• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • PKPU
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Hukumku Bisnis
  • Tentang Kami
Membaca Mengenal Surat Panggilan Polisi serta Tujuan dan Jenisnya
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • PKPU
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Mengenal Surat Panggilan Polisi serta Tujuan dan Jenisnya

hukumku
By
Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Juli 30, 2026
8 Menit Baca
Mengenal Surat Panggilan Polisi serta Tujuan dan Jenisnya
Bagikan

Surat panggilan polisi adalah salah satu instrumen penting dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Biasanya, surat ini akan dikeluarkan untuk memanggil saksi, tersangka, atau pihak-pihak lain yang berkaitan dengan penyelidikan. Oleh karena itu, pemeriksaan surat panggilan polisi perlu dilakukan jika Anda mendapatkan panggilan penyelidikan. 

Artikel kali ini akan membahas secara mendalam tentang apa itu surat panggilan polisi, mengapa surat ini dibuat, siapa saja yang dapat menerimanya, bagaimana surat ini dikirim, dan jangka waktu berlakunya berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan seluruh ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Semua informasi ini penting untuk dipahami agar masyarakat dapat lebih mengerti proses hukum yang berlaku di bawah rezim hukum acara pidana yang baru.

Daftar Isi
  • Apa itu Surat Panggilan Polisi?
  • Mengapa Surat Panggilan Polisi Dibuat?
  • Untuk Siapa Surat Panggilan Polisi Dituju?
  • Jangka Waktu Surat Panggilan Polisi
  • Kesimpulan

Apa itu Surat Panggilan Polisi?

Surat panggilan polisi adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian untuk memanggil seseorang guna memberikan keterangan atau hadir dalam suatu proses penyelidikan atau penyidikan. 

Fungsi utama dari surat panggilan ini adalah untuk memastikan bahwa semua pihak yang terkait dengan suatu kasus dapat hadir dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh penyidik.

KUHAP Baru juga menegaskan bahwa fungsi ini kini dijalankan seiring penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, saksi, korban, dan penyempurnaan kewenangan penyelidik, penyidik, serta penuntut umum, sehingga proses pemanggilan tidak hanya menjaga kelancaran penegakan hukum, tetapi juga menjamin due process dan keadilan bagi pihak yang dipanggil.

Mengapa Surat Panggilan Polisi Dibuat?

Surat panggilan polisi dibuat dengan berbagai tujuan, yang tentunya berhubungan dengan proses penegakan hukum. Berikut adalah beberapa alasan utama mengapa surat panggilan polisi dikeluarkan:

Baca Juga

apa itu legal opinion
Mengenal Legal Opinion dan Apa Saja yang Harus Anda Ketahui
Somasi Tanpa Pengacara? Pikir Lagi, Ini Sederet Keuntungannya
Somasi Tanpa Pengacara? Pikir Lagi, Ini Sederet Keuntungannya
pengacara sengketa tanah
Peran Pengacara dalam Menangani Kasus Sengketa Tanah & Estimasi Biaya

1. Meminta Keterangan Saksi

Surat panggilan ini dapat dikeluarkan untuk memanggil saksi yang memiliki informasi penting terkait suatu kasus. Kehadiran saksi sangat krusial untuk memberikan gambaran lengkap mengenai kejadian yang sedang diselidiki.

2. Memanggil Tersangka untuk Pemeriksaan

Polisi juga mengeluarkan surat panggilan untuk memanggil tersangka agar dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan ini penting untuk mengumpulkan bukti tambahan dan mendapatkan pengakuan dari tersangka.

3. Menghadirkan Pihak Terkait dalam Penyelidikan Kasus

Selain saksi dan tersangka, surat panggilan juga dapat ditujukan kepada ahli atau pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan kasus yang sedang diselidiki. Misalnya, ahli forensik atau individu yang memiliki informasi teknis yang dibutuhkan dalam penyelidikan.

Untuk Siapa Surat Panggilan Polisi Dituju?

Pengeluaran surat panggilan polisi bisa ditujukan kepada beberapa pihak. Seperti yang sebelumnya sudah dijelaskan, surat panggilan polisi bertujuan untuk memanggil atau menghadirkan pihak-pihak yang berkaitan dengan penyelidikan. Oleh karena itu, surat panggilan polisi ditujukan untuk saksi, tersangka, dan pihak-pihak yang berkaitan dengan penyelidikan sebagai berikut ini. 

1. Saksi

Saksi adalah individu yang mengetahui atau melihat langsung suatu peristiwa yang sedang diselidiki. Informasi dari saksi sering kali menjadi kunci dalam memecahkan suatu kasus. Oleh karena itu, surat panggilan polisi akan dikeluarkan untuk menghadirkan saksi-saksi penyelidikan. 

2. Tersangka

Tersangka adalah orang yang diduga melakukan tindak pidana. Surat panggilan kepada tersangka bertujuan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan keterlibatan mereka dalam kejahatan yang diselidiki.

Pihak yang dipanggil sebagai tersangka berhak memperoleh pendampingan hukum oleh advokat selama proses pemeriksaan.

3. Ahli

Ahli adalah individu yang memiliki keahlian khusus yang relevan dengan kasus yang sedang diselidiki. Mereka bisa memberikan analisis atau pendapat yang membantu penyidik dalam memahami aspek teknis dari kasus tersebut.

4. Pihak-Pihak Terkait Lainnya

Selain saksi, tersangka, dan ahli, surat panggilan juga bisa ditujukan kepada individu atau institusi lain yang memiliki informasi atau keterkaitan dengan kasus yang diselidiki. Misalnya, perusahaan atau lembaga yang menyimpan data atau dokumen penting.

Jangka Waktu Surat Panggilan Polisi

Jangka waktu surat panggilan polisi adalah periode yang diberikan kepada penerima surat untuk merespons atau hadir sesuai dengan isi surat tersebut. Seseorang yang menerima surat panggilan polisi wajib menghadiri panggilan tersebut. 

Hal ini dikarenakan surat panggilan polisi bersifat pro justicia yaitu segala tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum merupakan tindakan hukum yang sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Jika pihak yang terpanggil tidak menghadiri panggilan pertama tanpa alasan yang sah, penyidik akan mengeluarkan surat panggilan kedua. KUHAP Baru bahkan memperkuat konsekuensi atas pengabaian panggilan tersebut, di mana ketidakhadiran atas panggilan Penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah dapat menjadi salah satu dasar penilaian bagi Penyidik atau Hakim untuk melakukan upaya paksa berupa penahanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Undang-undang  Nomor 20 Tahun 2025.

Apabila tindakan upaya paksa dilakukan tidak sesuai prosedur, pihak yang dirugikan dapat mempertimbangkan praperadilan.

Adapun jangka waktu penyampaian surat panggilan itu sendiri, kini diatur dalam Pasal 278 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang pada mengatur bahwa “Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada Tersangka, Terdakwa, Saksi, atau Ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal atau di tempat kediaman terakhir mereka”.

Lalu, surat panggilan polisi disampaikan melalui apa? Hal ini telah dijelaskan dalam Pasal 278 ayat (2) sampai dengan ayat (4) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 yang pada intinya mengatur bahwa,  Petugas yang melaksanakan panggilan harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil, serta membuat catatan atau berita acara bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal dan tanda tangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil; apabila yang dipanggil menolak menandatangani, petugas wajib mencatat alasannya secara rinci. Kemudian pada ayat (3) dalam hal orang yang dipanggil tidak ditemukan di tempat tinggal atau kediamannya, surat panggilan disampaikan melalui kepala desa/lurah setempat, atau jika berada di luar negeri, melalui Perwakilan Republik Indonesia di negara tempat orang tersebut berdiam serta ayat (4) Apabila penyampaian melalui cara-cara tersebut masih belum berhasil, surat panggilan ditempelkan di papan pengumuman kantor pejabat yang mengeluarkan panggilan tersebut.

Khusus untuk tahap persidangan, Undang-undang No 20 Tahun 2025 bahkan menambahkan pengaturan tersendiri melalui Pasal 194 ayat (1) sampai (3), yang mewajibkan Penuntut Umum menyampaikan surat panggilan kepada Terdakwa maupun Saksi paling lambat tujuh hari sebelum sidang pertama dimulai, sebelum kemudian jangka waktu tiga hari berlaku untuk sidang-sidang berikutnya. Pembedaan jangka waktu ini mencerminkan semangat reformasi KUHAP Baru untuk mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan tanpa mengabaikan kepastian hukum bagi pihak yang dipanggil.

Kesimpulan

Menghadapi surat panggilan polisi dapat menjadi pengalaman yang menegangkan. Oleh karena itu, sangat penting untuk mendapatkan nasihat hukum yang tepat. Hukumku adalah platform yang menyediakan jasa konsultasi advokat terpercaya yang siap membantu Anda kapan saja dan di mana saja. 

Dengan Hukumku, Anda dapat mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai hak dan kewajiban Anda serta langkah-langkah yang perlu diambil dalam menghadapi proses hukum. Jangan ragu untuk menghubungi Hukumku untuk konsultasi lebih lanjut.

TAGGED:KepolisianPendampingan Hukum
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
kasus tanihub
Efek Domino Putusan TaniHub terhadap Ekosistem Perusahaan Rintisan di Indonesia
Juli 31, 2026
studi kasus karen agustiawan
Ketakutan Terbesar Seorang Direksi: Belajar Dari Kasus Keren Agustiawan
Juli 30, 2026
notice period dalam pengunduran diri
Notice Period dalam Pengunduran Diri: Bolehkah Hingga 3 Bulan?  
Juli 30, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Peran Pengacara dalam Menangani Kasus Sengketa Tanah & Estimasi Biaya
General

Peran Pengacara dalam Menangani Kasus Sengketa Tanah & Estimasi Biaya

3 Menit Baca
Tata Krama Pengadilan dan Contempt of Court di Indonesia
General

Tata Krama Pengadilan dan Contempt of Court di Indonesia

6 Menit Baca
Kapan Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap? Begini Prosesnya
General

Kapan Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap? Begini Prosesnya

5 Menit Baca
Memahami Hak-Hak Tersangka Dalam KUHAP
General

Memahami Hak-Hak Tersangka Dalam KUHAP Baru

5 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62-899-908-5947
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Perlindungan Data Pribadi

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?