Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah status yang dapat ditetapkan terhadap tersangka yang keberadaannya tidak diketahui dan dicari oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan proses pidana. Dalam konteks praperadilan, tersangka yang berstatus DPO tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018.
Lantas, mengapa tersangka DPO tidak bisa mengajukan praperadilan? Artikel ini membahas dasar hukum larangan DPO mengajukan praperadilan, pihak yang berhak mengajukan , serta contoh putusan terkait permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka berstatus DPO. Simak penjelasannya untuk memahami hak tersangka DPO dan ketentuan praperadilan di Indonesia.
Apakah DPO Bisa Mengajukan Praperadilan?
Secara ringkas, DPO tidak dapat mengajukan praperadilan. Sebelum membahas secara lengkap mengenai aturannya, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu praperadilan dalam hukum di Indonesia.
Mengutip laman Pengadilan Negeri Stabat, praperadilan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri untuk memutus maupun memeriksa sah dan tidaknya penangkapan/penahanan. Berlaku pula untuk proses penyidikan, permintaan ganti rugi/rehabilitasi, dan penyitaan barang bukti.
Larangan tersangka berstatus DPO mengajukan praperadilan bukan disebabkan semata-mata oleh objek yang hendak diuji, melainkan karena terdapat larangan khusus bagi tersangka yang melarikan diri atau berstatus DPO. Ketentuan tersebut sebelumnya ditegaskan melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2018 dan kini diatur secara eksplisit dalam Pasal 160 ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2025.
Merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2018, kepastian hukum lewat proses praperadilan untuk tersangka DPO ditentukan lewat tiga hal.
Berikut ini daftar isi dari tiga poin aturan tersangka DPO dalam praperadilan.
- Dalam hal tersangka melarikan diri atau dalam status daftar pencarian orang (DPO), maka tidak dapat diajukan permohonan praperadilan.
- Jika permohonan praperadilan tersebut tetap dimohonkan oleh penasihat hukum atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
- Terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum.
Larangan bagi tersangka DPO bukan hanya berdasarkan SEMA No 1 Tahun 2018, tetapi juga telah dikodifikasi dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 yang dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat, khususnya dalam Pasal 160 ayat 4 UU No. 20 Tahun 2025, yang secara eksplisit menjelaskan bahwa permohonan praperadilan tidak dapat diajukan jika Tersangka melarikan diri atau dalam status DPO.
Selain praperadilan, dalam kondisi tertentu tersangka juga dapat mempertimbangkan penangguhan penahanan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Siapa Saja yang Bisa Mengajukan Praperadilan Menurut KUHAP Baru?
Pihak yang dapat mengajukan praperadilan bergantung pada objek praperadilan yang dimohonkan. Berdasarkan Pasal 160 dan Pasal 161 UU Nomor 20 Tahun 2025, pemohon dapat berupa tersangka, keluarga tersangka, advokat, korban, pelapor, kuasa hukum, maupun pihak ketiga sesuai dengan objek yang diuji.
Pengaturan tersebut menunjukkan pergeseran penting dalam desain praperadilan karena kewenangan untuk menguji penghentian proses perkara tidak lagi ditempatkan semata-mata pada aparat penegak hukum, melainkan diberikan kepada pihak yang berkepentingan langsung atas kelanjutan proses penegakan hukum. Dengan demikian, korban dan pelapor memperoleh kedudukan hukum yang lebih kuat dalam mengawasi akuntabilitas tindakan penghentian perkara.
Selanjutnya, terhadap permohonan yang berkaitan dengan penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana, pihak yang berhak mengajukan praperadilan adalah pihak ketiga yang merasa dirugikan.
Rumusan tersebut penting karena penyitaan tidak selalu berdampak hanya kepada tersangka, melainkan juga dapat menyentuh kepentingan hukum orang lain yang sama sekali tidak terlibat dalam tindak pidana yang sedang diperiksa.
Oleh karena itu, keberadaan pihak ketiga sebagai pemohon praperadilan merupakan bentuk perlindungan hukum atas hak milik dan kepentingan perdata yang terdampak oleh tindakan penyidikan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum.
Baca Juga: Status Daftar Pencarian Orang (DPO): Apakah Memiliki Masa Berlaku?
Contoh Kasus Penerapan Aturan DPO dalam Praperadilan
Untuk melihat contoh kasus penerapan aturan DPO dalam praperadilan ditolak, kita bisa memantau nama Mardani H Maming. Dilansir dari Kompas, Maming pernah mengajukan praperadilan terhadap tudingan suap dan gratifikasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa Maming terlibat dalam suap serta gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu pada 2011 silam. Sehubungan dengan itu, Maming sudah dianggap sebagai DPO oleh surat terbitan KPK.
Maming ditetapkan sebagai buronan KPK lantaran tidak menghadiri dua pemeriksaannya sebagai tersangka. Bukan hanya itu, Maming juga diklaim tidak memenuhi panggilan secara kooperatif untuk mendeskripsikan rincian kasusnya.
Dengan begitu, praperadilan yang diajukan Maming bertentangan dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2018. Sesuai dengan aturan tertulis yang berlaku, maka upaya Maming sebagai tersangka yang ingin mendapatkan praperadilan ditolak.
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, kita dapat mengetahui bahwa DPO tidak dapat mengajukan praperadilan. Ketentuan itu diberlakukan sesuai SEMA Nomor 1 Tahun 2018 dan diperkuat dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 160 ayat (4) UU No. 20 Tahun 2025 yang mengatur penolakan pengajuan.
Namun demikian, setiap orang berhak mengajukan praperadilan selama dirinya belum ditetapkan dalam daftar pencarian orang. Oleh sebab itu, ada baiknya para tersangka menjalankan upaya hukum secara semestinya dan memenuhi panggilan.
Berhubungan dengan kasus hukum ini, Hukumku menyediakan jasa konsultasi dan bisa mempertemukan Anda dengan ahli hukum terkait praperadilan. Anda bisa menggunakan layanan Hukumku untuk mendiskusikannya.