumku merupakan platform legal-tech yang menawarkan jasa konsultasi hukum online terpercaya dan aman. Didukung oleh ratusan mitra advokat profesional, menjadikan Hukumku sebagai aplikasi layanan hukum terlengkap dalam genggaman. Konsultasi sekarang.
- Aspek Hukum Studi Kelayakan Bisnis: Ini yang Sering Diabaikan Pebisnis!
Studi kelayakan bisnis merupakan analisis yang dilakukan secara mendetail untuk melihat apakah sebuah bisnis layak untuk dijalankan atau diberhentikan. Proses ini tak luput dari evaluasi dan identifikasi atas kekurangan dan kelebihan. Pada umumnya, studi kelayakan bisnis memiliki empat aspek utama yaitu ekonomi, operasional, teknis, dan hukum. Dari segi hukum, ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar segalanya berjalan sesuai aturan dan memiliki legalitas. Tim Penulis Hukumku akan membahas aspek hukum untuk studi kelayakan bisnis dan hal-hal penting di dalamnya. Aspek Hukum Studi Kelayakan Bisnis Salah satu aspek hukum kelayakan bisnis yang perlu diperhatikan ialah memiliki legalitas atau perizinan. Dokumen tersebut tidak serta-merta dibuat, namun harus sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan agar terhindar dari hal yang merugikan dikemudian hari. Badan Hukum Tentukan badan hukum yang mendukung rencana bisnis dalam jangka panjang. Di Indonesia, bentuk legalitas perusahaan meliputi; PT, CV, dan yayasan. Menentukan badan hukum sangat penting untuk memastikan struktur usaha sesuai ketentuan. Kelengkapan Dokumen Perizinan Syarat untuk membentuk legalitas adalah kelengkapan dokumen. Demi memastikan semuanya berjalan lancar, anaisis legalitas mencakup kelengkapan dokumen seperti; Nomor Induk Berusaha (NIB) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Izin lingkungan setempat Untuk melihat apa saja jenis izin usaha dan cara mendapatkannya, silahkan membaca artikel tersebut guna mempelajari lebih dalam. Regulasi Terkait Setiap bidang usaha memiliki regulasi khusus yang harus diperhatikan guna memastikan aktivitasnya tidak melanggar. Contohnya industri komestik, di mana pelaku usaha tersebut wajib mengantongi izin BPOM agar produknya bisa dijual di pasaran. Baca Juga: Memahami Perizinan Perusahaan Berbasis Risiko Legalitas Kepemilikan Aset Jika usaha yang dibangun mengharuskan berdiri di suatu lahan, ada baiknya memastikan bahwa lokasi tersebut memiliki legalitas. Tak hanya itu, status tanah, bangunan, atau fasilitas lain yang digunakan harus memiliki status hukum yang jelas agar tidak menimbulkan sengketa dikemudian hari. Sebagai informasi, sebuah bisnis dianggap layak jika ide usahanya sesuai ketentuan hukum dan telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan di wilayah terkait. Tujuan Memahami Studi Kelayakan Bisnis Setelah megetahui apa saja aspek hukumnya, perlu juga untuk memahami tujuan dari studi kelayakan bisnis yaitu: Menetapkan bentuk badan hukum yang sesuai dengan ide kegiatan usaha yang akan dilaksanakan Melihat sejauh mana kemampuan bisnis yang diusulkan dalam memenuhi persyaratan perizinan Mencegah adanya resiko gugatan hukum dari investor atau pun pihak ketiga dan cara menghindari risikonya. Tentang Hukumku Hukumku merupakan legal-tech terpercaya yang menawarkan layanan konsultasi hukum secara online. Pengguna bisa melakukan sesi konsultasi di mana saja dan kapan saja tanpa harus datang ke kantor pengacara. Temukan solusi hukum Anda bersama kami.
- Ini Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten
Melindungi hasil karya dan temuan semakin penting di era digital dan inovasi seperti saat ini. Di Indonesia, hak cipta dan paten termasuk dalam Hak Kekayaan Intelektual yang diatur dalam undang-undang untuk memberikan perlindungan hukum bagi penemu atau pencipta. Namun, masih banyak yang mengira jika kedua hal tersebut merupakan satu kesatuan yang sama. Agar lebih memahami perbedaan hak cipta dan paten, Tim Penulis Hukumku akan membahas definisi, dasar hukum, dan contohnya. Definisi Hak Cipta dan Paten Menurut Undang-Undang UU Nomor 28 Tahun 2014 Hak Cipta adalah hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. UU Nomor 65 Tahun 2024 Paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara pada inventor (penemu) atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain yang melaksanakannya. Apa Itu Hak Cipta? Hak cipta merupakan salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual yang memiliki ruang lingkup perlindungan paling luas, karena mencakup berbagai jenis ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, hingga karya digital seperti program komputer. Secara karakteristik, hak cipta memiliki sifat sebagai benda bergerak yang tidak berwujud, yang berarti bisa dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain melalui jual-beli atau perjanjian lisensi. Bahkan, dalam praktik hukum, hak cipta juga dapat digunakan sebagai objek jaminan fidusia yang dapat dijadikan jaminan utang atau pinjaman. Baca Juga: Kasus Pelanggaran HAKI di Indonesia Serta Analisanya Berdasarkan pasal 40 ayat 1 UU Hak Cipta, perlindungan hak cipta melindungi objek dalam bentuk ciptaan baik ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Selain itu, hak cipta terbagi menjadi dua jenis subjek yang berbeda, yaitu moral dan ekonomis. Hak moral melekat secara abadi pada pencipta dan tidak dapat dialihkan. Sementara ekonomis merupakan hak ekslusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk memperoleh manfaat ekonomi dari hasil ciptaannya. Apa Itu Hak Paten? Berbeda dengan hak cipta, paten juga merupakan bagian dari HAKI yang secara khusus diberikan kepada inventor (penemu) sebagai pengakuan atas teuan atau invovasi baru dalam bidang teknologi. Dengan memiliki hak paten, penemu atau inventor memiliki hak eksklusif atas seagala hal seperti: Memiliki hak penuh atas penemuannya Memiliki hak atas produksi, menggunakan, mengolah, dan mendistribusikan Berhak melarang pihak lain menggunakan temuannya tanpa izin. Dari segi legal dan ekonomi, paten memiliki nilai tinggi, karena selain dapat memberikan hak monopoli di pasar, paten juga dapat menjadi jaminan fidusia untuk mendapatkan pinjaman atau pendanaan dari lembaga keuangan. Perlindungan hukum atas paten memiliki jangka waktu maksimal 20 tahun sejak tanggal pendaftaran. Selama masa tersebut, inventor atau pemilik paten memiliki kesempatan penuh untuk mendapatkan manfaat ekonomi dan melindungi investasinya dalam pengembangan inovasi tersebut secara maksimal. Setelah masa berlaku paten berakhir, maka paten tersebut menjadi domain publik dan dapat dimanfaatkan secara bebas oleh siapa pun. Konsultasikan HAKI bersama Mitra Hukumku Hukumku sebagai legal-tech memberikan layanan konsultasi seputar Hak Kekayaan Intelektual bersama mitra advokat profesional di bidangnya. Dapatkan saran dan solusi hanya dalam hitungan menit. Gunakan Hukumku sekarang!
- Surat Paklaring: Pengertian, Fungsi, Format, dan Syarat Mendapatkannya
Apa Itu Surat Paklaring? Surat paklaring adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan atau instansi untuk menyatakan bahwa seorang karyawan pernah bekerja di tempat tersebut. Dokumen ini biasanya mencakup informasi penting seperti nama karyawan, posisi yang dijabat, masa kerja, dan keterangan lain yang relevan tentang kinerja atau perilaku selama bekerja. Dalam KUH Perdata Pasal 1602z menyebutkan sudah menjadi kewajiban majikan (atasan/pemimpin) untuk memberikan sebuah surat yang menjelaskan hubungan pekerjaan dan deskripsi pekerjaan si buruh (karyawan) selama bekerja di tempat tersebut. Paklaring diberikan setelah berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan kerja. Berbeda dengan surat pernyataan kerja, paklaring merupakan dokumen yang menyatakan bahwa si karyawan pernah bekerja di perusahaan/instansi, sementara surat keterangan kerja menginformasikan bahwa karyawan masih bekerja di perusahaan/instansi tersebut. Tim Penulis Hukumku akan membahas apa itu paklaring, fungsi, syarat untuk mendapatkan surat paklaring, dan formatnya. Apa Fungsi Surat Paklaring? Penerbitan surat paklaring memiliki fungsi sebagai tanda bukti sah bahwa karyawan telah benar bekerja di suatu tempat dengan jangka waktu tertentu dan merupakan dokumen resmi sebagai penunjuk data diri karyawan. Berikut adalah beberapa fungsi atau kegunaan surat paklaring: Bukti pengalaman kerja Refrensi Pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan Pengajuan beasiswa Pengajuan pinjaman atau kartu kredit Dengan demikian, penggunaan surat paklaring bukan hanya sebatas refrensi untuk melamar pekerjaan baru, tapi juga bisa digunakan sebagai syarat administratif. Bagaimana Cara Mendapatkan Surat Paklaring? Seperti yang sudah disinggung, dalam Pasal 1602z Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), perusahaan/majikan memiliki kewajiban untuk mengeluarkan surat paklaring untuk pekerjanya. Jika pihak perusahaan/instansi menolak untuk mengeluarkan dan memberikan informasi tidak benar tentang karyawan, maka perusahaan/instansi tersebut bertanggung jawab atas segala kerugian yang muncul. Baca Juga: Ingin Tanda Tangan Kontrak Kerja? Perhatikan Hal Ini Terlebih Dahulu Merujuk pada dasar hukum tersebut, maka dapat dikatakan bahwa perusahaan wajib mengeluarkan paklaring kepada karyawan yang sudah berakhir masa kerjanya. Tak hanya itu, perusahaan/instansi juga harus memberikan surat pakraling untuk pekerja yang dipecat. Jika seorang pekerja tidak mendapatkan surat paklaring karena memiliki masalah dengan perusahaan, ia bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui platform Hukumku . Adapun, Hukumku menyediakan layanan bantuan hukum lengkap dengan dukungan dari ratusan mitra advokat profesional di berbagai bidang. Anda bisa mendapatkan saran langsung dari ahli hukum dengan biaya yang terjangkau, hanya Rp50 ribu untuk sesi konsultasi selama 30 menit melalui smartphone. Lantas, apa saja syarat untuk memperoleh surat paklaring? Berikut adalah beberapa poinnya: Memutus hubungan kerja secara baik Telah memenuhi semua kewajiban di tempat kerja Telah memenuhi masa kerja minimal satu tahun Baca Juga: Bagaimana Jika Kontrak Kerja Dibatalkan Setelah Penandatanganan? Agar surat paklaring dapat diterbitkan, karyawan perlu terlebih dahulu mengajukan permohonan secara resmi kepada perusahaan, disertai dengan penjelasan yang jelas mengenai tujuan penggunaan surat tersebut. Setelah permohonan diterima, perusahaan akan melakukan proses verifikasi data. Jika semua informasi sudah sesuai dan lengkap, maka surat paklaring akan diterbitkan dan diserahkan kepada karyawan. Contoh dan Format Penulisan Surat Paklaring Surat paklaring pada umumnya memiliki struktur sebagaimana surat pada umumnya. Namun perlu dicatat, bahwa surat paklaring tidak bisa dibuat sendiri. Dalam sebuah perusahaan, yang berhak untuk mengurus surat tersebut adalah mereka yang memiliki wewenang administrasi seperti direktur, HRD, manajer, atau Bagian Administrasi dan Kepegawaian apabila yang menerbitkan adalah instansi pemerintahan. Berikut adalah format penulisannya: Kop Surat Perihal Identitas Karyawan Masa Kerja Keterangan tentang Kinerja Alasan berhenti kerja Pengesahan Tanda Tangan dan Stempel Sebagai tambahan informasi, berikut adalah contoh surat paklaring untuk Alfamart. Namun perlu dicatat, data seperti nama, alamat, nomor KTP, dan nomor surat merupakan karangan yang bertujuan untuk memberikan informasi. PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk Jl. MH. Thamrin No. 9, Cikokol, Tangerang, Banten 15117 Telp: (021) 55755966 | Website: www.alfamart.co.id SURAT PAKLARING Nomor: 045/HRD/PKL/IV/2025 Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama: Andi Wijaya Jabatan: Human Resources Supervisor Alamat Kantor: Alfamart Cabang Cikokol, Tangerang Dengan ini menerangkan bahwa: Nama: Budi Santoso Tempat, Tanggal Lahir: Bekasi, 10 Oktober 1996 Nomor KTP: 3201101010960001 Alamat: Jl. Cendana Raya No. 12, Tambun Selatan, Bekasi Jabatan Terakhir: Crew Store Unit Kerja: Alfamart Cabang Harapan Indah Masa Kerja: 10 Januari 2020 – 31 Maret 2025 Selama bekerja di perusahaan kami, Saudara Budi Santoso menunjukkan sikap kerja yang baik, disiplin, dan mampu bekerja sama dengan tim. Surat ini dibuat sebagai bukti bahwa yang bersangkutan pernah bekerja di PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, dan telah mengundurkan diri secara baik-baik. Surat ini dapat digunakan sebagaimana mestinya, termasuk untuk keperluan melamar pekerjaan, pengajuan BPJS Ketenagakerjaan, atau kebutuhan administrasi lainnya. Demikian surat ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. Tangerang, 5 April 2025 Hormat kami, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Cabang Cikokol, Tangerang ttd & stempel perusahaan Andi Wijaya HR Supervisor